Komponen standar pelayanan yang terkait dengan proses
penyampaian pelayanan
Komponen standar pelayanan yang terkait proses
pengelolaan pelayanan internal organisasi
Kelurahan Warung Muncang adalah 1 (satu) Kelurahan dari 8 (delapan) Kelurahan di Kecamatan Bandung Kulon Kota Bandung. Kecamatan Bandung Kulon merupakan salah satu bagian wilayah Barat Kota Bandung dengan memiliki luas lahan sebesar 70 Ha.
Kelurahan Warung Muncang memiliki jumlah penduduk 25.006 jiwa pada tahun 2018 terdiri dari 12.483 jiwa laki-laki dan 12.523 jiwa perempuan. Jumlah kepala keluarga di Kelurahan Warung Muncang saat ini mencapai sekitar 5786 KK. Kelurahan Warung Muncang memiliki 10 RW yang terdiri dari 74 RT. Kelurahan Warung Muncang terkenal dengan memiliki produksi tahu cibuntu, pengrajin boneka, sagon, kecap, dan lain sebagainya.
Secara administratif Kelurahan Warung Muncang dibatasi oleh :
a. Pembuatan KTP untuk Warga Negara Indonesia :
1. Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
2. Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian bagi hilang KTP
3. KTP lama bagi yang rusak
4. KTP lama jika terjadi perubahan biodata
b. Pembuatan KTP untuk Orang Asing :
1. Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
2. Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian bagi yang hilang KTP
3. KTP lama bagi yang rusak dan terjadi perubahan biodata
4. Fotocopy Paspor
5. Fotocopy KITAP
1. Pemohon datang membawa persyaratan
2. Persyaratan diterima oleh petugas pelayanan
3. Petugas memeriksa dan memvalidasi kelengkapan berkas
4. Di catat dalam register
5. Di paraf petugas dan kasi pelayanan
6. Pencetakan E-KTP oleh operator
1. Pemohon (warga) datang ke Kelurahan Warung Muncang
2. Pemohon diinstruksikan untuk ke Ruang Pengaduan (pejabat pengelolaan pengaduan)
3. Pemohon menyampaikan pengaduan / permasalahan dengan melampirkan bukti permasalahan
4. Pejabat Pengelola Pengaduan menanggapi pengaduan dan menindaklanjuti permasalahan tersebut sesuai prosedur dan aturan yang berlaku
Tidak Dipungut Biaya (Gratis)
KTP-el