Logo

Pelayanan Utama

Komponen standar pelayanan yang terkait dengan proses
penyampaian pelayanan

Lihat Pelayanan Utama

Penilaian Manufacturing

Komponen standar pelayanan yang terkait proses
pengelolaan pelayanan internal organisasi

Lihat Pelayanan Manufacturing

Pelayanan Manufacturing Kelurahan Cigondewah Rahayu

Dasar Hukum
Perda No.16 / 2011

Tentang Pelayanan publik

Dasar Hukum
Perda No.8 / 2012

Penyelenggaraan administrasi kependudukan

Dasar Hukum
Permempan No.15 / 2014

Tentang Pedoman standar pelayanan

Dasar Hukum
Permendagri No.4 / 2010

Tentang Pedoman Administrasi terpadu kecamatan

Dasar Hukum
Permenpan No.21 / 2008

Tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) administrasi pemerintah

Dasar Hukum
Permenpan No.38 / 2012

Tentang Pedoman penilaian kinerja unit pelayanan publik

Dasar Hukum
Perpres No.76 / 2013

Tentang Pengelolaan pengaduan pelayanan publik

Dasar Hukum
Perwal No.250 / 2008

Tentang Rincian Tugas Pokok dan Fungsi satuan organisasi pada kecamatan dan kelurahan di lingkungan Pemerintah Kota Bandung

Dasar Hukum
UU no.23 / 2006

Tentang administrasi kependudukan

Sarana
LOKET (MEJA PELAYANAN)
Baik
Sarana
PENDINGIN RUANGAN
Baik
Sarana
RUANG TUNGGU
Baik
Sarana
MUSHOLA
Baik
Sarana
INTERNET
Baik
Sarana
TOILET
Baik
Sarana
TELEVISI
Baik
Sarana
TEMPET DUDUK
Baik
Sarana
TEMPAT PARKIR YANG MEMADAI
Baik
Sarana
sarana antrian
Baik
Sarana
kuesioner 
Baik

untuk penilaian IKM

Sarana
Ruang Pengaduan 
Baik

Ruangan Pengaduan Layanan Publik 

Sarana
Loket Khusus
Baik

Sarana Loket Khusus

Sarana
Ruang Khusus
Baik

Sarana Ruang Khusus dan Ruang Ibu Hamil , Anak dan sarana ruang Ibu Menyusui 

Sarana
Jalur Pemandu 
Baik

Jalur Pemandu / Jalur pengarah Lokasi 

Sarana
Tombol Lift timbu dan suara tidak ada 
Tidak Ada

tidak ada saran tombol Lift dan suara 

Tata Tertib & Kode Etik

PETUGAS PELAYANAN :

1. Datang dan pulang sesuai jam kerja yang telah ditentukan

2. Memakai ID Card, berpakaian seragam dan rapi

3. Melayani masyarakat dengan sopan dan ramah

4. Menyelesaikan pekerjaan dengan cepat, efektif dan tepat sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan

5. tidak merokok di dalam ruangan

6. Menjaga kebersihan lingkungan

 

MASYARAKAT :

1. Berpakaian rapi dan sopan 

2. Mengisi buku tamu

3. Tidak merokok di dalam ruangan

4. Sabar menunggu pelayanan

5. Menjaga kebersihan

6. Membawa persyaratan yang diperlukan sesuai yang berlaku

7. Mengisi formulir yang telah disediakan dan memberikan arsip untuk kelurahan

NILAI-NILAI PRIBADI YANG HARUS DIMILIKI : 

1. Adil dan tidak diskriminatif

2. Cermat

3. Santun dan ramah

4. Profesional

5. Akuntabel

6. Berintegritas

 

KEWAJIBAN PELAKSANAAN PERJANJIAN : 

1. Menerima dengan baik setiap permohonan layanan

2. Menerapkan prinsip kehati-hatian, ketelitian dalam memeriksa kelengkapan dokumen/rujukan/rekomendasi yang dipersyaratkan dalam pemberian pelayanan

3. Memberitahukan dengan sopan dan profesional apabila terdapat kekurangan dalam hal pengajuan permohonan pelayanan

4. Menyelesaikan pelayanan dalam tengggang waktu yang telah ditentukan dalam standar operasional prosedur

5. Menyimpan rahasia Negara dan atau rahasia jabatan yang diembannya selama dan sesudah menjalankan tugas sesuai ketentuan yang berlaku

 

LARANGAN PELAKSANA PELAYANAN :

1. Menina sesuatu dari pemohon diluar yang telah ditentukan

2. Menerima sesuatu dari pemohon pelayanan dengan maksud agar diberikan kemudahan mengurus permohonan dan atau sebagai pengganti untuk menutup kekurangan persyaratan yang telah ditentukan

3. Meminta dan atau menerima sesuatu dari penerima layanan dengan maksud agar diberi kemudahan dan atau toleransi kelebihan muatan yang telah ditentukan

4. Menjanjikan kemudahan pemberian layanan dengan mengharapkan pemberian imbalan

5. Mempersulit pemberian layanan dengan maksud untuk mendapatkan imbalan dari pemohon

6. bertindak diskriminatif terhadap sesama pemohon

 

HAK BAGI PELAKSANA PELAYANAN :

Segala hak yang melekat sebagai pegawai negeri sipil sesuai undang-undang yang berlaku

SI Pelayanan Publik

facebook : cigrahkelurahan@yahoo.com

SI Pelayanan Publik

Instagram : cigondewahrahayu

SI Pelayanan Publik

sip.bandung.go.id

SI Pelayanan Publik

twitter : @kel_cigrah

SI Pelayanan Publik

Profil desa dan kelurahan : prodeskel.binapemdes.kemendagri.go.id

Visi Misi & Motto

“Menjadikan Kelurahan Cigondewah Rahayu Terdepan dalam Pelayanan dan Pembangunan yang Berwawasan Lingkungan, Menuju masyarakat yang Aman, Damai, Sehat serta Berkualitas”

  1. Peningkatan kualitas sumber daya manusia petugas pelayanan melalui pendidikan dan pelatihan formal/informal, pemberian motivasi, menumbuhkembangkan keteladanan serta mendorong kreativitas dalam pelaksanaan tugas.
  2. Peningkatan kualitas administrasi pelayanan publik melalui penyediaan sarana dan prasarana standar pelayanan yang lebih jelas, efektif dan efesien,  serta  tersedianya media yang semakin mempermudah masyarakat untuk mendapatkan pelayanan serta pengawasan yang lebih optimal.
  3. Peningkatan kualitas pengembangan pola kemitraan dengan organisasi kemasyarakatan dan pihak swasta.
  4. Peningkatan kualitas pengembangan pemberdayaan masyarakat dengan menumbuhkembangkan rasa memiliki dan kebangggan terhadap pembangunan.

 

Mudah, Cepat dan Ramah Dalam Pelayanan, Terdepan Dalam Pembangunan”

 

  • Mudah Dalam Pelayanan yakni Sosialisasi standar pelayanan di kelurahan, pelayanan dari pintu ke pintu dan lain-lain
  • Cepat Dalam Pelayanan yakni Peningkatan disiplin aparat serta sarana dan prasarana penunjang pelayanan
  • Ramah Dalam Pelayanan yakni Sopan, Santun dan Sabar dalam memberikan informasi dan pelayanan serta bertanggung jawab terhadap tugas
  • Terdepan Dalam Pembangunan yakni Menciptakan Kelurahan Cigondewah Rahayu sebagai Kelurahan Idaman (Indah, Aman dan Nyaman), Sehat dan berwawasan Lingkungan serta Sumber Daya Manusia (SDM) yang berkualitas juga kemudahan dan keamanan berinvestasi.
Maklumat

KARYAWAN KELURAHAN CIGONDEWAH RAHAYU

SIAP MEMBERIKAN PELAYANAN PRIMA KEPADA MASYARAKAT

UNTUK MENUJU BANDUNG JUARA