Logo

eStandar Pelayanan

Pelayanan Utama

Komponen standar pelayanan yang terkait dengan proses
penyampaian pelayanan

Lihat Pelayanan Utama

Penilaian Manufacturing

Komponen standar pelayanan yang terkait proses
pengelolaan pelayanan internal organisasi

Lihat Pelayanan Manufacturing

Pelayanan Utama Kelurahan Babakanciparay

Pelayanan Utama

Informasi Perangkat Daerah
Kelurahan Babakanciparay
JL. CARINGIN GG KELURAHAN NO 197 RT 001 RW 003
225426973
KELURAHANBACIP@GMAIL.COM

        Kelurahan Babakan Ciparay adalah 1 (satu) Kelurahan dari 6 (enam) Kelurahan di Kecamatan Babakan Ciparay Kota Bandung, yang berada di ketinggian 768 Meter diatas Permukaan Laut (Dpl), dengan Curah Hujan rata-rata 200Mm, Suhu rata-rata 20-31 (Oc) dengan Kelembaban Udara rata-rata 80%.

        Secara Administratif Luas Kelurahan Babakan Ciparay 138,18 Ha, dengan jumlah penduduk Laki-laki 11.306 jiwa, Perempuan 10.742 atau 22.048 jiwa, dengan jumlah Kepala Keluarga sebanyak 5.328 KK, atau Kepadatan Penduduk rata-rata 159,95 Jiwa/Ha dan 4,14 jiwa /KK, terbagi menjadi 9 (sembilan) Rukun Warga (RW) atau 57 (lima puluh tujuh) Rukun Tetangga (RT).

         Secara Geografis Kelurahan Babakan Ciparay Berbatasan dengan  :

 Sebelah Utara  :  Kelurahan Sukahaji Kecamatan Babakan Ciparay

 Sebelah Selatan  :  Kelurahan Margahayu Utara Kecamatan Babakan Ciparay

 Sebelah Barat  :  Kelurahan Babakan Kecamatan Babakan Ciparay 

 Sebelah Timur  :  Kelurahan Kopo Kecamatan Bojong Loa Kaler

         Secara Tipologi Penduduk Kelurahan Babakan Ciparay Bermata Pencaharian di Sektor Perdagangan (26,34%) dan jasa (18.08%), serta mayoritas penduduk memeluk Agama Islam (92%).

 

Persyaratan

1. FOTO COPY SURAT KEMATIAN SUAMI ATAU ISTRI DILEGALISIR

2. FOTOCOPY SURAT NIKAH ALMARHUM/ALMARHUMAH DILEGALISIR

3. FOTOCOPY SURAT CERAI ALMARHUM/ALMARHUMAH (apabila telah cerai) DILEGALISIR

4. FOTOCOPY AKTA KELAHIRAN ANAK AHLI WARIS DILEGALISIR

5. FOTOCOPY KTP AHLI WARIS DILEGALISIR

6. FOTOCOPY KK AHLI WARIS DILEGALISIR

7. FOTO COPY SURAT KEMATIAN AHLI WARIS DILEGALISIR (apabila telah meninggal)

8. FOTO COPY SURAT NIKAH AHLI WARIS(BILA AHLI WARIS TELAH MENINGGAL DUNIA DAN MEMPUNYAI KETURUNAN)DILEGALISIR

9. FOTOCOPY AKTA KELAHIRAN ANAK DARI AHLI WARIS YANG TELAH MENINGGAL DILEGALISIR

10. FOTOCOPY KTP DUA ORANG SAKSI DILEGALISIR

11. BAGI ANAK ANGKAT DILAMPIRI FOTO COPY SURAT ADOPSI DARI PENGADILAN NEGERI DILEGALISIR

12. SURAT KETERANGAN BERSIFAT KONDISIONAL

13. FOTO COPY PPB TAHUN TERAKHIR

Prosedur
Prosedur   1

SOP 

1. MENUNJUKAN BUKTI PERMASALAHAN

2. MENJELASKAN PERIHAL PENGADUAN

Biaya
Biaya   1

Sesuai dengan Perda No. 8 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan

Produk
Pengaduan