Komponen standar pelayanan yang terkait dengan proses
penyampaian pelayanan
Komponen standar pelayanan yang terkait proses
pengelolaan pelayanan internal organisasi
Tentang Pelayanan publik
Penyelenggaraan administrasi kependudukan
Tentang Pedoman standar pelayanan
Tentang Pedoman Administrasi terpadu kecamatan
Tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) administrasi pemerintah
Tentang Pedoman penilaian kinerja unit pelayanan publik
Tentang Pengelolaan pengaduan pelayanan publik
Tentang Rincian Tugas Pokok dan Fungsi satuan organisasi pada kecamatan dan kelurahan di lingkungan Pemerintah Kota Bandung
Tentang administrasi kependudukan
untuk penilaian IKM
Ruangan Pengaduan Layanan Publik
Sarana Loket Khusus
Sarana Ruang Khusus dan Ruang Ibu Hamil , Anak dan sarana ruang Ibu Menyusui
Jalur Pemandu / Jalur pengarah Lokasi
tidak ada saran tombol Lift dan suara
PETUGAS PELAYANAN :
1. Datang dan pulang sesuai jam kerja yang telah ditentukan
2. Memakai ID Card, berpakaian seragam dan rapi
3. Melayani masyarakat dengan sopan dan ramah
4. Menyelesaikan pekerjaan dengan cepat, efektif dan tepat sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan
5. tidak merokok di dalam ruangan
6. Menjaga kebersihan lingkungan
MASYARAKAT :
1. Berpakaian rapi dan sopan
2. Mengisi buku tamu
3. Tidak merokok di dalam ruangan
4. Sabar menunggu pelayanan
5. Menjaga kebersihan
6. Membawa persyaratan yang diperlukan sesuai yang berlaku
7. Mengisi formulir yang telah disediakan dan memberikan arsip untuk kelurahan
NILAI-NILAI PRIBADI YANG HARUS DIMILIKI :
1. Adil dan tidak diskriminatif
2. Cermat
3. Santun dan ramah
4. Profesional
5. Akuntabel
6. Berintegritas
KEWAJIBAN PELAKSANAAN PERJANJIAN :
1. Menerima dengan baik setiap permohonan layanan
2. Menerapkan prinsip kehati-hatian, ketelitian dalam memeriksa kelengkapan dokumen/rujukan/rekomendasi yang dipersyaratkan dalam pemberian pelayanan
3. Memberitahukan dengan sopan dan profesional apabila terdapat kekurangan dalam hal pengajuan permohonan pelayanan
4. Menyelesaikan pelayanan dalam tengggang waktu yang telah ditentukan dalam standar operasional prosedur
5. Menyimpan rahasia Negara dan atau rahasia jabatan yang diembannya selama dan sesudah menjalankan tugas sesuai ketentuan yang berlaku
LARANGAN PELAKSANA PELAYANAN :
1. Menina sesuatu dari pemohon diluar yang telah ditentukan
2. Menerima sesuatu dari pemohon pelayanan dengan maksud agar diberikan kemudahan mengurus permohonan dan atau sebagai pengganti untuk menutup kekurangan persyaratan yang telah ditentukan
3. Meminta dan atau menerima sesuatu dari penerima layanan dengan maksud agar diberi kemudahan dan atau toleransi kelebihan muatan yang telah ditentukan
4. Menjanjikan kemudahan pemberian layanan dengan mengharapkan pemberian imbalan
5. Mempersulit pemberian layanan dengan maksud untuk mendapatkan imbalan dari pemohon
6. bertindak diskriminatif terhadap sesama pemohon
HAK BAGI PELAKSANA PELAYANAN :
Segala hak yang melekat sebagai pegawai negeri sipil sesuai undang-undang yang berlaku
facebook : cigrahkelurahan@yahoo.com
Instagram : cigondewahrahayu
sip.bandung.go.id
twitter : @kel_cigrah
Profil desa dan kelurahan : prodeskel.binapemdes.kemendagri.go.id
“Menjadikan Kelurahan Cigondewah Rahayu Terdepan dalam Pelayanan dan Pembangunan yang Berwawasan Lingkungan, Menuju masyarakat yang Aman, Damai, Sehat serta Berkualitas”
”Mudah, Cepat dan Ramah Dalam Pelayanan, Terdepan Dalam Pembangunan”
KARYAWAN KELURAHAN CIGONDEWAH RAHAYU
SIAP MEMBERIKAN PELAYANAN PRIMA KEPADA MASYARAKAT
UNTUK MENUJU BANDUNG JUARA