Logo

eStandar Pelayanan

Pelayanan Utama

Komponen standar pelayanan yang terkait dengan proses
penyampaian pelayanan

Lihat Pelayanan Utama

Penilaian Manufacturing

Komponen standar pelayanan yang terkait proses
pengelolaan pelayanan internal organisasi

Lihat Pelayanan Manufacturing

Pelayanan Utama Kelurahan Cigondewah

Pelayanan Utama

Informasi Perangkat Daerah
Kelurahan Cigondewah
Jl. Cigondewah No.34
896-3395-5089
kelurahancigondewahkaler@gmail.com

KELURAHAN CIGONDEWAH KALER

Alamat Kantor

:

Jalan Cigondewah Kaler No.34 RT.001 RW.003

No. Telepon

:

(002) 564809

Kode Pos

:

40214

E-mail

:

kelurahancigondewahkaler@gmail.com

 

Batas-batas Wilayah Kelurahan Cigondewah Kaler Kecamatan Bandung Kulon

Kota Bandung Provinsi Jawa Barat

Batas Wilayah Sebelah Utara

:

Kelurahan Caringin, Kelurahan Melong

Batas Wilayah Sebelah Timur

:

Kelurahan Caringin

Batas Wilayah Sebelah Selatan

:

Kelurahan Cigondewah Kidul

Batas Wilayah Sebelah Barat

:

Kelurahan Gempol Asri

 

Koordinat Titik Lokasi Kelurahan Cigondewah Kaler Kecamatan Bandung Kulon

Kota Bandung Provinsi Jawa Barat

Luas Wilayah

:

142 Hektar

Koordinat Bujur

:

107.562672

Koordinat Lintang

:

- 6.941205

Ketinggian diatas Permukaan Laut

:

700 Meter

 

Kependudukan Kelurahan Cigondewah Kaler Kecamatan Bandung Kulon

Kota Bandung Provinsi Jawa Barat

Jumlah Penduduk

:

21305 Jiwa

Laki-laki

:

10675 Jiwa

Perempuan

:

10360 Jiwa

Jumlah RW

:

14

Jumlah RT

:

47

 

Persyaratan

  • Pengantar RT dan RW
  • Foto Copy Akta Kematian Orang yang Meninggal (Akta Kematian dari Disduk)
  • Foto Copy Buku Nikah yang Meninggal (Legalisir)
  • Foto Copy KK, KTP dan Akta Kelahiran Para Ahli Waris (Legalisir)
  • Foto Copy 2 (dua) Orang Saksi (Legalisir)
  • Mengisi formulir Pernyataan Ahli Waris berkas yang sudah disediakan di Kelurahan
  • Tanda Pelunasan PBB Tahun Terakhir

Prosedur
Prosedur   1
  1. Pemohon membawa dan melengkapi berkas
  2. Pemohon datang ke RT dan RW untuk dilakukan verifikasi dan validasi data serta meminta surat pengantar RT dan RW
  3. Pemohon datang ke Kelurahan
  4. Pejabat Pelaksana Pelayanan Kelurahan melakukan verifikasi dan validasi data sesuai dengan persyaratan dalam membuat Surat Ahli Waris
  5. Staff Kelurahan meregister dan membuat Surat Ahli Waris
  6. Surat yang sudah diregister dan memenuhi prosedur diserahkan ke Seklur untuk di paraf
  7. Berkas yang sudah di paraf di Tanda Tangani Oleh Lurah
  8. Kemudian Diserahkan ke Kecamatan Oleh Pemohon untuk ditandatangani oleh Bapak Camat
  1. Pemohon (warga) datang ke Kelurahan Cigondewah Kaler
  2. Pemohon diinstruksikan untuk ke Ruang Pengaduan (pejabat pengelolaan pengaduan)
  3. Pemohon menyampaikan pengaduan / permasalahan dengan melampirkan bukti permasalahan 
  4. Pejabat Pengelola Pengaduan menanggapi pengaduan dan menindaklanjuti permasalahan tersebut sesuai prosedur dan aturan yang berlaku.
Biaya
Biaya   1

TIdak dipungut Biaya (GRATS)

Produk
Produk   1

Ahli Waris

Pengaduan