Komponen standar pelayanan yang terkait dengan proses
penyampaian pelayanan
Komponen standar pelayanan yang terkait proses
pengelolaan pelayanan internal organisasi
Tentang Pelayanan Publik
TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
TENTANG PELAKSANAAN UU NO. 25 TAHUN 2009 TENTANG PELAYANAN PUBLIK
TENTANG PENGELOLAAN PENGADUAN PELAYANAN PUBLIK
PEDOMAN PENILAIAN KINERJA UNIT PELAYANAN PUBLIK
TENTANG PEDOMAN STANDAR PELAYANAN
TENTANG PEDOMAN SURVEY KEPUASAN MASYARAKAT TERHADAP PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK
TENTANG PELAYANAN PUBLIK
TENTANG PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
TENTANG PELIMPAHAN SEBAGIAN URUSAN WALIKOTA BANDUNG KEPADA CAMAT DAN LURAH
Fasilitas AC, ada di Ruangan Tunggu (Pelayanan), Ruangan Bpk. Lurah, Ruangan Seklur
Terdapat Televisi Sebagai Sarana untuk membuang kejenuhan warga dalam menunggu antrian
Kantor Kelurahan Sekejati dilengkapi Parkiran Motor yang Cukup Baik dan Aman dengan di Jaga dengan Baik Oleh Petugas Linmas 1x24 Jam, sehingga para pengunjung dapat Leluasa Menyimpan Kendaraannya dengan Aman
Tempat Beribadah di Lingkungan Kantor Kel.Sekejati
Fasilitas tempat Duduk Untuk Warga yang sedang antri Pelayanan Kel.Sekejati
Toilet Umum ini dapat di Gunakan Oleh Siapa Saja yang berkunjung Ke Kel.Sekejati
Loket / Meja Pelayanan tempat Petugas Pelayanan Memberikan Informasi Bagi para warga yang berkunjung ke Kel.Sekejati
Tempat duduk digunakan untuk warga yang berkunjung menunggu Antrian
Nomor Antrian ini digun akan untuk Para Warga agar daoat tertib menunggu giliran Penanganan Pelayanan Kel.Sekejati
Ruangan Perpustakaan dapat di kunjungi apabila Warga sedang menunggu Antrian pelayanan warga dapat membaca-baca buku di perpustakaan Kel. Sekejati
Kotak Saran ini dapat digunakan untuk Kemajuan Pelayanan Kel.Sekejati, sehingga para Pelanggan dapat memberikan saran dan Pendapat Perihal Kepuasan ataupun ketidakpuasan dalam mendapatkan Pelayanan di Kel.Sekejati Kec.Buahbatu
Toilet ini ukurannya lumayan luas dapat di gunakan oleh warga/pengunjung kelurahan yang khusus, seperti Lansia dan Penyandang Disabilitas
Pelayanan Khusus, Warga Pengunjung Kelurahan yang memiliki Pelayanan Khusus akan Langsung ditangani Oleh Kasie Pelayanan
Ruangan ini digunakan untuk Ibu yang Sedang Menyusui dan Anakanya sambil Menunggu Antrian Pelayanan
Tempat / Area Untuk Para Pengunjung Kantor Kelurahan Sekejati dapat Merokok
Kami Pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Bandung, akan bersungguh menaati dan menjalankan Kode Etik kami sebagai berikut :
1. Bertakwa Kepada Tuhan yang maha Esa;
2. setia dan taat kepada Negara kesatuan, dan Pemerintah Republik Indonesia, yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
3. Tanggap terbuka, Jujur dan Akurat serta tepat waktu dalam melakasanakan setiap kebijakan dan Program Pemerintah;
4. Memiliki Integritas Tinggi dan tidak menyalahgunakan Jabatan dan Wewenang;
5. Saling menghormati, mampu bekerjasama, Menciptakan suasana dan hubungan kerja yang harmonis sesama pegawai;
6. Memberikan Pelayanan secara Cepat, Tepat, Terbuka, dan Adil serta tidak Diskriminatif;
7. Senantiasa berfikir Posiitif, Kraetif, Responsif, dan Inovatif untuk kelancaran dan peningkatan kualitas pelaksanaan tugas;
8. Profesionalisme dan sesalu berusaha untuk mencapai hasil yang terbaik bagi masyarakat dan Pemerintahan.
SOSIAL MEDIA FACEBOOK (FANPAGE) KELURAHAN SEKEJATI
SOSIAL MEDIA TWITTER KELURAHAN SEKEJATI
SOSIAL MEDIA INSTAGRAM KELURAHAN SEKEJATI
Terwujudnya Kecamatan Buahbatu yang SIAP
(Sinergis, Inovatif, AKuntabel, Profesional)
C A I R
Secara harfiah CAIR bisa diartikan tidak beku atau mengalir jika dalam bekerja khususnya memberikan pelayanan kepada masyarakat, tentu dibutuhkan kelancaran dalam suasana yang baik agar apa yang dilaksanakan dapat tepat sasaran, sesuai kebutuhan dengan tetap berlandasan atusan yang berlaku. Namun kami mempunyai pengertian sendiri untuk CAIR, yaitu singkatan dari :
Cepat memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan prosedur yang berlaku, berbatasan waktu yang cepat, mudah, sederhana dan tidak berbelit-belit.
Adil dan akuntabel memberikan pelayanan keapda masyarakat dengan adil/ tidak membeda-bedakan status sosial, serta dapat dipertanggungjawabkan.
Ikhlas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat harus dengan setulus hati, senyum dan ramah dan menjadikan sebagian dari ibadah.
Ramah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat harus dengan senyum dan ramah.
MAKLUMAT PELAYANAN KELURAHAN SEKEJATI KECAMATAN BUAHBATU
Menyadari bahwa Pelayanan Publik merupakan kebutuhan dan hak setiap orang, maka selaku penyelenggara Pelayanan Publik Kelurahan Sekejati Kecamatan Buahbatu, Kami terus berupaya memberikan Layanan terbaik kepada Masyarakat dan berkomitmen :
untuk mewujudkan Komitmen tersebut, kami menerima berbagai kritik,