Logo

eStandar Pelayanan

Pelayanan Utama

Komponen standar pelayanan yang terkait dengan proses
penyampaian pelayanan

Lihat Pelayanan Utama

Penilaian Manufacturing

Komponen standar pelayanan yang terkait proses
pengelolaan pelayanan internal organisasi

Lihat Pelayanan Manufacturing

Pelayanan Utama Kelurahan Margasuka

Pelayanan Utama

Informasi Perangkat Daerah
Kelurahan Margasuka
Jl. Sadang Buntu No. 26. Rt 05 Rw 09
54413577
kelmargasuka@gmail.com

KELURAHAN MARGASUKA
KECAMATAN BABAKAN CIPARAY
KOTA BANDUNG
PROVINSI JAWA BARAT
Kode Desa/Kelurahan : 3273031005
Luas Wilayah : 161.675 Hektar
Koordinat Bujur : 107.582481
Koordinat Lintang : -6.960046
PERBATASAN
 a. Sebelah Utara     :  Jl Cibolerang Kelurahan Margahayu Utara
    b. Sebelah Selatan     :  Jl Tol Padalarang Cileunyi
    c. Sebelah Timur     :  Jl Kopo Kelurahan Cirangrang
    d. Sebelah Barat     :  Kali Cicukang Kecamatan Bandung kulon

Persyaratan

1. Format KK yang sudah di isi lengkap, tanda tangan RT RW.

2. KK lama untuk penerbitan KK baru karena ada perubahan.

3. Surat pindah datang/izin memetap untuk penerbitan kk baru.

4. Surat kehilangan dari kepolisian bagi yang KK nya hilang.

5. Surat Kelahiran/Akte Kelahiran.

6. Ijazah.

7. Surat Kawin.

8. Akte Perceraian.

9. Putusan Itsbat Dari Pengadilan Agama dan atau Putusan Pengadilan Negeri.

 

Prosedur
Prosedur   1
  1. Pemohon datang ke loket/meja pelayanan dengan membawa persyaratan
  2. Petugas registrasi menerima, melakukan verifikasi dan validasi data pemohon KK (Formulir F1.01) dan kelengkapan persyaratan pemohon
  3. Jika tidak lengkap petugas mengembalikan kepada pemohon
  4. Jika lengkap, petugas registrasi mencatat ke dalam Buku Register Pemohon KK per kelurahan mengenai Biodata Pemohon, kemudian menyampaikan formulir permohonan KK yang dilampiri berkas persyaratan lainnya kepada instansi pelaksana (operator yang ada di kecamatan)
  5. Petugas Operator menerima dan meneliti berkas permohonan KK beserta persyaratannya, selanjutnya melakukan proses input data kedalam database kependudukan, dan dicetak berdasarkan data yang ada dalam Master KK dan diserahkan kembali kepada petugas registrasi.
  6. Petugas Registrasi menerima KK yang telah dicetak dan formulir permohonan KK/berkas persyaratan lainnya.
  7. Petugas registrasi menyusun dan menempel KK yang sudah dicetak pada formulir permohonan KK/berkas persyaratan lainnya masing-masing kemudian diserahkan kepada Kasi Pelayanan untuk diparaf.
  8. Kasi Pelayanan memeriksa KK yang sudah dicetak :
  9. Jika tidak sesuai, KK diserahkan kembali kepada petugas registrasi untuk dicetak ulang
  10. Jika sesuai, KK diparaf, kemudian menyerahkan kembali kepada petugas registrasi untuk diserahkan kepada Camat/Sekretaris Kecamatan.
  11. Camat/Sekretaris Kecamatan memaraf KK dan langsung diserahkan kemabali kepada Petugas Registrasi.
  12. Petugas registrasi menyerahkan KK kepada Kepala Disdukcapil untuk ditandatangani sesuai jadwal waktu yang ditentukan, untuk Kec. Babakan Ciparay setiap Hari Kamis.
  13. Petugas registrasi mengambil KK yang sudah ditandatangani dari Disdukcapil
  14. Pemohon mengambil KK yang sudah jadi dengan mengisi tanda terima penyerahan KK
Biaya
Biaya   1

Sesuai Perda No 8 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan

Produk
Produk   1

Kartu Keluarga

Pengaduan