Logo

Pelayanan Utama

Komponen standar pelayanan yang terkait dengan proses
penyampaian pelayanan

Lihat Pelayanan Utama

Penilaian Manufacturing

Komponen standar pelayanan yang terkait proses
pengelolaan pelayanan internal organisasi

Lihat Pelayanan Manufacturing

Pelayanan Manufacturing Kecamatan Cinambo

Dasar Hukum
23 / 2006
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 23 TAHUN 2006 TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN. Undang – Undang ini dibentuk dengan mempertimbangkan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-UndangDasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada hakikatnya berkewajiban memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap penentuan status pribadi dan status hukum atas setiap Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting yang dialami oleh Penduduk Indonesia yang berada di dalam dan/atau di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta untuk memberikan perlindungan, pengakuan, penentuan status pribadi dan status hukum setiap Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting yang dialami oleh Penduduk Indonesia dan Warga Negara Indonesia yang berada di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, perlu dilakukan pengaturan tentang Administrasi Kependudukan, sehingga pengaturan tentang Administrasi Kependudukan hanya dapat terlaksana apabila didukung oleh pelayanan yang profesional dan peningkatan kesadaran penduduk, termasuk Warga Negara Indonesia yang berada di luar negeri, sedangkan peraturan perundang-undangan mengenai Administrasi Kependudukan yang ada tidak sesuai lagi dengan tuntutan pelayanan Administrasi Kependudukan yang tertib dan tidak diskriminatif sehingga diperlukan pengaturan secara menyeluruh untuk menjadi pegangan bagi semua penyelenggara negara yang berhubungan dengan kependudukan
Dasar Hukum
21 / 2008
PERMENPANRB NOMOR : PER/21/M.PAN/11/2008 . Peraturan ini ditetapkan dalam rangka pelaksanaan reformasi biroraksi diseluruh Kementerian/Lembaga/Pernerintah Daerah sehingga dipandang perlu menyusun Standar Operasi Prosedur (SOP) Administrasi Pemerintahan;
Dasar Hukum
25 / 2009
UNDANG – UNDANG RI NOMOR 25 TAHUN 2009. Undang – undang ini dibentuk sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas dan menjamin penyediaan pelayanan publik sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan dan korporasi yang baik serta untuk memberi perlindungan bagi setiap warga negara dan penduduk dari penyalahgunaan wewenang di dalam penyelenggaraan pelayanan public.
Dasar Hukum
04 / 2010
PERMENDAGRI NOMOR 04 TAHUN 2010 Peraturan ini ditetapkan dalam rangka merespon dinamika perkembangan penyelenggaraan pemerintahan daerah menuju tata kelola pemerintahan yang baik, perlu memperhatikan kebutuhan dan tuntutan masyarakat dalam pelayanan, serta dalam rangka meningkatkan kualitas dan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat serta memperhatikan kondisi geografis daerah, perlu mengoptimalkan peran kecamatan sebagai perangkat daerah terdepan dalam memberikan pelayanan public
Dasar Hukum
16 / 2011
PERATURAN DAERAH KOTA BANDUNG NOMOR 16 TAHUN 2011 Peraturan ini ditetapkan dalam rangka memberikan jaminan dan kepastian penyelenggaraan pelayanan publik serta memberikan perlindungan bagi masyarakat dari penyalahgunaan wewenang di dalam penyelenggaraan pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Kota Bandung yang sesuai dengan asas dan prinsip penyelenggaraan kepemerintahan yang baik. Untuk itu Pemerintah Kota Bandung berkewajiban menyelenggarakan pelayanan publik secara terpadu dan berkelanjutan dalam upaya memenuhi harapan dan tuntutan masyarakat terhadap kualitas pelayanan public,serta untuk memperjelas hak dan kewajiban antara penyelenggara pelayanan publik dengan masyarakat.
Dasar Hukum
76 / 2013
PERATURAN PRESIDEN RI NOMOR 76 TAHUN 2013 Sesuai dengan ketentuan Pasal 36 dan Pasal 37 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik diwajibkan bagi penyelenggara pelayanan publik untuk menyediakan sarana pengaduan dan menugaskan Pelaksana yang kompeten dalam pengelolaan pengaduan, sehingga diperlukan pembentukan sarana pengaduan dan penugasan kepada pengelola pengaduan pelayanan publik bertujuan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam memperoleh pelayanan publik yang berkualitas, wajar, dan adil.
Dasar Hukum
24 / 2013
UNDANG – UNDANG NOMOR 24 TAHUN 2013 Undang – Undang ini ditetapkan dalam rangka mewujudkan tertib administrasi kependudukan secara nasional, Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada hakikatnya berkewajiban memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap penentuan status pribadi dan status hukum atas setiap Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting yang dialami oleh Penduduk dan/atau Warga Negara Indonesia yang berada di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta bahwa dalam rangka peningkatan pelayanan Administrasi Kependudukan sejalan dengan tuntutan pelayanan Administrasi Kependudukan yang profesional, memenuhi standar teknologi informasi, dinamis, tertib, dan tidak diskriminatif dalam pencapaian standar pelayanan minimal menuju pelayanan prima yang menyeluruh untuk mengatasi permasalahan kependudukan, perlu dilakukan penyesuaian terhadap beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
Dasar Hukum
23 / 2014
UNDANG – UNDANG RI NOMOR 23 TAHUN 2014 Undang – Undang ini untuk mengatur penyelenggaraan pemerintahan daerah yang diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat, serta peningkatan daya saing daerah dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, dan kekhasan suatu daerah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Serta efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah perlu ditingkatkan dengan lebih memperhatikan aspek-aspek hubungan antara Pemerintah Pusat dengan daerah dan antardaerah, potensi dan keanekaragaman daerah, serta peluang dan tantangan persaingan global dalam kesatuan sistem penyelenggaraan pemerintahan negara;
Dasar Hukum
15 / 2014
PERMENPAN RB NOMOR 15 TAHUN 2014 Peraturan ini ditetapkan dengan pertimbangan bahwa Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan, Penetapan, dan Penerapan Standar Pelayanan sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan keadaan. Peraturan ini ditujukan untuk setiap penyelenggara pelayanan public, dimana wajib menyusun, menetapkan, dan menerapkan Standar Pelayanan serta menetapkan Maklumat Pelayanan dengan memperhatikan kemampuan penyelenggara, kebutuhan masyarakat, dan kondisi lingkungan;
Dasar Hukum
185 / 2015
PERATURAN WALIKOTA BANDUNG NOMOR 185 TAHUN 2015 Peraturan ini ditetapkan mengingat adanya Pelimpahan Sebagian Urusan Walikota Bandung Kepada Camat dan Lurah telah ditetapkan dengan Peraturan Walikota Bandung Nomor 1286 Tahun 2014 tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Walikota Bandung Kepada Camat dan Lurah, namun dalam perkembangannya terdapat arah kebijakan, program dan kegiatan yang perlu dilakukan penyempurnaan untuk lebih meningkatkan efektifitas pelayanan kepada masyarakat dan penguatan peran kewilayahan.
Dasar Hukum
1407 / 2016
PERWAL KOTA BANDUNG NOMOR 1407 TAHUN 2016 Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (1) Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 08 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bandung, perlu menetapkan Peraturan Walikota Bandung tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan di Lingkungan Pemerintah Kota Bandung
Dasar Hukum
17 / 2017
PERMENPANRB NOMOR 17 TAHUN 2017 Peraturan ini ditetapkan, dikarenakan Peraturan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Evaluasi Kinerja Penyelenggara Pelayanan Publik sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan sehingga perlu diganti. Sehingga untuk meningkatkan kualitas pelayanan public dilakukan penilaian kinerja unit penyelenggara pelayanan public.
Dasar Hukum
161 / 2017
PERWAL KOTA BANDUNG NOMOR 161 TAHUN 2017 Peraturan ini menetapkan Standar Operasional Prosedur di Lingkungan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2011, dan dalam rangka optimalisasi serta memberikan kemudahan dan diterapkan dalam penyelenggaraan tugas - tugas Pemerintah Daerah, sehingga diperlukan Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi dalam penyelenggaraan tugas-tugas di Lingkungan Pemerintah Kota Bandung
Dasar Hukum
1385 / 2018
KEPUTUSAN WALI KOTA BANDUNG NOMOR : 470/Kep.1385-Pem/2018 Keputusan ini ditetapkan dengan pertimbangan yang sesuai ketentuan Pasal 111 ayat (1) huruf c angka 4) Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, salah satu persyaratan yang harus dipenuhi dalam permohonan pendaftaran peralihan hak atas tanah atau hak milik atas suatu rumah susun yang diajukan oleh Ahli Waris atau kuasanya yaitu harus dilengkapi dengan Surat Keterangan Ahli Waris. Serta untuk lebih meningkatkan dan memudahkan pelayanan kepada masyarakat dan menjamin kepastian hukum dalam proses Pencatatan Surat Keterangan Ahli Waris sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan Standar Operasional Prosedur Pencatatan Surat Keterangan Ahli Waris di Lingkungan Pemerintah Kota Bandung. Dan berdasarkan ketentuan Pasal 20 Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 161 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan di Lingkungan Pemerintah Kota Bandung, Standar Oprasional Prosedur Pencatatan Surat Keterangan Ahli Waris yang telah disahkan oleh Kepala Perangkat Daerah
Dasar Hukum
104 / 2019
PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 104 TAHUN 2019 Peraturan ini ditetapkan dengan pertimbangan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 78 Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan serta pemanfaatan data dan Dokumen kependudukan, perlu mengatur mengenai pengelolaan pendokumentasian administrasi kependudukan; serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2012 tentang Pedoman Pendokumentasian Hasil Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil di Daerah sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum, pengelolaan dokumen kependudukan, dan teknologi, sehingga perlu diganti;
Dasar Hukum
90 / 2022
PERWAL KOTA BANDUNG NOMOR 90 TAHUN 2022 Peraturan ini ditetapkan dengan perimbangan bahwa Persyaratan dan Tata Cara Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan telah ditetapkan dengan Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 1410 Tahun 2016, namun dalam perkembangannya terbit Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, sehingga Peraturan Wali Kota termaksud perlu diganti.
Dasar Hukum
66 / 2017
- Perpres Nomor No. 66 Tahun 2017 Peraturan ini dibentuk dengan pertimbangan bahwa pembangunan kepemudaan memegang peran strategis dalam pembangunan ekonomi, sosial, budaya, ilmu pengetahuan, teknologi, politik serta wawasan kebangsaan, dan etika bangsa. Serta penyelenggaraan pembangunan kepemudaan perlu dilaksanakan dalam bentuk Koordinasi Lintas Sektor melalui pelayanan kepemudaan;
Dasar Hukum
745 / 2018
- Perwal No. 745 Tahun 2018 Peraturan Walikota ini ditetapkan dengan pertimbangan bahwa Pelimpahan pelaksanaan sebagian urusan Wali Kota kepada Camat telah ditetapkan dengan Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 213 Tahun 2018, namun dalam perkembangannya untuk menunjang peningkatan dan percepatan pelayanan kepada masyarakat di bidang pendidikan dan bidang kesehatan, sebagian urusan bidang pendidikan dan bidang kesehatan perlu dilimpahkan kepada Camat, sehingga perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 213 Tahun 2018 tentang Pelimpahan Pelaksanaan Sebagian Urusan Wali Kota Kepada Camat
Dasar Hukum
27 / 2022
- Perwal No. 27 Tahun 2022 Peraturan Walikota (Perwali) Bandung Nomor 27 Tahun 2022 adalah perubahan atas Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 35 Tahun 2020 tentang Pembangunan dan Pengembangan Ruang Kepemudaan (Youth Space). Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, kedudukan dan susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja terkait ruang kepemudaan di Kota Bandung. Pembangunan dan Pengembangan Ruang Kepemudaan telah ditetapkan dengan Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 35 Tahun 2020 tentang Pembangunan dan Kepemudaan perkembangannya b. bahwa (Youth untuk Pengembangan Space), meningkatkan Ruang namun dalam efektifitas dalam pelaksanaan pembangunan youth space maka Peraturan Wali Kota termaksud perlu diubah. Dalam rangka pelaksanaan kegiatan pengembangan Youth Space, Dinas bekerja sama dengan Perangkat Daerah lain kewilayahan. dan Kecamatan sebagai unsur, klrja sama yang dimaksud Adalah berupa pemberian bantuan materi pelatihan, penyediaan data, fasilitasi pembiayaan atau alternatif pembiayaan, penyediaan jejaring dan penyediaan sarana dan prasarana.
Dasar Hukum
90 / 2009
- Peraturan Gubenur Jawa Barat Nomor 90 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Pembaharuan Kebangsaan Peraturan ini ditetapkan dengan pertimbangan bahwa kebhinekaan ras, suku, budaya dan agama Adalah ciri khas Bangsa Indonesia yang harus dijaga dan dipelihara dalam rangka keutuhan perstuan dan kesatuan NKRI. Sehinggan Pemerintah dan Masyarakat mempunyai kewajiban untuk menyelenggarakan pembauran kebangsaan sebagai komitmen dalam meningkatkan persatuan dan kesatuan bangsa.
Dasar Hukum
066 / 2017
- Keputusan Wali Kota Bandung Nomor 200/ Kep. 606 Bakesbangpol/2017 tentang Penetapan Susunan Dewan Pembina dan Pengurus Forum Pembaharuan Kebangsaan Kota Bandung Forum Pembauran Kebangsaan Kota Bandung telah ditetapkan dengan Keputusan Wali Kota Bandung Nomor: 120/Kep.1104-Kesbangpol/2009, namun dalam perkembangannya telah terbit Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 08 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bandung, sehingga susunan keanggotaannya terjadi perubahan dan perlu disesuaikan untuk ditetapkan Kembali
Dasar Hukum
093 / 2018
- Surat Edaran Walikota Bandung Nomor : 200/ SE.093 BKBP tanggal 15 Oktober 2018 tentang Pembentukan Forum Pembaharuan Kebangsaan Kecamatan
Dasar Hukum
7 / 2012
- Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan Peraturan ini berisi tentang Perkembangan kepariwisataan memegang peranan penting dalam peningkatan pembangunan yang brkelanjutan, terpadu dan bertanggung jawab yang dilandasi oleh norma – norma agama, nilai – nilai budaya yang hidup dalam masyarakat dan berwawasan lingkungan
Dasar Hukum
1 / 2013
- Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 1 Tahun 2013, tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2012-2025, yang selanjutnya disingkat RIPPARDA Tahun 2012-2025 adalah pedoman utama bagi perencanaan, pengelolaan, dan pengendalian pembangunan kepariwisataan di tingkat kota yang berisi visi, misi, tujuan, kebijakan, strategi, dan program yang perlu dilakukan oleh para pemangku kepentingan dalam pembangunan kepariwisataan
Dasar Hukum
70 / 2019
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah Peraturan ini ditetapkan dengan pertimbangan untuk kemudahan penyampaian informasi pemerintahan daerah kepada masyarakat perlu diatur informasi pemerintahan daerah yang terhubung dalam satu Sistem Informasi Pemerintahan Daerah. Sistem Informasi Pemerintahan Daerah yang selanjutnya disingkat SIPD adalah pengelolaan informasi pembangunan daerah, informasi keuangan daerah, dan informasi Pemerintahan Daerah lainnya yang saling terhubung untuk dimanfaatkan dalam penyelenggaraan pembangunan daerah
Dasar Hukum
161 / 2017
- Peraturan Walikota Bandung No.161 Tahun 2017 Tentang Pedoman Penyusunan Peraturan dini ditetapkan dengan pertimbangan bahwa Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan Di Lingkungan Pemerintah Kota Bandung Bahwa Standar Operasional Prosedur di Lingkungan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2011, dan dalam rangka optimalisasi serta memberikan kemudahan dan diterapkan dalam penyelenggaraan tugas tugas Pemerintah Daerah, diperlukan Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi daalam penyelenggaraan tugas – tugas di Lingkungan Pemerintah Kota Bandung
Dasar Hukum
27 / 2020
- Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Spesifik; Pengelolaan Sampah Spesifik adalah kegiatan yang sistematis, menyeluruh dan berkesinambungan yang meliputi pengurangan dan penanganan. Sampah Spesifik yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini meliputi Sampah yang Mengandung 83, Sampah yang Mengandung Limbah B3, Sampah yang Timbul Akibat Bencana, Puing Bongkaran Bangunan, Sampah yang Secara Teknologi Belum Dapat Diolah DAN Sampah yang Timbul Secara Tidak Periodik
Dasar Hukum
20 / 2008
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro Kecil dan Menengah; Undang – Undang ini ditetapkan dengan pertimbangan bahwa pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah sebagaimana dimaksud dalam huruf b, perlu diselenggarakan secara menyeluruh, optimal, dan berkesinambungan melalui pengembangan iklim yang kondusif, pemberian kesempatan berusaha, dukungan, perlindungan, dan pengembangan usaha seluas-luasnya, sehingga mampu meningkatkan kedudukan, peran, dan potensi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dalam mewujudkan pertumbuhan ekonomi, pemerataan dan peningkatan pendapatan rakyat, penciptaan lapangan kerja, dan pengentasan kemiskinan
Dasar Hukum
17 / 2013
- Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro Kecil dan Menengah; Peraturan ini ditetapkan dengan tujuan untuk memberdayakan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dalam upaya peningkatan, perlindungan, dan kepastian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (2), Pasal 16 ayat (3), Pasal 37, Pasal 38 ayat (3), dan Pasal 39 ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
Dasar Hukum
7 / 2021
- Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah; Koperasi merupakan badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini. Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari Usaha Menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam peraturan pemerintah ini. Sedangkan Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Kecil atau usaha besar yang memenuhi kriteria Usaha Menengah sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah ini
Dasar Hukum
7 / 1977
- Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS telah beberapa kali diubah, termasuk oleh Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2014. Peraturan ini mengatur tentang gaji pokok, tunjangan, dan lain-lain yang berkaitan dengan penghasilan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 ini merupakan dasar hukum utama mengenai peraturan gaji PNS. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2014 adalah perubahan keenam belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan besaran gaji dan tunjangan PNS dengan kondisi perekonomian dan kebutuhan hidup. Perubahan-perubahan ini dilakukan untuk memastikan bahwa peraturan gaji PNS tetap relevan dan sesuai dengan perkembangan zaman.
Dasar Hukum
28 / 2024
- Peraturan Walikota Bandung No. 28 Tahun 2024 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan di Lingkungan Pemerintah Kota Bandung Peraturan ini mengatur antara lain tentang kedudukan dan susunan organisasi, tugas dan uraian tugas, bagan struktur organisasi, kelompok jabatan fungsional, dan tata kerja
Dasar Hukum
496 / 2012
- Peraturan Walikota Bandung No. 496 Tahun 2012 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kota Bandung Peraturan ini bertujuan untuk mewujudkan tertib administrasi dan penyeragaman tata naskah dinas dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Dengan adanya peraturan ini, diharapkan tata kelola pemerintahan di Kota Bandung dapat berjalan lebih efisien, efektif, dan akuntabel
Dasar Hukum
12 / 2002
- Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2002 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2003 adalah perubahan atas PP Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil. Perubahan ini fokus pada upaya peningkatan prestasi kerja dan pengabdian PNS, serta mewujudkan keadilan dalam pemberian penghargaan melalui sistem kenaikan pangkat yang berbasis pada prestasi kerja. Perubahan ini memberikan kejelasan dan kepastian hukum dalam proses kenaikan pangkat PNS, Memberikan kesempatan lebih luas bagi PNS untuk mengembangkan karir dan meningkatkan kompetensinya serta Mendorong PNS untuk lebih berprestasi dan berkontribusi positif bagi negara.
Dasar Hukum
27 / 2014
- Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/ Daerah Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 mengatur tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. Peraturan ini telah mengalami perubahan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020, mengatur tentang pengelolaan barang milik negara / daerah, mencakup seluruh siklus pengelolaan BMN/D, mulai dari perencanaan, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pemindahtanganan, hingga penghapusan, Asas – Asas pengelolaan BMN/D, Pihak – pihak yang terlibat dalam pengelolaan BMN/D, penggunaan, pemanfaatan, pemindahtanganan, penghapusan serta pengawasan dan pengendalian BMN/D. Dengan adanya Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 yang telah diubah oleh Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020, diharapkan pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dapat dilakukan secara lebih optimal, efektif, efisien, dan akuntabel
Dasar Hukum
54 / 2010
- Peraturan Pemerintah No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Peraturan ini ditetapkan dengan pertimbangan bahwa Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang efisien, terbuka dan kompetitif sangat diperlukan bagi ketersediaan Barang/Jasa yang terjangkau dan berkualitas, sehingga akan berdampak pada peningkatan pelayanan public. Dan untuk mewujudkan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tersebut, maka diperlukan pengaturan mengenai tata cara Pengadaan Barang/Jasa yang sederhana, jelas dan komprehensif, sesuai dengan tata kelola yang baik, sehingga dapat menjadi pengaturan yang efektif bagi para pihak yang terkait dengan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Dasar Hukum
6 / 2006
- Peraturan Pemerintah No/ 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara / Daerah dan perubahannya No. 38 Tahun 2008 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2006 mengatur tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. Peraturan ini kemudian diubah dengan PP Nomor 38 Tahun 2008. PP ini membahas berbagai aspek pengelolaan aset negara dan daerah, termasuk definisi, pengadaan, penggunaan, pemeliharaan, pemindahtanganan, pemusnahan, serta penatausahaan barang milik negara/daerah. Kedua peraturan ini merupakan dasar hukum dalam pengelolaan aset negara dan daerah di Indonesia. Kedua peraturan ini merupakan dasar hukum dalam pengelolaan aset negara dan daerah di Indonesia.
Dasar Hukum
984 / 2017
- Peraturan Walikota Bandung No. 984 Tahun 2017 tentang Perubahan Kesembilan atas Peraturan Walikota Bandung Nomor 542 Tahun 2008 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Bahwa Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah telah ditetapkan dengan Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 542 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 113 Tahun 2017, namun dalam perkembangannya untuk mengoptimalisasi sistem dan prosedur pengelolaan keuangan, mengakomodir seluruh program dan kegiatan serta komponen belanja, perlu dilakukan perubahan dan ditetapkan kembali dengan Peraturan Wali Kota
Dasar Hukum
41 / 2007
- Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah PP ini mengatur tentang pembentukan perangkat daerah yang disesuaikan dengan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, baik urusan wajib maupun pilihan. PP juga ini menetapkan susunan organisasi perangkat daerah yang mencakup sekretariat daerah, sekretariat DPRD, inspektorat, dinas, badan, dan kecamatan. Dengan adanya PP ini, diharapkan penataan organisasi perangkat daerah dapat berjalan lebih efektif dan efisien, serta sesuai dengan prinsip-prinsip penyelenggaraan pemerintahan daerah yang baik
Dasar Hukum
29 / 2014
- Peraturan Presiden No. 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Pemerintah. Peraturan ini bertujuan untuk Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah, dan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah sendiri adalah rangkaian sistematik dari berbagai aktifitas, alat dan prosedur yang dirancang untuk tujuan penetapan dan pengukuran, pengumpulan data, pengklasifikasian, pengikhtisaran dan pelaporan kinerja pada instansi pemerintah, dalam rangka pertanggungjawaban dan peningkatan kinerja instansi pemerintah
Dasar Hukum
53 / 2014
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah Tujuan Permenpan RB No. 53 Tahun 2014 adalah Meningkatkan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah, Mewujudkan transparansi dalam pengelolaan kinerja, Menyediakan dasar penilaian kinerja dan pengambilan keputusan, Mendorong perbaikan berkelanjutan dalam penyelenggaraan SAKIP. Dengan adanya Permenpan RB No. 53 Tahun 2014, diharapkan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah dapat berjalan lebih efektif dan efisien, serta mampu memberikan kontribusi positif bagi pencapaian tujuan dan sasaran pembangunan
Dasar Hukum
11 / 2005
• Peraturan Daerah Kota Bandung No. 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan (K3) Peraturan ini ditetapkan bahwa ketentuan sanksi yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2005 termaksud agar dapat berlaku efisien, efektif dan memiliki kepastian hukum, masih perlu dilakukan penyempurnaan, sehingga ketentuan sanksi yang diatur dalam Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 03 Tahun 2005 sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dipandang perlu untuk dilakukan perubahan. PERDA No. 11 Tahun 2005 di Kota Bandung adalah Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 11 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 03 Tahun 2005 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan
Dasar Hukum
04 / 2011
• Peraturan Daerah Kota Bandung No. 04 Tahun 2011 tentang Penataan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima Perda No. 4 Tahun 2011 di Kota Bandung merujuk pada Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 4 Tahun 2011 tentang Penataan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima (PKL). Perda ini bertujuan untuk mengatur keberadaan PKL di Kota Bandung agar tertib, tidak mengganggu ketertiban umum, dan selaras dengan tata ruang kota. Tujuan utama Perda ini: • Menciptakan situasi kondusif bagi penertiban dan pembinaan PKL. • Memastikan penataan PKL selaras dengan tata ruang wilayah Kota Bandung. • Menciptakan lingkungan yang bersih, indah, dan tertib. Secara keseluruhan, Perda No. 4 Tahun 2011 merupakan upaya pemerintah Kota Bandung untuk menata dan membina keberadaan PKL agar lebih teratur dan tidak menimbulkan masalah.
Dasar Hukum
04 / 2012
• Peraturan Daerah Kota Bandung No. 04 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Reklame Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 4 Tahun 2012 mengatur tentang Penyelenggaraan Reklame. Perda ini ditetapkan pada tanggal 20 Januari 2012 dan mulai berlaku sejak tanggal pengundangan. Perda ini juga mencabut dan menyatakan tidak berlaku peraturan sebelumnya mengenai penyelenggaraan reklame, yaitu Perda Kota Bandung Nomor 17 Tahun 2001. Perda Kota Bandung Nomor 4 Tahun 2012 mengatur berbagai aspek terkait penyelenggaraan reklame, termasuk: • Jenis-jenis reklame: Mengklasifikasikan berbagai jenis reklame yang diperbolehkan dan dilarang di Kota Bandung. • Lokasi pemasangan reklame: Menentukan lokasi-lokasi yang diperbolehkan dan dilarang untuk pemasangan reklame. • Izin penyelenggaraan reklame: Mengatur persyaratan dan prosedur perizinan untuk penyelenggaraan reklame. • Tata cara pemasangan reklame: Menetapkan aturan mengenai ukuran, bahan, dan cara pemasangan reklame. • Pengawasan dan penertiban reklame: Menentukan kewenangan dan tanggung jawab pihak terkait dalam pengawasan dan penertiban reklame. • Sanksi pelanggaran: Mengatur sanksi bagi pelanggaran ketentuan Perda
Dasar Hukum
9 / 2019
• Peraturan Daerah Kota Bandung No. 9 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 9 Tahun 2019 mengatur tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat. Perda ini bertujuan untuk menciptakan kondisi yang aman, nyaman, dan tertib di wilayah Kota Bandung. Perda ini juga mengatur tentang larangan mengumpulkan uang, barang, dan sumbangan tanpa izin di berbagai tempat umum dan fasilitas umum. Pelanggaran terhadap larangan ini dapat dikenakan sanksi administratif seperti teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, pencabutan izin, penahanan sementara kartu identitas, dan pengumuman di media massa
Dasar Hukum
1556 / 2018
• Peraturan Walikota Bandung Nomor 1556 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraab Perlindungan Masyarakat Peraturan ini bertujuan untuk mengoptimalkan peran dan fungsi Satuan Perlindungan Masyarakat dalam penanganan bencana, pemeliharaan keamanan, ketentraman, ketertiban masyarakat, serta kegiatan sosial kemasyarakatan lainnya. Peraturan ini menjelaskan secara rinci tugas dan fungsi Satuan Perlindungan Masyarakat dalam berbagai aspek perlindungan masyarakat, termasuk penanganan bencana. Peraturan ini bertujuan untuk mengoptimalkan peran dan fungsi Satuan Perlindungan Masyarakat dalam berbagai aspek perlindungan masyarakat, termasuk penanganan bencana. Peraturan ini juga menjadi pedoman bagi Pemerintah Kota Bandung dalam menyelenggarakan perlindungan masyarakat di wilayahnya
Dasar Hukum
12 / 2022
• • Peraturan Walikota Bandung Nomor 12 Tahun 2022 tentang Pedoman dan Pembentukan dan Pembinaan Relawan Pemadam Kebakaran Peraturan ini mengatur berbagai aspek terkait Satwankar, termasuk pembentukan, pembinaan, tugas, wewenang, serta fasilitas dan pembiayaan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah. Selain itu, peraturan tersebut juga mencakup pencegahan dan penanggulangan kebakaran secara umum di Kota Bandung. Isi pokok dari Perwali ini meliputi: • Ketentuan Umum: Menjelaskan definisi dan ruang lingkup peraturan. • Redkar: Membahas tentang Relawan Pemadam Kebakaran (Redkar). • Pedoman Pembentukan dan Pembinaan Redkar: Menjelaskan bagaimana relawan pemadam kebakaran dibentuk dan dibina. • Ketentuan Penutup: Memuat ketentuan akhir dari peraturan ini.
Dasar Hukum
9 / 2017
Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 9 Tahun 2017 mengatur tentang Standar Nasional Rehabilitasi Sosial bagi Penyandang Disabilitas, bukan Standar Pelayanan Minimal. Peraturan ini menetapkan standar teknis pelayanan dasar pada Standar Pelayanan Minimal (SPM) bidang sosial di daerah provinsi dan kabupaten/kota, termasuk rehabilitasi sosial dasar bagi penyandang disabilitas. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memastikan terpenuhinya kebutuhan dasar penyandang disabilitas dan meningkatkan kualitas hidup mereka agar dapat berfungsi sosial secara aktif di masyarakat
Dasar Hukum
84 / 2014
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 84 Tahun 2014 tentang Pendirian Satuan PAUD Permendikbud ini memberikan panduan komprehensif mengenai persyaratan, tata cara pendirian, perubahan, dan penutupan satuan PAUD. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa pendirian dan pengelolaan PAUD dilakukan secara terstandar dan berkualitas, sehingga dapat memberikan layanan pendidikan terbaik bagi anak usia dini
Dasar Hukum
137 / 2014
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 137 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Pendidikan Anak Usia Dini adalah upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai usia 6 (enam) tahun yang dilakukan melalui pemberian rancangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut. Oleh karena itu ditetapkanlah Standar Nasional Pendidikan maka perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Standar Nasional Pendidikan Anak Usia Dini sebagai pengganti Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 58 Tahun 2009
Dasar Hukum
004 / 2019
- Peraturan Walikota Kota Bandung Nomor 004 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Kurikulum Pendidikan Karakter Pada Penyelenggaraan Pendidikan Di Satuan Pendidikan Anak Usia Dini Dan Pendidikan Dasar Peraturan Walikota (Perwal) Kota Bandung Nomor 004 Tahun 2019 mengatur tentang pelaksanaan Kurikulum Pendidikan Karakter di satuan pendidikan anak usia dini dan pendidikan dasar di Kota Bandung. Peraturan ini bertujuan untuk mengintegrasikan nilai-nilai karakter dalam proses pembelajaran dan kegiatan sekolah, serta memastikan pelaksanaannya berjalan efektif.
Dasar Hukum
262 / 2022
- Keputusan Menteri Sosial Nomor 262/HUK/2022 tentang Kriteria Fakir Miskin Keputusan Menteri Sosial Nomor 262/HUK/2022 tentang Kriteria Fakir Miskin menetapkan sembilan kriteria yang digunakan untuk mengidentifikasi awal kemiskinan, yang kemudian digunakan untuk menentukan penerima bantuan sosial. Keputusan ini bertujuan untuk memastikan bahwa bantuan sosial diberikan kepada mereka yang benar-benar membutuhkan, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin
Dasar Hukum
4 / 2020
- Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Kemiskinan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 4 Tahun 2020 mengatur tentang Penanggulangan Kemiskinan di Kota Bandung. Perda ini bertujuan untuk mengurangi angka kemiskinan di kota tersebut melalui berbagai kebijakan dan program yang sistematis dan terencana. Secara keseluruhan, Perda ini merupakan upaya Pemerintah Kota Bandung untuk menanggulangi kemiskinan melalui pendekatan sistematis, terencana, dan melibatkan berbagai pihak terkait.
Dasar Hukum
8 / 2012
Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pedoman Pendataan dan Pengelolaan Data Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial dan Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial; Peraturan ini ditetapkan dengan pertimbangan bahwa target pencapaian Standar Pelayanan Minimal Bidang Sosial didasarkan pada data Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial dan Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosia. Serta bahwa untuk memperoleh data yang akurat dan akuntabel, perlu lebih meningkatkan kualitas hasil pendataan dan pengelolaan data Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial dan Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial. Oleh karena itu, Keputusan Menteri Sosial Nomor 36/HUK/1999 tentang Pola Pendataan Kesejahteraan Sosial sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini, sehingga perlu diganti.
Sarana
PENDINGIN RUANGAN / AC
Baik

PEMASANGAN AC YANG BARU DILAKSANAKAN PADA TAHUN ANGGARAN 2024, BERLOKASI DI RUANG PELAYANAN, RUANG CAMAT, DAN LANTAI 2 GEDUNG KANTOR KECAMATAN CINAMBO

Sarana
TELEVISI
Baik

TELEVISI SEBAGAI SARANA AUDIO VISUAL PELAYANAN PUBLIK YANG TERDIRI TELEVISI DIRUANG SEKRETARIAT, DI RUANG KERJA CAMAT RUANG CAMAT SEBAGAI SARANA INFORMASI KEGIATAN YANG TELAH DILAKSANAKAN DI KECAMATAN CINAMBO DI RUANG PELAYANAN.

Sarana
RUANG TUNGGU PELAYANAN
Baik

RUANG TUNGGU PELAYANAN DILENGKAPI DENGAN DATA TANGIBLE INFORMASI PELAYANAN PUBLIK

Sarana
SARANA ANTRIAN TIKET
Baik

UNTUK KECAMATAN CINAMBO TIKET ANTRIAN DIGUNAKAN HANYA PADA SAAT KONDISI TERTENTU SEPERTI ENTRY DATA KTP ELEKTRONIK, MUSIM PPDB DAN KEJADIAN INSIDENTIL LAINNYA 

Sarana
TOILET
Baik

TOILET SEBAGAI SARANA SANITASI DI KECAMATAN TELAH TERPISAH ANTARA TOILET PRIA DAN WANITA SERTA TIOLET UNTUK WARGA MASYARAKAT DAN KARYAWAN TERDAPAT DI LANTAI 1, 2 DAN 3

Sarana
LOKET / MEJA PELAYANAN
Baik

LOKET PELAYANAN DI KECAMATAN CINAMBO ADALAH  PELAYANAN KEPADA MASYARAKAT MELALUI LOKET YANG DISEDIAKAN KHUSUS SEHINGGA MASYARAKAT TIDAK PERLU MASUK KEDALAM RUANGAN KERJA KECAMATAN

Sarana
TEMPAT PARKIR
Baik

FASILITAS UMUM SEBAGAI SARANA PARKIR KENDARAAN BAIK KENDARAAN WARGA MAUPUN KENDARAAN KARYAWAN TERDIRI DARI TEMPAT PARKIR MOBIL DAN TEMPAT PARKIR MOTOR YANG TERSEDIA DI DEPAN SERTA SAMPING GEDUNG KANTOR KECAMATAN CINAMBO

Sarana
SERAGAM PETUGAS PELAYANAN (FRONT OFFICE)
Baik

SEBAGAI SALAH SATU INOVASI PELAYANAN PUBLIK DALAM RANGKA MENINGKATKAN PELAYANAN PRIMA KEPADA MASYARAKAT DENGAN MENGHILANGKAN CITRA KAKU DARI PETUGAS PELAYANAN (FRONT OFFICE)

Sarana
RUANG PENATAAN ARSIP
Baik

RUANG ARSIP MERUPAKAN TEMPAT PENYIMPANAN NASKAH NASKAH  UMUM SERTA BERKAS PENGAJUAN PERMOHONAN PELAYANAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DAN PELAYANAN UMUM LAINNYA

Sarana
ECO OFFICE
Baik

ECO OFFICE BERISI TENTANG GAMBARAN KANTOR YANG BERWAWASAN LINGKUNGAN, MELALUI PENGHEMATAN SUMBER DAYA LISTRIK, AIR, PENGGUNAAN KERTAS (PAPERLESS) DAN BANYAKNYA TANAMAN HIJAU

Sarana
PENYEDIAAN AIR MINUM DI RUANG TUNGGU PELAYANAN
Rusak

PENYEDIAAN AIR MINUM DIPERUNTUKAN BAGI WARGA MASYARAKAT YANG MENUNGGU PENYELESAIAN PELAYANAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN.

Sarana
PENYEDIAAN PERMEN DI RUANG TUNGGU PELAYANAN
Baik

SEBAGAI INOVASI PENINGKATAN PELAYANAN PUBLIK DALAM RANGKA MEMBERIKAN PELAYANAN PRIMA

Sarana
BROSUR DAN PAMFLET
Baik

PENYEDIAAN BROSUR DAN PAMFLET SEBAGAI SARANA INFORMASI PELAYANAN PUBLIK KEPADA MASYARAKAT

Sarana
CCTV (CLOSED CIRCUIT TELEVISION)
Baik

PENGADAAN KAMERA CCTV UNTUK MEMANTAU KEGIATAN PELAYANAN PUBLIK DI KECAMATAN CINAMBO SEBAGAI SARANA PENGAWASAN INTERNAL

Sarana
INTERNET
Baik

PENYEDIAAN FASILITAS SARANA INTERNET SEBAGAI SARANA BAGI KARYAWAN BAIK ASN MAUPUN NON ASN UNTUK MENUNJANG DALAM MENINGKATKAN KINERJA. UNTUK TAHUN 2024, SARANA INTERNET YANG DIPERGUNAKAN ADALAH DARI PROVIDER INDIHOME.

Sarana
SURVEY INDEKS KEPUASAN MASYARAKAT (IKM)
Baik

Survei Indeks Kepuasan Masyarakat dimaksudkan untuk mengetahui informasi tentang tingkat kepuasan masyarakat yang diperoleh dari hasil pengukuran secara kuantitatif dan kualitatif atas pendapat masyarakat dalam memperoleh pelayanan dari aparatur penyelenggara pelayanan publik dengan membandingkan antara harapan dan kebutuhannya




Sarana
GEDUNG KANTOR
Baik

GEDUNG KANTOR KECAMATAN CINAMBO DIBANGUN PADA TAHUN ANGGARAN 2013 DAN MULAI BEROPERASI PADA BULAN APRIL TAHUN 2014, SEDANGKAN UNTUK PEMELIHARAAN GEDUNG DILAKSANAKAN RUTIN SETIAP TAHUNNYA

Sarana
TEMPAT DUDUK
Baik

PENGADAAN TAHUN 2025

Sarana
MUSHOLA
Baik

PENYEDIAAN FASILITAS UMUM UNTUK SARANA BERIBADAH BAIK UNTUK KARYAWAN MAUPUN MASYARAKAT UMUM

Sarana
WASHTAFLE / CUCI TANGAN
Baik

WASHTAFLE DI  GEDUNG KANTOR KECAMATAN CINAMBO TERDAPAT DI LANTAI 1 (KONDISI BAIK) DAN LANTAI 2 (KONDISI RUSAK)

Sarana
RUANG RAPAT MAWAR
Baik

RUANG RAPAT MAWAR DIPERGUNAKAN BAIK UNTUK RAPAT INTERNAL MAUPUN RAPAT KOORDINASI DENGAN MUSPIKA, LKK, ORMAS OKP MAUPUN UNTUK MENERIMA KUNJUNGAN KUNJUNGAN KERJA SERTA BERFUNGSI SEBAGAI RUANG KARAOKE YANG BOLEH DIPERGUNAKAN SETELAH JAM KERJA

Sarana
AULA PERTEMUAN BOUGENVILLE
Baik

AULA INI TERLETAK DI LANTAI 3 KANTOR KECAMATAN CINAMBO.. AULA INI TEMPAT DIADAKAN RAPAT / PERTEMUAN ATAUPUN KEGIATAN YANG MELIBATKAN BANYAK UNSUR.. MENGINGAT KAPASITAS MAKSIMAL AULA INI MENCAPAI 200 ORANG. SELAIN ITU DI LANTAI 2 JUGA TERDAPAT RUANG AULA YANG DAPAT DIPERGUNAKAN UNTUK RAPAT ATAU PERTEMUAN MAUPUN KEGIATAN-KEGIATAN YANG MELIBATKAN BANYAK UNSUR.

Sarana
RUANGAN KERJA KARYAWAN KARYAWATI KECAMATAN
Baik

DI LANTAI 1 TERDIRI DARI RUANGAN CAMAT, SEKRETARIS KECAMATAN BESERTA RUANG KESEKRETARIATAN

Sarana
RUANGAN KERJA ORGANISASI KEMASYARAKATAN
Baik

RUANGAN KERJA YANG DIPERUNTUKKAN BAGI ORGANISASI KEMASYARAKATAN YANG ADA DI KECAMATAN CINAMBO SEPERTI TP PKK KECAMATAN, LPM KECAMATAN, SEKRETARIAT FORUM KECAMATAN SEHAT DAN FORUM DINIYYAH (FKDT)

Sarana
RUANG PEJABAT FUNGSIONAL INSTANSI TERKAIT
Baik

YAITU RUANGAN KERJA YANG DIPERUNTUKKAN BAGI KEGIATAN FUNGSIONAL DARI INSTANSI TERKAIT YAITU RUANG PEMOTRETAN KTP ELEKTRONIK / DISDUKCAPIL DAN RUANG KERJA PLKB / PKB

Sarana
GUDANG
Baik

TEMPAT PENYIMPANAN BARANG BARANG YANG BELUM DIPAKAI DALAM KEGIATAN

Sarana
YOUTH SPACE
Baik

YOUTH SPACE UNTUK KEGIATAN PEMUDA DAN PENGEMBANGAN DIRI TERLETAK DI SAMPING KANTOR KECAMATAN CINAMBO

Sarana
TAMAN KANTOR KECAMATAN
Baik

PEMBANGUNAN TAMAN DIBANGUN MULAI DARI TAHUN ANGGRAN 2014 DAN TERUS DIADAKAN PEMELIHARAAN SAMPAI DENGAN SAAT INI

Sarana
SHELLTER SEPEDA
Baik

UNTUK MENYIMPAN SEPEDA TERLETAK DI HALAMAM DEPAN KECAMATAN DIBANGUN PADA TAHUN 2014

Sarana
PAPAN PETUNJUK FASILITAS UMUM
Baik

ADALAH PAPAN PENUNJUK JALAN UNTUK FASILITAS UMUM BAGI WARGA

Sarana
TABUNG PEMADAM KEBAKARAN
Baik

PENGADAAN TABUNG PEMADAMAM KEBAKARAN DI LANTAI 1 SEBAGAI ANTISIPASI AWAL PENANGGULANGAN BENCANA KEBAKARAN DI KANTOR KECAMATAN CINAMBO

Sarana
TEMPAT SAMPAH
Baik

DISEDIAKANNYA TEMPAT SAMPAH DI LANTAI 1, 2 DAN 3 SERTA ADA PEMILAHAN SAMPAH ORGANIK DAN NONORGANIK

Sarana
POJOK LAYANAN PENGADUAN
Baik

PENYEDIAAN POJOK LAYANAN PENGADUAN MASYARAKAT SEBAGAI SARANA WARGA MASYARAKAT MENYAMPAIKAN KRITIK, SARAN DAN MASUKAN DEMI PERBAIKAN PELAYANAN PUBLIK OLEH KECAMATAN

Sarana
ATRIBUT / ID CARD
Baik

PETUGAS PENYELENGGARA PELAYANAN MENGGUNAKAN ID CARD YANG MEMBERIKAN JAMINAN / KEPASTIAN TENTANG PETUGAS PELAYANAN YANG BERTANGGUNG JAWAB TERHADAP PENYELESAIAN BERKAS PELAYANAN

Sarana
POS KEAMANAN
Baik

POS KEAMANAN MERUPAKAN SARANA YANG DISEDIAKAN, SELAIN UNTUK MENJAGA KEAMANAN KANTOR, TEMPAT PARKIR MAUPUN UNTUK MENYARING TERLEBIH DAHULU WARGA MSAYARAKAT YANG AKAN MENGURUS BERBAGAI KEPERLUAN.

Sarana
RUANG TUNGGU TAMU
Baik
RUANG TUNGGU TAMU MERUPAKAN SARANA YANG DISEDIAKAN BAGI WARGA MASYARAKAT / TAMU UNTUK MENGURUS KEPERLUAN BAIK ITU YANG BERHUBUNGAN DENGAN PELAYANAN MAUPUN UNTUK KEPERLUAN UMUM.
Sarana
RUANGAN KERJA KARYAWAN / KARYAWATI
Baik

DI LANTAI 1 JUGA TERDAPAT RUANGAN CAMAT, RUANG SEKRETARIS KECAMATAN,  RUANG KASUBAG PROGRAM KEUANGAN, KASUBAG UMPEG DAN DATIN SERTA RUANGAN STAF

Sarana
RUANGAN KERJA KARYAWAN / KARYAWATI
Baik

DI LANTAI 2 TERDIRI DARI RUANGAN PARA PEJABAT STRUKTURAL YAITU RUANGAN KASI TRANTIB, RUANGAN KASI PEMERINTAHAN, RUANGAN KASI EKONOMI PEMBANGUNAN, RUANGAN KASI KESEJAHTERAAN SOSIAL DAN RUANGAN KASI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT. 

Sarana
RAMBATAN
Baik

Rambatan masih berfungsi dengan baik

Sarana
PEGANGAN RAMBATAN
Baik

PEGANGAN RAMBATAN BERFUNGSI DENGAN BAIK

Sarana
TOILET KHUSUS
Baik

TOILET KHUSUS MASIH BISA DIGUNAKAN

Sarana
LOKET KHUSUS PENYANDANG DISABILITAS
Baik

LOKET KHUSUS UNTUK PENYANDANG DISABILITAS 

Sarana
RUANG MENYUSUI
Baik

RUANG MENYUSUI MASIH BISA DIGUNAKAN DENGAN BAIK

Tata Tertib & Kode Etik

TATA TERTIB PELAYANAN KECAMATAN CINAMBO

KEWAJIBAN PEMOHON :

1. Mengisi daftar tamu/pemohon

2. Menyerahkan persyaratan pengejuan pelayanan sesuai dengan persyaratan pelayanan yang telah ditentukan

3. Berlaku tertib, sopan dan santun

4. Menjaga kebersihan diruang tunggu pelayanan

5. Tidak merokok di dalam ruang baca

6. Tidak membawa senjata tajam

7. Tidak mencoret dan merusak fasilitas kantor yang ada

8. Tidak membuat keributan atau mengganggu kenyamanan dalam ruangan

 

HAK-HAK PEMOHON

1. Mendapatkan layanan yang baik dari petugas

2. Mendapatkan informasi tentang prosedur pelayanan dan segala sesuatu yang

berkaitan dengan pelayanan

3. Mendapatkan ketenangan dan kenyamanan dalam penyelesaian pelayanan

4. Mengajukan kritik dan saran yang bersifat membangun demi kemajuan kinerja kecamatan dan berhak memperoleh pelayanan yang dibutuhkan sesuai dengan tata tertib yang berlaku.

KODE ETIK PELAYANAN

KANTOR KECAMATAN CINAMBO KOTA BANDUNG

 

NILAI-NILAI DASAR

·         INTEGRITAS

Menjaga kejujuran, tanggung jawab, dan menjunjung tinggi moralitas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

·         PROFESIONALISME

Melaksanakan tugas berdasarkan kompetensi, ketepatan waktu, dan kualitas pelayanan yang

optimal.

·         AKUNTABILITAS

Setiap tindakan pelayanan dapat dipertanggungjawabkan secara moral, administratif, dan hukum.

·         TRANSPARANSI

Menyediakan informasi pelayanan secara terbuka dan mudah diakses oleh masyarakat.

·         KEADILAN

Memberikan pelayanan yang adil dan tidak diskriminatif kepada seluruh lapisan masyarakat

·         EMPATI

Bersikap ramah, sopan, serta peduli terhadap kebutuhan dan keluhan masyarakat

KODE PERILAKU APARATUR

·         Melayani masyarakat dengan cepat, tepat, ramah, dan tidak mempersulit

·         Tidak menerima gratifikasi atau bentuk Imbalan lainnya dalam bentuk apapun.

·         Menjaga kerahasiaan data dan informasi masyarakat sesual peraturan yang berlaku.

·         Menghindari konflik kepentingan dalam memberikan pelayanan.

·         Menjaga citra dan kehormatan institusi serta menghindari perbuatan tercela.

·         Mengutamakan kepentingan masyarakat di atas kepentingan pribadi atau golongan.

·         Memberikan solusi dan arahan yang benar terhadap masalah yang disampaikan Masyarakat

 

SANKSI PELANGGARAN KODE ETIK

Setiap pelanggaran terhadap kode etik ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, mulai dari teguran hingga tindakan disiplin administratif.

SI Pelayanan Publik

Berbagai informasi yang tersedia dari Kecamatan baik melalui sarana media sosial maupun booklet, pamflet, banner dll adalah sebagai berikut :

1. Email : Cinambo.kecamatan@yahoo.com

2. Twitter : @cinambobersatu

3. facebook : kecamatan Cinambo

4. facebook : kecamatan Cinambo Bersatu

5. Instagram : kecamatan.cinambo



Visi Misi & Motto

Pada Tahun 2025 ini, dimana Kecamatan Cinambo merupakan bagian yang terintegrasi dan tidak terpisahkan dengan Visi dan Misi Pemerintah Kota Bandung.

Dalam hal ini Visi Premerintah Kota Bandung adalah “Mewujudkan Kota Bandung yang Unggul, Terbuka, Amanah, Maju dan Agamis melalui pemerintahan yang berorientasi melayani serta berkelanjutan dalam mendukung pembangunan nasional”.


MISI KECAMATAN CINAMBO TAHUN 2025 :

1.   Mewujudkan pelayanan publik dan kualitas hidup warga Kota Bandung yang Unggul.

2.   Mewujudkan Bandung sebagai kota yang terbuka, inklusif, demokratis, setara dan berkeadilan

3.   Pengelolaan tata pemerintahan yang amanah, jujur, bersih, efektif, akuntabel dan terpercaya

4. Mewujudkan Kota Bandung yang maju dalam perekonomian dan infrastruktur, yang dilakukan secara merata untuk menunjang peningkatan daya saing.

5.   Membentuk karakter warga Kota Bandung yang agamis, moderat dan toleran

DISIPLIN

D : Datang Tepat Waktu

I : Inisiatif

S : Siap Untuk Bertugas

I : Intim Kompak dan Kebersamaan

P : Petunjuk Dipahami 

L : Laksana Tugas dengan Baik

I : Ingatlah Bahwa Tugas adalah Ibadah

N : Niatkanlah Sebelum Anda Bekerja

Maklumat

MAKLUMAT JANJI PELAYANAN KECAMATAN CINAMBO adalah sebagai berikut :

1. Memberikan Pelayanan Yang Terbaik bagi Seluruh Warga Masyarakat

2. Memberikan Kemudahan dab kepastian dalam Prosedur Pelayanan (Kepastian Pelayanan).

3. Menyelesaikan Pelayanan Sesuai Dengan Jadwal Waktu Yang Telah Ditetapkan (Kepastian Waktu Penyelesaian)

4. Ramah, Salam, Sapa, Senyum, Sopan dan Santun Dalam Memberikan Pelayanan