Komponen standar pelayanan yang terkait dengan proses
penyampaian pelayanan
Komponen standar pelayanan yang terkait proses
pengelolaan pelayanan internal organisasi
Kecamatan Gedebage merupakan salah satu bagian eks wilayah Kecamatan Rancasari Kota Bandung dengan memiliki luas lahan sebesar 955 Ha.
Secara administratif Kecamatan Gedebage dibatasi oleh :
Dan dengan pembagian penggunaan areal tanahnya sebagai berikut :
|
No. |
Penggunaan |
Luas (Ha) |
|
1. 2. 3. 4. |
Tanah Sawah Tanah Kering (Daratan) Tanah Basah Fasilitas Umum |
517,2 Ha 2 Ha |
Kawasan perencanaan yang menjadi lingkup kerja Kecamatan Gedebage dapat dilihat dalam tabel berikut ini.
|
Kecamatan |
Kelurahan |
|
Gedebage |
· Cisaranten Kidul · Rancabolang · Cimincrang · Rancanumpang |
Secara geografis Kecamatan Gedebage memiliki bentuk wilayah datar / berombak sebesar 85 % dari total keseluruhan luas wilayah. Ditinjau dari sudut ketinggian tanah, Kecamatan Gedebage berada pada ketinggian 750 m diatas permukaan air laut. Suhu maksimum dan minimum di Kecamatan Gedebage berkisar 28 Co, sedangkan dilihat dari segi hujan berkisar 240 mm/th.
Penerbitan KTP baru
1. Berusia 17 tahun atau sudah kawin/pernah kawin :
2. Penerbitan KTP Perpanjangan :
3. Penerbitan KTP Karena Hilang atau Rusak :
4. Penerbitan KTP Karena Pindah Datang :
5. Penerbitan KTP Karena Adanya Perubahan Data :
1. Pemohon membawa fotocopy KK ke Kecamatan
2. Memverifikasi berkas pemohon apabila berkas tidak lengkap maka berkas dikembalikan ke pemohon
3. Menerima berkas permohonan e-KTP yang telah diverifikasi kemudian melakukan perekaman e-KTP terhadap pemohon.
4. Melakukan proses pencetakan e-KTP
5. Pemohon Mengambil e-KTP yang sudah tercetak
Pengaduan melalui media tersebut diatas akan ditindaklanjuti oleh tim pengaduan dengan tahapan sebagai berikut :
Responsif pengaduan : maksimal 3 x 24 jam
Penyelesaian pengaduan sesuai dengan kondisi dan permasalahan yang ada.
Pembuatan Kartu Keluarga ( KK )
1. Pemohon mengajukan berkas permohonan di aplikasi Sipaku melalui petugas
2. Memverifikasi berkas pengajuan KK di Aplikasi Sipaku. Jika berkas tidak lengkap berkas akan ditolak dan pemohon melengkapi kekurangan berkas.
3. Melakukan proses pengerjaan KK kemudian diajukan cetak KK
4. Melakukan proses pencetakan KK
5. Pemohon Mengambil KK yang sudah selesai tercetak
Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 29 tahun 2009
Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Sarana Pelayanan Pengaduan
- Kotak saran/ Form Pengaduan
- Whatsapp
center : 081222345191
- Email : kecamatan.gedebage07@gmail.com
- Lapor : lapor.ukp.go.id atau ke SMS 1708
- Instagram : kecamatan.gedebage
Pengaduan melalui media tersebut diatas akan ditindaklanjuti oleh tim pengaduan dengan tahapan sebagai berikut :
a) Cek administrasi
b) Koordinasi Internal
c) Koordinasi instansi terkait
d) Tindak Lanjut Pengaduan
Tindak lanjut pengaduan : maksimal 3 x 24 jam, sesuai dengan kondisi dan permasalahan yang ada.