Komponen standar pelayanan yang terkait dengan proses
penyampaian pelayanan
Komponen standar pelayanan yang terkait proses
pengelolaan pelayanan internal organisasi
Kelurahan Cibadak Kecamatan Astana Anyar merupakan salah satu bagian wilayah Kota Bandung, terdiri atas 9 RW dan 76 RTdengan memiliki luas lahan sebesar 74,368 Ha.
Secara administratif Kelurahan Cibadak dibatasi oleh :
Kelurahan Cibadak memiliki jumlah penduduk 14.662 jiwa pada tahun 2016 terdiri dari 8.791 jiwa laki-laki dan 5.871 jiwa perempuan. Jumlah kepala keluarga di Kelurahan Cibadak saat ini mencapai sekitar 2.859 KK.
1. Pengantar RT/RW Setempat
2. Fotocopy KK
3. Fotocopy KTP
Pemohon datang ke Kelurahan dengan membawa berkas permohonan lengkap dengan persyaratannya.
Pemeriksaan berkas/dokumen kelengkapan persyaratan.
Jika berkas/dokumen permohonan tidak memenuhi syarat administrasi maka permohonan akan dikembalikan/ditolak.
Jika berkas/dokumen permohonan memenuhi syarat administrasi maka Petugas Pelayanan menindaklanjuti dengan meregister Berkas Permohonan
Petugas Pelayanan Mencetak Dokumen.
Berkas Permohonan dan Dokumen yang telah dicetak diserahkan kepada Kasi Pemerintahan untuk ditandatangani.
Petugas Pelayanan memberikan stempel dalam dokumen yang telah dicetak.
Petugas Pelayanan menyerahkan Berkas Permohonan kepada pemohon.
1. Pengantar RT/RW Setempat
2. Fotocopy KK
3. Fotocopy KTP
Diproses apabila telah melalui verifikasi/pemeriksaan berkas di kelurahan dan kecamatan
A. BAGI MASYARAKAT YANG DATANG LANGSUNG :
1. MASYARAKAT DATANG KE FRONT OFFICE PELAYANAN MEMBAWA BUKTI DAN TEMUAN
2. MASYARAKAT MENGISI FORMULIR PENGADUAN DI RUANG PENGADUAN
3. PETUGAS FRONT OFFICE MENYAMPAIKAN MASALAH KEPADA PENGELOLA PENGADUAN
4. MASYARAKAT DITERIMA DIRUANG PENGADUAN OLEH PENGELOLA PENGADUAN
5. LAPORAN PENGADUAN DI KAJI OLEH PENGELOLA PENGADUAN
6. MASYARAKAT MEMENUHI PANGGILAN UNTUK MENGAMBIL TINDAK LANJUT DARI HASIL KAJIAN PENGELOLA PENGADUAN
7. MASYARAKAT MENDAPATKAN SOLUSI DARI PENGELOLA PENGADUAN
B. BAGI YANG MELALUI SMS, TWITTER, LAPOR :
1. PENGADUAN DITERIMA OLEH PENGELOLA PENGADUAN
2. PENGELOLA PENGADUAN MENJAWAB PERMASALAHAN PENGADUAN
Sesuai dengan UU No.24 Th. 2013 Pasal 79A : Pengurusan dan Penerbitan Dokumen Kependudukan tidak dipungut biaya.
Surat Pengantar SKCK