Komponen standar pelayanan yang terkait dengan proses
penyampaian pelayanan
Komponen standar pelayanan yang terkait proses
pengelolaan pelayanan internal organisasi
TWITTER KELURAHAN BINONG
Instagram Kel. Binong
https://www.instagram.com/kelurahanbinong/
FACEBOOK KEL. BINONG
https://www.facebook.com/kelurahan.binong.5
EMAIL KEL. BINONG
binongkelurahan@gmail.com
TELP DAN SMS
+622273511489 / +6281214192543
1. Pengantar RT/RW setempat ;
2. Foto copy Kartu Keluarga (KK) ;
3. Foto Copy KTP ( bila sudah punya ) ;
4. Surat Keterangan dari Kelurahan yang telah ditandatangani pejabat Kelurahan :
-Surat Pengantar Kelakuan Baik ;
6. Surat Kuasa (Bagi yang mewakilkan) .
KET : Penerbitan di KELURAHAN
Jangka Waktu Penyelesaian : 1 Hari Kerja
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP)
Penggunaan LAPOR! adalah gratis jika mengirimkan laporan melalui situs web https://lapor.go.id/. Untuk pengiriman melalui SMS 1708, akan dikenakan biaya SMS normal tergantung pada masing-masing operator pengguna. Balasan otomatis untuk pertama kali dikenakan biaya normal kepada pelapor. Untuk setiap notifikasi ataupun balasan lain untuk pendalaman substansi laporan yang diterima oleh pengguna, tidak ada biaya yang dikenakan atau gratis.
DAPAT LANGSUNG MENGAKSES MEDIA SOSIAL KELURAHAN BINONG YAG TERTERA DI ATAS DENGAN CARA MENTION ATAUPUN DIRECT MESSAGE KE ALAMAT MEDSOS KELUAHAN BINONG
GRATIS
PENGANTAR SKCK