Logo

Pelayanan Utama

Komponen standar pelayanan yang terkait dengan proses
penyampaian pelayanan

Lihat Pelayanan Utama

Penilaian Manufacturing

Komponen standar pelayanan yang terkait proses
pengelolaan pelayanan internal organisasi

Lihat Pelayanan Manufacturing

Pelayanan Manufacturing Kelurahan Sukahaji

Dasar Hukum
perwal 1407 / 2016

kedudukan susunan organisasi tugas dasn fungsi serta tata kerja kecamatan dan kelurahan

Dasar Hukum
PERATURAN DAERAH KOTA BANDUNG NO 12 / 2002

TENTANG

KETENTUAN DAN TATA CARA PEMBERIAN IZIN USAHA INDUSTRI,

IZIN USAHA PERDAGANGAN, WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN DAN

TANDA DAFTAR GUDANG

 

Dasar Hukum
PERATURAN DAERAH KOTA BANDUNG NO 2 / 2009

TENTANG

PENATAAN PASAR TRADISIONAL, PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO MODERN

 

Dasar Hukum
PERATURAN DAERAH KOTA BANDUNG NO 8 / 2012

TENTANG PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

Dasar Hukum
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NO 24 / 1997

 

TENTANG

PENDAFTARAN TANAH

Dasar Hukum
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NO 37 / 2007

 

TENTANG

PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2006

TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

 

Dasar Hukum
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NO 25 / 2008

 

TENTANG

PERSYARATAN DAN TATA CARA PENDAFTARAN PENDUDUK

DAN PENCATATAN SIPIL

Dasar Hukum
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NO 26 / 2009

 

TENTANG

PENERAPAN KARTU TANDA PENDUDUK BERBASIS NOMOR INDUK KEPENDUDUKAN

SECARA NASIONAL

 

Dasar Hukum
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NO 35 / 2010

TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 26 TAHUN 2009

TENTANG PENERAPAN KARTU TANDA PENDUDUK BERBASIS NOMOR

INDUK KEPENDUDUKAN SECARA NASIONAL

Dasar Hukum
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NO 67 / 2011

TENTANG

PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 26 TAHUN

2009 TENTANG PENERAPAN KARTU TANDA PENDUDUK BERBASIS

NOMOR INDUK KEPENDUDUKAN SECARA NASIONAL

Dasar Hukum
PERATURAN WALIKOTA BANDUNG NO 185 / 2015

TENTANG PELIMPAHAN SEBAGIAN URUSAN WALIKOTA BANDUNG KEPADA CAMAT DAN LURAH

Dasar Hukum
PERMEN PAN NO 13 / 2009

TENTANG

PEDOMAN PENINGKATAN KUALITAS

PELAYANAN PUBLIK

DENGAN PARTISIPASI MASYARAKAT

 

Dasar Hukum
PERMEN PAN RB NO 38 / 2012

TENTANG

PEDOMAN PENILAIAN KINERJA UNIT PELAYANAN PUBLIK

 

Dasar Hukum
PERMEN PAN RB NO 38 / 2012

TENTANG

PEDOMAN PENILAIAN KINERJA UNIT PELAYANAN PUBLIK

 

Dasar Hukum
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NO 23 / 2006

TENTANG

ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

 

Dasar Hukum
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NO 24 / 2013

TENTANG

PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2006

TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

Dasar Hukum
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NO 25 / 2009

TENTANG

PELAYANAN PUBLIK

Sarana
Pendingin Ruangan/ AC
Baik
Sarana
Tempat Duduk
Baik
Sarana
Sarana Antrian (tiket)
Baik
Sarana
Toilet
Baik
Sarana
Televisi
Baik
Sarana
Loket Khusus
Baik
Sarana
Tempat Parkir yang memadai
Baik
Sarana
Komputer Pelayanan
Baik
Sarana
Printer
Baik
Sarana
Kotak Pengaduan 
Baik
Sarana
Terdapat (SOP) Kelurahan Sukahaji
Baik
Sarana
Ruangan Khusus Ibu Menyusui dan Anak
Baik
Sarana
Saranan Jalur Pemandu Untuk yg berkebutuhan
Baik
Sarana
Toilet Khusus 
Baik
Sarana
Tempat Khusus Berkebutuhan
Baik
Tata Tertib & Kode Etik

TATA TERTIB PELAYANAN

 

  1. MEMBERIKAN PELAYANAN SESUAI JAM KERJA PELAYANAN YANG SUDAH DITENTUKAN;
  2. SENANTIASA BERPAKAIAN RAPI DAN SOPAN;
  3. SELALU SENYUM, MENYAPA KEPADA MASYARAKAT YANG DATANG KE PELAYANAN DAN MENANYAKAN KEPERLUANNYA;
  4. MEMBERIKAN PELAYANAN SESUAI STANDAR OPERASIONAL PELAYANAN YANG SUDAH DITENTUKAN;
  5. TIDAK MEMBEDA-BEDAKAN MASYARAKAT YANG DATANG KE PELAYANAN;
  6. MEMBERIKAN PELAYANAN SESUAI NOMOR ANTRIAN;
  7. TIDAK DIPERBOLEHKAN MENERIMA TIPS DARI MASYARAKAT YANG DILAYANI;
  8. JIKA ADA MASYARAKAT YANG KURANG MEMAHAMI PENJELASAN PETUGAS PELAYANAN SUPAYA DILANJUTKAN KEPADA KASI PELAYANAN;
  9. SETIAP HARI MENGARSIPKAN BERKAS-BERKAS PELAYANAN SESUAI KLASIFIKASI ARSIP PELAYANAN;
  10. MENINGGALKAN RUANG PELAYANAN DALAM KEADAAN RAPI DAN SENANTIASA MENJAGA KEBERSIHAN DAN KERAPIAN RUANG PELAYANAN.

KODE ETIK PEGAWAI

DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BANDUNG

 

 

Kami Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kota Bandung akan bersungguh-sungguh mentaati dan menjalankan Kode Etik Kami sebagai berikut :

 

  1. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

 

  1. Setia dan taat kepada Negara Kesatuan dan Pemerintah Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945;

 

  1. Tanggap, terbuka, jujur dan akurat serta tepat waktu dalam melaksanakan setiap kebijakan dan program pemerintah;

 

  1. Memiliki integritas tinggi dan tidak menyalahgunakan jabatan dan wewenang;

 

  1. Saling menghormati, mampu bekerjasama, menciptakan suasana dan hubungan kerja yang harmonis sesama pegawai;

 

  1. Memberikan pelayanan secara cepat, tepat, terbuka dan adil serta tidak diskriminatif;

 

  1. Senantiasa berpikir positif, kreatif, responsive, dan inovatif untuk kelancaran dan peningkatan kualitas pelaksanaan tugas;

 

  1. Profesionalisme dan selalu berusaha untuk mencapai hasil yang terbaik bagi masyarakat dan Pemerintah Kota Bandung.
SI Pelayanan Publik

Facebook = Kelurahan Sukahaji

Twitter = @Ksukahaji

LAPORV3

instagram : Kel.Sukahaji

SI Pelayanan Publik

Ruang Pengaduan

SI Pelayanan Publik

Alur Pengaduan Masyarakat

SI Pelayanan Publik

Loket Khusus

Visi Misi & Motto

VISI KELURAHAN SUKAHAJI

 

Mewujudkan Pelayanan Publik yang Prima serta terwujudnya kelurahan yang berintergritas tinggi, Kompotitif dan BERPRESTASI 

MISI KELURAHAN SUKAHAJI

Menjalin Kemitraan dengan Masyarakat Melalui Pelayanan Publik yang Prima serta Membangun Keharmonisan Kinerja

Mengembangkan dan Meningkatkan Potensi Masyarakat 

Sehingga terwujudnya Masyarakat yang Kesejahteraan, sehat dan Lingkungan Bersih

Senyum, Sopan, Santun Sapa

Maklumat

DENGAN INI KAMI MENYATAKAN SANGGUP MENYELENGGARAKAN PELAYANAN SESUAI STANDAR PELAYANAN YANG TELAH DI TETAPKAN DAN APABILA TIDAK MENEPATI JANJI INI, KAMI SIAP MENERIMA SANKSI SESUAI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU