Logo

Pelayanan Utama

Komponen standar pelayanan yang terkait dengan proses
penyampaian pelayanan

Lihat Pelayanan Utama

Penilaian Manufacturing

Komponen standar pelayanan yang terkait proses
pengelolaan pelayanan internal organisasi

Lihat Pelayanan Manufacturing

Pelayanan Manufacturing Kelurahan Binong

Dasar Hukum
Perwal 1407 / 2016

PERATURAN WALIKOTA BANDUNG
NOMOR 1407 TAHUN 2016
TENTANG
KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI
SERTA TATA KERJA KECAMATAN DAN KELURAHAN
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BANDUNG

Dasar Hukum
PERATURAN MENTERI NOMOR 15 / 2014

PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA
DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 15 TAHUN 2014

Dasar Hukum
PERMENPAN NO 21 / 2008

PERMENPAN NO 21 / 2008

TENTANG
PEDOMAN PENYUSUNAN STANDAR OPERATIONAL PROSEDUR (SOP)
ADMINISTRASI PEMERINTAHAN

Dasar Hukum
PERMENPAN NO 38 / 2012

PERMENPAN NO 38 / 2012

TENTANG
PEDOMAN PENILAIAN KINERJA UNIT PELAYANAN PUBLIK

Dasar Hukum
PERDA NO 08 / 2012

PERDA NO 08 / 2012

TENTANG

PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

Dasar Hukum
PERDA NO 16 / 2011

PERDA NO 16 / 2011

TENTANG
PELAYANAN PUBLIK

Dasar Hukum
PERMENDAGRI NO 4 / 2010

PERMENDAGRI NO 4 / 2010

TENTANG
PEDOMAN PELAYANAN ADMINISTRASI TERPADU KECAMATAN

Dasar Hukum
PERPRES NO 76 / 2013

PERPRES NO 76 / 2013

TENTANG

PENGELOLAAN PENGADUAN PELAYANAN PUBLIK

Dasar Hukum
PERWAL NO 250 / 2008

PERWAL NO 250 / 2008

TENTANG
RINCIAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI SATUAN ORGANISASI PADA KECAMATAN
DAN KELURAHAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BANDUNG

Dasar Hukum
UU RI NO 23 / 2006

UU RI NO 23 / 2006

TENTANG
ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

Dasar Hukum
UU RI NO 24 / 2013

UU RI NO 24 / 2013

TENTANG
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2006
TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

Dasar Hukum
UU RI NO 25 / 2009

UU RI NO 25 / 2009

TENTANG
PELAYANAN PUBLIK

Sarana
RUANG TUNGGU
Baik

Terdapat Ruang Tunggu Warga Untuk Mengajukan Pembuatan Produk Kelurahan

Sarana
TEMPAT PARKIR
Baik

TERDAPAT TEMPAT PARKIR YG CUKUP LUAS DI HALAMAN KANTOR KELURAHAN BINONG

Sarana
TELEVISI
Baik

TERDAPAT TELEVISI DI RUANG TUNGGU PELAYANAN

Sarana
MEJA PELAYANAN
Baik

TERDAPAT MEJA PELAYANAN UNTUK MELAYANI MASYARAKAT

Sarana
TOILET
Baik

TERDAPAT SATU TOILET DI KELURAHAN BINONG

Sarana
MUSHOLA
Baik

TERDAPAT MUSHOLA DI KELURAHAN BINONG

Sarana
TEMPAT DUDUK
Baik

TERSEDIA TEMPAT DUDUK DI RUANG TUNGGU DAN DI MEJA PELAYANAN

Sarana
RUANG KERJA KARYAWAN
Baik
Sarana
PENDINGIN RUANGAN
Sarana
RUANG PENGADUAN
Baik
Sarana
NOMOR ANTRIAN
Baik

NOMOR ANTRIAN PELAYANAN

Sarana
ALUR PROSEDUR PELAYANAN
Baik

BAGAN ALUR PELAYANAN

Sarana
RUANG IBU MENYUSUI DAN ANAK
Baik
Sarana
RAM
Tidak Ada

TIDAK ADA

Sarana
JALUR PEMANDU
Baik
Sarana
PEGANAGAN RAMBATAN
Tidak Ada

TIDAK ADA

Sarana
TOMBOL LIFT TIMBUL & SUARA
Tidak Ada
Sarana
TOILET KHUSUS
Tidak Ada
Sarana
LOKET KHUSUS
Tidak Ada
Sarana
KUISIONER UNTUK WARGA
Baik

KUISIONER

Tata Tertib & Kode Etik

TATA TERTIB PELAYANAN

KELURAHAN BINONG

PROSEDUR PELAYANAN BERDASARKAN STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) PELAYANAN KELURAHAN BINONG YANG TELAH DI TETAPKAN

KEWAJIBAN PEMOHON

  1. MENGISI DAFTAR TAMU / PEMOHON;
  2. MENYERAHKAN PERSYARATAN PENGAJUAN PELAYANAN SESUAI DENGA PERSYARATAN PELAYANA YANG TELAH DITENTUKAN;
  3. BERLAKU TERTIB, SOPAN DAN SANTUN;
  4. MENJAGA KEBERSIHAN DI RUANG TUNGGU PELAYANAN;
  5. TIDAK MEROKOK DIRUANG BACA;
  6. TIDAK MEMBAWA SENJATA TAJAM;
  7. TIDAK MENCORET, MERUSAK FASILITAS KANTOR YANG ADA;
  8. TIDAK MEMBUAT KERIBUTAN ATAU MENGGANGGU KENYAMANAN DALAM RUANGAN.

 

HAK - HAK PEMOHON

  1. MENDAPATKAN PELAYANAN YANG BAIK DARI PETUGAS;
  2. MENDAPATKAN INFORMASI TENTANG PROSEDUR PELAYANAN DAN SEGALA SESUATU YANG BERKAITAN DENGAN PELAYANAN;
  3. MENDAPATKAN KETENANGAN DAN KENYAMANAN DALAM PENYELESAIAN PELAYANAN;
  4. MENGAJUKKAN KRITIK DAN SARAN YANG BERSIFAT MEMBANGUN DEMI KEMAJUAN KINERJA KELURAHAN DAN BERHAK MEMPEROLEH PELAYANAN YANG DIBUTUHKAN SESUAI DENGAN TATA TERTIB YANG BERLAKU.

1. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa

2. setia dan taat kepada Negara Kesatuan dan Pemerintah Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945

3.Tanggap, terbuka, jujur dan akurat serta tepat waktu dalam melaksanakan setiap kebijakan dan program pemerintah

4. Memiliki Integritas tinggi dan tidak menyalahgunakan jabatan dan wewenang

5. saling menghormati, mempu bekerjasama, menciptakan suasana dan hubungan kerja yang harmonis sesama pegawai

6. memberikan pelayanan secara cepat, tepat dan terbuka, dan adil serta tidak diskriminatif

7. senantiasa berfikir positif, kreatif, responsiv, dan inovatif untuk kelancaran dan peningkatan kualitas pelaksanaan tugas

8. profesionalisme dan selalu berusaha untuk selalu mencapai hasil yang terbaik bagi masyarakat dan pemerintah Kota Bandung

SI Pelayanan Publik

TWITTER KELURAHAN BINONG

https://twitter.com/BinongBdg

SI Pelayanan Publik
SI Pelayanan Publik

FACEBOOK KEL. BINONG

https://www.facebook.com/kelurahan.binong.5

SI Pelayanan Publik

NOMOR TELEPHONE KANTOR KELURAHAN BINONG

+622273511489

Visi Misi & Motto

MENINGKATKAN PELAYANAN KINERJA PEMERINTAH KELURAHAN BINONG KE ARAH YANG LEBIH EFEKTIF EFISIEN DAN AKUNTABEL

MEMPERKUAT KOMITMEN INTERNAL KELURAHAN BINONG UNTUK MENINGKAKAN KUALITAS PELAYANAN PRIMA DALAM MELAKSANAKAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI SECARA PROFESIONAL

BINONG BINTANG [BERSIH-INOVATIF-TANGGAP]

Maklumat

DALAM MELAYANI ADMINISTRASI KEMASYARAKATAN KAMI BERSUNGGUH-SUNGGUH MENTAATI DAN MENJALANKAN SESUAI DENGAN KODE ETIK PEGAWAI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BANDUNG SEBAGAI BERIKUT :

1. BERTAKWA KEPADA TUHAN YANG MAHA ESA

2. SETIA DAN TAAT KEPADA NEGARA KESATUAN DAN PEMEIRNTAH REPUBLIK INDONESIA YANG BERDASARKAN PANCASILA DAN UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945

3. TANGGAP, TERBUKA, JUJUR DAN AKURAT SERTA TEPAT WAKTU DALAM SETIAP KEBIJAKAN DAN PROGRAM PEMERINTAH

4. MEMILIKI INTEGRITAS TINGGI DAN TIDAK MENYALAHGUNAKAN JABATAN DAN WEWENANG

5. SALING MENGHORMATI MAMPU BEKERJASAMA MENCIPTAKAN SUASANA DAN HUBUNGAN KERJA YANG HARMONIS SESAMA PEGAWAI

6. MEMBERIKAN PELAYANAN SECARA CEPAT, TEPAT, TERBUKA DAN ADIL SERTA TIDAK DISKRIMINATIF

7. SENANTIASA BERFIKIR POSITIF, KREATIF, RESPONSIP DAN INOVATIV UNTUK KELANCARAN DAN PENINGKATAN KUALITAS PELAKSANAAN TUGAS

8. PROPESIONALISME DAN SELALU BERUSAHA UNTUK MENCAPAI HASIL YANG TERBAIK BAGI MASYARAKAT DAN PEMERINTAH KOTA BANDUNG

 

JANJI LAYANAN:

MEMBERIKAN PELAYANAN SECARA PROFESIONAL DAN SEPENUH HATI