Komponen standar pelayanan yang terkait dengan proses
penyampaian pelayanan
Komponen standar pelayanan yang terkait proses
pengelolaan pelayanan internal organisasi
KONDISI EKSISTING KELURAHAN CISARANTEN BINAHARAPAN
Kelurahan Cisaranten Binaharapan merupakan salah satu bagian dari wilayah Kota Bandung dengan memiliki luas lahan sebesar + 122.228 Ha
Secara administratif Kelurahan Cisaranten Binaharapan dibatasi oleh :
Luas Wilayah : 122.228 hektar
KEPENDUDUKAN
Jumlah Penduduk : 12.337 Jiwa
Jumlah RT : 49 RT
Jumlah RW : 11 RW
1. Surat Pengantar dari RT dan RW setempat
2. Fc Kartu Keluarga (KK)
3. Mengisi Formulir KTP
4. Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisisan (bila KTP asli hilang)
5. Pas Photo 2x3 (2 lembar)
6. Fc. Akte Kelahiran
7. Fc Surat Nikah (bagi yang sudah menikah)
8. Fc Surat Cerai (bagi yang sudah cerai)
9. Fc. Surat Keterangan Ganti Nama
10. Fc. Surat Keterangan Lainnya
11. Surat Pindah bagi yang Pindah Datang
1. Pemohon datang ke Kelurahan
2. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan
3. Berkas pemohon diperiksa oleh bagian pelayanan
4. Berkas diproses dan ditandatangani apabila sudah lengkap dan dikembalikan apabila ada persyaratan yang belum lengkap
5. Berkas diserahkan kembali kepada pemohon untuk ditindaklanjuti
Kelurahan Cisaranten Bina Harapan tidak memungut biaya dalam Proses Pembuatan KTP (Gratis)
Pengantar KTP