Komponen standar pelayanan yang terkait dengan proses
penyampaian pelayanan
Komponen standar pelayanan yang terkait proses
pengelolaan pelayanan internal organisasi
KELURAHAN BATUNUNGGAL KECAMATAN BANDUNG KIDUL KOTA BANDUNG
Adapun berkas yang harus dibawa saat melakukan pembuatan dan perubahan serta penambahan anggota pada Kartu Keluarga adalah :
Setiap terjadi perubahan data dalam Kartu Keluarga seperti karena terjadi peristiwa Kelahiran, Kematian, Kepindahan, dll, Kepala Keluarga kita wajib melaporkan ke kelurahan selambat-lambatnya dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja.
Setiap melaporkan perubahan ke Kantor Kelurahan, kita harus membawa 2 (dua) lembar Kartu Keluarga yaitu yang disimpan oleh Kepala Keluarga dan oleh Ketua RT. Dari hasil perlaporan tersebut akan diterbitkan Kartu Keluarga baru.
MELAKUKAN SMS KE NOMOR YANG TERSEDIA APABILA ADA PERTANYAAN ATAU KELUHAN MENGENAI PELAYANAN
PENGADUAN MENGENAI KELUHAN ATAUPUN PERTANYAAN DAPAT DISAMPAIKAN LANGSUNG MELALUI MEDIA SOSIALYANG TERSEDIA (KELURAHAN BATUNUNGGAL)
PELAYANAN PERMOHONAN KK TIDAK DIPUNGUT BIAYA (GRATIS)
Formulir Biodata Penduduk Warga Negara Indonesia f-1.01