Logo

Pelayanan Utama

Komponen standar pelayanan yang terkait dengan proses
penyampaian pelayanan

Lihat Pelayanan Utama

Penilaian Manufacturing

Komponen standar pelayanan yang terkait proses
pengelolaan pelayanan internal organisasi

Lihat Pelayanan Manufacturing

Pelayanan Manufacturing Kelurahan Antapani Wetan

Dasar Hukum
UU No. 25 / 2009

Dasar Hukum Pelayanan Undang - Undang No. 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik

Dasar Hukum
UU No. 24 / 2013

Undang - Undang No. 24 Tahun 2013 Tentang Adminsitrasi Kependudukan

Dasar Hukum
UU NO.23 / 2006

TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN 

Sarana
Ruang Tunggu
Baik
Sarana
Sarana Antrian
Baik
Sarana
Toilet
Baik
Sarana
Televisi
Baik
Sarana
Loket Pelayanan
Baik
Sarana
Tempat Parkir
Baik
Sarana
PENDINGIN AC
Baik
Sarana
TEMPAT DUDUK
Baik
Sarana
Indeks Kepuasan Masyarakat
Baik
Sarana
Ruang Ibu Menyusui dan Anak
Baik
Sarana
Loket Pelayanan Khusus Berkebutuhan
Baik

Sarana khusus bagi pengguna pelayanan berkebutuhan Khusus

Sarana
Jalur Pemandu
Baik

Jalur pemandu untuk R. menyusui dan R. Pelayanan Khusus Berkebutuhan 

Sarana
Toilet Khusus
Baik

Toilet Khusus Untuk Umum dan Pegawai

Sarana
Kawasan Merokok
Baik

Kawasan khusus untuk yang merokok

Tata Tertib & Kode Etik

  1. PELAYANAN DILAKSANAKAN 5 (LIMA) HARI KERJA : SENIN – JUMAT Jam 08.00 - 16.30 WIB
  2. PETUGAS WAJIB HADIR 30 MENIT SEBELUM PELAYANAN DIMULAI
  3. PETUGAS WAJIB MENGGUNAKAN SERAGAM
  4. PETUGAS WAJIB MEMBERIKAN PELAYANAN YANG PROFESIONAL, RAMAH DAN SANTUN
  5. RUANGAN HARUS SENANTIASA RAPIH DAN BERSIH
  6. MENJAGA KETERTIBAN DAN KEBERSIHAN

KODE ETIK PEGAWAI

DI LINGKUNGAN PEMERINTAHAN KOTA BANDUNG

KECAMATAN ANTAPANI KELURAHAN ANTAPANI WETAN

    Kami pegawai di Lingkungan Pemerintah Kota Bandung, Kecamatan Antapani, Kelurahan Antapani Wetan akan bersunggung - sungguh mentaati dan menjalankan kode etik sebagai berikut :

  1. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  2. Setia dan taat kepada Negara Kesatuan dan Pemerintah Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang - Undang Dasar 1945;
  3. Tanggap, Terbuka, Jujur, dan Akurat serta tepat waktu dalam melaksanakan setiap kebijakan dan program pemerintahan;
  4. Memiliki Integritas Tinggi dan tidak menyalah gunakan jabatan dan wewenang;
  5. Saling menghormati, mampu bekerjasama, menciptakan suasana dan hubungan kerja yang harmonis sesama pegawai;
  6. Memberikan pelayanan secara cepat, tepat, terbuka, dan adil serta tidak diskriminatif;
  7. Senantiasa berpikir Positif, Kreatif, Responsive, dan Inovatif untuk kelancaran dan peningkatan kualitas pelaksanaan tugas;
  8. Profesional dan selalu berusaha untuk mencapai hasil yang terbaik bagi masyarakat dan Pemerintah Kota Bandung;
SI Pelayanan Publik

Brosur Pelayanan

SI Pelayanan Publik

Media Sosial Kelurahan

Visi Misi & Motto

Mewujudkan Kelurahan Antapani Wetan yang "BERSERI" Bersih, Sehat, Religius dan Indah

  • Memberikan Pelayanan Prima Kepada Masyarakat
  • Melaksanakan Pengelolaan Tata Pemerintahan yang baik
  • Meningkatkan Pembangunan Sarana dan Prasarana
  • Mewujudkan Pembangunan yang Adil, Ramah Lingkungan dan Berbasis Partisipasi Masyarakat
  • Meningkatkan K# (Kebersihan, Keamanan, dan Keindahan)

 

Pelayanan  P R I M A

   P rofessional

   R espek

   I novatif

   M aju

   A manah

Maklumat

Dengan ini kami menyatakan sanggup menyelenggarakan pelayanan Prima (Professional, Respek, Inovatif, Maju, Amanah)