Komponen standar pelayanan yang terkait dengan proses
penyampaian pelayanan
Komponen standar pelayanan yang terkait proses
pengelolaan pelayanan internal organisasi
Undang-undang Dasar Republik Indonesia No.24 tentang Perubahan atas Undang-Undang No.23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
Peraturan Daerah Kota Bandung No.04 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bandung No.08 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
Peraturan Walikota Bandung No.250 Tahun 2008 tentang Rincian Tugas Pokok dan Fungsi Satuan Organisasi pada Kecamatan dan Kelurahan di lingkungan Pemerintah Kota Bandung
Peraturan Walikota Bandung No.001 Tahun 2010 tentang Prosedur dan Tata Cara Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
TATA TERTIB
KODE ETIK
Facebook : Kelurahan Cigondewah Kaler
Twitter : @Kel_cgndwh_klr
Instagram : cigondewahkaler
E-Mail : kelurahancigondewahkaler@gmail.com
LAPOR! : www.lapor.go.id
No. Telepon : (022) 602-2908
TERWUJUDNYA
KELURAHAN CIGONDEWAH KALER
SEBAGAI KELURAHAN YANG UNGGUL
1. Mewujudkan Pelayanan Prima
- Membangun Sistem Dan Budaya Pelayanan Publik Yang Prima.
2. Mewujudkan Tertib Administrasi Pemerintah Kelurahan
- Meningkatkan Akuntabilitas Kinerja Kelurahan.
BERSAMAKAMI
(Bersih-Sejahtera-Aman-Kreatif-Agamis)
KELURAHAN CIGONDEWAH KALER BERTEKAD ;
Untuk memberikan Pelayan yang berkualitas dan profesional dengan mengutamakan kepuasan masyarakat dalam mewujudkan Bandung Juara