Komponen standar pelayanan yang terkait dengan proses
penyampaian pelayanan
Komponen standar pelayanan yang terkait proses
pengelolaan pelayanan internal organisasi
TENTANG PELAYANAN PUBLIK
TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
TENTANG PERUBAHAN ATAS UU NO 23 TAHUN 2006 TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENYUSUNAN PENETAPAN DAN PENERAPAN STANDAR PELAYANAN
TENTANG PEDOMAN PENILAIAN KINERJA UNIT PELAYANAN PUBLIK
TENTANG KETENTUAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 37 TAHUN 1998 TENTANG PERATURAN JABATAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH
TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI KECAMATAN DAN KELURAHAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BANDUNG
TENTANG PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
TENTANG OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA
TENTANG PELIMPAHAN SEBAGIAN URUSAN WALIKOTA BANDUNG KEPADA CAMAT DAN LURAH
kotak pengaduan atau saran maysrakat mengenai pelayanan
kuisioner responden mengani kepuasan masyarakat
TATA TERTIB KELURAHAN BABAKAN CIPARAY :
1. Waktu kehadiaran di tempat pelayanan pukul 07.45
2. Diwajibkan berpakaian rapih dan sopan sesuai peraturan yang telah di tentukan memakai lencana korpri, papan, dan manic tag
3.selalu siap melayani masyarakat yang meminta pelayanan
4. selalu memberikan pelayanan dan informasi yang terbaik sesuai dengan standart operasional pelayanan
5. menjungjung tinggi nilai-nilai integritas sebagai bagian dari pegawi pemerintaha kota bandung.
6.tidak memebocorkan infromasi atau dokumen yang menurut peraturan perundang-undangan wajib dirahasiakan
7.tidak menyalahkan sarana dan prasarana pelayanan
8.bersikap sesuai dengan norma yang berlaku
1.BERTAKWA KEPADA TUAHAN YANG MAHA ESA
2.SETIA DAN TAAT KEPADA NEGARA KESATUAN DAN PEMERINTAHAN REPUBLIK INDONESIA YANG BERDASARKAN PANCASILA DAN UNDANG-UNDNG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945
3. TANGGAP, TERBUKA, JUJUR DAN AKURAT SERTA TEPAT WAKTU DALAM MELAKSANAKAN SETIAP KEBIJAKAN DAN PROGRAM PEMERINTAHAN
4. MEMILIKI INTEGRITAS TINGGI DAN TIDAK MENYALAHGUNAKAN JABATAN DAN WEWENANG.
5. SALING MENGHORMATI,MAMPU BEKERJA SAMA MENCIPTAKAN SUASANA DAN HUBUNGAN KERJA YANG HARMOJIS SESAMA PEGAWAI.
6. MEMBERIKAN PELAYANAN SECARA CEPAT, TEPAT, TERBUKA DAN ADIL SERTA TIDK DISKRIMINATIF
7. SENANTIASA BERFIKIR POSITIF, KREATIF RESPONSIF DAN INOVATIF UNTUK KELANCARAN DAN PENINGKATAN KUALITAS PELAKSANAAN TUGAS
8. PROFESIONALISME DAN SELALU BERUSAHA UNTUK MENCAPAI YANG TERBAIK BAGI MASYARAKAT DAN KELURAHAN BABAKAN CIPARAY
facebook = Kelurahan Babakan Ciparay
twitter = Kelbacip
No Telpon : (022)5426973
Ruang Pejabat Pengaduan
PROSEDUR PENGADUAN
Loket Pengaduan
Loket Khusus
V I S I KELURAHAN BABAKAN CIPARAY
TERWUJUDNYA KELURAHAN YANG TERDEPAN DENGAN SDM YANG BERINTEGRITAS, KOMPETITIF DAN BERPRESTASI.
MISI KELURAHAN BABAKAN CIPARAY
MENJALIN KEMITRAAN DENGAN MASYARAKAT MELALUI PENINGKATAN PELAYANAN PRIMA, TRANSPARAN GUNA MEMBANGUN KEHARMONISAN KERJA.
MENGEMBANGKAN POTENSI MASYARAKAT GUNA MENINGKATAKAN KESEJAHTERAAN KELUARGA
MEWUJUDKAN BUDAYA SEHAT, LINGKUNGAN BERSIH DAN AGAMIS.
MEMBANGUN MASYARAKAT YANG SADAR HUKUM GUNA KETERTIBAN DAN KEAMANAN SERTA KENYAMANAN KEHIDUPAN BERMASYARAKAT.
SENYUM SAPA SALAM
KAMI SANGGUP MELAKSANAKAN PELAYANAN SESUAI STANDAR PELAYANAN YANG TELAH DITETAPKAN DAN BILAMANA PELAYANAN KAMI TIDAK MEMUASKAN KAMI SIAP MENERIMA PENGADUAN