Komponen standar pelayanan yang terkait dengan proses
penyampaian pelayanan
Komponen standar pelayanan yang terkait proses
pengelolaan pelayanan internal organisasi
Kartu Tanda Penduduk Elektronik, selanjutnya disingkat KTP-El adalah Kartu Tanda Penduduk yang dilengkapi cip yang merupakan identitas resmi penduduk sebagai bukti yang diterbitkan oleh instansi Pelaksana
Kartu Keluarga, selanjutnya disingkat KK, adalah kartu identitas keluarga memuat data tentang nama, susunan, dan hubungan dalam keluarga, serta identitas anggota keluarga
“Kartu Identitas Anak, yang selanjutnya disingkat menjadi KIA adalah identitas resmi anak sebagai bukti dari anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah yang diterbitkan oleh dinas Dukcapil Kabupaten/Kota”
“Penduduk Warga Negar Indonesia yang pindah dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib melapor kepada Instansi Pelaksana di daerah asal untuk mendapatkan Surat Keterangan Pindah”
“Surat Keterangan Pindah Datang digunakan sebagai dasar perubahan atau penerbitan KK dan KTP-El bagi penduduk yang bersangkutan”
“Pelaporan kelahiran yang melampaui batas waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal kelahiran, pencatatan, dan penerbitan akta kelahiran dilaksanakan setelah mendapatkan keputusan Kepala Intansi Pelaksana setempat” Dengan demikian penerbitan tersebut yang semula penerbitan memerlukan penetapan Pengadilan Negeri, diubah cukup dengan Keputusan Kepala DISDUKCAPIL Kota Bandung
“Semua kalimat “wajib dilaporkan oleh penduduk kepada Instansi Pelaksana di tempat terjadinya peristiwa.” harus dimaknai “wajib dilaporkan oleh Pendudukn di Instansi Pelaksana tempat Penduduk berdomisili.”
“Perkawinan yang sah berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan wajib dilaporkan oleh penduduk kepada instansi Pelaksana di tempat terjadinya perkawinan paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak tanggal perkawinan
“Perceraian wajib dilaporkan oleh yang bersangkutan kepada instansi Pelaksana paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan pengadilan tentang perceraian yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap”
“(1) Pencatatan Perubahan nama dilaksanakan berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri tempat pemohon
(2) Pencatatan perubahan nama sebagaimana diamksud pada ayat (1) wajib dilaporkan oleh penduduk kepada instansi pelaksana yang menerbitkan akta Pencatatan Sipil paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan Pengadilan Negeri oleh penduduk”
“Pengesahan anak hanya berlaku bagi anak yang orang tuanya telah melaksanakan perkawinan sah menurut hukum agama dan hukum negara”
“Pengesahan anak hanya berlaku bagi anak yang orang tuanya telah melaksanakan perkawinan sah menurut hukum agama tetapi belum sah menurut hukum negara”
“Pencatatan pengangkatan anak dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan di tempat tinggal pemohon”
“ (1) Setiap kematian wajib dilaporkan oleh ketua rukun tetangga atau nama lainnya di domisili Penduduk kepada instansi Pelaksana setempat paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal kematian.
(2) Pelaporan kematian oleh rukun tetangga atau nama lain kepada Instansi Pelaksana dilaksanakan secara berjenjang kepada rukun warga atau nama lain, kelurahan/desa atau nama lain, dan kecamatan atau nama lain.”
“Penduduk Nonpermanen adalah Penduduk WNI yang bertempat tinggal diluar wilayah kabupaten/ kota tempat tinggal tetapnya yang berbeda dengan alamat pada KTP-El yang dimilikinya, dan tidak berniat untuk pindah menetap”
DIPERUNTUKAN UNTUK MANULA DAN DISABILITAS
TATA TERTIB
KODE ETIK PEGAWAI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH
KOTA BANDUNG
Kami Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kota bandung akan bersungguh-sungguh mentaati dan menjalankan Kode Etik kami sebagai berikut :
KEPUTUSAN WALIKOTA BANDUNG
NOMOR :800/KEO.160-INSPEKTORAT/2011
TANGGAL :9 Maret 2011
Ig : @kelurahan_jatisari
twitter : @kel_jatisari
facebook : Kelurahan.jatisari
SIP : Kelurahan Jatisari
No. Telp :(022) 7317520
Kelurahan Jatisari Kecamatan Buah Batu merupakan salah satu bagian wilayah Pemerintahan Kota Bandung dengan memiliki luas lahan sebesar 147,52 Ha.
Secara administrative Kelurahan Jatisari dibatasi oleh :
Kondisi Geografis
Secara geografis Kelurahan Jatisari Kecamatan Buah Batu memiliki bentuk wilayah datar/berombak sebesar 10 % dari total keseluruhan luas wilayah. Ditinjau dari sudut ketinggian tanah, Kelurahan Jatisari berada pada ketinggian 500 m diatas permukaan air laut. Suhu maksimum dan minimum di Kelurahan Jatisari bekisar 27-320 C, sedangkan dilihat dari segi hujan bekisar 23-24 mm/th dan jumlah hari dengan curah hujan yang terbanyak sebesar 45 hari.
Kelembagaan Kelurahan
Dalam menjalankan roda pemerintahan, Kelurahan Jatisari dibagi dalam jumlah RT serta RW sebagai berikut :
No |
Jumlah RW |
Jumlah RT |
1 |
RW. 01 |
5 |
2 |
RW. 02 |
8 |
3 |
RW. 03 |
5 |
4 |
RW. 04 |
7 |
5 |
RW. 05 |
6 |
6 |
RW. 06 |
9 |
7 |
RW. 07 |
5 |
8 |
Dst………………….. |
- |
JUMLAH 7 |
45 |
Kependudukan
Kelurahan Jatisari memiliki jumlah penduduk 9189 jiwa pada tahun 2017 terdiri dari 4746 jiwa laki-laki dan 4443 jiwa perempuan. Jumlah kepala keluarga di Kelurahan Jatisari saat ini mencapai sekitar 2163 KK. Berdasarkan data kependudukan dari kelurahan Jatisari pada tahun 2017 yang dilihat dari segi kepadatan penduduk sebesar 609 jiwa per hektar dan dilihat dari pertumbuhan penduduk, intensitas populasinya akan terus bertambah dari waktu ke waktu.
PEMERINTAH KOTA BANDUNG
KELURAHAN JATISARI
KECAMATAN BUAH BATU
VISI
TERWUJUDNYA KECAMATAN BUAH BATU YANG SIAP
(SINERGIS, INOVATIF, AKUNTABEL, PROFESIONAL)
PEMERINTAH KOTA BANDUNG
KELURAHAN JATISARI
KECAMATAN BUAH BATU
MISI
MOTO KELURAHAN JATISARI
KECAMATAN BUAH BATU KOTA BANDUNG
CAIR
Secara harfiah CAIR bisa diartikan tidak beku atau mengalir Jika dalam bekerja khususnya memberikan pelayanan kepada masyarakat, tentu dibutuhkan kelancaran dalam suasana yang baik agar apa yang dilaksanakan dapat tepat sasaran, sesuai kebutuhan dengan tetap berlandaskan aturan yang berlaku. Namun kami mempunyai pengertian sendiri untuk CAIR, yaitu singkatan dari:
CEPAT memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan prosedur yang berlaku, berbatas waktu yang cepat, mudah, sederhana, dan tidak terbelit-belit
ADIL dan akuntabel memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan adil/tidak membeda-bedakan status sosial, serta dapat dipertanggungjawabkan
IKLAS dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat harus dengan setulus hati, senyum dan ramah dan menjadikan sebagian dari pada ibadah
RAMAH dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat harus dengan senyum dan ramah
MAKLUMAT PELAYANAN KELURAHAN JATISARI
KECAMATAN BUAH BATU KOTA BANDUNG
Menyadari bahwa pelyanan publik merupakan kebutuhan dan hak setiap orang, maka selaku penyelenggara Pelayanan Publik Kecamatan Buah Batu, kami terus berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada Masyarakat dan berkomitmen :
Untuk mewujudkan komitmen tersebut, kami menerima berbagai kritik, saran dan pengaduan dari masyarakat atas pelayanan publik yang dinilai kurang memuaskan