Logo

eStandar Pelayanan

Pelayanan Utama

Komponen standar pelayanan yang terkait dengan proses
penyampaian pelayanan

Lihat Pelayanan Utama

Penilaian Manufacturing

Komponen standar pelayanan yang terkait proses
pengelolaan pelayanan internal organisasi

Lihat Pelayanan Manufacturing

Pelayanan Utama Kelurahan Cibadak

Pelayanan Utama

Informasi Perangkat Daerah
Kelurahan Cibadak
Jalan Cibadak Nomor 269
2263001318
kel.cibadakbdg@gmail.com

Kelurahan Cibadak Kecamatan Astana Anyar merupakan salah satu bagian wilayah Kota Bandung, terdiri atas 9 RW dan 76 RTdengan memiliki luas lahan sebesar  74,368 Ha.

Secara administratif Kelurahan Cibadak  dibatasi oleh :

  • Batas Sebelah Utara :         berbatasan dengan Kebon Jeruk
  • Batas Sebelah Selatan : berbatasan dengan Panjunan
  • Batas Sebelah Barat :         berbatasan dengan Bojongloa Kaler
  • Batas Sebelah Timur :         berbatasan dengan Karanganyar

Kelurahan Cibadak memiliki jumlah penduduk  14.662 jiwa pada tahun 2016 terdiri dari 8.791 jiwa laki-laki dan 5.871 jiwa perempuan. Jumlah kepala keluarga di Kelurahan Cibadak saat ini mencapai sekitar 2.859 KK.

  • Jumlah RT : 76
  • Jumlah RW : 9
Persyaratan

1. Pengantar RT/RW Setempat

2. Fotocopy KK

3. Fotocopy KTP

Prosedur
Prosedur   1
  • Pemohon datang ke Kelurahan dengan membawa berkas permohonan lengkap dengan persyaratannya.

  • Pemeriksaan berkas/dokumen kelengkapan persyaratan.

  • Jika berkas/dokumen permohonan tidak memenuhi syarat administrasi maka permohonan akan dikembalikan/ditolak.

  • Jika berkas/dokumen permohonan memenuhi syarat administrasi maka Petugas Pelayanan menindaklanjuti dengan meregister Berkas Permohonan

  • Petugas Pelayanan Mencetak Dokumen.

  • Berkas Permohonan dan Dokumen yang telah dicetak diserahkan kepada Kasi Pemerintahan untuk ditandatangani.

  • Petugas Pelayanan memberikan stempel dalam dokumen yang telah dicetak.

  • Petugas Pelayanan menyerahkan Berkas Permohonan kepada pemohon.

1. Pengantar RT/RW Setempat

2. Fotocopy KK

3. Fotocopy KTP

Diproses apabila telah melalui verifikasi/pemeriksaan berkas di kelurahan dan kecamatan

A. BAGI MASYARAKAT YANG DATANG LANGSUNG : 

    1. MASYARAKAT DATANG KE FRONT OFFICE PELAYANAN MEMBAWA BUKTI DAN TEMUAN

    2. MASYARAKAT MENGISI FORMULIR PENGADUAN DI RUANG PENGADUAN

    3. PETUGAS FRONT OFFICE MENYAMPAIKAN MASALAH KEPADA PENGELOLA PENGADUAN 

    4. MASYARAKAT DITERIMA DIRUANG PENGADUAN OLEH PENGELOLA PENGADUAN

    5. LAPORAN PENGADUAN DI KAJI OLEH PENGELOLA PENGADUAN

    6. MASYARAKAT MEMENUHI PANGGILAN UNTUK MENGAMBIL TINDAK LANJUT DARI HASIL KAJIAN PENGELOLA PENGADUAN

    7. MASYARAKAT MENDAPATKAN SOLUSI DARI PENGELOLA PENGADUAN

 

B. BAGI YANG MELALUI SMS, TWITTER, LAPOR :

    1. PENGADUAN DITERIMA OLEH PENGELOLA PENGADUAN 

    2. PENGELOLA PENGADUAN MENJAWAB PERMASALAHAN PENGADUAN 

Biaya
Biaya   1

Sesuai dengan UU No.24 Th. 2013 Pasal 79A : Pengurusan dan Penerbitan Dokumen Kependudukan tidak dipungut biaya.

Produk
Produk   1

Surat Pengantar SKCK

Pengaduan