Komponen standar pelayanan yang terkait dengan proses
penyampaian pelayanan
Komponen standar pelayanan yang terkait proses
pengelolaan pelayanan internal organisasi
1. Fotocopy Kartu Keluarga dan aslinya
2. Fotocopy KTP dan aslinya
3. Pengantar RT dan RW
4. Master / Formulir Pindah Keluar
1. Pemohon mengajukan permohonan kepada RT dan RW
2. Meminta surat pengantar RT dan RW
3. Pemohon membawa kelengkapan persyaratan ke kelurahan
4. Data Pemohon di verifikasi dan divalidasi pihak kelurahan
5. setelah lengkap dan tervalidasi dilanjutkan pembutan form permohonan oleh pihak kelurahan
6. surat/form permohonan ditandatangani dan di cap pihak kelurahan dan untuk selanjutnya diproses ke pihak yang bersangkutan selanjutnya
1. membawa pengantar RT RW
2. membawa persyaratan yang telah ditentukan
3. menunggu dengan sabar ketika sedang diproses
Biaya Pembuatan Keterangan Pindah Keluar Gratis
Berkas Formulir Pindah Keluar