Komponen standar pelayanan yang terkait dengan proses
penyampaian pelayanan
Komponen standar pelayanan yang terkait proses
pengelolaan pelayanan internal organisasi
PERSYARATAN PEMBUATAN KARTU KELUARGA (KK)
I. WARGA KELURAHAN NYENGSERET
7. Surat Kuasa yang bermaterai (Bagi yang mewakilkan)
II.WARGA PENDATANG
8. Surat Kuasa yang bermaterai (Bagi yang mewakilkan) .
Jangka Waktu Penyelesaian : 1 Hari Kerja
A. BAGI MASYARAKAT YANG DATANG LANGSUNG :
1. MASYARAKAT DATANG KE FRONT OFFICE PELAYANAN MEMBAWA BUKTI DAN TEMUAN
2. MASYARAKAT MENGISI FORMULIR PENGADUAN DI RUANG PENGADUAN
3. PETUGAS FRONT OFFICE MENYAMPAIKAN MASALAH KEPADA PENGELOLA PENGADUAN
4. MASYARAKAT DITERIMA DIRUANG PENGADUAN OLEH PENGELOLA PENGADUAN
5. LAPORAN PENGADUAN DI KAJI OLEH PENGELOLA PENGADUAN
6. MASYARAKAT MEMENUHI PANGGILAN UNTUK MENGAMBIL TINDAK LANJUT DARI HASIL KAJIAN PENGELOLA PENGADUAN
7. MASYARAKAT MENDAPATKAN SOLUSI DARI PENGELOLA PENGADUAN
B. BAGI YANG MELALUI SMS, TWITTER, EMAIL, LAPOR :
1. PENGADUAN DITERIMA OLEH PENGELOLA PENGADUAN
2. PENGELOLA PENGADUAN MENJAWAB PERMASALAHAN PENGADUAN
Tidak Dipungut Biaya / Gratis Sesuai dengan UU No.24 Th. 2013 Pasal 79A Pengurusan dan Penerbitan Dokumen Kependudukan tidak dipungut biaya.
Formulir Permohonan Pembuatan Kartu Keluarga (KK) yang telah diisi oleh pemohon dan ditandatangani/disahkan oleh Pihak Kelurahan