Logo

Pelayanan Utama

Komponen standar pelayanan yang terkait dengan proses
penyampaian pelayanan

Lihat Pelayanan Utama

Penilaian Manufacturing

Komponen standar pelayanan yang terkait proses
pengelolaan pelayanan internal organisasi

Lihat Pelayanan Manufacturing

Pelayanan Manufacturing Kelurahan Karanganyar

Dasar Hukum
UU NO 28 / 1999

TENTANG PENYELENGGARAAN NEGARA YANG BERSIH DAN BEBAS KORUPSI, KALUSI DAN NEPOTISME

Dasar Hukum
UU NO 25 / 2009

PELAYANAN PUBLIK

Dasar Hukum
UU NO 24 / 2013

TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

Dasar Hukum
PERDA KOTA BANDUNG NO. 14 / 2007

TENTANG PEMBENTUKAN SAN SUSUNAN ORGANISASI KECAMATAN DAN KELURAHAN DILINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BANDUNG

Dasar Hukum
PERWALKOT BANDUNG No. 1407 / 2016
TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA KECAMATAN DAN KELURAHAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BANDUNG
Dasar Hukum
PERWAL KOTA BANDUNG NO. 400 / 2014

TENTANG PELIMPAHAN SEBAGIAN URUSAN WALIKOTA BANDUNG KEPADA CAMAT DAN LURAH

Dasar Hukum
Kepwal 470_Kep.445 / 2016

Kepwal 470_Kep.445-Disdukcapil_2016Tim Pelayanan Publik

Sarana
KURSI TUNGGU
Baik
Sarana
TELEVISI
Baik
Sarana
LOKET/MEJA PELAYANAN
Baik
Sarana
Pendingin Ruangan/AC
Baik
Sarana
Sarana Antrian
Baik
Sarana
Tempat Parkir
Baik
Sarana
TOILET
Baik
Sarana
Ruang Pengaduan
Baik

Ruang Pengaduan

Sarana
Kotak Saran
Baik

Kotak Saran

Sarana
Jalur Pemandu
Baik
Sarana
Pegangan Rambatan
Tidak Ada
Sarana
Toilet Khusus
Tidak Ada
Sarana
Ruangan Khusus Ibu Menyusui Anak
Baik
Sarana
Loket Khusus
Tidak Ada
Sarana
RAM
Tidak Ada

Tidak ada

Tata Tertib & Kode Etik

PETUGAS PELAYANAN KECAMATAN ASTANAANYAR DALAM MELAYANI MASYARAKAT HARUS MEMPERHATIKAN HAL-HAL SEBAGAI BERIKUT :\

1.MENYAPA DAN MENANYAKAN KEPERLUAN WARGA DENGAN RAMAH ;

2.TIDAK MEROKOK DAN MELARANG ORANG MEROKOK DIRUANG PELAYANAN ;

3.TIDAK MELAYANI SAMBIL MAKAN DAN MINUM ;

4.TIDAK MENGUCAPKAN KATA-KATA YANG KASAR ;

5. MENGUCAPKAN TERIMA KASIH KEPADA PELANGGAN ;

KAMI PEGAWAI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BANDUNG AKAN BERSUNGGUH-SUNGGUH MENTAATI DAN MENJALANKAN KODE ETIK KAMI SEBAGAI BERIKUT :

  1. BERTAQWA KEPADA TUHAN YANG MAHA ESA;
  2. SETIA DAN TAAT KEPADA NEGARA KESATUAN DAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA YANG BERDASARKAN PANCASILA DAN UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945;
  3. TANGGAP, TERBUKA, JUJUR DAN AKURAT SERTA TEPAT WAKTU DALAM MELAKSANAKAN SETIAP KEBIJAKAN DAN PROGRAM PEMERINTAH;
  4. MEMILIKI INTEGRITAS TINGGI DAN TIDAK MENYALAHGUNAKAN JABATAN DAN WEWENANG;
  5. SALING MENGHORMATI, MAMPU BEKERJASAMA, MENCIPTAKAN SUASANA DAN HUBUNGAN KERJA YANG HARMONIS SESAMA PEGAWAI;
  6. MEMBERIKAN PELAYANAN SECARA CEPAT, TEPAT, TERBUKA DAN ADIL SERTA TIDAK DISKRIMINATIF;
  7. SENANTIASA BERPIKIR POSITIV, KREATIF, RESPONSIF DAN INOVATIF UNTUK KELANCARAN DAN PENINGKATAN KUALITAS PELAKSANAAN TUGAS;
  8. PROFESIONALISME DAN SELALU BERUSAHA UNTUK MENCAPAI HASIL YANG TERBAIK BAGI MASYARAKAT DAN PEMERINTAH KOTA BANDUNG.
SI Pelayanan Publik

Telepon/FAX :022-8288938/022-84288938
Website        :-
E-mail          : karanganyarbdg@gmail.com
Facebook      :kelurahan karanganyar

Instagram    : @kelurahan karanganyar
Twitter         :@karanganyarbdg

Visi Misi & Motto

“KERAMAT” (Kreatif, Responsif, Agamis, Amanah, Tertib) dalam mewujudkan Pelayanan Publik yang Prima.

Definisi operasional dari visi tersebut adalah :

  • Kreatif, diharapkan Kecamatan Astanaanyar Mampu menciptakan gagasan baru dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi aparatur dan pelayanan kepada masyarakat;
  • Responsif, diharapkan Aparat Kecamatan Astanaanyar dapat cepat menanggapi dan bertindak dalam memberikan pelayanan public.
  • Agamis, diharapkan terciptanya situasi yang religius dalam setiap pola prilaku dan kehidupan aparat maupun masyarakat Kecamatan Astanaanyar;
  • Amanah, diharapkan dalam melaksankan tugas dapat dipercaya dalam mengemban tupoksi yang diberikan;
  • Tertib, diharapkan Aparat Kecamatan Astanaanyar dapat bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku

Arah dari visi tersebut, adalah Rasa Kagum dan Sungkan karena prestasi yang dimiliki oleh warga masyarakat Kecamatan Astanaanyar dalam mewujudkan agenda pembangunan Kota Bandung, hal ini dapat mendukung terhadap terwujudnya Visi Kota Bandung Tahun 2014 -2018 yaitu Kota Bandung yang Unggul, Nyaman dan Sejahtera.

Dalam mewujudkan visi yang telah disepakati dan ditetapkan, disusun misi organisasi yang merupakan dasar/alasan keberadaan suatu organisasi serta bidang garapan suatu organisasi. Menurut Kotler bahwa misi merupakan pernyataan tentang tujuan organisasi yang diwujudkan dalam produk dan pelayanan. Dari batasan tersebut diatas ada beberapa hal yang diperhatikan dalam perumusan misi organisasi, meliputi : produk atau pelayanan yang ditawarkan, tingkat kebutuhan pelanggan akan produk atau pelayanan yang ditawarkan, memiliki sasaran yang akan dilayani, aspiratif terhadap keadaan yang diinginkan di masa mendatang.

Mengacu kepada uraian tersebut diatas, sebagai bentuk nyata dari visi organisasi yang telah ditetapkan, maka Kecamatan Astanaanyar Kota Bandung merumuskan dari 2 misi dan misi ini menggambarkan hal-hal yang harus terlaksana dalam mencapai visi tersebut, yaitu :

  1. Mewujudkan Pelayanan Publik yang Prima. Makna yang terkandung adalah untuk mewujudkan visi masih perlu ditingkatkan kinerja Pemerintahan Kecamatan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat;
  2. Mewujudkan Akuntablitas Kinerja Pemerintahan Kecamatan. Makna yang terkandung adalah Meningkatkan kinerja pemerintahan Kecamatan agar lebih efektif, efisien, transparan, dan akuntabel dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat;

1.Melayani Dengan Tulus

2.Ramah

3.Tepat Waktu

4.Tuntas

Maklumat

Kami Akan Melaksanakan Pelayanan Baik dan Benar Sesuai Dengan Aturan