Logo

Pelayanan Utama

Komponen standar pelayanan yang terkait dengan proses
penyampaian pelayanan

Lihat Pelayanan Utama

Penilaian Manufacturing

Komponen standar pelayanan yang terkait proses
pengelolaan pelayanan internal organisasi

Lihat Pelayanan Manufacturing

Pelayanan Manufacturing Kelurahan Sekejati

Dasar Hukum
UUD No.25 / 2009

Tentang Pelayanan Publik

Dasar Hukum
UU NO. 24 / 2013

TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

Dasar Hukum
PP RI NO. 96 / 2012

TENTANG PELAKSANAAN UU NO. 25 TAHUN 2009 TENTANG PELAYANAN PUBLIK 

Dasar Hukum
PERPRES RI NO. 76 / 2013

TENTANG PENGELOLAAN PENGADUAN PELAYANAN PUBLIK

Dasar Hukum
PERMENPAN DAN RB NO. 38 / 2012

PEDOMAN PENILAIAN KINERJA UNIT PELAYANAN PUBLIK

Dasar Hukum
PERMENPAN DAN RB NO. 15 / 2014

TENTANG PEDOMAN STANDAR PELAYANAN

Dasar Hukum
PERMENPAN DAN RB NO. 16 / 2014

TENTANG PEDOMAN SURVEY KEPUASAN MASYARAKAT TERHADAP PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK

Dasar Hukum
PERDA KOTA BANDUNG NO. 16 / 2011

TENTANG PELAYANAN PUBLIK

Dasar Hukum
PERDA KOTA BANDUNG NO. 08 / 2012

TENTANG PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN 

Dasar Hukum
PERATURAN WALIKOTA BANDUNG NO. 185 / 2015

TENTANG PELIMPAHAN SEBAGIAN URUSAN WALIKOTA BANDUNG KEPADA CAMAT DAN LURAH

Sarana
Air Conditioner (AC)
Baik

Fasilitas AC, ada di Ruangan Tunggu (Pelayanan), Ruangan Bpk. Lurah, Ruangan Seklur

Sarana
TV LED
Baik

Terdapat Televisi Sebagai Sarana untuk membuang kejenuhan warga dalam menunggu antrian

Sarana
PARKIR AREA
Baik

Kantor Kelurahan Sekejati dilengkapi Parkiran Motor yang Cukup Baik dan Aman dengan di Jaga dengan Baik Oleh Petugas Linmas 1x24 Jam, sehingga para pengunjung dapat Leluasa Menyimpan Kendaraannya dengan Aman

Sarana
MUSHOLA
Baik

Tempat Beribadah di Lingkungan Kantor Kel.Sekejati

Sarana
RUANG TUNGGU
Baik

Fasilitas tempat Duduk Untuk Warga yang sedang antri Pelayanan Kel.Sekejati

Sarana
TOILET UMUM
Baik

Toilet Umum ini dapat di Gunakan Oleh Siapa Saja yang berkunjung Ke Kel.Sekejati

Sarana
LOKET/MEJA PELAYANAN
Baik

Loket / Meja Pelayanan tempat Petugas Pelayanan Memberikan Informasi Bagi para warga yang berkunjung ke Kel.Sekejati

Sarana
TEMPAT DUDUK
Baik

Tempat duduk digunakan untuk warga yang berkunjung menunggu Antrian

Sarana
NOMOR ANTRIAN TIKET PELAYANAN KEL.SEKEJATI
Baik

Nomor Antrian ini digun akan untuk Para Warga agar daoat tertib menunggu giliran Penanganan Pelayanan Kel.Sekejati

Sarana
RUANGAN PERPUSTAKAAN
Baik

Ruangan Perpustakaan dapat di kunjungi apabila Warga sedang menunggu Antrian pelayanan warga dapat membaca-baca buku di perpustakaan Kel. Sekejati

Sarana
KANTOR KELURAHAN SEKEJATI
Baik
Sarana
BANER
Baik
Sarana
SARANA KEPUASAN PELANGGAN
Baik

Kotak Saran ini dapat digunakan untuk Kemajuan Pelayanan Kel.Sekejati, sehingga para Pelanggan dapat memberikan saran dan Pendapat Perihal Kepuasan ataupun ketidakpuasan dalam mendapatkan Pelayanan di Kel.Sekejati Kec.Buahbatu

Sarana
TOILET KHUSUS
Baik

Toilet ini ukurannya lumayan luas dapat di gunakan oleh warga/pengunjung kelurahan yang khusus, seperti Lansia dan Penyandang Disabilitas

Sarana
PELAYANAN KHUSUS
Baik

Pelayanan Khusus, Warga Pengunjung Kelurahan yang memiliki Pelayanan Khusus akan Langsung ditangani Oleh Kasie Pelayanan

Sarana
RUANGAN KHUSUS IBU MENYUSUI Dan ANAK
Baik

Ruangan ini digunakan untuk Ibu yang Sedang Menyusui dan Anakanya sambil Menunggu Antrian Pelayanan

Sarana
AREA KHUSUS MEROKOK (SMOKING AREA)
Baik

Tempat / Area Untuk Para Pengunjung Kantor Kelurahan Sekejati dapat Merokok

Tata Tertib & Kode Etik

Kami Pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Bandung, akan bersungguh menaati dan menjalankan Kode Etik kami sebagai berikut :

1. Bertakwa Kepada Tuhan yang maha Esa;

2. setia dan taat kepada Negara kesatuan, dan Pemerintah Republik Indonesia, yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

3. Tanggap terbuka, Jujur dan Akurat serta tepat waktu dalam melakasanakan setiap kebijakan dan Program Pemerintah;

4. Memiliki Integritas Tinggi dan tidak menyalahgunakan Jabatan dan Wewenang;

5. Saling menghormati, mampu bekerjasama, Menciptakan suasana dan hubungan kerja yang harmonis sesama pegawai;

6. Memberikan Pelayanan secara Cepat, Tepat, Terbuka, dan Adil serta tidak Diskriminatif;

7. Senantiasa berfikir Posiitif, Kraetif, Responsif, dan Inovatif untuk kelancaran dan peningkatan kualitas pelaksanaan tugas;

8. Profesionalisme dan sesalu berusaha untuk mencapai hasil yang terbaik bagi masyarakat dan Pemerintahan.

SI Pelayanan Publik

SOSIAL MEDIA FACEBOOK (FANPAGE) KELURAHAN SEKEJATI

SI Pelayanan Publik

SOSIAL MEDIA TWITTER KELURAHAN SEKEJATI

SI Pelayanan Publik

SOSIAL MEDIA INSTAGRAM KELURAHAN SEKEJATI

Visi Misi & Motto

Terwujudnya Kecamatan Buahbatu yang SIAP

(Sinergis, Inovatif, AKuntabel, Profesional)

  1. Mewujudkan Pelayanan Publik Prima;
  2. Meningkatkan Kinerja Pemerintahan Kecamatan Buahbatu secara efektif, Transparan dan Akuntabel.

C A I R

Secara harfiah CAIR bisa diartikan tidak beku atau mengalir jika dalam bekerja khususnya memberikan pelayanan kepada masyarakat, tentu dibutuhkan kelancaran dalam suasana yang baik agar apa yang dilaksanakan dapat tepat sasaran, sesuai kebutuhan dengan tetap berlandasan atusan yang berlaku. Namun kami mempunyai pengertian sendiri untuk CAIR, yaitu singkatan dari :

Cepat memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan prosedur yang berlaku, berbatasan waktu yang cepat, mudah, sederhana dan tidak berbelit-belit.

Adil dan akuntabel memberikan pelayanan keapda masyarakat dengan adil/ tidak membeda-bedakan status sosial, serta dapat dipertanggungjawabkan.

Ikhlas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat harus dengan setulus hati, senyum dan ramah dan menjadikan sebagian dari ibadah.

Ramah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat harus dengan senyum dan ramah.

 

Maklumat

MAKLUMAT PELAYANAN KELURAHAN SEKEJATI KECAMATAN BUAHBATU

Menyadari bahwa Pelayanan Publik merupakan kebutuhan dan hak setiap orang, maka selaku penyelenggara Pelayanan Publik Kelurahan Sekejati Kecamatan Buahbatu, Kami terus berupaya memberikan Layanan terbaik kepada Masyarakat dan berkomitmen : 

  • Menyediakan Layanan produk Pelayanan Publik Berupa pembuatan KTP/KK, SKTM/SKM,SKCK, Keterangan Ahli Waris, Domisili Perusahaan dll. Sesuai mekanisme yang berlaku, akurat, benar dan tidak berbelit-belit;
  • produktif dalam memenuhi informasi masyarakat sesuai standar Layanan Informasi yang berlaku;
  • bersikap adil, tidak diskriminatif dan berperilaku sopan santun dalam memberikan pelayanan publik masyarakat
  • dalam memberikan pelayanan publik, memanfaatkan Teknologi Informasi yang mudah di akses masyarakat;
  • tidak melakukan pungutan yang tidak sah dalam memberikan pelayanan publik 

untuk mewujudkan Komitmen tersebut, kami menerima berbagai kritik,