Komponen standar pelayanan yang terkait dengan proses
penyampaian pelayanan
Komponen standar pelayanan yang terkait proses
pengelolaan pelayanan internal organisasi
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 25 TAHUN 2009 TENTANG PELAYANAN PUBLIK
02 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 30 TAHUN 2014 TENTANG ADMINISTRASI PEMERINTAHAN
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 17 TAHUN 2018 TENTANG KECAMATAN
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 18 TAHUN 2016 TENTANG PERANGKAT DAERAH
PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 4 TAHUN 2010 TENTANG PEDOMAN PELAYANAN ADMINISTRASI TERPADU KECAMATAN
PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 34 TAHUN 2007 TENTANG PEDOMAN ADMINISTRASI KELURAHAN
PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 5 TAHUN 2007 TENTANG PEDOMAN PENATAAN LEMBAGA KEMASYARAKATAN
PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 7 TAHUN 2007 TENTANG KADER PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
PERATURAN MENTERI SOSIAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 77 HUK 2010 TENTANG PEDOMAN DASAR KARANG TARUNA
PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2013 TENTANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT MELALUI GERAKAN PEMBERDAYAAN DAN KESEJAHTERAAN KELUARGA
PERATURAN DAERAH KOTA BANDUNG NOMOR 02 TAHUN 2013 TENTANG LEMBAGA KEMASYARAKATAN KELURAHAN
PERATURAN DAERAH KOTA BANDUNG NOMOR 8 TAHUN 2016
PERATURAN WALI KOTA BANDUNG NOMOR 1407 TAHUN 2016 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA KECAMATAN DAN KELURAHAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BANDUNG
PERATURAN WALI KOTA BANDUNG NOMOR 745 TAHUN 2018 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 213 TAHUN 2018 TENTANG PELIMPAHAN PELAKSANAAN SEBAGIAN URUSAN WALI KOTA KEPADA CAMAT
MEJA PELAYANAN YANG TERDIRI DARI DUA PETUGAS YANG BERSIAP UNTUK MEMBANTU MASYARAKAT MEMBUAT SURAT SURAT , SEPERTI UNTUK PEMBUATAN KARTU KELUARGA, KTP, KETERANGAN AHLI WARIS DAN LAIN LAIN
RUANGAN YANG DISEDIAKAN UNTUK IBU MENYUSUI DAN ANAK ANAK
TOILET YANG DIBUAT UNTUK MEMUNDAHKAN PENYANDANG DISABILITAS
LOKET YANG DISEDIAKAN KHUSUS UNTUK MELAYANI MASYARAKAT PENYANDANG DISABILITAS SERTA LANSIA
Tata Tertib dan Kode Etik Kelurahan Cihapit
1. Dilarang Merokok di Ruang Pelayanan
2. Dilarang Membawa Binatang Peliharaan
3. Dilarang Membawa Senjata Tajam
4. Turut Menjaga Kebersihan Ruang Pelayanan
5. Turut Menjaga Ketenangan di Dalam Ruangan
Tata Tertib dan Kode Etik Kelurahan Cihapit
1. Dilarang Merokok di Ruang Pelayanan
2. Dilarang Membawa Binatang Peliharaan
3. Dilarang Membawa Senjata Tajam
4. Turut Menjaga Kebersihan Ruang Pelayanan
5. Turut Menjaga Ketenangan di Dalam Ruangan
Menciptakan Optimalisasi Layanan Cihapit untuk Mewujudkan Ketenteraman dan Kesejahteraan Masyarakat dalam rangka Mendukung Bandung Juara.
Mewujudkan pelayanan publik yang profesionalditandai dengan meningkatkan sumber daya aparatur yang handal dalam rangka meningkatkan pemenuhan kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan dan meningkatkan kepuasan masyarakat terhadap layanan yang diberikan.
Ceria (Cermat, Elegan, Ramah, Ikhlas, Amanah)
Kami segenap Aparat kelurahan Cihapit Kecamatan Bandung Wetan menyatakan sanggup menyelenggaran pelayanan sesuai standar pelayanan yang telah ditetapkan dan apabila tidak menepati janji ini ami siap menerima sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.