Logo

eStandar Pelayanan

Pelayanan Utama

Komponen standar pelayanan yang terkait dengan proses
penyampaian pelayanan

Lihat Pelayanan Utama

Penilaian Manufacturing

Komponen standar pelayanan yang terkait proses
pengelolaan pelayanan internal organisasi

Lihat Pelayanan Manufacturing

Pelayanan Utama Kelurahan Jatisari

Pelayanan Utama

Informasi Perangkat Daerah
Kelurahan Jatisari
JL. KALAPA DUA NO. 194 RT.005 RW.008 KELURAHAN MEKARJAYA KECAMATAN RANCASARI KOTA BANDUNG
8122227380
jatisarikelurahan@gmail.com

KONDISI EKSITING KELURAHAN JATISARI KECAMATAN BUAH BATU

Kelurahan Jatisari Kecamatan Buah Batu merupakan salah satu bagian wilayah Pemerintahan Kota Bandung dengan memiliki luas lahan sebesar 147,52 Ha.

Secara administrative Kelurahan Jatisari dibatasi oleh :

  • Bagian Selatan : Kelurahan Sekejati
  • Bagian Utara : Kelurahan Antapani
  • Bagian Timur : Kelurahan Cisaranten Indah
  • Bagian Barat : Kelurahan Sukapura

Kondisi Geografis

Secara geografis Kelurahan Jatisari Kecamatan Buah Batu memiliki bentuk wilayah datar/berombak sebesar 10 % dari total keseluruhan luas wilayah. Ditinjau dari sudut ketinggian tanah, Kelurahan Jatisari berada pada ketinggian 500 m diatas permukaan air laut. Suhu maksimum dan minimum di Kelurahan Jatisari bekisar 27-320 C, sedangkan dilihat dari segi hujan bekisar 23-24 mm/th dan jumlah hari dengan curah hujan yang terbanyak sebesar 45 hari.

 

Kelembagaan Kelurahan

Dalam menjalankan roda pemerintahan, Kelurahan Jatisari dibagi dalam jumlah RT serta RW sebagai berikut :

No

Jumlah RW

Jumlah RT

1

RW. 01

5

2

RW. 02

8

3

RW. 03

5

4

RW. 04

7

5

RW. 05

6

6

RW. 06

9

7

RW. 07

5

8

Dst…………………..

-

JUMLAH    7

45

 

Kependudukan
Kelurahan Jatisari memiliki jumlah penduduk 9189 jiwa pada tahun 2017 terdiri dari 4746 jiwa laki-laki dan 4443 jiwa perempuan. Jumlah kepala keluarga di Kelurahan Jatisari saat ini mencapai sekitar 2163 KK. Berdasarkan data kependudukan dari kelurahan Jatisari pada tahun 2017 yang dilihat dari segi kepadatan penduduk sebesar 609 jiwa per hektar dan dilihat dari pertumbuhan penduduk, intensitas populasinya akan terus bertambah dari waktu ke waktu.

Persyaratan

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Foto Copy Kartu Keluarga
  • Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian bagi KTP yang hilang
  • KTP lama bagi yang rusak
  • KTP lama jika terjadi perubahan biodata
  1. Warga Negara Asing (WNA)
  • Foto Copy Kartu Keluarga
  • Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian bagi KTP yang hilang
  • KTP lama bagi yang rusak
  • KTP lama jika terjadi perubahan biodata
  • Foto Copy Paspor
  • Foto Copy KITAP

Prosedur
Prosedur   1

Menyerahkan dan Melampirkan Persyaratan-Persyaratan kepada petugas pelayanan:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Foto Copy Kartu Keluarga
  • Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian bagi KTP yang hilang
  • KTP lama bagi yang rusak
  • KTP lama jika terjadi perubahan biodata
  1. Warga Negara Asing (WNA)
  • Foto Copy Kartu Keluarga
  • Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian bagi KTP yang hilang
  • KTP lama bagi yang rusak
  • KTP lama jika terjadi perubahan biodata
  • Foto Copy Paspor
  • Foto Copy KITAP

Apabila persyaratan sudah lengkap maka akan diproses

  1. Mendengarkan keluhan dan pengaduan 
  2. Menindak lanjuti keluhan dan pengaduan
  3. Memberikan keputusan/solusi setelah hasil musyawarah dengan pihak terkait
Biaya
Biaya   1
Produk
Produk   1

Pengantar dari Kelurahan Pembuatan E-KTP

Pengaduan