Logo

eStandar Pelayanan

Pelayanan Utama

Komponen standar pelayanan yang terkait dengan proses
penyampaian pelayanan

Lihat Pelayanan Utama

Penilaian Manufacturing

Komponen standar pelayanan yang terkait proses
pengelolaan pelayanan internal organisasi

Lihat Pelayanan Manufacturing

Pelayanan Utama Kelurahan Sekejati

Pelayanan Utama

Informasi Perangkat Daerah
Kelurahan Sekejati
Jl. Jupiter Tengah IV, Blok B. II, Kel. Sekejati Kec. Buahbatu, Kota Bandung
022 - 7563637
kelurahansekejati@gmail.com

Kelurahan Sekejati merupakan institusi eksekutif yang berperan menjalankan roda pemerintahan dan pemberdayaan serta pembangunan masyarakat merupakan perpanjangan tangan dari pemerintah Kecamatan Buahbatu Kota Bandung, merupakan aspirasi masyarakat yang bermanfaat untuk mempermudah masyarakat dalam hal pelaksanaan kepengurusan administrasi serta lebih mempererat hubungan antara pemerintah dengan masyarakat di dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Sebelum dan sampai Tahun 1987 Kelurahan Sekejati merupakan salah satu Desa Sekejati  berada pada lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung dan Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 1987 tentang Batas Wilayah Kotamadya Bandung dengan Kabupaten Bandung maka Desa Sekejati masuk pada lingkungan Pemerintah Kotamadya Bandung kemudian pada Tahun 1993 Desa Sekejati menjadi Kelurahan Sekejati Kecamatan Margacinta dan    Pada Tahun 2007 Kelurahan Sekejati dengan adanya pemekaran wilayah menjadi Kelurahan Sekejati Kecamatan Buahbatu, berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 06 tahun 2007 Tentang Pemekaran dan Pembentukan Wilayah Kerja Kecamatan dan Kelurahan di Lingkungan Pemerintahan Kota Bandung. Kelurahan Sekejati dimekarkan menjadi 3 Kelurahan yaitu Kelurahan Sekejati, Pemekaran Kelurahan sebelah Utara terbentuk Kelurahan Sekejati yang masuk pada Kecamatan Buahbatu dan sebelah Timur pemekaran terbentuk Kelurahan Manjahlega masuk pada Kecamatan Rancasari.

Letak geografis Kelurahan Sekejati Kecamatan Buahbatu memiliki bentuk wilayah datar  sebesar 10 % dari total keseluruhan luas wilayah. Ditinjau dari sudut ketinggian tanah, Kelurahan Sekejati berada pada ketinggian 500 M diatas permukaan air laut. Suhu maksimum dan minimum di Kelurahan Sekejati berkisar 27º – 32º C, sedangkan dilihat dari intensitas hujan berkisar 23 - 24 mm/th dan jumlah hari dengan curah hujan yang terbanyak sebesar 45 hari.

Disparitas penduduk dengan pertumbuhan pemukiman yang begitu pesat sangat berpengaruh terhadap berbagai macam persoalan baik sosial, budaya, ekonomi maupun kamtibmas dan merupakan konsekuen logis diperlukan adanya kesiapan serta kinerja aparatur kelurahan yang optimal untuk menumbuhkan serta meningkatkan partisipasi seluruh komponen masyarakat Kelurahan Sekejati Kecamatan Buahbatu dalam menunjang program pembangunan Kota Bandung menuju kota Bandung Juara yang Unggul, Nyaman dan Sejahtera.

Bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana diubah yang kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 158 Tahun 2004 tentang Pedoman Umum Pengaturan mengenai Pembentukan Kelurahan, yang isinya menyatakan bahwa Lurah adalah Perangkat Daerah Kabupaten/Kota, sejalan dengan hal tersebut Organisasi Kelurahan merupakan Perangkat Daerah dibawah Kecamatan.

Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Kelurahan mengacu kepada Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 14 Tahun 2007 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Kecamatan dan Kelurahan di Lingkungan Pemerintah Kota Bandung, yang lebih lanjut penjelasan TUPOKSI dituangkan dalam Peraturan Walikota Bandung Nomor 250 Tahun 2008 tentang Rincian Tugas Pokok dan Fungsi Satuan Organisasi Pada Kecamatan dan Kelurahan di Lingkungan Pemerintah Kota Bandung; dimana Lurah adalah Kepala Kelurahan pada Daerah Kota Bandung yang bertanggungjawab langsung kepada Camat dan memimpin, mengatur, membina dan mengkoordinasikan serta mengendalikan seluruh kegiatan kelurahan meliputi bidang Pemerintahan, Kemasyarakatan, Ekonomi Pembangunan, Ketentraman dan Ketertiban serta Perlindungan Masyarakat di wilayah kerjanya.

Luas Wilayah Kelurahan Sekejati

 +  208 Ha

PEMERINTAHAN

PNS

Sukarelawan/Honorarium

Outsouring

8 orang

-

5 orang

 

Jumlah Rukun Warga (RW) di wilayah Pemerintahan  

       Kelurahan Sekejati   : 14 RW

Jumlah Rukun Tetangga (RT) di wilayah Pemerintahan  

       Kelurahan Sekejati   : 94 RT

No

RW

Jumlah RT

1

RW 01

5 RT

2

RW 02

8 RT

3

RW 03

5 RT

4

RW 04

5 RT

5

RW 05

6 RT

6

RW 06

12 RT

7

RW 07

5 RT

8

RW 08

8 RT

9

RW 09

6 RT

10

RW 10

7 RT

11

RW 11

7 RT

12

RW 12

5 RT

13

RW 13

6 RT

14

RW 14

5 RT

 

Jumlah ……………

94 RT

Persyaratan

Pembuatan KTP WNI

  • Surat pengantar Rt dan Rw yang sudah ditandatangan dan dicap
  • Foto Copy Kartu Keluraga
  • Melampirkan KTP Asli yang telah habis masa berlakunya, Foto Copy disertai keterangan kehilangan Kehilangan dari Kepolisian Bagi KTP yang Hilang
  • Mengisi Formulir Pengajuan

Pembuatan KTP WNA

  • Surat pengantar Rt dan Rw yang sudah ditandatangan dan dicap
  • Foto Copy Paspor, Visa dan IMTA
  • Foto Copy Akta Nikah (Bagi yang sponsornya Suami/Istri)
  • Surat Keterangan Domisili dari kelurahan terbaru
  • Foto Copy KITAP
  • Surat Sponsor / Jaminan dan Foto Copy KTP-el Penjamin/Sponsor
  • Pas Foto berwarna 3x4 cm 2 buah
  • Surat Tanda melapor dari Kantor Kepolisian terbaru

Prosedur
Prosedur   1

KARTU TANDA PENDUDUK

  1. Datanglah ke RT/ RW untuk mendapatkan surat pengantar pembuatan KTP, Verifikasi data dan Kelengkapan Dokumen di TTD Rt/Rw.
  2. Bawa surat pengantar yang sudah di Verifikasi data dan Kelengkapan Dokumen yang sudah di TTD Rt/Rw tersebut ke kantor Kelurahan, serahkan ke petugas dan isi formulir permohonan pembuatan KTP, tanda-tangangi dan serahkan ke Petugas di TTD oleh Petugas dan lurah.
  3. Lurah akan menandatangani surat permohonan tersebut dan menyerahkannya kembali.
  4. Bawa surat permohonan tersebut berserta foto kopi Kartu keluarga ke Kantor Kecamatan, dan serahkan ke petugas. Pada dasarnya sampai disini proses pembuatan KTP baru telah selesai.
  5. Setelah semua proses diatas tugas kita hanya menunggu terbitnya KTP baru.
  1. Pihak Pemohon mengirim Pengaduan secara langsung/ email;
  2. Admin menerima pengaduan dan meneruskan ke verifikator untuk di verifikasi tentang pengaduan tersebut dengan proses waktu 1 hari;
  3. Verifikator memberikan disposisi ke Tekknis Terkait;
  4. Teknis Terkait mnindaklanjuti pengaduan dengan proses waktu 3 hari dan memberikan jawaban melalui Admin;
  5. Admin meneruskan jawaban kepada pemohon.
Biaya
Biaya   1

TIDAK DIPUNGUT BIAYA/BAYARAN DALAM BENTUK APAPUN

Produk
Produk   1

KTP

Pengaduan