Logo

Pelayanan Utama

Komponen standar pelayanan yang terkait dengan proses
penyampaian pelayanan

Lihat Pelayanan Utama

Penilaian Manufacturing

Komponen standar pelayanan yang terkait proses
pengelolaan pelayanan internal organisasi

Lihat Pelayanan Manufacturing

Pelayanan Manufacturing Kelurahan Jatisari

Dasar Hukum
UU No. 24 Tahun 2013 Pasal 1 ayat (14) / 2013

Kartu Tanda Penduduk Elektronik, selanjutnya disingkat KTP-El adalah Kartu Tanda Penduduk yang dilengkapi cip yang merupakan identitas resmi penduduk sebagai bukti yang diterbitkan oleh instansi Pelaksana

Dasar Hukum
UU No. 24 Tahun 2013 Pasal 1 ayat (13) / 2013

Kartu Keluarga, selanjutnya disingkat KK, adalah kartu identitas keluarga memuat data tentang nama, susunan, dan hubungan dalam keluarga, serta identitas anggota keluarga

Dasar Hukum
Permendagri No. 02 Tahun 2016 Pasal 1 ayat (7) / 2016

“Kartu Identitas Anak, yang selanjutnya disingkat menjadi KIA adalah identitas resmi anak sebagai bukti dari anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah yang diterbitkan oleh dinas Dukcapil Kabupaten/Kota”

Dasar Hukum
UU No. 24 Tahun 2013 Pasal 1 ayat (14) / 2013

“Penduduk Warga Negar Indonesia yang pindah dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib melapor kepada Instansi Pelaksana di daerah asal untuk mendapatkan Surat Keterangan Pindah”

Dasar Hukum
UU No. 23 Tahun 2006 Pasal 15 ayat (1) / 2006

“Surat Keterangan Pindah Datang digunakan sebagai dasar perubahan atau penerbitan KK dan KTP-El bagi penduduk yang bersangkutan”

Dasar Hukum
UU No. 24Tahun 2013 Pasal 32 ayat (1) / 2013

“Pelaporan kelahiran yang melampaui batas waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal kelahiran, pencatatan, dan penerbitan akta kelahiran dilaksanakan setelah mendapatkan keputusan Kepala Intansi Pelaksana setempat” Dengan demikian penerbitan tersebut yang semula penerbitan memerlukan penetapan Pengadilan Negeri, diubah cukup dengan Keputusan Kepala DISDUKCAPIL Kota Bandung

Dasar Hukum
UU No. 24 Tahun 2013 Pasal 102 (b) / 2013

“Semua kalimat “wajib dilaporkan oleh penduduk kepada Instansi Pelaksana di tempat terjadinya peristiwa.” harus dimaknai “wajib dilaporkan oleh Pendudukn di Instansi Pelaksana tempat Penduduk berdomisili.”

Dasar Hukum
UU No. 23 Tahun 2006 Pasal 34ayat (1) dan (2) / 2006

“Perkawinan yang sah berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan wajib dilaporkan oleh penduduk kepada instansi Pelaksana di tempat terjadinya perkawinan paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak tanggal perkawinan

Dasar Hukum
UU No. 23 Tahun 2006 Pasal 40 / 2006

“Perceraian wajib dilaporkan oleh yang bersangkutan kepada instansi Pelaksana paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan pengadilan tentang perceraian yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap”

Dasar Hukum
UU No. 23 Tahun 2006 Pasal 52 ayat (1) dan (2) / 2006

“(1) Pencatatan Perubahan nama dilaksanakan berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri tempat pemohon

(2) Pencatatan perubahan nama sebagaimana diamksud pada ayat (1) wajib dilaporkan oleh penduduk kepada instansi pelaksana yang menerbitkan akta Pencatatan Sipil paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan Pengadilan Negeri oleh penduduk”

Dasar Hukum
UU No. 24 Tahun 2013 Pasal 50 ayat (2) / 2013

“Pengesahan anak hanya berlaku bagi anak yang orang tuanya telah melaksanakan perkawinan sah menurut hukum agama dan hukum negara”

Dasar Hukum
UU No. 24 Tahun 2013 Pasal 49 ayat (2) / 2013

“Pengesahan anak hanya berlaku bagi anak yang orang tuanya telah melaksanakan perkawinan sah menurut hukum agama tetapi belum sah menurut hukum negara”

Dasar Hukum
UU No. 23 Tahun 2006 Pasal 47 ayat (1) / 2006

“Pencatatan pengangkatan anak dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan di tempat tinggal pemohon”

Dasar Hukum
UU No. 24 Tahun 2013 Pasal 44 ayat (1) / 2013

“ (1) Setiap kematian wajib dilaporkan oleh ketua rukun tetangga atau nama lainnya di domisili Penduduk kepada instansi Pelaksana setempat paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal kematian.

(2) Pelaporan kematian oleh rukun tetangga atau nama lain kepada Instansi Pelaksana dilaksanakan secara berjenjang kepada rukun warga atau nama lain, kelurahan/desa atau nama lain, dan kecamatan atau nama lain.”

Dasar Hukum
Permendagri No. 14 Tahun 2015 Pasal 1 ayat (3) / 2015

“Penduduk Nonpermanen adalah Penduduk WNI yang bertempat tinggal diluar wilayah kabupaten/ kota tempat tinggal tetapnya yang berbeda dengan alamat pada KTP-El yang dimilikinya, dan tidak berniat untuk pindah menetap”

Sarana
Ruang Pelayanan
Baik
Sarana
Aula Rapat
Baik
Sarana
Ruang Pelayanan
Baik
Sarana
Ruang Kerja Lurah
Baik
Sarana
Ruang Kerja Lurah
Baik
Sarana
Ruang Kerja Lurah
Baik
Sarana
Ruang Kerja Kasie Kelurahan 
Baik
Sarana
Ruang Kerja Sekretaris Lurah
Baik
Sarana
Mushola
Baik
Sarana
Halaman Luar (Lahan Parkir)
Baik
Sarana
Taman Halaman Kelurahan 
Baik
Sarana
Kolam Ikan
Baik
Sarana
Perpustakaan Mini
Baik
Sarana
Televisi
Baik
Sarana
Nomor Antrian
Baik
Sarana
Televisi
Baik
Sarana
RUANG MENYUSUI (RUANG LAKTASI)
Baik
Sarana
LOKET KHUSUS
Baik

DIPERUNTUKAN UNTUK MANULA DAN DISABILITAS

Sarana
Jalur Pemandu/Arah Ruangan
Baik
Sarana
Toilet Khusus Tamu/Pelayanan
Baik
Sarana
Toilet Khusus Karyawan dan Karyawati Kelurahan
Baik
Tata Tertib & Kode Etik

TATA TERTIB

  1. PELAYANAN DILAKSANAKAN 6 (ENAM) HARI KERJA : SENIN – JUMAT
  2. WAJIB BERPAKAIAN RAPIH SESUAI DENGAN KETENTUAN YANG DIBERLAKUKAN
  3. WAKTU KEHADIRAN DI TEMPAT KERJA
  4. MENJAGA KEBERSIHAN LINGKUNGAN KANTOR KELURAHAN 
  5. HARAP MENJAGA KETENANGAN DALAM RUANGAN

KODE ETIK PEGAWAI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH

KOTA BANDUNG

Kami Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kota bandung akan bersungguh-sungguh mentaati dan menjalankan Kode Etik kami sebagai berikut :

  1. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  2. Setia dan taat kepada Negara Kesatuan dan Pemerintah Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  3. Tanggap, terbuka, jujur, dan akurat serta tepat waktu dalam melaksanakan setiap kebijakan dan program pemerintah;
  4. Memilki integritas tinggi dan tidak menyalahgunakan jabatan dan wewenang;
  5. Saling menhormati, mampu bekerjasama, menciptakan suasana dan hubungan kerja yang harmonis sesama pegawai;
  6. Memberikan pelayanan secara cepat, tepat, terbuka, dan adil serta tidak diskriminatif;
  7. Senantiasa berpikir positif, kreatif, responsif, dan inovatif untuk kelancaran dan peningkatan kualitas pelaksanaan tugas;
  8. profesionalisme dan selalu berusaha untuk mencapai hasil yang terbaik bagi masyarakat dan Pemerintah Kota Bandung.

KEPUTUSAN WALIKOTA BANDUNG

NOMOR       :800/KEO.160-INSPEKTORAT/2011

TANGGAL    :9 Maret 2011

SI Pelayanan Publik

Ig : @kelurahan_jatisari

twitter : @kel_jatisari

facebook : Kelurahan.jatisari

SIP : Kelurahan Jatisari

No. Telp :(022) 7317520

SI Pelayanan Publik

KONDISI EKSITING KELURAHAN JATISARI KECAMATAN BUAH BATU

Kelurahan Jatisari Kecamatan Buah Batu merupakan salah satu bagian wilayah Pemerintahan Kota Bandung dengan memiliki luas lahan sebesar 147,52 Ha.

Secara administrative Kelurahan Jatisari dibatasi oleh :

  • Bagian Selatan : Kelurahan Sekejati
  • Bagian Utara : Kelurahan Antapani
  • Bagian Timur : Kelurahan Cisaranten Indah
  • Bagian Barat : Kelurahan Sukapura

Kondisi Geografis

Secara geografis Kelurahan Jatisari Kecamatan Buah Batu memiliki bentuk wilayah datar/berombak sebesar 10 % dari total keseluruhan luas wilayah. Ditinjau dari sudut ketinggian tanah, Kelurahan Jatisari berada pada ketinggian 500 m diatas permukaan air laut. Suhu maksimum dan minimum di Kelurahan Jatisari bekisar 27-320 C, sedangkan dilihat dari segi hujan bekisar 23-24 mm/th dan jumlah hari dengan curah hujan yang terbanyak sebesar 45 hari.

 

Kelembagaan Kelurahan

Dalam menjalankan roda pemerintahan, Kelurahan Jatisari dibagi dalam jumlah RT serta RW sebagai berikut :

No

Jumlah RW

Jumlah RT

1

RW. 01

5

2

RW. 02

8

3

RW. 03

5

4

RW. 04

7

5

RW. 05

6

6

RW. 06

9

7

RW. 07

5

8

Dst…………………..

-

JUMLAH    7

45

 

Kependudukan
Kelurahan Jatisari memiliki jumlah penduduk 9189 jiwa pada tahun 2017 terdiri dari 4746 jiwa laki-laki dan 4443 jiwa perempuan. Jumlah kepala keluarga di Kelurahan Jatisari saat ini mencapai sekitar 2163 KK. Berdasarkan data kependudukan dari kelurahan Jatisari pada tahun 2017 yang dilihat dari segi kepadatan penduduk sebesar 609 jiwa per hektar dan dilihat dari pertumbuhan penduduk, intensitas populasinya akan terus bertambah dari waktu ke waktu.

Visi Misi & Motto

PEMERINTAH KOTA BANDUNG

KELURAHAN JATISARI

KECAMATAN BUAH BATU

VISI

TERWUJUDNYA KECAMATAN BUAH BATU YANG SIAP

(SINERGIS, INOVATIF, AKUNTABEL, PROFESIONAL)

  • BUAH BATU: adalah meliputi wilayah dan seluruh isinya. Artinya Kecamatan dan semua warganya yang berada dalam suatu kawasan dengan batas-batas tertentu yang berkembang hingga sekarang
  • SINERGIS: adalah bentuk kerjasama/kolaborasi/saling mengisi dan melengkapi antara aparat pemerintah kecamatan dengan segenap komponen masyarakat Kecamatan Buah Batu lainnya dalam melaksanakan Pembangunan Kecamatan Buah Batu yang lebih baik
  • INOVATIS: adalah selalu medorong terciptanya kreatifitas dan pembaharuan yang berorientasi kedepan dan kaya akan ide-ide cemerlang dalam memberikan terobosan-terobosan guna membangun perekonomian masyarakat serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat Buah Batu
  • AKUNTABEL: adalah terselenggaranya Pemerintahan Kecamatan Buah Batu yang memiliki integritas dan dapat dipertanggungjawabkan
  • PROFESIONAL: yaitu membentuk sumber daya manusia Kecamatan Buah Batu yang memiliki kepabilitas, kemandirian, mahir, dan terampil dan mampu berdaya saing dalam menghadapi tantangan global, untuk mencapai kualitas kehidupan masyarakat yang semakin baik

PEMERINTAH KOTA BANDUNG

KELURAHAN JATISARI

KECAMATAN BUAH BATU

MISI

  1. MEWUJUDKAN PELAYANAN PUBLIK PRIMA
  2. MENINGKATKAN KINERJA PEMERINTAH KELURAHAN JATISARI KECAMATAN BUAH ABTU SECARA EFEKTIF, TRANSFARAN, DAN AKUNTABEL

MOTO KELURAHAN JATISARI

KECAMATAN BUAH BATU KOTA BANDUNG

CAIR

Secara harfiah CAIR bisa diartikan tidak beku atau mengalir Jika dalam bekerja khususnya memberikan pelayanan kepada masyarakat, tentu dibutuhkan kelancaran dalam suasana yang baik agar apa yang dilaksanakan dapat tepat sasaran, sesuai kebutuhan dengan tetap berlandaskan aturan yang berlaku. Namun kami mempunyai pengertian sendiri untuk CAIR, yaitu singkatan dari:

CEPAT memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan prosedur yang berlaku, berbatas waktu yang cepat, mudah, sederhana, dan tidak terbelit-belit

ADIL dan akuntabel memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan adil/tidak membeda-bedakan status sosial, serta dapat dipertanggungjawabkan

IKLAS dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat harus dengan setulus hati, senyum dan ramah dan menjadikan sebagian dari pada ibadah

RAMAH dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat harus dengan senyum dan ramah

Maklumat

MAKLUMAT PELAYANAN KELURAHAN JATISARI

KECAMATAN BUAH BATU KOTA BANDUNG

Menyadari bahwa pelyanan publik merupakan kebutuhan dan hak setiap orang, maka selaku penyelenggara Pelayanan Publik Kecamatan Buah Batu, kami terus berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada Masyarakat dan berkomitmen  :

  1. Menyediakan layanan produk pelayanan publik berupa pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)/Surat Keterangan Miskin (SKM), Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), Surat Keterangan Ahli Waris (SKAW), Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP), dan lain-lain sesuai mekanisme dan prosedur yang berlaku akurat, benar dan tidak terbelit-belit;
  2. Proaktif dalam memenuhi kebutuhan informasi masyarakat sesuai standar layanan informasi yang berlaku;
  3. Bersikap adil, tidak diskriminasi dan berprilaku sopan santun dalam memberikan pelayanan publik;
  4. Dalam memberikan pelayanan publik, memanfaatkan teknologi informasi yang mudah diakses masyarakat;
  5. Tidak melakukan pungutan yang tidak sah dalam memberikan pelayanan publik

Untuk mewujudkan komitmen tersebut, kami menerima berbagai kritik, saran dan pengaduan dari masyarakat atas pelayanan publik yang dinilai kurang memuaskan