Komponen standar pelayanan yang terkait dengan proses
penyampaian pelayanan
Komponen standar pelayanan yang terkait proses
pengelolaan pelayanan internal organisasi
KONDISI EKSISTING KELURAHAN SUKAMISKIN KECAMATAN ARCAMANIK
Kelurahan Sukamiskin Kecamatan Arcamanik merupakan salah satu bagian wilayah Bandung Timur Kota Bandung dengan memiliki luas lahan sebesar 196,162 Ha.
Secara administratif Kelurahan Sukamiskin dibatasi oleh :
Penduduk Lama :
1. Surat Pengantar RT, RW dan Kelurahan
2. Kartu Keluarga Lama ( Asli )
Penduduk baru ( Pindahan ) dari Kota Bandung :
1. Surat Pengantar RT, RW dan Kelurahan
2. Surat pindah dari Kecamatan asal ( Asli )
3. Kartu Keluarga dari Kecamatan asal ( Foto copy )
Dari luar Kota Bandung
1. Surat Pengantar RT, RW dan Kelurahan
2. Surat pindah dari Kecamatan asal ( Asli )
3. Kartu Keluarga dari Kecamatan asal ( Foto copy )
4. Surat pindah dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
1. Pemohon melampirkan kelengkapan persyaratan;
2. Berkas diproses dan dicatat registrasi oleh pelayanan;
3. Ditandatangan oleh pihak kelurahan;
4. Dan diberikan pada pemohon, ditindaklanjuti apabila diperlukan.
1. Prosedur pengaduan langsung
- Masyarakat membawa Bukti dan Temuan;
- Laporkan ke ruang pengaduan;
- Laporan ditanggapi dan ditindaklanjuti oleh pelayanan pengaduan.
2. Laporan melalui sosial media
- Pengaduan bisa melaui inbox;
- Pengaduan akan ditindaklanjuti;
- Pengaduan akan dibalas oleh pengelola sesuai kebutuhan.
Kelurahan Sukamiskin tidak memungut biaya apapun dari pelayanan yang diberikan.
Formulir Isian KK