Logo

eStandar Pelayanan

Pelayanan Utama

Komponen standar pelayanan yang terkait dengan proses
penyampaian pelayanan

Lihat Pelayanan Utama

Penilaian Manufacturing

Komponen standar pelayanan yang terkait proses
pengelolaan pelayanan internal organisasi

Lihat Pelayanan Manufacturing

Pelayanan Utama Kelurahan Pelindunghewan

Pelayanan Utama

Informasi Perangkat Daerah
Kelurahan Pelindunghewan
JL.PELINDUNG HEWAN No.46 BANDUNG
kel.pelindunghewan@gmail.com

Kelurahan Pelindung Hewan merupakan salah satu dari 151 Kelurahan di kota Bandung, dengan Luas Wilayah 65,5 Hektar dengan batas wilayah meliputi :

Barat     :  Kelurahan Kebon Lega

Timur    :  Kelurahan Cigereleng

Utara     :  Kelurahan Nyengseret

Selatan :  Kelurahan Karasak      

 

Kelurahan Pelindung memiliki 10 RW dan 59 RT dengan jumlah penduduk 17.026 jiwa yang terdiri dari 8522 Jiwa Laki-Laki  & 8504 Jiwa Perempuan

Persyaratan

I.PEMULA

      1.            Pengantar RT/RW setempat ;

      2.            Foto copy Kartu Keluarga (KK) ;

      3.            Formulir Permohonan KTP (F-1.07) yang ditandatangani Pemohon;

      4.            Pas Foto 2 Lembar ukuran 3x4 , latar merah untuk tahun lahir ganjil, biru untuk tahun lahir genap ;

      5.            Apabila ada perubahan data :

-FC Akte Kelahiran / FC Ijazah ;

-FC Surat Nikah ;

-FC Surat Cerai ;

-Surat Keterangan lain yang berkesesuaian

      6.            Surat Kuasa (Bagi yang mewakilkan) .

 

II.PERPANJANGAN

      1.            Pengantar RT/RW setempat ;

      2.            Foto copy Kartu Keluarga (KK) ;

      3.            Formulir Permohonan KTP (F-1.07) yang ditandatangani Pemohon .

      4.            Pas Foto 2 Lembar ukuran 3x4 , latar merah untuk tahun lahir ganjil, biru untuk tahun lahir genap ;

      5.            KTP lama asli ;

      6.            Surat Kehilangan dari kepolisian (bila ktp hilang) ;

      7.            Apabila ada perubahan data :

-FC Akte Kelahiran / FC Ijazah ;

-FC Surat Nikah ;

-FC Surat Cerai ;

-Surat Keterangan lain yang berkesesuaian

      8.            Surat Kuasa (Bagi yang mewakilkan).

 

II.PENDUDUK PENDATANG

      1.            Pengantar RT/RW setempat ;

      2.            Foto copy Kartu Keluarga (KK) ;

      3.            Formulir Permohonan KTP (F-1.07) yang ditandatangani Pemohon ;

      4.            Pas Foto 2 Lembar ukuran 3x4 , latar merah untuk tahun lahir ganjil, biru untuk tahun lahir genap ;

      5.            Surat Pindah datang dari Kecamatan asal (kota bandung) ;

      6.            Surat Pindah datang dari Disdukcapil (Luar Kota) ;

      7.            Apabila ada perubahan data :

-FC Akte Kelahiran / FC Ijazah ;

-FC Surat Nikah ;

-FC Surat Cerai ;

-Surat Keterangan lain yang berkesesuaian

Surat Kuasa (Bagi yang mewakilkan).

Jangka Waktu Penyelesaian : 7 Hari Kerja

Prosedur
Prosedur   1

Alur Pembuatan Kartu Tanda Penduduk

1. Pengajuan Formulir Dan Pemeriksaan Berkas-Berkas Persyaratan

2. Proses Pembuatan Berkas oleh Operator

3. Pengecekan Ulang Berkas Yang Sudah Selesai Oleh Kasi

4. Penandatanganan Berkas Yang Sudah Selesai Oleh Kasi

5. Penyerahan Kepada Pemohon

A. BAGI MASYARAKAT YANG DATANG LANGSUNG : 

  1. Masyarakat Datang Ke Front Office Pelayanan Membawa Bukti Dan Temuan
  2. Petugas Front Office Menyampaikan Masalah Kepada Pengelola Pengaduan 
  3. Petugas Front Office Menyampaikan Masalah Kepada Pengelola Pengaduan 
  4. Masyarakat Memenuhi Panggilan Untuk Mengambil Tindak Lanjut Dari Hasil Kajian Pengelola Pengaduan
  5. Masyarakat Mendapatkan Solusi Dari Pengelola Pengaduan

 

B. BAGI YANG MELALUI SMS, TWITTER, EMAIL, LAPOR :

  1. Pengaduan Diterima Oleh Pengelola Pengaduan 
  2. Pengelola Pengaduan Menjawab Permasalahan Pengaduan 

 

Biaya
Biaya   1

GRATIS

Produk
Produk   1

Kartu Tanda Penduduk (KTP)

Pengaduan