Logo

eStandar Pelayanan

Pelayanan Utama

Komponen standar pelayanan yang terkait dengan proses
penyampaian pelayanan

Lihat Pelayanan Utama

Penilaian Manufacturing

Komponen standar pelayanan yang terkait proses
pengelolaan pelayanan internal organisasi

Lihat Pelayanan Manufacturing

Pelayanan Utama Kelurahan Antapani Wetan

Pelayanan Utama

Informasi Perangkat Daerah
Kelurahan Antapani Wetan
Jalan Tanjungsari Asri no. 77 Rt 04 RW 06 Kelurahan Antapani Wetan Kecamatan Antapani
022-20527646
kel.anwet.003@gmail.com

KONDISI EKSISTING KELURAHAN ANTAPANI WETAN KECAMATAN ANTAPANI

KELURAHAN ANTAPANI WETAN KECAMATAN ANTAPANI merupakan salah satu bagian wilayah Timur Kota Bandung dengan memiliki luas lahan sebesar 115 H

Secara administratif Kelurahan Antapani Wetan dibatasi oleh :

  • Bagian Selatan : Kelurahan Antapani Tengah Kecamatan Antapani
  • Bagian Utara    : Kelurahan Karang Pamulang Kecamatan Mandalajati
  • Bagian Timur    : Kelurahan Sukamiskin Kecamatan Arcamanik
  • Bagian Barat    : Kelurahan Antapani Kulon Kecamatan Antapani

Dan dengan pembagian penggunaan areal tanahnya sebagai berikut :

PENGGUNAAN LUAS (Ha)
Tanah Sawah 1
Tanah Kering (Daratan) 100
Tanah Basah -
Fasilitas Umum 4

 

Dalam menjalankan roda pemerintahan, Kelurahan Antapani Wetan dibagi dalam jumlah RT serta RW sebagai berikut :

NO Jumlah RW Jumlah RT
1 RW 001 6
2 RW 002 5
3 RW 003 6
4 RW 004 3
5 RW 005 5
6 RW 006 5
7 RW 007 5
8 RW 008 6
9 RW 009 9
10 RW 010 6
11 RW 011 5
12 RW 012 8
Persyaratan

Pemohon membawa berkas berupa :

  • Pengantar dari RT dan RW setempat
  • Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  • Melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli (bagi yang telah habis masa berlaku)
  • Melampirkan Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian (bagi yang hilang KTP)
  • Mengisi Formulir pengajuan yang telah diregistrasi dan ditandatangani oleh petugas registrasi dikelurahan setempat

Prosedur
Prosedur   1

REGISTRASI KTP

1. Lisan : disampaikan kepada pejabat pengelola pengaduan

2. Tertulis : disampaikan melalui buku pengaduan/kotak saran

3. Disampaikan melalui telepon Kantor Kelurahan Anatapani Wetan 022-20527646

4. Disampaikan melalui on-line (Facebook,Twitter,email dan instagram)

Biaya
Biaya   1
Produk
Produk   1

REGISTRASI KTP

Pengaduan