Logo

eStandar Pelayanan

Pelayanan Utama

Komponen standar pelayanan yang terkait dengan proses
penyampaian pelayanan

Lihat Pelayanan Utama

Penilaian Manufacturing

Komponen standar pelayanan yang terkait proses
pengelolaan pelayanan internal organisasi

Lihat Pelayanan Manufacturing

Pelayanan Utama Kelurahan Nyengseret

Pelayanan Utama

Informasi Perangkat Daerah
Kelurahan Nyengseret
JL. LASWI BALEENDAH KABUPATEN BANDUNG
2242821334
kel.nyengsret@gmail.com
Jl. Astanaanyar No. 169
02242821334
38 Ha
Jl. Pasir Koja
Jl. Otista
Jl. Nyengseret
Kali Citepus
11.315 Jiwa
9.252 Jiwa
47 RT
7 RW
3
1
1
2
Persyaratan

PERSYARATAN PEMBUATAN KARTU KELUARGA (KK)

 

I. WARGA KELURAHAN NYENGSERET

  1. Pengantar RT RW Setempat;
  2. Kartu Keluarga (KK) yang asli;
  3. FC KTP Kepala Keluarga;
  4. Mengisi Formulir Permohonan KK (F-1.01);
  5. Surat Kehilangan dari kepolisian (apabila KK hilang);
  6. Apabila ada perubahan data;
  • FC Surat Keterangan Kelahiran dari Bidan/Rumah Sakit;
  • FC Surat/Akta Nikah Orangtua;
  • FC Surat/Akta Keterangan Kematian;
  • FC Surat/Akta Cerai;
  • FC Ijazah/Akta Kelahiran;
  • Surat lainnya yang berkesesuaian.

    7. Surat Kuasa yang bermaterai (Bagi yang mewakilkan)

 

 

II.WARGA PENDATANG

  1.  Pengantar RT/RW setempat ;
  2. Kartu Keluarga (KK) asli ;
  3. Surat Kehilangan dari kepolisian (bila KK hilang)
  4. Mengisi Formulir Permohonan KK (F-1.01);
  5. Surat Pindah datang dari Kecamatan asal (kota bandung) ;
  6. Surat Pindah datang dari Disdukcapil (Luar Kota) ;
  7. Apabila ada perubahan data :
  • FC Akte Kelahiran / FC Ijazah ;
  • FC Surat/Akta Kematian ;
  • FC Surat/Akta Nikah ;
  • FC Surat/Akta Cerai ;
  • Surat Keterangan lain yang berkesesuaian;

      8. Surat Kuasa yang bermaterai (Bagi yang mewakilkan) .

 

Jangka Waktu Penyelesaian : 1 Hari Kerja

 

Prosedur
Prosedur   1
  • Pemohon datang ke Kelurahan dengan membawa berkas permohonan lengkap dengan persyaratannya.
  • Pemeriksaan berkas/dokumen kelengkapan persyaratan.
  • Jika berkas/dokumen permohonan tidak memenuhi syarat administrasi maka permohonan akan dikembalikan/ditolak.
  • Jika berkas/dokumen permohonan memenuhi syarat administrasi maka pemohon langsung mengisi Formulir F-1.01
  • Petugas Pelayanan meregister Berkas Permohonan dan Formulir yang telah diisi oleh pemohon.
  • Berkas Permohonan diserahkan kepada Kasi Pemerintahan untuk ditandatangani.
  • Petugas Pelayanan memberikan stempel dalam Formulir.
  • Petugas Pelayanan menyerahkan Berkas Permohonan kepada pemohon untuk diproses selanjutnya di Kecamatan

A. BAGI MASYARAKAT YANG DATANG LANGSUNG : 

    1. MASYARAKAT DATANG KE FRONT OFFICE PELAYANAN MEMBAWA BUKTI DAN TEMUAN

    2. MASYARAKAT MENGISI FORMULIR PENGADUAN DI RUANG PENGADUAN

    3. PETUGAS FRONT OFFICE MENYAMPAIKAN MASALAH KEPADA PENGELOLA PENGADUAN 

    4. MASYARAKAT DITERIMA DIRUANG PENGADUAN OLEH PENGELOLA PENGADUAN

    5. LAPORAN PENGADUAN DI KAJI OLEH PENGELOLA PENGADUAN

    6. MASYARAKAT MEMENUHI PANGGILAN UNTUK MENGAMBIL TINDAK LANJUT DARI HASIL KAJIAN PENGELOLA PENGADUAN

    7. MASYARAKAT MENDAPATKAN SOLUSI DARI PENGELOLA PENGADUAN

 

B. BAGI YANG MELALUI SMS, TWITTER, EMAIL, LAPOR :

    1. PENGADUAN DITERIMA OLEH PENGELOLA PENGADUAN 

    2. PENGELOLA PENGADUAN MENJAWAB PERMASALAHAN PENGADUAN 

Biaya
Biaya   1

Tidak Dipungut Biaya / Gratis Sesuai dengan UU No.24 Th. 2013 Pasal 79A Pengurusan dan Penerbitan Dokumen Kependudukan tidak dipungut biaya.

Produk
Produk   1

Formulir Permohonan Pembuatan Kartu Keluarga (KK) yang telah diisi oleh pemohon dan ditandatangani/disahkan oleh Pihak Kelurahan

Pengaduan