Komponen standar pelayanan yang terkait dengan proses
penyampaian pelayanan
Komponen standar pelayanan yang terkait proses
pengelolaan pelayanan internal organisasi
Penyelenggaraan Pelayanan Publik. Pada pasal 8 ayat 2 dinyatakan bahwa penyelenggaran pelayanan publik sekurang-kurangnya meliputi:
1) pelaksanaan pelayanan,
2) pengelolaan pengaduan masyarakat,
3) pengelolaan informasi,
4) pengawasan internal,
5) penyuluhan kepada masyarakat,
6) pelayanan konsultasi. Pelaksanaan pelayanan adalah kegiatan memberikan layanan kepada masyarakat baik berupa barang dan atau jasa publik. Pengelolaan pengaduan dimaksudkan agar masyarakat yang mempunyai keluhan dapat mengadukan kepada pihak yang jelas dengan mekanisme yang jelas pula. Pengelolaan informasi mengandung maksud bahwa informasi pelayanan publik itu harus dipublikasikan kepada seluas-luasnya khalayak, bila perlu dengan menggunakan berbagai saluran komunikasi: media sosial, wesbite atau radio dan televisi serta media massa. Pengawasan internal artinya bahwa setiap penyelenggara pelayanan publik harus memiliki sistem pengendalian internal sebagai upaya untuk menjamin bahwa layanan publik yang diberikan benar-benar telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penyuluhan kepada masyarakat, maksudnya adalah bahwa apapun jenis pelayanan publik harus diinformasikan sejelas-jelasnya kepada kepada masyarakat tengan apa, bagaimana dan mengapa layanan publik tersebut. Pelayanan konsultasi artinya bahwa penyelenggara pelayanan publik harus menyediakan mekanisme konsultasi bagi masyarakat yang kurang paham dan ingin mendapatkan penjelasan tentang seluk beluk layanan publik yang diminta.
Kewajiban Penyelenggara. Pada pasal 15 UU nomor 25 tahun 2009 dinyatakan bahwa penyelenggara pelayanan publik berkewajiban untuk: 1) menyusun dan menetapkan standar pelayanan; 2) menyusun, menetapkan dan mempublikasikan maklumat pelayanan; 3) menempatkan pelayan yang kompeten; 4) menyediakan sarana dan prasarana dan/ atau fasilitas pelayanan publik yang mendukung terciptanya iklik pelayanan publik yang memadai; 5) memberikan pelayanan yang berkualitas sesuai dengan asas-asas penyelenggaraan pelayanan publik; 6) melaksanakan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan; 7) berpartisipasi aktif dan mematuhi peraturan perundang-undangan yang terkait dengan penyelenggaraan pelayanan publik; 8) memberikan pertanggung jawaban terhadap pelayanan publik yang diberikan; 9) membantu masyarakata dalam memahami hak dan kewajibannya; 10) bertanggung jawab dalam pengelolaan organisasi penyelenggara layanan publik; 11) memberikan pertanggungjawaban sesuai dengan hukum yang berlaku apabila mengundurkan diri atau melepaskan tanggung jawab atas posisi atau jabatan; 12) memenuhi panggilan atau mewakili organisasi untuk hadir atau melaksanakan perintah suatu tindakan hukum atas permintaan pejabat yang berwenang dari lembaga negara atau instansi pemerintah yang berhak, berwenang, dan sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Hak Masyarakat. Hak-hak masyarakat dalam undang-undang pelayanan publik diatur pada pasal 18, yang menyatakan bahwa masyarakat berhak atas layanan publik sebagai berikut:
1) mengetahui kebenara isi standar pelayanan;
2) mengawasi pelaksanaan standar pelayanan;
3) mendapat tanggapan atas pengaduan yang diajukan;
4) mendapatkan advokasi, perlindungan, dan atau pemenuhan pelayanan;
5) memberitahukan kepada pimpinan penyelenggara pelayanan untuk memperbaiki pelayanan apabila pelayanan yang diberikan tidak sesuai dengan standar pelayanan;
6) memberitahukan kepada pelaksana untuk memperbaiki pelayanan apabila pelayanan yang diberikan tidak sesuai dengan standar pelayanan;
7) mengadukan pelaksana yang melakukan penyimpangan standar pelayanan dan/atau untuk tidak memperbaiki pelayanan kepada penyelenggara atau ombudsman;
8) mengadukan penyelenggara yang melakukan peyimpangan standar pelayanan dan/atau tidak memperbaiki pelayanan kepada pembina pelayanan dan ombudsman;
9) mendapatkan pelayanan yang berkualitas sesuai dengan asas dan tujuan pelayanan.
kursi pelayanan besi panjang(5 tempat duduk) berfungsi dengan baik
Ruangan untuk ibu menyusui
Tata tertib dalam pelayanan dilandaskan dengan dasar hukum yaitu :
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2008 tertang keterbukaan informasi.
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tenang Pelayan Publik.
3. Peraturan Pemerintah Nomopr 61 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang No.14 Tahun 2008.
4. Peraturan Pemerintah Nomor 96 tahun 2012 tentang pelaksanaan Undang-Undang No.25 Tahun 2009.
5. Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 16 Tahun 2011 tentang Pelayan Publik
Kode etik Pelayanan Di Lingkungan Sekretariat Dewan Kota Bandung
1. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2. Memberikan Pelayanan secara Cepat,tepat, terbuka dan adil serta tidak Diskriminatif.
3. Berpakain Sopan dan Rapi.
4. Menjaga tingkah laku, ucapan,dan perbuatan.
5. senantiasa berfikir positif , kreatif , responsif dan inovatif.
6. selalu datang tepat waktuy.
7. Profesionalisme dan selalu berusaha unutk mencapai hasil yang terbaik bagi masyarakat.
* Facebook : Kelurahan Cisarenten Binaharapan
* Twitter : @kelcisbinhar
* Instagram : cisbinhar
* Gmail : cisarantenbinhar57@gmail.com
Banner / Spanduk
Menjadikan Kelurahan Cisaranten Binaharapan sebagai Kelurahan yang unggul
- Membangun Sumber Daya Manusia yang memiliki Komitmen, Disiplin, dan Kebersamaan;
- Meningkatkan kondisi lingkungan sosial Kelurahan yang kondusif;
- Memantapkan pembangunan wilayah pemukiman yang representatif dan jasa wisata olahraga;
- Pengembangan pemberdayaan partisipasi masyarakat yang responsive mandiri.
Pelayan Cepat, Tepat dan Akurat untuk kepuasan masyarakat.