Komponen standar pelayanan yang terkait dengan proses
penyampaian pelayanan
Komponen standar pelayanan yang terkait proses
pengelolaan pelayanan internal organisasi
Kelurahan Pelindung Hewan merupakan salah satu dari 151 Kelurahan di kota Bandung, dengan Luas Wilayah 65,5 Hektar dengan batas wilayah meliputi :
Barat : Kelurahan Kebon Lega
Timur : Kelurahan Cigereleng
Utara : Kelurahan Nyengseret
Selatan : Kelurahan Karasak
Kelurahan Pelindung memiliki 10 RW dan 59 RT dengan jumlah penduduk 17.026 jiwa yang terdiri dari 8522 Jiwa Laki-Laki & 8504 Jiwa Perempuan
I.PEMULA 1. Pengantar RT/RW setempat ; 2. Foto copy Kartu Keluarga (KK) ; 3. Formulir Permohonan KTP (F-1.07) yang ditandatangani Pemohon; 4. Pas Foto 2 Lembar ukuran 3x4 , latar merah untuk tahun lahir ganjil, biru untuk tahun lahir genap ; 5. Apabila ada perubahan data : -FC Akte Kelahiran / FC Ijazah ; -FC Surat Nikah ; -FC Surat Cerai ; -Surat Keterangan lain yang berkesesuaian 6. Surat Kuasa (Bagi yang mewakilkan) .
II.PERPANJANGAN 1. Pengantar RT/RW setempat ; 2. Foto copy Kartu Keluarga (KK) ; 3. Formulir Permohonan KTP (F-1.07) yang ditandatangani Pemohon . 4. Pas Foto 2 Lembar ukuran 3x4 , latar merah untuk tahun lahir ganjil, biru untuk tahun lahir genap ; 5. KTP lama asli ; 6. Surat Kehilangan dari kepolisian (bila ktp hilang) ; 7. Apabila ada perubahan data : -FC Akte Kelahiran / FC Ijazah ; -FC Surat Nikah ; -FC Surat Cerai ; -Surat Keterangan lain yang berkesesuaian 8. Surat Kuasa (Bagi yang mewakilkan).
II.PENDUDUK PENDATANG 1. Pengantar RT/RW setempat ; 2. Foto copy Kartu Keluarga (KK) ; 3. Formulir Permohonan KTP (F-1.07) yang ditandatangani Pemohon ; 4. Pas Foto 2 Lembar ukuran 3x4 , latar merah untuk tahun lahir ganjil, biru untuk tahun lahir genap ; 5. Surat Pindah datang dari Kecamatan asal (kota bandung) ; 6. Surat Pindah datang dari Disdukcapil (Luar Kota) ; 7. Apabila ada perubahan data : -FC Akte Kelahiran / FC Ijazah ; -FC Surat Nikah ; -FC Surat Cerai ; -Surat Keterangan lain yang berkesesuaian |
Surat Kuasa (Bagi yang mewakilkan).
Jangka Waktu Penyelesaian : 7 Hari Kerja
Alur Pembuatan Kartu Tanda Penduduk
1. Pengajuan Formulir Dan Pemeriksaan Berkas-Berkas Persyaratan
2. Proses Pembuatan Berkas oleh Operator
3. Pengecekan Ulang Berkas Yang Sudah Selesai Oleh Kasi
4. Penandatanganan Berkas Yang Sudah Selesai Oleh Kasi
5. Penyerahan Kepada Pemohon
A. BAGI MASYARAKAT YANG DATANG LANGSUNG :
B. BAGI YANG MELALUI SMS, TWITTER, EMAIL, LAPOR :
GRATIS
Kartu Tanda Penduduk (KTP)