Komponen standar pelayanan yang terkait dengan proses
penyampaian pelayanan
Komponen standar pelayanan yang terkait proses
pengelolaan pelayanan internal organisasi
Kelurahan Caringin Kecamatan Bandung Kulon merupakan salah satu bagian wilayah Barat Kota Bandung dengan memiliki luas lahan sebesar 60 Ha.
Secara administratif Kelurahan Caringin dibatasi oleh :
- Bagian Selatan : Kelurahan Cigondewah Kaler
- Bagian Utara : Kelurahan Cibuntu
- Bagian Timur : Kelurahan Warung Muncang
- Bagian Barat : Kelurahan Cijerah
Dalam menjalankan roda pemerintahan, Kelurahan Caringin dibagi dalam jumlah RT.35 dan RW.6
Jumlah pegawai yang ada di Kelurahan Caringin sebanyak 7 orang, yang terdiri dari Lurah, Sekretaris Kelurahan, Kasi Pemerintahan, Kasi Kesejahteraan Sosial, Kasi Ekonomi dan Pembangunan, Pengadministrasian Umum dan Pengadministrasian Khusus.
Kelurahan Caringin memiliki jumlah penduduk 10.681 jiwa pada bulan Nopember 2017, terdiri dari 5.364 jiwa Laki-laki dan 5.317 jiwa perempuan.
Jumlah Kepala Keluarga di Kelurahan Caringin saat ini mencapai sekitar 2.828 KK
1. Surat Pengantar RT/RW
2. Mengisi Format F1.07
3. KTP Lama
4. Pas Foto berwarna ukuran 2/3 (2 buah)
5. Dokumen pendukung lainnya jika diperlukan (Akta lahir, Buku Nikah, Ijazah, Surat Kehilangan dari Kepolisian dll)
1. Pemohon datang ke RT RW meminta surat pengantar RT/RW
2. Pemohon membawa kelengkapan dan pengantar RT/RW ke Kelurahan
3. Petugas Pelayanan Kelurahan menerima berkas permohonan
4. Diverifikasi dan diregistrasi
5. Diparaf oleh Kasi Pelayanan dan Sekretaris Kelurahan
6. Ditanda tangani oleh Sekretaris Kelurahan / Lurah
NIHIL (Gratis)
Verifikasi dan Registrasi Permohonan KTP