Logo

eStandar Pelayanan

Pelayanan Utama

Komponen standar pelayanan yang terkait dengan proses
penyampaian pelayanan

Lihat Pelayanan Utama

Penilaian Manufacturing

Komponen standar pelayanan yang terkait proses
pengelolaan pelayanan internal organisasi

Lihat Pelayanan Manufacturing

Pelayanan Utama Kelurahan Karanganyar

Pelayanan Utama

Informasi Perangkat Daerah
Kelurahan Karanganyar
Jalan Pamarset No. 09
2 84288938
karanganyarbdg@gmail.com

Kelurahan Karanganyar Kecamatan Astanaanyar, merupakan salah satu bagian wilayah Kota Bandung dengan memiliki luas lahan sebesar 42,5 Ha. Secara administratif Kelurahan Karanganyar dibatasi oleh :

  • Bagian selatan : Kelurahan Nyengseret
  • Bagian utara : Kelurahan Kebon Jeruk
  • Bagian timur : Kelurahan Pungkur
  • Bagian Barat : Kelurahan Cibadak

Kondisi Geografis

Secara geografis Kelurahan Karanganyar Kecamatan Astanaanyar memiliki bentuk wilayah datar/berombah sebesar 0,5% dari total keseluruhan luas wilayah. Ditinjau dari sudut ketinggian tanah, Kelurahan Karanganyar berada pada ketinggian 500 m diatas permukaan laut. Suhu maksimum dan minimum di Kelurahan Karanganyar berkisar 17ºC, sedangkan dilihat dari segi hujan berkisar 85 – 115 mm/th (Pikiran Rakyat, 30 September 2009) dan jumlah hari dengan curah hujan yang terbanyak sebesar 45 hari.

Kelembagaan Kelurahan

Dalam menjalankan roda pemerintahan, Kelurahan Karanganyar dibagi dalam jumlah 45 RT dan 9 RW

Persyaratan

I.WARGA KEC.ASTANA ANYAR

      1.            Pengantar RT/RW setempat ;

      2.            Kartu Keluarga (KK) asli ;

      3.            Surat Kehilangan dari kepolisian (bila KK hilang)

      4.            Formulir Permohonan KK (F-1.01) yang ditandatangani Pemohon dan Lurah ;

      5.            Apabila ada perubahan data :

      • -FC Akte Kelahiran / FC Ijazah ;
      • -FC Surat Kematian ;
      • -FC Surat Nikah ;
      • -FC Surat Cerai ;
      • -Surat Keterangan lain yang berkesesuaian

      6.            Surat Kuasa (Bagi yang mewakilkan) .

 

II.WARGA PENDATANG

      1.            Pengantar RT/RW setempat ;

      2.            Kartu Keluarga (KK) asli ;

      3.            Surat Kehilangan dari kepolisian (bila KK hilang)

      4.            Formulir Permohonan KK (F-1.01) yang ditandatangani Pemohon dan Lurah ;

      5.            Surat Pindah datang dari Kecamatan asal (kota bandung) ;

      6.            Surat Pindah datang dari Disdukcapil (Luar Kota) ;

      7.            Apabila ada perubahan data :

-FC Akte Kelahiran / FC Ijazah ;

-FC Surat Kematian ;

-FC Surat Nikah ;

-FC Surat Cerai ;

-Surat Keterangan lain yang berkesesuaian

Surat Kuasa (Bagi yang mewakilkan) .

 

Jangka Waktu Penyelesaian : 14 Hari Kerja

Prosedur
Prosedur   1
  1. Pemohon datang ke RT RW meminta surat pengantar RT/RW
  2. Pemohon membawa kelengkapan dan pengantar RT/RW ke Kelurahan
  3. Petugas Pelayanan Kelurahan menerima berkas permohonan
  4. Diverifikasi dan diregistrasi
  5. Diparaf oleh Kasi Pelayanan dan Sekretaris Kelurahan
  6. Ditanda tangani oleh Sekretaris Kelurahan / Lurah
Biaya
Biaya   1

GRATIS

Produk
Produk   1

KARTU KELUARGA

Pengaduan