Logo

eStandar Pelayanan

Pelayanan Utama

Komponen standar pelayanan yang terkait dengan proses
penyampaian pelayanan

Lihat Pelayanan Utama

Penilaian Manufacturing

Komponen standar pelayanan yang terkait proses
pengelolaan pelayanan internal organisasi

Lihat Pelayanan Manufacturing

Pelayanan Utama Kecamatan Buah Batu

Pelayanan Utama

Informasi Perangkat Daerah
Kecamatan Buah Batu
Jl. Ciwastra No. 291 Bandung
227561945
buahbatukecamatan@gmail.com

Kecamatan Buahbatu. merupakan salah satu bagian wilayah Bandung Timur Kota Bandung dengan memiliki luas lahan sebesar 814 Ha.

Secara administratif Kecamatan Buahbatu  dibatasi oleh :

Bagian Selatan

BagianUtara

Bagian Timur  

Bagian Barat   

: Kecamatan Bojong Soang Kab. Bandung

: Kecamatan Kiaracondong dan Antapani Kota Bandung

: Kecamatan Rancasari Kota Bandung

: Kecamatan  Bandung Kidul Kota Bandung.

Dan dengan pembagian penggunaan areal tanahnya sebagai berikut :

Penggunaan areal tanah 

No.

Penggunaan

Luas (Ha)

1.

2.

3.

4.

Tanah Sawah

Tanah Kering (Daratan)

Tanah Basah

Fasilitas Umum

175,6 Ha

591,6 Ha

7,3 Ha

39.15 Ha

Kondisi Geografis

Kawasan perencanaan yang menjadi lingkup kerja Kecamatan Buahbatu dapat dilihat dalam tabel 1 berikut ini.

Kawasan Perencanaan dalam lingkup Kecamatan Buahbatu 

Kecamatan

Kelurahan/Desa

Buahbatu

  • Kelurahan Cijawura
  • Kelurahan Margasari
  • Kelurahan Sekejati
  • Kelurahan Jatisari.

Secara geografis Kecamatan Buahbatu memiliki bentuk wilayah datar / berombak sebesar 75% dari total keseluruhan luas wilayah. Ditinjau dari sudut ketinggian tanah, Kecamatan Buahbatu berada pada ketinggian 500 m diatas permukaan air laut. Suhu maksimum dan minimum di Kecamatan Buahbatu berkisar 30/28 Co, sedangkan dilihat dari segi hujan berkisar  600 mm/th dan jumlah hari dengan curah hujan yang terbanyak sebesar 45 hari.

Dalam menjalankan roda pemerintahan, Kecamatan Panyileukan dibagi dalam 4 Kelurahan dengan jumlah RT serta RW adalah sebagai berikut :

Kelurahan dan Jumlah RT / RW

No

Kelurahan

Jumlah RT

Jumlah RW

1

Margasari

150

21

2

Cijawura

81

13

3

Sekejati

94

14

4

Jatisari

45

7

 JUMLAH

370

55

Persyaratan

Penerbitan KTP baru bagi penduduk Warga Negara Indonesia, dilakukan setelah memenuhi syarat berupa:

  1. Telah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau sudah kawin atau pernah kawin;
  2. Surat Pengantar RT/RW dan Kepala desa/lurah;
  3. Fotokopi :
  4. KK;
  5. Kutipan Akta Nikah/Akta Kawin bagi penduduk yang belum berusia 17 (tujuh belas) tahun;
  6. Kutipan Akta Kelahiran; dan
  7. Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana bagi Warga Negara Indonesia yang datang dari luar negeri karena pindah.

Penerbitan KTP baru bagi Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap, dilakukan setelah memenuhi syarat berupa:

  1. Telah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau sudah kawin atau pernah kawin;
  2. Fotokopi :
  3. KK;
  4. Kutipan Akta Nikah/Akta Kawin bagi penduduk yang belum berusia 17 (tujuh belas) tahun;
  5. Kutipan Akta Kelahiran;
  6. Paspor dan Izin Tinggal Tetap; dan
  7. Surat Keterangan Catatan Kepolisian.

Penerbitan KTP karena hilang atau rusak bagi penduduk Warga Negara Indonesia atau Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap, dilakukan setelah memenuhi syarat berupa:

  1. surat keterangan kehilangan dari kepolisian atau KTP yang rusak;
  2. fotokopi KK; dan
  3. Paspor dan Izin Tinggal Tetap bagi Orang Asing.

Penerbitan KTP karena pindah datang bagi penduduk Warga Negara Indonesia atau Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap, dilakukan setelah memenuhi syarat berupa:

  1. Surat Keterangan Pindah/Surat Keterangan Pindah Datang; dan
  2. Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri bagi Warga Negara Indonesia yang datang dari luar negeri karena pindah.

Penerbitan KTP karena perpanjangan bagi penduduk Warga Negara Indonesia atau Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap, dilakukan setelah memenuhi syarat berupa:

  1. fotokopi KK;
  2. KTP lama; dan
  3. fotokopi Paspor, Izin Tinggal Tetap, dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian bagi Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap.

Penerbitan KTP karena adanya perubahan data bagi penduduk Warga Negara Indonesia atau Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap, dilakukan setelah memenuhi syarat berupa:

  1. fotokopi KK;
  2. KTP lama; dan
  3. surat keterangan/bukti perubahan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting.

 

Prosedur
Prosedur   1

KARTU TANDA PENDUDUK

  1. Pemohon melakukan log in melalui aplikasi SALAMAN dan mengupload dokumen persyaratan
  2. Pemeriksaa berkas petugas   mengecek   dan   meneliti kesesuaian persyaratan
  3. Perekaman untuk pemula
  4. Pencetakan KTP oleh operator DisdukCapil
  5. Penyerahan KTP-el
  1. Pihak Pemohon mengirim Pengaduan secara langsung/ email;
  2. Admin menerima pengaduan dan meneruskan ke verifikator untuk di verifikasi tentanf pengaduan tersebut dengan proses wakktu 1 hari;
  3. Verifikator memberikan disposisi ke Tekknis Terkait;
  4. Teknis Terkait mnindak lanjuti pengaduan dengan proses waktu 3 hari dan memberikan jawaban melalui Admin;
  5. Admin meneruskan jawaban kepada pemohon.
Biaya
Biaya   1
Produk
Produk   1

Kartu Tanda Penduduk

Pengaduan
-

Sarana Pelayanan Pengaduan

-    Telepon / SMS : 0813-1279-3113

-    Email : Buahbatukecamatan@gmail.com

-    Twitter : @kecamatanBuahbatu

-    Lapor : https://lapor.go.id/

-    Instagram : @Buahbatukecamatan

Pengaduan melalui media tersebut diatas akan ditindaklanjuti oleh tim pengaduan dengan tahapan sebagai berikut :

a)  Admin medsos Memeriksa laporan masyarakat

b)  Operator menindaklanjuti Melaporkan langsung ke atasan

c)   Koordinasi instansi terkait d)  Tindak Lanjut Pengaduan

e)  Kasubbag Umpeg Melapor ke PPID

f)  PPID memastikan keterkaitan sesuai pengaduan nya

Pengaduan melalui media tersebut diatas akan ditindaklanjuti oleh tim pengaduan dengan tahapan sebagai berikut :

a)  Admin medsos Memeriksa laporan masyarakat

b Operator menindaklanjuti Melaporkan langsung ke atasan

c)   Koordinasi instansi terkait d Tindak Lanjut Pengaduan

e Kasubbag Umpeg Melapor ke PPID

f PPID memastikan keterkaitan sesuai pengaduan nya

Tindak lanjut pengaduan : maksimal 3 x 24 jam, sesuai dengan

kondisi dan permasalahan yang ada.