Logo

Pelayanan Utama

Komponen standar pelayanan yang terkait dengan proses
penyampaian pelayanan

Lihat Pelayanan Utama

Penilaian Manufacturing

Komponen standar pelayanan yang terkait proses
pengelolaan pelayanan internal organisasi

Lihat Pelayanan Manufacturing

Pelayanan Manufacturing Kecamatan Cinambo

Dasar Hukum
23 / 2006
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 23 TAHUN 2006 TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN. Undang – Undang ini dibentuk dengan mempertimbangkan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-UndangDasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada hakikatnya berkewajiban memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap penentuan status pribadi dan status hukum atas setiap Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting yang dialami oleh Penduduk Indonesia yang berada di dalam dan/atau di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta untuk memberikan perlindungan, pengakuan, penentuan status pribadi dan status hukum setiap Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting yang dialami oleh Penduduk Indonesia dan Warga Negara Indonesia yang berada di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, perlu dilakukan pengaturan tentang Administrasi Kependudukan, sehingga pengaturan tentang Administrasi Kependudukan hanya dapat terlaksana apabila didukung oleh pelayanan yang profesional dan peningkatan kesadaran penduduk, termasuk Warga Negara Indonesia yang berada di luar negeri, sedangkan peraturan perundang-undangan mengenai Administrasi Kependudukan yang ada tidak sesuai lagi dengan tuntutan pelayanan Administrasi Kependudukan yang tertib dan tidak diskriminatif sehingga diperlukan pengaturan secara menyeluruh untuk menjadi pegangan bagi semua penyelenggara negara yang berhubungan dengan kependudukan
Dasar Hukum
21 / 2008
PERMENPANRB NOMOR : PER/21/M.PAN/11/2008 . Peraturan ini ditetapkan dalam rangka pelaksanaan reformasi biroraksi diseluruh Kementerian/Lembaga/Pernerintah Daerah sehingga dipandang perlu menyusun Standar Operasi Prosedur (SOP) Administrasi Pemerintahan;
Dasar Hukum
25 / 2009
UNDANG – UNDANG RI NOMOR 25 TAHUN 2009. Undang – undang ini dibentuk sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas dan menjamin penyediaan pelayanan publik sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan dan korporasi yang baik serta untuk memberi perlindungan bagi setiap warga negara dan penduduk dari penyalahgunaan wewenang di dalam penyelenggaraan pelayanan public.
Dasar Hukum
04 / 2010
PERMENDAGRI NOMOR 04 TAHUN 2010 Peraturan ini ditetapkan dalam rangka merespon dinamika perkembangan penyelenggaraan pemerintahan daerah menuju tata kelola pemerintahan yang baik, perlu memperhatikan kebutuhan dan tuntutan masyarakat dalam pelayanan, serta dalam rangka meningkatkan kualitas dan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat serta memperhatikan kondisi geografis daerah, perlu mengoptimalkan peran kecamatan sebagai perangkat daerah terdepan dalam memberikan pelayanan public
Dasar Hukum
16 / 2011
PERATURAN DAERAH KOTA BANDUNG NOMOR 16 TAHUN 2011 Peraturan ini ditetapkan dalam rangka memberikan jaminan dan kepastian penyelenggaraan pelayanan publik serta memberikan perlindungan bagi masyarakat dari penyalahgunaan wewenang di dalam penyelenggaraan pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Kota Bandung yang sesuai dengan asas dan prinsip penyelenggaraan kepemerintahan yang baik. Untuk itu Pemerintah Kota Bandung berkewajiban menyelenggarakan pelayanan publik secara terpadu dan berkelanjutan dalam upaya memenuhi harapan dan tuntutan masyarakat terhadap kualitas pelayanan public,serta untuk memperjelas hak dan kewajiban antara penyelenggara pelayanan publik dengan masyarakat.
Dasar Hukum
76 / 2013
PERATURAN PRESIDEN RI NOMOR 76 TAHUN 2013 Sesuai dengan ketentuan Pasal 36 dan Pasal 37 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik diwajibkan bagi penyelenggara pelayanan publik untuk menyediakan sarana pengaduan dan menugaskan Pelaksana yang kompeten dalam pengelolaan pengaduan, sehingga diperlukan pembentukan sarana pengaduan dan penugasan kepada pengelola pengaduan pelayanan publik bertujuan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam memperoleh pelayanan publik yang berkualitas, wajar, dan adil.
Dasar Hukum
24 / 2013
UNDANG – UNDANG NOMOR 24 TAHUN 2013 Undang – Undang ini ditetapkan dalam rangka mewujudkan tertib administrasi kependudukan secara nasional, Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada hakikatnya berkewajiban memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap penentuan status pribadi dan status hukum atas setiap Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting yang dialami oleh Penduduk dan/atau Warga Negara Indonesia yang berada di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta bahwa dalam rangka peningkatan pelayanan Administrasi Kependudukan sejalan dengan tuntutan pelayanan Administrasi Kependudukan yang profesional, memenuhi standar teknologi informasi, dinamis, tertib, dan tidak diskriminatif dalam pencapaian standar pelayanan minimal menuju pelayanan prima yang menyeluruh untuk mengatasi permasalahan kependudukan, perlu dilakukan penyesuaian terhadap beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
Dasar Hukum
23 / 2014
UNDANG – UNDANG RI NOMOR 23 TAHUN 2014 Undang – Undang ini untuk mengatur penyelenggaraan pemerintahan daerah yang diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat, serta peningkatan daya saing daerah dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, dan kekhasan suatu daerah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Serta efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah perlu ditingkatkan dengan lebih memperhatikan aspek-aspek hubungan antara Pemerintah Pusat dengan daerah dan antardaerah, potensi dan keanekaragaman daerah, serta peluang dan tantangan persaingan global dalam kesatuan sistem penyelenggaraan pemerintahan negara;
Dasar Hukum
15 / 2014
PERMENPAN RB NOMOR 15 TAHUN 2014 Peraturan ini ditetapkan dengan pertimbangan bahwa Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan, Penetapan, dan Penerapan Standar Pelayanan sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan keadaan. Peraturan ini ditujukan untuk setiap penyelenggara pelayanan public, dimana wajib menyusun, menetapkan, dan menerapkan Standar Pelayanan serta menetapkan Maklumat Pelayanan dengan memperhatikan kemampuan penyelenggara, kebutuhan masyarakat, dan kondisi lingkungan;
Dasar Hukum
185 / 2015
PERATURAN WALIKOTA BANDUNG NOMOR 185 TAHUN 2015 Peraturan ini ditetapkan mengingat adanya Pelimpahan Sebagian Urusan Walikota Bandung Kepada Camat dan Lurah telah ditetapkan dengan Peraturan Walikota Bandung Nomor 1286 Tahun 2014 tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Walikota Bandung Kepada Camat dan Lurah, namun dalam perkembangannya terdapat arah kebijakan, program dan kegiatan yang perlu dilakukan penyempurnaan untuk lebih meningkatkan efektifitas pelayanan kepada masyarakat dan penguatan peran kewilayahan.
Dasar Hukum
1407 / 2016
PERWAL KOTA BANDUNG NOMOR 1407 TAHUN 2016 Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (1) Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 08 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bandung, perlu menetapkan Peraturan Walikota Bandung tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan di Lingkungan Pemerintah Kota Bandung
Dasar Hukum
17 / 2017
PERMENPANRB NOMOR 17 TAHUN 2017 Peraturan ini ditetapkan, dikarenakan Peraturan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Evaluasi Kinerja Penyelenggara Pelayanan Publik sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan sehingga perlu diganti. Sehingga untuk meningkatkan kualitas pelayanan public dilakukan penilaian kinerja unit penyelenggara pelayanan public.
Dasar Hukum
161 / 2017
PERWAL KOTA BANDUNG NOMOR 161 TAHUN 2017 Peraturan ini menetapkan Standar Operasional Prosedur di Lingkungan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2011, dan dalam rangka optimalisasi serta memberikan kemudahan dan diterapkan dalam penyelenggaraan tugas - tugas Pemerintah Daerah, sehingga diperlukan Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi dalam penyelenggaraan tugas-tugas di Lingkungan Pemerintah Kota Bandung
Dasar Hukum
1385 / 2018
KEPUTUSAN WALI KOTA BANDUNG NOMOR : 470/Kep.1385-Pem/2018 Keputusan ini ditetapkan dengan pertimbangan yang sesuai ketentuan Pasal 111 ayat (1) huruf c angka 4) Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, salah satu persyaratan yang harus dipenuhi dalam permohonan pendaftaran peralihan hak atas tanah atau hak milik atas suatu rumah susun yang diajukan oleh Ahli Waris atau kuasanya yaitu harus dilengkapi dengan Surat Keterangan Ahli Waris. Serta untuk lebih meningkatkan dan memudahkan pelayanan kepada masyarakat dan menjamin kepastian hukum dalam proses Pencatatan Surat Keterangan Ahli Waris sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan Standar Operasional Prosedur Pencatatan Surat Keterangan Ahli Waris di Lingkungan Pemerintah Kota Bandung. Dan berdasarkan ketentuan Pasal 20 Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 161 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan di Lingkungan Pemerintah Kota Bandung, Standar Oprasional Prosedur Pencatatan Surat Keterangan Ahli Waris yang telah disahkan oleh Kepala Perangkat Daerah
Dasar Hukum
104 / 2019
PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 104 TAHUN 2019 Peraturan ini ditetapkan dengan pertimbangan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 78 Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan serta pemanfaatan data dan Dokumen kependudukan, perlu mengatur mengenai pengelolaan pendokumentasian administrasi kependudukan; serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2012 tentang Pedoman Pendokumentasian Hasil Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil di Daerah sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum, pengelolaan dokumen kependudukan, dan teknologi, sehingga perlu diganti;
Dasar Hukum
90 / 2022
PERWAL KOTA BANDUNG NOMOR 90 TAHUN 2022 Peraturan ini ditetapkan dengan perimbangan bahwa Persyaratan dan Tata Cara Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan telah ditetapkan dengan Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 1410 Tahun 2016, namun dalam perkembangannya terbit Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, sehingga Peraturan Wali Kota termaksud perlu diganti.
Sarana
PENDINGIN RUANGAN / AC
Baik

PEMASANGAN AC YANG BARU DILAKSANAKAN PADA TAHUN ANGGARAN 2024, BERLOKASI DI RUANG PELAYANAN,RUANG CAMAT, DAN LANTAI 2 GEDUNG KANTOR KECAMATAN CINAMBO

Sarana
TELEVISI
Baik

TELEVISI SEBAGAI SARANA AUDIO VISUAL PELAYANAN PUBLIK YANG TERDIRI DARI SATU TELEVISI DIRUANG SEKRETARIAT DAN SATU TELEVISI DI RUANG CAMAT SEBAGAI SARANA INFORMASI KEGIATAN YANG TELAH DILAKSANAKAN DI KECAMATAN CINAMBO. SEDANGKAN 1 UNIT LAGI BERADA DI RUANG PELAYANAN, HANYA BELUM DIPASANG MENGINGAT LOKASI UNTUK PEMASANGANNYA KURA CUKUP MEMADAI

Sarana
RUANG TUNGGU PELAYANAN
Baik

RUANG TUNGGU PELAYANAN DILENGKAPI DENGAN DATA TANGIBLE INFORMASI PELAYANAN PUBLIK

Sarana
SARANA ANTRIAN TIKET
Baik

UNTUK KECAMATAN CINAMBO TIKET ANTRIAN DIGUNAKAN HANYA PADA SAAT KONDISI TERTENTU SEPERTI ENTRY DATA KTP ELEKTRONIK, MUSIM PPDB DAN KEJADIAN INSIDENTIL LAINNYA 

Sarana
TOILET
Baik

TOILET SEBAGAI SARANA SANITASI DI KECAMATAN TELAH TERPISAH ANTARA TOILET PRIA DAN WANITA SERTA TIOLET UNTUK WARGA MASYARAKAT DAN KARYAWAN TERDAPAT DI LANTAI 1, 2 DAN 3

Sarana
LOKET / MEJA PELAYANAN
Baik

LOKET PELAYANAN DI KECAMATAN CINAMBO ADALAH  PELAYANAN KEPADA MASYARAKAT MELALUI LOKET YANG DISEDIAKAN KHUSUS SEHINGGA MASYARAKAT TIDAK PERLU MASUK KEDALAM RUANGAN KERJA KECAMATAN

Sarana
TEMPAT PARKIR
Baik

FASILITAS UMUM SEBAGAI SARANA PARKIR KENDARAAN BAIK KENDARAAN WARGA MAUPUN KENDARAAN KARYAWAN TERDIRI DARI TEMPAT PARKIR MOBIL DAN TEMPAT PARKIR MOTOR YANG TERSEDIA DI DEPAN SERTA SAMPING GEDUNG KANTOR KECAMATAN CINAMBO

Sarana
SERAGAM PETUGAS PELAYANAN (FRONT OFFICE)
Baik

SEBAGAI SALAH SATU INOVASI PELAYANAN PUBLIK DALAM RANGKA MENINGKATKAN PELAYANAN PRIMA KEPADA MASYARAKAT DENGAN MENGHILANGKAN CITRA KAKU DARI PETUGAS PELAYANAN (FRONT OFFICE)

Sarana
RUANG PENATAAN ARSIP
Baik

RUANG ARSIP MERUPAKAN TEMPAT PENYIMPANAN NASKAH NASKAH  UMUM SERTA BERKAS PENGAJUAN PERMOHONAN PELAYANAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DAN PELAYANAN UMUM LAINNYA

Sarana
ECO OFFICE
Baik

ECO OFFICE BERISI TENTANG GAMBARAN KANTOR YANG BERWAWASAN LINGKUNGAN, MELALUI PENGHEMATAN SUMBER DAYA LISTRIK, AIR, PENGGUNAAN KERTAS (PAPERLESS) DAN BANYAKNYA TANAMAN HIJAU

Sarana
PENYEDIAAN AIR MINUM DI RUANG TUNGGU PELAYANAN
Rusak

PENYEDIAAN AIR MINUM DIPERUNTUKAN BAGI WARGA MASYARAKAT YANG MENUNGGU PENYELESAIAN PELAYANAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN.

Sarana
PENYEDIAAN PERMEN DI RUANG TUNGGU PELAYANAN
Baik

SEBAGAI INOVASI PENINGKATAN PELAYANAN PUBLIK DALAM RANGKA MEMBERIKAN PELAYANAN PRIMA

Sarana
BROSUR DAN PAMFLET
Baik

PENYEDIAAN BROSUR DAN PAMFLET SEBAGAI SARANA INFORMASI PELAYANAN PUBLIK KEPADA MASYARAKAT

Sarana
CCTV (CLOSED CIRCUIT TELEVISION)
Baik

PENGADAAN KAMERA CCTV UNTUK MEMANTAU KEGIATAN PELAYANAN PUBLIK DI KECAMATAN CINAMBO SEBAGAI SARANA PENGAWASAN INTERNAL

Sarana
INTERNET
Baik

PENYEDIAAN FASILITAS SARANA INTERNET SEBAGAI SARANA BAGI KARYAWAN BAIK ASN MAUPUN NON ASN UNTUK MENUNJANG DALAM MENINGKATKAN KINERJA. UNTUK TAHUN 2024, SARANA INTERNET YANG DIPERGUNAKAN ADALAH DARI PROVIDER INDIHOME.

Sarana
SURVEY INDEKS KEPUASAN MASYARAKAT (IKM)
Baik

Survei Indeks Kepuasan Masyarakat dimaksudkan untuk mengetahui informasi tentang tingkat kepuasan masyarakat yang diperoleh dari hasil pengukuran secara kuantitatif dan kualitatif atas pendapat masyarakat dalam memperoleh pelayanan dari aparatur penyelenggara pelayanan publik dengan membandingkan antara harapan dan kebutuhannya




Sarana
GEDUNG KANTOR
Baik

GEDUNG KANTOR KECAMATAN CINAMBO DIBANGUN PADA TAHUN ANGGARAN 2013 DAN MULAI BEROPERASI PADA BULAN APRIL TAHUN 2014, SEDANGKAN UNTUK PEMELIHARAAN GEDUNG DILAKSANAKAN RUTIN SETIAP TAHUNNYA

Sarana
TEMPAT DUDUK
Baik

PENGADAAN TAHUN 2014

Sarana
MUSHOLA
Baik

PENYEDIAAN FASILITAS UMUM UNTUK SARANA BERIBADAH BAIK UNTUK KARYAWAN MAUPUN MASYARAKAT UMUM

Sarana
WASHTAFLE / CUCI TANGAN
Baik

WASHTAFLE DI  GEDUNG KANTOR KECAMATAN CINAMBO TERDAPAT DI LANTAI 1(KONDISI BAIK) DAN LANTAI 2 (KONDISI RUSAK)

Sarana
RUANG RAPAT MAWAR
Baik

RUANG RAPAT MAWAR DIPERGUNAKAN BAIK UNTUK RAPAT INTERNAL MAUPUN RAPAT KOORDINASI DENGAN MUSPIKA, LKK, ORMAS OKP MAUPUN UNTUK MENERIMA KUNJUNGAN KUNJUNGAN KERJA SERTA BERFUNGSI SEBAGAI RUANG KARAOKE YANG BOLEH DIPERGUNAKAN SETELAH JAM KERJA

Sarana
AULA PERTEMUAN BOUGENVILLE
Baik

AULA INI TERLETAK DI LANTAI 3 KANTOR KECAMATAN CINAMBO.. AULA INI TEMPAT DIADAKAN RAPAT / PERTEMUAN ATAUPUN KEGIATAN YANG MELIBATKAN BANYAK UNSUR.. MENGINGAT KAPASITAS MAKSIMAL AULA INI MENCAPAI 200 ORANG. SELAIN ITU DI LANTAI 2 JUGA TERDAPAT RUANG AULA YANG DAPAT DIPERGUNAKAN UNTUK RAPAT ATAU PERTEMUAN MAUPUN KEGIATAN-KEGIATAN YANG MELIBATKAN BANYAK UNSUR.

Sarana
RUANGAN KERJA KARYAWAN KARYAWATI KECAMATAN
Baik

DI LANTAI 1 TERDIRI DARI RUANGAN CAMAT, SEKRETARIS KECAMATAN BESERTA RUANG KESEKRETARIATAN

Sarana
RUANGAN KERJA ORGANISASI KEMASYARAKATAN
Baik

RUANGAN KERJA YANG DIPERUNTUKKAN BAGI ORGANISASI KEMASYARAKATAN YANG ADA DI KECAMATAN CINAMBO SEPERTI TP PKK KECAMATAN, LPM KECAMATAN, SEKRETARIAT FORUM KECAMATAN SEHAT DAN FORUM DINIYYAH (FKDT)

Sarana
RUANG PEJABAT FUNGSIONAL INSTANSI TERKAIT
Baik

YAITU RUANGAN KERJA YANG DIPERUNTUKKAN BAGI KEGIATAN FUNGSIONAL DARI INSTANSI TERKAIT YAITU RUANG PEMOTRETAN KTP ELEKTRONIK / DISDUKCAPIL DAN RUANG KERJA PLKB / BPPKB

Sarana
GUDANG
Baik

TEMPAT PENYIMPANAN BARANG BARANG YANG BELUM DIPAKAI DALAM KEGIATAN

Sarana
YOUTH SPACE
Baik

SAUNG KECAPI ADALAH SAUNG TEMATIK YANG DIBANGUN UNTUK MENUNJANG KONSEP CINAMBO WISATA, DENGAN MENJADIKAN KANTOR KECAMATAN CINAMBO SEBAGAI KECAMATAN WISATA TERLETAK DI SAMPING KANTOR KECAMATAN

Sarana
TAMAN KANTOR KECAMATAN
Baik

PEMBANGUNAN TAMAN DIBANGUN MULAI DARI TAHUN ANGGRAN 2014 DAN TERUS DIADAKAN PEMELIHARAAN SAMPAI DENGAN SAAT INI

Sarana
SHELLTER SEPEDA
Baik

UNTUK MENYIMPAN SEPEDA TERLETAK DI HALAMAM DEPAN KECAMATAN DIBANGUN PADA TAHUN 2014

Sarana
PAPAN PETUNJUK FASILITAS UMUM
Baik

ADALAH PAPAN PENUNJUK JALAN UNTUK FASILITAS UMUM BAGI WARGA

Sarana
TABUNG PEMADAM KEBAKARAN
Baik

PENGADAAN TABUNG PEMADAMAM KEBAKARAN DI LANTAI 1,2 DAN 3 SEBAGAI ANTISIPASI AWAL PENANGGULANGAN BENCANA KEBAKARAN DI KANTOR KECAMATAN CINAMBO

Sarana
TEMPAT SAMPAH
Baik

DISEDIAKANNYA TEMPAT SAMPAH DI LANTAI 1, 2 DAN 3 SERTA ADA PEMILAHAN SAMPAH ORGANIK DAN NONORGANIK

Sarana
INTERKOM
Baik

TELEPON SELULER ANTAR RUANGAN UNTUK MEMPERMUDAH KOMUNIKASI KEDINASAN

Sarana
MESIN FAXIMILE
Rusak

MESIN FAXIMILE UNTUK MENERIMA DAN MENGIRIM NASKAH KEDINASAN MEMALUI FAX

Sarana
POJOK LAYANAN PENGADUAN
Baik

PENYEDIAAN POJOK LAYANAN PENGADUAN MASYARAKAT SEBAGAI SARANA WARGA MASYARAKAT MENYAMPAIKAN KRITIK, SARAN DAN MASUKAN DEMI PERBAIKAN PELAYANAN PUBLIK OLEH KECAMATAN

Sarana
ATRIBUT / ID CARD
Baik

PETUGAS PENYELENGGARA PELAYANAN MENGGUNAKAN ID CARD YANG MEMBERIKAN JAMINAN / KEPASTIAN TENTANG PETUGAS PELAYANAN YANG BERTANGGUNG JAWAB TERHADAP PENYELESAIAN BERKAS PELAYANAN

Sarana
POS KEAMANAN
Baik

POS KEAMANAN MERUPAKAN SARANA YANG DISEDIAKAN, SELAIN UNTUK MENJAGA KEAMANAN KANTOR, TEMPAT PARKIR MAUPUN UNTUK MENYARING TERLEBIH DAHULU WARGA MSAYARAKAT YANG AKAN MENGURUS BERBAGAI KEPERLUAN.

Sarana
RUANG TUNGGU TAMU
Baik
RUANG TUNGGU TAMU MERUPAKAN SARANA YANG DISEDIAKAN BAGI WARGA MASYARAKAT / TAMU UNTUK MENGURUS KEPERLUAN BAIK ITU YANG BERHUBUNGAN DENGAN PELAYANAN MAUPUN UNTUK KEPERLUAN UMUM.
Sarana
RUANGAN KERJA KARYAWAN / KARYAWATI
Baik

DI LANTAI 1 JUGA TERDAPAT RUANG PELAYANAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN,  RUANG KASUBAG PROGRAM KEUANGAN SERTA KASUBAG UMPEG DAN DATIN.

Sarana
RUANGAN KERJA KARYAWAN / KARYAWATI
Baik

DI LANTAI 2 TERDIRI DARI RUANGAN PARA PEJABAT STRUKTURAL YAITU RUANGAN KASI TRANTIB, RUANGAN KASI PEMERINTAHAN, RUANGAN KASI EKONOMI PEMBANGUNAN, RUANGAN KASI KESEJAHTERAAN SOSIAL DAN RUANGAN KASI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT. 

Tata Tertib & Kode Etik

TATA TERTIB PELAYANAN KECAMATAN CINAMBO

KEWAJIBAN PEMOHON :

1. Mengisi daftar tamu/pemohon

2. Menyerahkan persyaratan pengejuan pelayanan sesuai dengan persyaratan pelayanan yang telah ditentukan

3. Berlaku tertib, sopan dan santun

4. Menjaga kebersihan diruang tunggu pelayanan

5. Tidak merokok di dalam ruang baca

6. Tidak membawa senjata tajam

7. Tidak mencoret dan merusak fasilitas kantor yang ada

8. Tidak membuat keributan atau mengganggu kenyamanan dalam ruangan

 

 

HAK-HAK PEMOHON

1. Mendapatkan layanan yang baik dari petugas

2. Mendapatkan informasi tentang prosedur pelayanan dan segala sesuatu yang berkaitan dengan pelayanan

3. Mendapatkan ketenangan dan kenyamanan dalam penyelesaian pelayanan

4. Mengajukan kritik dan saran yang bersifat membangun demi kemajuan kinerja kecamatan dan berhak memperoleh pelayanan yang dibutuhkan sesuai dengan tata tertib   

    yang berlaku

KODE ETIK PEGAWAI DILINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BANDUNG

KAMI PEGAWAI DILINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BANDUNG AKAN BERSUNGGUH SUNGGUH MENTAATI DAN MENJALANKAN KODE ETIK KAMI SEBAGAI BERIKUT :

1. Bertaqwa Kepada Tuhan Yang Maha Esa

2. Setia dan Taat kepada Negara Kesatuan dan Pemerintah Republik Indonesia yang Berdasarkan Pancasila dan Undang Undang Dasar Negara Pemerintah Republik

    Indonesia Tahun 1945

3. Tanggap, Terbuka, Jujur, dan Akurat Serta Tepat Waktu Dalam Melaksanakan Setiap Kebijakan dan Program Pemerintah

4. Memiliki Integritas Tinggi  dan tidak Menyalahgunakan Jabatan dan Wewenang

5. Saling menghormati, Mampu Bekerjasama, Menciptakan Suasana dan Hubungan Kerja yang Harmonis Sesama Pegawai

6. Memberikan Pelayanan Secara Cepat, Tepat, Terbuka dan Adil serta Tidak diskriminatif

7. Senantiasa berfikir Positif, Kreatif, Responsif, dan Inovatif untuk kelancaran dan Peningkatan Kualitas Pelaksanaan Tugas

8. Profesionalisme dan Selalu Berusaha Untuk Mencapai Hasil yang Terbaik Bagi Masyarakat dan Pemerintah Kota Bandung

SI Pelayanan Publik

Berbagai informasi yang tersedia dari Kecamatan baik melalui sarana media sosial maupun booklet, pamflet, banner dll adalah sebagai berikut :

1. Email : Cinambo.kecamatan@yahoo.com

2. Twitter : @cinambobersatu

3. facebook : kecamatan Cinambo

4. facebook : kecamatan Cinambo Bersatu

5. Instagram : kecamatan.cinambo



Visi Misi & Motto

VISI dan MISI Kecamatan Cinambo Tahun 2024 selaras dengan Visi dan Misi Kota Bandung, yaitu :

VISI KECAMATAN CINAMBO TAHUN 2024:

"Memantapkan Kota Bandung sebagai Kota Jasa Yang Bermartabat (bersih makmur dan bersahabat)'



MISI KECAMATAN CINAMBO TAHUN 2024 :

1. Meningkatkan Pemberdayaan Masyarakat

2. Meningkatkan Kualitas Usaha Ekonomi Masyarakat

3. Mengembangkan Seni Budaya yang Dinamis

4. Meningkatkan Penataan Lingkungan

5. Meningkatkan Kualitas SDM Aparatur yang Profesional

DISIPLIN

D : Datang Tepat Waktu

I : Inisiatif

S : Siap Untuk Bertugas

I : Intim Kompak dan Kebersamaan

P : Petunjuk Dipahami 

L : Laksana Tugas dengan Baik

I : Ingatlah Bahwa Tugas adalah Ibadah

N : Niatkanlah Sebelum Anda Bekerja

Maklumat

MAKLUMAT JANJI PELAYANAN KECAMATAN CINAMBO adalah sebagai berikut :

1. Memberikan Pelayanan Yang Terbaik bagi Seluruh Warga Masyarakat

2. Memberikan Kemudahan dab kepastian dalam Prosedur Pelayanan (Kepastian Pelayanan).

3. Menye;esaikan Pelayanan Sesuai Dengan Jadwal Waktu Yang Telah Ditetapkan (Kepastian Waktu Penyelesaian)

4. Ramah, Salam, Sapa, Senyum, Sopan dan Santun Dalam Memberikan Pelayanan