Komponen standar pelayanan yang terkait dengan proses
penyampaian pelayanan
Komponen standar pelayanan yang terkait proses
pengelolaan pelayanan internal organisasi
TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI KECAMATAN DAN KELURAHAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BANDUNG
TENTANG PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
TENTANG PEDOMAN STANDAR PELAYANAN
TENTANG PEDOMAN PENILAIAN KINERJA UNIT PELAYANAN PUBLIK.
TENTANG PELIMPAHAN SEBAGIAN URUSAN WALIKOTA BANDUNG KEPADA CAMAT DAN LURAH.
TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
TENTANG PERUBAHAN ATAS UU NO. 23 TAHUN 2006 TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN.
TENTANG PELAYANAN PUBLIK
TENTANG OMBUDSMAN REPUBRIK INDONESIA
Ruang Tunggu Untuk Pelayanan Masyarakat
Sarana Pelayanan Masyarakat
Sarana pelayanan Masyarakat
Sarana Pelayanan Masyarakat
Sarana Pelayanan Masyarakat
Sarana Pelayanan Masyarakat
Untuk Melayani Masyarakat
Sarana Pelayanan Masyarakat
Sarana Pelayanan Masyarakat
Nomor Antrian agar warga tertib.
Ruang Pengaduan jika warga ingin Kontultasi mengenai pelayanan
Sarana Pelayanan Masyarakat
Sarana Pelayanan Masyarakat untuk pegangan pejalan kaki
Sarana Pelayanan mayarakat
Sarana Pelayanan Masyarakat
Kelurahan Margasuka Mempunyai Loket Khusus
TATA TERTIB PEGAWAI
1. Waktu kehadiran di tempat pelayanan pukul 07.45 WIB
2. Diwajibkan berpakaian rapi dan sopan sesuai peraturan yang telah ditentukan, memakai lencana Korpri, papan nama dan name tag
3. Selalu siap melayani masyarakat yang meminta pelayanan
4. Selalu memberikan pelayanan dan informasi yang terbaik sesuai dengan Standar Operasional Pelayanan
5. Menjunjung tinggi nilai-nilai integritas sebagai bagian dari pegawai Pemerintah Kota Bandung
6. Tidak memberikan informasi serta dokumen yang menurut peraturan perundang-undangan wajib dirahasikan
7. Tidak menyalahgunakan sarana dan prasarana pelayanan
8. Bersikap sesuai dengan etika/norma yang berlaku
KODE ETIK PEGAWAI
Kami pegawai di Lingkungan Kecamatan Babakan Ciparay akan bersungguh-sungguh mentaati dan menjalankan Kode Etik kami sebagai berikut :
1. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
2. Setia dan Taat kepada Negara Kesatuan da Pemerintah Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
3. Tanggap, terbuka, jujur dan akurat serta tepat waktu dalam melaksanakan setiap kebijakan dan program pemerintah
4. Memiliki integritas tinggi dan tidak menyalahgunakan jabatan dan wewenang
5. Saling menghormati, mampu bekerjasama, menciptakan suasana dan hubungan kerja yang harmonis sesama pegawai
6. Memberikan pelayanan secara cepat, tepat, terbuka dan adil serta tidak diskriminatif
7. Senantiasa berfikir positif, kreatif, responsif, dan inovatif untuk kelancaran dan peningkatan kualitas pelaksanaan tugas
8. Profesionalisme dan selalu berusaha untuk mencapai hasil yang terbaik bagi masyarakat dan Kecamatan Babakan Ciparay
Sistem Informasi Secara Manual Di Ruang Pelayanan
Index Kepuasan Masyarakat
TERWUJUDNYA KELURAHAN YANG TERDEPAN DENGAN SDM, YANG BERINTEGRITAS, KOMPETITIF DAN BERPRESTASI
MENJALIN KEMITRAAN DENGAN MASYARAKAT MELALUI PENINGKATAN PELAYANA PRIMA, TRANSPANA GUNA MEMBANGUN KEHARMONISAN KERJA MENGEMBANGKAN POTENSI MASYARAKAT GUNA MENINGKATKAN KESEJAHTERAAN KELUARGA MEWUJUDKAN BUDAYA SEHAT, LINGKUNGAN BERSIH DAN AGAMIS
KELURAHAN MARGASUKA SIAP MEMBERIKAN PELAYANAN PRIMA KEPADA MASYARKAT
KAMI SANGGUP MELAKSANAKAN PELAYANAN SESUAI STANDAR PELAYANAN YANG TELAH DI TETAPKAN DAN BILAMANA PELAYANAN KAMI TIDAK MEMUASKAN KAMI SIAP MENERIMA PENGADUAN