Komponen standar pelayanan yang terkait dengan proses
penyampaian pelayanan
Komponen standar pelayanan yang terkait proses
pengelolaan pelayanan internal organisasi
Kelurahan Cibaduyut Wetan Bertempat di komplek Singasana Pradana dengan terdiri dar 24 RT 04 RW
1. KK Asli
2. Fotocopy Akta Nikah/ Perkawinan
3. Fotocopy Surat Keterangan Lahir RS/Bidan (apabila ada penambahan jiwa)
4. Fotocopy Surat Keterangan Kematian dari Rumah Sakit (apabila ada pengurangan jiwa)
5. melampirkan Surat Pengantar dari RT, RW apabila tidak mempirkan surat keterangan meninggal dr RS
6. Mengisi Formulir pindah keluar Apabila ada pengurangan jiwa karena anggota keluarga pindah
7. Melampirkan SKPWNI apabila Pindah Datang
8. Melampirkan Fotocopy Ijazah (apabila terjadi perubahan pendidikan)
9. Melampirkan Fotocopy Akta Cerai (apabila ada perubahan status)
A. BAGI MASYARAKAT YANG DATANG LANGSUNG :
1. MASYARAKAT DATANG KE LOKET PENGADUAN
2. PETUGAS FRONT OFFICE MENERIMA DAN MENCATAT PENGADUAN
3. PETUGAS FRONT OFFICE MENYAMPAIKAN MASALAH KEPADA PENGELOLA PENGADUAN
4. MASYARAKAT DITERIMA DIRUANG PENGADUAN OLEH PENGELOLA PENGADUAN
5. MASALAH DAN PENYELESAIANNYA DI CATAT DI BUKU PENGADUAN
B. BAGI YANG MELALUI SMS, TWITTER, EMAIL, WEBSITE, dan LAPOR :
1. PENGADUAN DITERIMA OLEH PENGELOLA PENGADUAN
2. PENGELOLA PENGADUAN MENJAWAB PERMASALAHAN PENGADUAN
3. PENGADUAN DAN TINDAK LANJUT PENYELESAIAN DICATAT DIBUKU PENGADUAN
Tidak Di Pungut Biaya
Pembuatan Kartu Keluarga