Komponen standar pelayanan yang terkait dengan proses
penyampaian pelayanan
Komponen standar pelayanan yang terkait proses
pengelolaan pelayanan internal organisasi
Kecamatan Buahbatu. merupakan salah satu bagian wilayah Bandung Timur Kota Bandung dengan memiliki luas lahan sebesar 814 Ha.
Secara administratif Kecamatan Buahbatu dibatasi oleh :
Bagian Selatan BagianUtara Bagian Timur Bagian Barat |
: Kecamatan Bojong Soang Kab. Bandung : Kecamatan Kiaracondong dan Antapani Kota Bandung : Kecamatan Rancasari Kota Bandung : Kecamatan Bandung Kidul Kota Bandung. |
Dan dengan pembagian penggunaan areal tanahnya sebagai berikut :
Penggunaan areal tanah
No. |
Penggunaan |
Luas (Ha) |
1. 2. 3. 4. |
Tanah Sawah Tanah Kering (Daratan) Tanah Basah Fasilitas Umum |
175,6 Ha 591,6 Ha 7,3 Ha 39.15 Ha |
Kondisi Geografis
Kawasan perencanaan yang menjadi lingkup kerja Kecamatan Buahbatu dapat dilihat dalam tabel 1 berikut ini.
Kawasan Perencanaan dalam lingkup Kecamatan Buahbatu
Kecamatan |
Kelurahan/Desa |
Buahbatu |
|
Secara geografis Kecamatan Buahbatu memiliki bentuk wilayah datar / berombak sebesar 75% dari total keseluruhan luas wilayah. Ditinjau dari sudut ketinggian tanah, Kecamatan Buahbatu berada pada ketinggian 500 m diatas permukaan air laut. Suhu maksimum dan minimum di Kecamatan Buahbatu berkisar 30/28 Co, sedangkan dilihat dari segi hujan berkisar 600 mm/th dan jumlah hari dengan curah hujan yang terbanyak sebesar 45 hari.
Dalam menjalankan roda pemerintahan, Kecamatan Panyileukan dibagi dalam 4 Kelurahan dengan jumlah RT serta RW adalah sebagai berikut :
Kelurahan dan Jumlah RT / RW
No |
Kelurahan |
Jumlah RT |
Jumlah RW |
1 |
Margasari |
150 |
21 |
2 |
Cijawura |
81 |
13 |
3 |
Sekejati |
94 |
14 |
4 |
Jatisari |
45 |
7 |
JUMLAH |
370 |
55 |
Penerbitan KTP baru bagi penduduk Warga Negara Indonesia, dilakukan setelah memenuhi syarat berupa:
Penerbitan KTP baru bagi Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap, dilakukan setelah memenuhi syarat berupa:
Penerbitan KTP karena hilang atau rusak bagi penduduk Warga Negara Indonesia atau Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap, dilakukan setelah memenuhi syarat berupa:
Penerbitan KTP karena pindah datang bagi penduduk Warga Negara Indonesia atau Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap, dilakukan setelah memenuhi syarat berupa:
Penerbitan KTP karena perpanjangan bagi penduduk Warga Negara Indonesia atau Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap, dilakukan setelah memenuhi syarat berupa:
Penerbitan KTP karena adanya perubahan data bagi penduduk Warga Negara Indonesia atau Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap, dilakukan setelah memenuhi syarat berupa:
KARTU TANDA PENDUDUK
Kartu Tanda Penduduk
Sarana Pelayanan Pengaduan
- Telepon / SMS : 0813-1279-3113
- Email : Buahbatukecamatan@gmail.com
- Twitter : @kecamatanBuahbatu
- Lapor : https://lapor.go.id/
- Instagram : @Buahbatukecamatan
Pengaduan melalui media tersebut diatas akan ditindaklanjuti oleh tim pengaduan dengan tahapan sebagai berikut :
a) Admin medsos
Memeriksa laporan masyarakat
b) Operator menindaklanjuti Melaporkan langsung ke atasan
c) Koordinasi instansi terkait
d) Tindak Lanjut Pengaduan
e) Kasubbag Umpeg Melapor ke PPID
f) PPID memastikan keterkaitan sesuai pengaduan nya
Pengaduan melalui media tersebut diatas akan ditindaklanjuti oleh tim pengaduan dengan tahapan sebagai berikut :
a) Admin medsos Memeriksa laporan masyarakat
b) Operator menindaklanjuti Melaporkan langsung ke atasan
c) Koordinasi instansi terkait d) Tindak Lanjut Pengaduan
e) Kasubbag Umpeg Melapor ke PPID
f) PPID memastikan keterkaitan sesuai pengaduan nya
Tindak lanjut pengaduan : maksimal 3 x 24 jam, sesuai dengan
kondisi dan permasalahan yang ada.