Logo

eStandar Pelayanan

Pelayanan Utama

Komponen standar pelayanan yang terkait dengan proses
penyampaian pelayanan

Lihat Pelayanan Utama

Penilaian Manufacturing

Komponen standar pelayanan yang terkait proses
pengelolaan pelayanan internal organisasi

Lihat Pelayanan Manufacturing

Pelayanan Utama Kecamatan Cinambo

Pelayanan Utama

Informasi Perangkat Daerah
Kecamatan Cinambo
Jalan Cinambo No. 56, Kelurahan Pakemitan Bandung
7815274
cinambo.kecamatan@yahoo.com

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1987 Tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Bandung dan Kabupaten Daerah Tingkat II Bandung. Selanjutnya berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 06 Tahun 2006 tentang Pemekaran dan Pembentukan Wilayah Kerja Kecamatan dan Kelurahan di lingkungan Pemerintah Kota Bandung dibentuklah Kecamatan Cinambo sebagai salah satu dari 4 (empat) Kecamatan hasil pemekaran, yang diresmikan oleh Walikota Bandung H. Dada Rosada pada tanggal 22 Maret Luas Wilayah Kecamatan Cinambo kurang lebih : 454,93  Ha. Sebagaimana yang diamanatkan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 6 tahun 2007 tentang pemekaran perubahan dan pembentukan Kecamatan dan Kelurahan dalam Daerah Kota Bandung bahwa tujuan yang dilakukannnya adalah dalam rangka meningkatkan efektifitas penyelenggaraan Pemerintahan peningkatan efektifitas dilakukan mengingat jarak antara Pusat Kecamatan dan Kelurahan yang cukup variatif serta semakin meningkatnya Kepadatan penduduk pada beberapa Kecamatan.

Kecamatan  merupakan wilayah  kerja Camat sebagai perangkat Daerah Kabupaten dan Daerah Kota  Camat berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Wali Kota melalui Sekretaris Daerah. Kecamatan Cinambo yang merupakan Kecamatan hasil pemekaran dari wilayah Induk Kecamatan Ujung Berung yang memilki luas Wilayah kurang lebih : 454.93 Ha.

Secara administrasi Kecamatan Cinambo memilki 4 Kelurahan yaitu :

1

Kelurahan Pakemitan(0001)

Luas Wilayah

:

109,52 Ha

2

Kelurahan Sukamulya (0002)

Luas Wilayah

:

  73,34 Ha

3

Kelurahan Cisaranten Wetan (0003)

Luas Wilayah

:

  90,14 Ha

4

Kelurahan Babakan Penghulu (0004)

Luas Wilayah

:

181,93 Ha

Dengan dilakukannya pemekaran ini diharapkan akan berdampak pada peningkatan kinerja Pemerintah, terutama menyangkut dengan kewajiban memberikan pelayanan yang berkualitas terhadap masyarakat, peningkatan kesejahteraaan melalui pembangunan serta meniciptakan suasana tentram dan aman bagi masyarakat.

 

Batas-batas wilayah Kecamatan Cinambo adalah :

 

Ø      

Sebelah Selatan

:

Kecamatan Gedebage (Rel Kereta Api);

Ø      

Sebelah Utara

:

Kecamatan Ujung Berung (Jl. AH. Nasution);

Ø      

Sebelah Timur    

:

Kecamatan Panyileukan (Sungai Cinambo);

Ø      

Sebelah Barat

:

Kecamatan  Arcamanik  (Sungai Cipanjalu);

Jumlah penduduk kelurahan Se - Kecamatan Cinambo berdasarkan kondisi per Akhir Bulan Juni 2022, dapat digambarkan sebagai berikut :

 

No

Kelurahan

Jumlah Kepala Keluarga

Jumlah

Laki-laki

Jumlah Perempuan

Total

1

Sukamulya 1577 2275 2923 5198

2

Pakemitan 1779 2458 2350 4808

3

Cisaranten Wetan 2018 2861 2661 5522

4

Babakan Penghulu 2099 3972 3576 7548

 

Jumlah

7473 11566 11510 23076

Dengan dilakukannya pemekaran ini diharapkan akan berdampak pada peningkatan kinerja Pemerintah , terutama menyangkut dengan kewajiban memberikan pelayanan yang berkualitas terhadap masyarakat, peningkatan kesejahteraaan melalui pembangunan serta meniciptakan suasana tentram dan aman bagi masyarakat.

 

Batas  batas wilayah Kecamatan Cinambo adalah :

»    Sebelah Selatan    :  Kecamatan Gedebage

»    Sebelah Utara       : Kecamatan Ujung Berung

»    Sebelah Timur     :  Kecamatan Panyileukan

»    Sebelah Barat       :  Kecamatan  Arcamanik

 

Persyaratan

KARTU KELUARGA (KK)

A.1.  Penerbitan KK Baru Untuk Penduduk WNI

  1. Pengantar RT yang diketahui RW;
  2. Formulir Permohonan yang telah diisi lengkap;
  3. Mengisi Formulir F-1.02 yang sudah diisi dan di tandatangani oleh Kelurahan;
  4. Kutipan Akta Nikah/Perkawinan atau Kutipan Akta Perceraian;
  5. Surat Keterangan Pindah/Surat Keterangan Pindah Datang bagi penduduk yang pindah dalam wilayah NKRI;
  6. SKPWNI yang diterbitkan oleh Disdukcapil Kabupaten/Kota bagi WNI yang pendatang dari luar wilayah NKRI karena pindah;
  7. Surat Keterangan Pengganti Tanda Identitas bagi Penduduk rentan administrasi kependudukan petikan Keputusan Presiden tentang Kewarganegaraan dan berita acara pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia bagi Penduduk WNI yang semula berkewarganegaraan asing atau Petikan Keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan dibidang hukum tentang perubahan status kewarganegaran

A.2.  Penerbitan KK Karena Perubahan Data

  1. Pengantar RT yang diketahui RW;
  2. Formulir Permohonan F-1.01 yang telah diisi lengkap;
  3. Mengisi Formulir F-1.02 yang sudah diisi dan di tandatangani oleh Kelurahan;
  4. Kartu Keluarga Lama;
  5. Surat Keterangan Bukti Perubahan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting.

A.3.  Penerbitan KK Karena Rusak

  1.  Pengantar RT yang diketahui RW;
  2. Formulir Permohonan F.1.01 yang telah diisi lengkap; 
  3. Mengisi Formulir F-1.02 yang sudah diisi dan di tandatangani oleh Kelurahan;
  4. Kartu Keluarga Lama yang rusak;
  5. Surat Keterangan Bukti Perubahan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting.

 

A.4. Penerbitan KK karena perubahan data untuk perceraian yang belum dicatatkan sebelum Pepres 96/2018 tetapi status hubungan dalam KK sebagai suami isteri

  1. Pengantar RT yang diketahui RW;
  2. Formulir Permohonan F.1.01 yang telah diisi lengkap;
  3. Mengisi Formulir F-1.02 yang sudah diisi dan di tandatangani oleh Kelurahan;
  4. Kartu Keluarga Lama;
  5. Surat Keterangan Bukti Perubahan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting;
  6. SPTJM Kebenaran Data Perkawinan. 

A.5. Penerbitan KK karena perubahan data untuk perkawinan yang belum dicatatkan sebelum Pepres 96/2018 tetapi status hubungan dalam KK sebagai suami isteri

  1. Pengantar RT yang diketahui RW;
  2. Formulir Permohonan F.1.01 yang telah diisi lengkap;
  3. Mengisi Formulir F-1.02 yang sudah diisi dan di tandatangani oleh Kelurahan;
  4. Kartu Keluarga Lama;
  5. Surat Keterangan Bukti Perubahan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting;
  6. SPTJM Kebenaran Data Perkawinan. 

 

PELAYANAN BERBASIS ISO

Prosedur
Prosedur   1

SOP PELAYANAN PENERBITAN KARTU KELUARGA (KK)

PROSEDUR PELAYANAN TERDIRI DARI :

1. DASAR HUKUM

2. KUALIFIKASI PELAKSANA

3. KETERKAITAN DENGAN SOP PELAYANAN LAIN

4. PERALATAN PERLENGKAPAN

5. PERINGATAN

6. PENCATATAN DAN PENDATAAN

 

Biaya
Biaya   1

TIDAK DIPUNGUT BIAYA REGISTRASI

Produk
Produk   1
KARTU KELUARGA (KK)
Pengaduan