Logo

eStandar Pelayanan

Pelayanan Utama

Komponen standar pelayanan yang terkait dengan proses
penyampaian pelayanan

Lihat Pelayanan Utama

Penilaian Manufacturing

Komponen standar pelayanan yang terkait proses
pengelolaan pelayanan internal organisasi

Lihat Pelayanan Manufacturing

Pelayanan Utama Kelurahan Margasari

Pelayanan Utama

Informasi Perangkat Daerah
Kelurahan Margasari
JL. CIPAGALO GIRANG NO. 09 Kota Bandung
22 8888 1507
kelurahan.margasari@gmail.com

Kelurahan Margasari Kecamatan Buahbatu merupakan salah satu bagian wilayah Pemerintahan Kota Bandung dengan memiliki luas lahan sebesar 272,13 Ha. Secara administrasi Kelurahan Margasari dibatasi oleh :

  • Bagian Selatan      : Kelurahan Mekarjaya dan Kelurahan Cijawura
  • Bagian Utara         : Kelurahan Sekejati dan Kelurahan Manjahlega
  • Bagian Timur         : Kelurahan Mekarjaya
  • Bagian Barat          : Kelurahan Cijawura

Secara Geografis Kelurahan Margasari Kecamatan Buahbatu memiliki bentuk wilayah datar sebesar 100% dari total keseluruhan luas wilayah. Ditinjau dari sudut ketinggian tanah, Kelurahan Margasari berada pada ketinggian 700m di atas permukaan laut ,suhu maksimal dan minimum di Kelurahan Margasari berkisar 28C ,sedangkan dilihat dari segi hujan berkisar 1,246,8 mm/th dan jumlah hari dengan curah hujan yang terbanyak sebesar 15 hari.  

Disparitas penduduk dengan pertumbuhan pemukiman yang begitu pesat sangat berpengaruh terhadap berbagai macam persoalan baik sosial, budaya, ekonomi maupun kamtibmas dan merupakan konsekuen logis diperlukan adanya kesiapan serta kinerja aparatur kelurahan yang optimal untuk menumbuhkan serta meningkatkan partisipasi seluruh komponen masyarakat Kelurahan Margasari Kecamatan Buahbatu dalam menunjang program pembangunan Kota Bandung menuju kota Bandung Juara yang Unggul, Nyaman dan Sejahtera.

Luas Wilayah Kelurahan Margasari  +  272,13 Ha

 

Pemerintahan

Terdiri dari Karyawan ASN dan non-ASN

8 orang ASN dengan rincian sebagai berikut :

1 orang Lurah

1 orang Sekretaris Lurah

1 orang Kasi Pemerintahan

1 orang Kasi Ekbang

1 orang Kasi Kessos

1 orang Bendahara

3 orang Staff

5 orang non-ASN dengan rincian sebagai berikut :

3 orang di bagian pelayanan

1 orang di bagian keuangan

1 orang di bagian SIP

Jumlah Rukun Warga (RW) di wilayah Pemerintahan  

       Kelurahan Margasari   : 21 RW

Jumlah Rukun Tetangga (RT) di wilayah Pemerintahan  

       Kelurahan Margasari   : 152 RT

  • RW 01     = 9   RT
  • RW 02     = 8   RT
  • RW 03     = 5   RT
  • RW 04     = 5   RT
  • RW 05     = 5   RT
  • RW 06     = 9   RT
  • RW 07     = 8   RT
  • RW 08     = 6   RT
  • RW 09     = 10  RT
  • RW 10     = 6   RT
  • RW 11     = 3   RT
  • RW 12     = 4   RT
  • RW 13     = 7   RT
  • RW 14     = 10  RT
  • RW 15     = 13  RT
  • RW 16     = 6   RT
  • RW 17     = 10  RT
  • RW 18     = 5   RT
  • RW 19     = 6   RT
  • RW 20     = 9   RT
  • RW 21     = 8   RT

        JUMLAH    = 152  RT

Persyaratan

  1. Foto copy Kartu Keluarga
  2. Pengantar RT/RW
  3. Pas Photo (2x3) 2 lembar
  4. KTP lama ( PERPANJANGAN )
  5. Surat Kehilangan dari Kepolisian ( BILA HILANG )
  6. Foto copy akte Kelahiran bagi pembuat KTP pemula  

Prosedur
Prosedur   1
  1. Datanglah ke RT/ RW untuk mendapatkan surat pengantar pembuatan KTP, Verifikasi data dan Kelengkapan Dokumen di TTD Rt/Rw.
  2. Bawa surat pengantar yang sudah di Verifikasi data dan Kelengkapan Dokumen yang sudah di TTD Rt/Rw tersebut ke kantor Kelurahan, serahkan ke petugas dan isi formulir permohonan pembuatan KTP, tanda-tangangi dan serahkan ke Petugas di TTD oleh Petugas dan lurah.
  3. Lurah akan menandatangani surat permohonan tersebut dan menyerahkannya kembali.
  4. Bawa surat permohonan tersebut berserta foto kopi Kartu keluarga ke Kantor Kecamatan, dan serahkan ke petugas. Pada dasarnya sampai disini proses pembuatan KTP baru telah selesai.
  5. Setelah semua proses diatas tugas kita hanya menunggu terbitnya KTP baru.
  1. Pihak Pemohon mengirim Pengaduan secara langsung/ email;
  2. Kasi Pemerintahan menerima pengaduan dan memverifikasi tentang pengaduan tersebut dengan proses waktu secepat - cepatnya
  3. Kasi Pemerintahan memberikan disposisi ke Pihak yang berkaitan
  4. Pihak yang berkaitan menindaklanjuti pengaduan dengan proses waktu secepat - cepatnyai dan memberikan jawaban melalui Kasi Pemerintahan
  5. Kasi Pemerintahan meneruskan jawaban kepada pemohon tentang permasalah dan pemecahan permasalahanya.
Biaya
Biaya   1

BEBAS BIAYA/ GRATIS

Produk
Produk   1

SURAT KETERANGAN PEMBUATAN E-KTP DARI KELURAHAN UNTUK KECAMATAN

Pengaduan