Logo

eStandar Pelayanan

Pelayanan Utama

Komponen standar pelayanan yang terkait dengan proses
penyampaian pelayanan

Lihat Pelayanan Utama

Penilaian Manufacturing

Komponen standar pelayanan yang terkait proses
pengelolaan pelayanan internal organisasi

Lihat Pelayanan Manufacturing

Pelayanan Utama Kecamatan Gedebage

Pelayanan Utama

Informasi Perangkat Daerah
Kecamatan Gedebage
JL. GEDEBAGE SELATAN NO 292 BANDUNG
022 7534653
kecamatan.gedebage07@gmail.com
  1. KONDISI EKSISTING KECAMATAN GEDEBAGE

Kecamatan Gedebage merupakan salah satu bagian eks wilayah Kecamatan Rancasari Kota Bandung dengan memiliki luas lahan sebesar 955 Ha.

Secara administratif Kecamatan Gedebage dibatasi oleh :

  • Bagian Utara             : Kecamatan Cinambo Kota Bandung
  • Bagian Selatan             : Kabupaten Bandung
  • Bagian Barat             : Kecamatan Rancasari Kota Bandung
  • Bagian Timur             : Kecamatan Panyileukan Kota Bandung

Dan dengan pembagian penggunaan areal tanahnya sebagai berikut :

 

No.

Penggunaan

Luas (Ha)

1.

2.

3.

4.

Tanah Sawah

Tanah Kering (Daratan)

Tanah Basah

Fasilitas Umum

517,2 Ha

2 Ha

 

  1. Kondisi Geografis

Kawasan perencanaan yang menjadi lingkup kerja Kecamatan Gedebage dapat dilihat dalam tabel berikut ini.

Kecamatan

Kelurahan

Gedebage

·        Cisaranten Kidul

·        Rancabolang

·        Cimincrang

·        Rancanumpang

 

Secara geografis Kecamatan Gedebage memiliki bentuk wilayah datar / berombak sebesar 85 % dari total keseluruhan luas wilayah. Ditinjau dari sudut ketinggian tanah, Kecamatan Gedebage berada pada ketinggian  750 m diatas permukaan air laut. Suhu maksimum dan minimum di Kecamatan Gedebage berkisar 28 Co, sedangkan dilihat dari segi hujan berkisar 240 mm/th.

Persyaratan

Penerbitan KTP baru

1. Berusia 17 tahun atau sudah kawin/pernah kawin :

  • Surat Pengantar RT/RW dan Kelurahan
  • Fotocopy Kartu Keluarga
  • Fotocopy Kutipan Akta Nikah/Akta Kawin bagi yangbelum berusia 17 tahun
  • Fotocopy Akta Kelahiran/Ijazah

2. Penerbitan KTP Perpanjangan :

  • Fotocopy Kartu Keluarga
  • KTP lama Asli
  • Surat Pengantar RT/RW dan Kelurahan

3. Penerbitan KTP Karena Hilang atau Rusak :

  • Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian atau KTP yang rusak
  • Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  • Surat Pengantar RT/RW dan Kelurahan

 4. Penerbitan KTP Karena Pindah Datang :

  • Surat Keterangan Pindah/Surat Keterangan Pindah Datang
  • Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang datang dari luar negeri karena pindah
  • Surat Pengantar RT/RW dan Kelurahan

5. Penerbitan KTP Karena Adanya Perubahan Data :

  • Foto Copy Kartu Keluarga (KK)
  • KTP Lama
  • Surat Keterangan/Bukti Perubahan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting
  • Surat Pengantar RT/RW dan Kepala Kelurahan

Prosedur
Prosedur   1

Pengaduan melalui media tersebut diatas akan ditindaklanjuti oleh tim pengaduan dengan tahapan sebagai berikut :

  1. Cek administrasi;
  2. Koordinasi internal;
  3. Koordinasi instansi terkait

Responsif pengaduan : maksimal 3 x 24 jam

Penyelesaian pengaduan sesuai dengan kondisi dan permasalahan yang ada.

Biaya
Biaya   1

Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 29 tahun 2009

Produk
Produk   1

Kartu Tanda Penduduk (KTP)

Pengaduan