Logo

eStandar Pelayanan

Pelayanan Utama

Komponen standar pelayanan yang terkait dengan proses
penyampaian pelayanan

Lihat Pelayanan Utama

Penilaian Manufacturing

Komponen standar pelayanan yang terkait proses
pengelolaan pelayanan internal organisasi

Lihat Pelayanan Manufacturing

Pelayanan Utama Kelurahan Kebon Lega

Pelayanan Utama

Informasi Perangkat Daerah
Kelurahan Kebon Lega
Persyaratan

Persyaratan Pembuatan KTP Elektronik:

1. Telah berusia 17 tahun, sudah menikah atau pernah menikah.

2. Surat Pengantar RT RW.

3. Foto kopi Kartu Keluarga.

4. Kutipan akta pernikahan bagi peduduk yang belum berusia 17 tahun.

5. KTP lama untuk penggantian KTP.

6. Surat kehilangan dari kepolisian bagi KTP yang hilang.

7. Surat pernyataan untuk KTP yang rusak dan tidak ada berkasnya.

8. Formulir permohonan KTP yang sudah lengkap (tandatangan, sidik jari pemohon)

9. Pas foto ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar, latar warna merah untuk tahun lahir ganjil, warna biru untuk tahun lahir genap.

    - Waktu penyelesaian: 14 Hari Kerja.

    - Biaya: Tidak dikenakan biaya.

    - Dasar Penyelenggara Pelayanan:

       a. Perwal Kota Bandung No. 870/2011

       b. Perda Nomor 08 Tahun 2012.

Prosedur
Prosedur   1

1. Pencatatan di Buku Register Pelayanan Kelurahan

2. Penulisan No. Register di Surat Pengantar RT/RW

3. Input data yang bersangkutan ke dalam aplikasi E-Kelurahan

4. Penandatanganan Form Isian KTP Elektronik oleh Lurah/Sekertaris/Kasi Pemerintahan(Pelayanan).

5. Penyerahan Berkas Form Isian KTP Elektronik kepada yang bersangkutan untuk langsung diajukan ke Kecamatan.

1. Melalui Surat Pengaduan yang dimasukan ke dalam kotak pengaduan yang disediakan di Kelurahan.

2. Melalui Sosial Media Kelurahan.

3. Langsung Ke Operator Pelayanan agar ditujukan kepada Kasi Pemerintahan/Pelayanan.

Biaya
Biaya   1

Tidak Dikenakan Biaya Sepeser Pun Dalam Pengurusan Persuratan Di Bagian Pelayanan.

Produk
Produk   1

Blanko Isian Pengajuan Pembuatan KTP Elektronik

Pengaduan