Logo

Pelayanan Utama

Komponen standar pelayanan yang terkait dengan proses
penyampaian pelayanan

Lihat Pelayanan Utama

Penilaian Manufacturing

Komponen standar pelayanan yang terkait proses
pengelolaan pelayanan internal organisasi

Lihat Pelayanan Manufacturing

Pelayanan Manufacturing Kelurahan Warungmuncang

Dasar Hukum
Peraturan Walikota Nomor 1407 / 2016

TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI. SERTA TATA KERJA KECAMATAN DAN KELURAHAN. DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BANDUNG.

Dasar Hukum
UU No. 25 / 2009

Tentang Pelayanan Publik 

Dasar Hukum
Undang-Undang No. 23 / 2006

Tentang Administrasi Kependudukan 

Dasar Hukum
UU No. 24 / 2013

Tentang Administrasi Kependudukan 

Dasar Hukum
Permenpan No 15 / 2014

Tentang Standar Pelayanan 

Dasar Hukum
Permenpan / 2014

Permenpan No.15 Thn 2014 ttg Standar Pelayanan

Sarana
Ruang tunggu
Baik
Sarana
Pendingin ruangan /AC
Baik
Sarana
Tempat duduk
Baik
Sarana
Loket Antrian
Baik
Sarana
Toilet 
Baik
Sarana
Loket meja pelayanan
Baik
Sarana
Televisi
Baik
Sarana
Tempat Parkir
Baik
Sarana
Musholla
Baik
Sarana
Kotak Saran dan Pengaduan 
Baik
Sarana
Ruang Pengaduan 
Baik
Sarana
Ruangan Kerja Lurah
Baik
Sarana
Aula Kelurahan Warung Muncang 
Baik
Sarana
Ruangan PKK 
Baik
Sarana
Ruangan LPM Kelurahan Warung Muncang 
Baik
Sarana
WIFI INTERNET
Baik
Sarana
Standar Operasional Prosedur (SOP) Kelurahan 
Baik
Sarana
Struktur Organisasi Kel. Warung Muncang 
Baik
Sarana
Bagan Alur Kelurahan Warung Muncang 
Baik
Sarana
Papan Informasi 
Baik
Sarana
Survei Kepuasan Masyarakat 
Baik
Sarana
Jalur Pemandu 
Baik
Sarana
Loket Khusus 
Baik
Sarana
Toilet Khusus 
Baik
Sarana
Ruang Khusus Ibu Menyusui dan Anak / Ruang Laktasi 
Baik
Tata Tertib & Kode Etik

Tata tertib

  1. Pelayanan di lakukan pada pukul :
  • 08.00 – 12.00
  • 12.00 - 13.00 (ishoma)
  • 13.00 – 16.00
  1. Menjelaskan persyaratan yang diperlukan pada setiap jenis pelayanan
  2. Pelayanan hanya di berikan oleh petugas pelayanan
  3. Bertanggung jawab atas pelaksanaan pelayanan

Kami Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kota Bandung akan bersungguh-sungguh mentaati dan menjalankan Kode Etik Kami sebagai berikut :

  1. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  2. Setia dan taat kepada Negara Kesatuan dan Pemerintah Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  3. Tanggap, terbuka, jujur dan akurat serta tepat waktu dalam melaksanakan setiap kebijakan dan program pemerintah;
  4. Memiliki integritas tinggi dan tidak menyalahgunakan jabatan dan wewenang;
  5. Saling menghormati, mampu bekerjasama, menciptakan suasana dan hubungan kerja yang harmonis sesama pegawai;
  6. Memberikan pelayanan secara cepat, tepat, terbuka dan adil serta tidak diskriminatif;
  7. Senantiasa berpikir positif, kreatif, responsif, dan inovatif untuk kelancaran dan peningkatan kualitas pelaksanaan tugas;
  8. Profesionalisme dan selalu berusaha untuk mencapai hasil yang terbaik bagi masyarakat dan Pemerintah Kota Bandung.
SI Pelayanan Publik

Sistem Informasi Pelayanan Publik Kelurahan Warung Muncang : 

  1. Email       : warungmuncang21@gmail.com
  2. Facebook : Dede Junaedi Kel Warmun
  3. Twitter     : @warung_muncang
  4. No. Telp   : (022) 6029783
  5. Instagram : @kelwarmun
  6. Aplikasi Lapor : www.lapor.go.id
Visi Misi & Motto

Visi :

Mewujudkan Kelurahan Warung Muncang sebagai Kelurahan yang Unggul 

 

Misi :

1. Mewujudkan Pelayanan Prima 

2. Membangun Sistem dan Budaya Pelayana  Publik yang Prima 

3. Meningkatkan Akuntabilitas Kinerja Kelurahan 

senyum, sapa, salam

Maklumat

DENGAN INI KAMI LURAH WARUNG MUNCANG BESERTA STAFF MENYENGGARAKAN PELAYANAN SESUAI STANDAR PELAYANAN YANG TELAH DITETAPKAN DAN APABILA TIDAK MENETAPI JANJI, KAMI SIAP MENEMANI SANKSI SESUAI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU