Logo

eStandar Pelayanan

Pelayanan Utama

Komponen standar pelayanan yang terkait dengan proses
penyampaian pelayanan

Lihat Pelayanan Utama

Penilaian Manufacturing

Komponen standar pelayanan yang terkait proses
pengelolaan pelayanan internal organisasi

Lihat Pelayanan Manufacturing

Pelayanan Utama Kelurahan Sukahaji

Pelayanan Utama

Informasi Perangkat Daerah
Kelurahan Sukahaji
Jl. H. Zakaria No. 24 Kode Pos. 40221
81220725650
Ksukahaji@gmail.com

Kelurahan Sukahaji berdiri sejak tanggal Tahun 1978, Merupakan salah satu bagian wilayah Pemerintahan Kota Bandung dengan memiliki luas lahan seluas 94,30 Ha

Secara administratif Kelurahan Sukahaji dibatasi oleh :

  • Bagian Selatan : Kelurahan Dungus Cariang
  • Bagian Utara    : Kelurahan Babakan Ciparay
  • Bagian Timur   : Kelurahan Suka Asih
  • Bagian Barat    : Kelurahan Babakan
Persyaratan

PERSYARATAN PENERBITAN KARTU KELUARGA

PERUBAHAN KK DILAKUKAN APABILA :

A. TERJADI PENAMBAHAN ANGGOTA KELUARGA AKIBAT KELAHIRAN

    1. Surat Keterangan RT/RW dan Lurah

    2. Formulir permohonan KK (F-1.01) yang ditandatangani Pemohon dan Lurah

    3. KK Lama

    4. Kutipan Akta Kelahiran

B. MENUMPANG KEDALAM KK BAGI PENDUDUK YANG PINDAH DATANG

    1. Surat Pengantar RT/RW dan Lurah

    2. Formulir permohonan KK (F-1.01) yang ditandatangani Pemohon dan Lurah

    3. KK Lama atau KK yang ditumpangi

    4. Paspor

    5. Surat keteranganpindah datang bagi penduduk yang pindah datang antar daerah

C. KARENA PENGURANGAN AKIBAT KEMATIAN ATAU PINDAH PERGI DAN / ATAU PERUBAHAN DATA

    1. Surat Pengantar RT / RW dan Lurah

    2. Formulir permohonan KK (F-1.01) yang ditandatangani pemohon dan Lurah

    3. KK lama

    4. KK yang akan ditumpangi

    5. Akta Cerai

    6. Akta Kawin

    7. Akta Kematian

    8. Surat Keterangan Pindah Datang bagi penduduk yang pindah dalam wilayah daerah

    9. Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri bagi WNI yang datang dari Luar Negeri karena Pindah.

D. KARENA HILANG ATAU RUSAK

    1. Surat Pengantar RT/RW dan Lurah

    2. Formulir permohonan KK (F-1.01) yang ditandatangani Pemohon dan Lurah

    3. Surat Keterangan kehilangan kepolisian

    4. Kartu Keluarga yang rusak

    5. Foto Copy KTP atau menunjukan Dokumen Kependudukan dari salah satu anggota Keluarga

Prosedur
Prosedur   1

1. PEMOHON MEMBAWA /MELENGKAPI BERKAS

2. REGISTRASI BERKAS UNTUK DAN FERIVIKASI DATA KEPENDUDUKAN

3. SURAT YANG TELAH MEMENUHI PROSEDUR DI SERAHKAN KE SEKLUR UNTUK DI PARAF

4. BERKAS YANG TELAH DI PARAF DI TTD LURAH

5. SURAT DI SERAHKAN KEWARGA

6. KEMUDIAN DISERAHKAN KE KECAMATAN

Biaya
Biaya   1

Pembuatan Kartu Keluarga GRATIS

Produk
Produk   1

KARTU KELUARGA

Pengaduan