Logo

eStandar Pelayanan

Pelayanan Utama

Komponen standar pelayanan yang terkait dengan proses
penyampaian pelayanan

Lihat Pelayanan Utama

Penilaian Manufacturing

Komponen standar pelayanan yang terkait proses
pengelolaan pelayanan internal organisasi

Lihat Pelayanan Manufacturing

Pelayanan Utama Kelurahan Batununggal

Pelayanan Utama

Informasi Perangkat Daerah
Kelurahan Batununggal
JL. Manisi Lio Utara Gg. Bhakti V No.38 Bandung
85871290399
kelbtgl@gmail.com

KELURAHAN BATUNUNGGAL KECAMATAN BANDUNG KIDUL KOTA BANDUNG

Persyaratan

Adapun berkas yang harus dibawa saat melakukan pembuatan dan perubahan serta penambahan anggota pada Kartu Keluarga adalah :

  • Surat Pengantar RT/RW
  • KK lama
  • Asli dan Fotokopi Surat Keterangan Kematian/Kutipan Akta Kematian;
  • Asli dan Fotokopi Akta Perkawinan/Perceraian bagi yang pernah menikah/bercerai
  • Surat Keterangan Pindah bagi penduduk yang pindah, dan
  • Asli dan Fotokopi Kutipan Akta Perceraian, bagi pengurangan anggota keluarga karena cerai.

Prosedur
Prosedur   1

Setiap terjadi perubahan data dalam Kartu Keluarga seperti karena terjadi peristiwa Kelahiran, Kematian, Kepindahan, dll, Kepala Keluarga kita wajib melaporkan ke kelurahan selambat-lambatnya dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja.

Setiap melaporkan perubahan ke Kantor Kelurahan, kita harus membawa 2 (dua) lembar Kartu Keluarga yaitu yang disimpan oleh Kepala Keluarga dan oleh Ketua RT. Dari hasil perlaporan tersebut akan diterbitkan Kartu Keluarga baru.

MELAKUKAN SMS KE NOMOR YANG TERSEDIA APABILA ADA PERTANYAAN ATAU KELUHAN MENGENAI PELAYANAN 

PENGADUAN MENGENAI KELUHAN ATAUPUN PERTANYAAN DAPAT DISAMPAIKAN LANGSUNG MELALUI MEDIA SOSIALYANG TERSEDIA (KELURAHAN BATUNUNGGAL)

Biaya
Biaya   1

PELAYANAN PERMOHONAN KK TIDAK DIPUNGUT BIAYA (GRATIS)

Produk
Produk   1

Formulir Biodata Penduduk Warga Negara Indonesia f-1.01

Pengaduan