Logo

eStandar Pelayanan

Pelayanan Utama

Komponen standar pelayanan yang terkait dengan proses
penyampaian pelayanan

Lihat Pelayanan Utama

Penilaian Manufacturing

Komponen standar pelayanan yang terkait proses
pengelolaan pelayanan internal organisasi

Lihat Pelayanan Manufacturing

Pelayanan Utama Kelurahan Cihapit

Pelayanan Utama

Informasi Perangkat Daerah
Kelurahan Cihapit
Jl. Kebon Bibit No. 46/58 RT.007/RW.005 Kel. Tamansari, Kec. Bandung Wetan, Koa Bandung
224212984
cihapitceria21@gmail.com
Persyaratan

Persyaratan Pembuatan Surat Pindah Datang


  • Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) asli dari daerah asal.

  • Kartu Keluarga (KK) asli daerah asal (jika tidak semua anggota keluarga ikut pindah).

  • Kartu Keluarga (KK) asli yang akan ditumpangi (jika pemohon akan menumpang ke KK kerabat/keluarga di wilayah Kelurahan).

  • Surat Pernyataan Tidak Keberatan dari kepala keluarga yang ditumpangi (jika menumpang KK).

  • Fotokopi Buku Nikah / Akta Perkawinan / Akta Cerai (jika terjadi perubahan status perkawinan saat pindah).

  • Formulir F-1.03 (Formulir Pendaftaran Perpindahan Penduduk), disediakan dan diisi langsung di loket Kelurahan. 

Prosedur
Prosedur   1

Prosedur Pelayanan Pembuatan Surat Pindah Datang


  1. Pengajuan Berkas (Pemohon): Pemohon datang ke loket pelayanan dengan membawa Surat Keterangan Pindah (SKP) dari daerah asal beserta dokumen persyaratan lengkap.

  2. Verifikasi Dokumen (Petugas Loket): Petugas loket memeriksa kesesuaian, keaslian, dan keabsahan dokumen persyaratan fisik yang dibawa oleh pemohon.

  3. Validasi Kelengkapan (Petugas Loket):

    • Jika dokumen tidak lengkap: Berkas langsung dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi terlebih dahulu.

    • Jika dokumen lengkap: Berkas dinyatakan diterima untuk langsung diinput ke dalam sistem.

  4. Perekaman Data Pengajuan (Petugas Loket): Petugas loket melakukan entri dan merekam data pengajuan pindah datang pemohon secara langsung ke dalam Sistem Aplikasi SIPAKU agar data tersebut tersimpan dan siap ditarik oleh pihak Kecamatan.

  5. Verifikasi dan Pengesahan Lembar Pengantar (Kasi Pemerintahan / Lurah): Pejabat berwenang memeriksa kesesuaian hasil input sistem dengan berkas fisik, kemudian menandatangani serta membubuhi stempel pada lembar formulir pengantar/permohonan pindah datang.

  6. Penyerahan Berkas & Pengarahan (Petugas Loket): Petugas loket menyerahkan kembali berkas fisik yang telah divalidasi kepada pemohon dan memberikan arahan agar pemohon melanjutkan proses pencetakan dokumen kependudukan (KK/KTP) ke kantor Kecamatan. 

Biaya
Biaya   1

Tidak ada pungli dalam pelayanan publik.

Produk
Produk   1
Surat Pindah Datang
Pengaduan