Komponen standar pelayanan yang terkait dengan proses
penyampaian pelayanan
Komponen standar pelayanan yang terkait proses
pengelolaan pelayanan internal organisasi
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1987 Tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Bandung dan Kabupaten Daerah Tingkat II Bandung. Selanjutnya berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 06 Tahun 2006 tentang Pemekaran dan Pembentukan Wilayah Kerja Kecamatan dan Kelurahan di lingkungan Pemerintah Kota Bandung dibentuklah Kecamatan Cinambo sebagai salah satu dari 4 (empat) Kecamatan hasil pemekaran, yang diresmikan oleh Walikota Bandung H. Dada Rosada pada tanggal 22 Maret Luas Wilayah Kecamatan Cinambo kurang lebih : 454,93 Ha. Sebagaimana yang diamanatkan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 6 tahun 2007 tentang pemekaran perubahan dan pembentukan Kecamatan dan Kelurahan dalam Daerah Kota Bandung bahwa tujuan yang dilakukannnya adalah dalam rangka meningkatkan efektifitas penyelenggaraan Pemerintahan peningkatan efektifitas dilakukan mengingat jarak antara Pusat Kecamatan dan Kelurahan yang cukup variatif serta semakin meningkatnya Kepadatan penduduk pada beberapa Kecamatan.
Kecamatan merupakan wilayah kerja Camat sebagai perangkat Daerah Kabupaten dan Daerah Kota Camat berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Wali Kota melalui Sekretaris Daerah. Kecamatan Cinambo yang merupakan Kecamatan hasil pemekaran dari wilayah Induk Kecamatan Ujung Berung yang memilki luas Wilayah kurang lebih : 454.93 Ha.
Secara administrasi Kecamatan Cinambo memilki 4 Kelurahan yaitu :
1 |
Kelurahan Pakemitan(0001) |
Luas Wilayah |
: |
109,52 Ha |
2 |
Kelurahan Sukamulya (0002) |
Luas Wilayah |
: |
73,34 Ha |
3 |
Kelurahan Cisaranten Wetan (0003) |
Luas Wilayah |
: |
90,14 Ha |
4 |
Kelurahan Babakan Penghulu (0004) |
Luas Wilayah |
: |
181,93 Ha |
Dengan dilakukannya pemekaran ini diharapkan akan berdampak pada peningkatan kinerja Pemerintah, terutama menyangkut dengan kewajiban memberikan pelayanan yang berkualitas terhadap masyarakat, peningkatan kesejahteraaan melalui pembangunan serta meniciptakan suasana tentram dan aman bagi masyarakat.
Batas-batas wilayah Kecamatan Cinambo adalah :
Ø |
Sebelah Selatan |
: |
Kecamatan Gedebage (Rel Kereta Api); |
Ø |
Sebelah Utara |
: |
Kecamatan Ujung Berung (Jl. AH. Nasution); |
Ø |
Sebelah Timur |
: |
Kecamatan Panyileukan (Sungai Cinambo); |
Ø |
Sebelah Barat |
: |
Kecamatan Arcamanik (Sungai Cipanjalu); |
Jumlah penduduk kelurahan Se - Kecamatan Cinambo berdasarkan kondisi per Akhir Bulan Juni 2022, dapat digambarkan sebagai berikut :
No |
Kelurahan |
Jumlah Kepala Keluarga |
Jumlah Laki-laki |
Jumlah Perempuan |
Total |
1 |
Sukamulya | 1577 | 2275 | 2923 | 5198 |
2 |
Pakemitan | 1779 | 2458 | 2350 | 4808 |
3 |
Cisaranten Wetan | 2018 | 2861 | 2661 | 5522 |
4 |
Babakan Penghulu | 2099 | 3972 | 3576 | 7548 |
|
Jumlah |
7473 | 11566 | 11510 | 23076 |
Dengan dilakukannya pemekaran ini diharapkan akan berdampak pada peningkatan kinerja Pemerintah , terutama menyangkut dengan kewajiban memberikan pelayanan yang berkualitas terhadap masyarakat, peningkatan kesejahteraaan melalui pembangunan serta meniciptakan suasana tentram dan aman bagi masyarakat.
Batas batas wilayah Kecamatan Cinambo adalah :
» Sebelah Selatan : Kecamatan Gedebage
» Sebelah Utara : Kecamatan Ujung Berung
» Sebelah Timur : Kecamatan Panyileukan
» Sebelah Barat : Kecamatan Arcamanik
KARTU KELUARGA (KK)
A.1. Penerbitan KK Baru Untuk Penduduk WNI
A.2. Penerbitan KK Karena Perubahan Data
A.3. Penerbitan KK Karena Rusak
A.4. Penerbitan KK karena perubahan data untuk perceraian yang belum dicatatkan sebelum Pepres 96/2018 tetapi status hubungan dalam KK sebagai suami isteri
A.5. Penerbitan KK karena perubahan data untuk perkawinan yang belum dicatatkan sebelum Pepres 96/2018 tetapi status hubungan dalam KK sebagai suami isteri
PELAYANAN BERBASIS ISO
SOP PELAYANAN PENERBITAN KARTU KELUARGA (KK)
PROSEDUR PELAYANAN TERDIRI DARI :
1. DASAR HUKUM
2. KUALIFIKASI PELAKSANA
3. KETERKAITAN DENGAN SOP PELAYANAN LAIN
4. PERALATAN PERLENGKAPAN
5. PERINGATAN
6. PENCATATAN DAN PENDATAAN
TIDAK DIPUNGUT BIAYA REGISTRASI