Komponen standar pelayanan yang terkait dengan proses
penyampaian pelayanan
Komponen standar pelayanan yang terkait proses
pengelolaan pelayanan internal organisasi
Kelurahan Sukahaji berdiri sejak tanggal Tahun 1978, Merupakan salah satu bagian wilayah Pemerintahan Kota Bandung dengan memiliki luas lahan seluas 94,30 Ha
Secara administratif Kelurahan Sukahaji dibatasi oleh :
PERSYARATAN PENERBITAN KARTU KELUARGA
PERUBAHAN KK DILAKUKAN APABILA :
A. TERJADI PENAMBAHAN ANGGOTA KELUARGA AKIBAT KELAHIRAN
1. Surat Keterangan RT/RW dan Lurah
2. Formulir permohonan KK (F-1.01) yang ditandatangani Pemohon dan Lurah
3. KK Lama
4. Kutipan Akta Kelahiran
B. MENUMPANG KEDALAM KK BAGI PENDUDUK YANG PINDAH DATANG
1. Surat Pengantar RT/RW dan Lurah
2. Formulir permohonan KK (F-1.01) yang ditandatangani Pemohon dan Lurah
3. KK Lama atau KK yang ditumpangi
4. Paspor
5. Surat keteranganpindah datang bagi penduduk yang pindah datang antar daerah
C. KARENA PENGURANGAN AKIBAT KEMATIAN ATAU PINDAH PERGI DAN / ATAU PERUBAHAN DATA
1. Surat Pengantar RT / RW dan Lurah
2. Formulir permohonan KK (F-1.01) yang ditandatangani pemohon dan Lurah
3. KK lama
4. KK yang akan ditumpangi
5. Akta Cerai
6. Akta Kawin
7. Akta Kematian
8. Surat Keterangan Pindah Datang bagi penduduk yang pindah dalam wilayah daerah
9. Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri bagi WNI yang datang dari Luar Negeri karena Pindah.
D. KARENA HILANG ATAU RUSAK
1. Surat Pengantar RT/RW dan Lurah
2. Formulir permohonan KK (F-1.01) yang ditandatangani Pemohon dan Lurah
3. Surat Keterangan kehilangan kepolisian
4. Kartu Keluarga yang rusak
5. Foto Copy KTP atau menunjukan Dokumen Kependudukan dari salah satu anggota Keluarga
1. PEMOHON MEMBAWA /MELENGKAPI BERKAS
2. REGISTRASI BERKAS UNTUK DAN FERIVIKASI DATA KEPENDUDUKAN
3. SURAT YANG TELAH MEMENUHI PROSEDUR DI SERAHKAN KE SEKLUR UNTUK DI PARAF
4. BERKAS YANG TELAH DI PARAF DI TTD LURAH
5. SURAT DI SERAHKAN KEWARGA
6. KEMUDIAN DISERAHKAN KE KECAMATAN
Pembuatan Kartu Keluarga GRATIS
KARTU KELUARGA