Komponen standar pelayanan yang terkait dengan proses
penyampaian pelayanan
Komponen standar pelayanan yang terkait proses
pengelolaan pelayanan internal organisasi
PERATURAN WALIKOTA BANDUNG
NOMOR 1407 TAHUN 2016
TENTANG
KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI
SERTA TATA KERJA KECAMATAN DAN KELURAHAN
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BANDUNG
PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA
DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 15 TAHUN 2014
PERMENPAN NO 21 / 2008
TENTANG
PEDOMAN PENYUSUNAN STANDAR OPERATIONAL PROSEDUR (SOP)
ADMINISTRASI PEMERINTAHAN
PERMENPAN NO 38 / 2012
TENTANG
PEDOMAN PENILAIAN KINERJA UNIT PELAYANAN PUBLIK
PERDA NO 08 / 2012
TENTANG
PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
PERDA NO 16 / 2011
TENTANG
PELAYANAN PUBLIK
PERMENDAGRI NO 4 / 2010
TENTANG
PEDOMAN PELAYANAN ADMINISTRASI TERPADU KECAMATAN
PERPRES NO 76 / 2013
TENTANG
PENGELOLAAN PENGADUAN PELAYANAN PUBLIK
PERWAL NO 250 / 2008
TENTANG
RINCIAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI SATUAN ORGANISASI PADA KECAMATAN
DAN KELURAHAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BANDUNG
UU RI NO 23 / 2006
TENTANG
ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
UU RI NO 24 / 2013
TENTANG
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2006
TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
UU RI NO 25 / 2009
TENTANG
PELAYANAN PUBLIK
Terdapat Ruang Tunggu Warga Untuk Mengajukan Pembuatan Produk Kelurahan
TERDAPAT TEMPAT PARKIR YG CUKUP LUAS DI HALAMAN KANTOR KELURAHAN BINONG
TERDAPAT TELEVISI DI RUANG TUNGGU PELAYANAN
TERDAPAT MEJA PELAYANAN UNTUK MELAYANI MASYARAKAT
TERDAPAT SATU TOILET DI KELURAHAN BINONG
TERDAPAT MUSHOLA DI KELURAHAN BINONG
TERSEDIA TEMPAT DUDUK DI RUANG TUNGGU DAN DI MEJA PELAYANAN
NOMOR ANTRIAN PELAYANAN
BAGAN ALUR PELAYANAN
TIDAK ADA
TIDAK ADA
KUISIONER
TATA TERTIB PELAYANAN
KELURAHAN BINONG
PROSEDUR PELAYANAN BERDASARKAN STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) PELAYANAN KELURAHAN BINONG YANG TELAH DI TETAPKAN
KEWAJIBAN PEMOHON
HAK - HAK PEMOHON
1. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
2. setia dan taat kepada Negara Kesatuan dan Pemerintah Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
3.Tanggap, terbuka, jujur dan akurat serta tepat waktu dalam melaksanakan setiap kebijakan dan program pemerintah
4. Memiliki Integritas tinggi dan tidak menyalahgunakan jabatan dan wewenang
5. saling menghormati, mempu bekerjasama, menciptakan suasana dan hubungan kerja yang harmonis sesama pegawai
6. memberikan pelayanan secara cepat, tepat dan terbuka, dan adil serta tidak diskriminatif
7. senantiasa berfikir positif, kreatif, responsiv, dan inovatif untuk kelancaran dan peningkatan kualitas pelaksanaan tugas
8. profesionalisme dan selalu berusaha untuk selalu mencapai hasil yang terbaik bagi masyarakat dan pemerintah Kota Bandung
TWITTER KELURAHAN BINONG
Instagram Kel. Binong
FACEBOOK KEL. BINONG
https://www.facebook.com/kelurahan.binong.5
NOMOR TELEPHONE KANTOR KELURAHAN BINONG
+622273511489
MENINGKATKAN PELAYANAN KINERJA PEMERINTAH KELURAHAN BINONG KE ARAH YANG LEBIH EFEKTIF EFISIEN DAN AKUNTABEL
MEMPERKUAT KOMITMEN INTERNAL KELURAHAN BINONG UNTUK MENINGKAKAN KUALITAS PELAYANAN PRIMA DALAM MELAKSANAKAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI SECARA PROFESIONAL
BINONG BINTANG [BERSIH-INOVATIF-TANGGAP]
DALAM MELAYANI ADMINISTRASI KEMASYARAKATAN KAMI BERSUNGGUH-SUNGGUH MENTAATI DAN MENJALANKAN SESUAI DENGAN KODE ETIK PEGAWAI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BANDUNG SEBAGAI BERIKUT :
1. BERTAKWA KEPADA TUHAN YANG MAHA ESA
2. SETIA DAN TAAT KEPADA NEGARA KESATUAN DAN PEMEIRNTAH REPUBLIK INDONESIA YANG BERDASARKAN PANCASILA DAN UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945
3. TANGGAP, TERBUKA, JUJUR DAN AKURAT SERTA TEPAT WAKTU DALAM SETIAP KEBIJAKAN DAN PROGRAM PEMERINTAH
4. MEMILIKI INTEGRITAS TINGGI DAN TIDAK MENYALAHGUNAKAN JABATAN DAN WEWENANG
5. SALING MENGHORMATI MAMPU BEKERJASAMA MENCIPTAKAN SUASANA DAN HUBUNGAN KERJA YANG HARMONIS SESAMA PEGAWAI
6. MEMBERIKAN PELAYANAN SECARA CEPAT, TEPAT, TERBUKA DAN ADIL SERTA TIDAK DISKRIMINATIF
7. SENANTIASA BERFIKIR POSITIF, KREATIF, RESPONSIP DAN INOVATIV UNTUK KELANCARAN DAN PENINGKATAN KUALITAS PELAKSANAAN TUGAS
8. PROPESIONALISME DAN SELALU BERUSAHA UNTUK MENCAPAI HASIL YANG TERBAIK BAGI MASYARAKAT DAN PEMERINTAH KOTA BANDUNG
JANJI LAYANAN:
MEMBERIKAN PELAYANAN SECARA PROFESIONAL DAN SEPENUH HATI