Komponen standar pelayanan yang terkait dengan proses
penyampaian pelayanan
Komponen standar pelayanan yang terkait proses
pengelolaan pelayanan internal organisasi
Tentang Pelayanan Publik
TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
TENTANG PELAKSANAAN UU NO. 25 TAHUN 2009 TENTANG PELAYANAN PUBLIK
TENTANG PENGELOLAAN PENGADUAN PELAYANAN PUBLIK
PEDOMAN PENILAIAN KINERJA UNIT PELAYANAN PUBLIK
TENTANG PEDOMAN STANDAR PELAYANAN
TENTANG PEDOMAN SURVEY KEPUASAN MASYARAKAT TERHADAP PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK
TENTANG PELAYANAN PUBLIK
TENTANG PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
TENTANG PELIMPAHAN SEBAGIAN URUSAN WALIKOTA BANDUNG KEPADA CAMAT DAN LURAH
Ruang untuk warga menunggu antrian
Alat Pendingin Ruang agar memberikan pelayanan yang sejuk kepada warga disaat menunggu antrian ataupun dalam proses pelayanan
Sarana untuk membuang kejenuhan warga dalam menunggu antrian
Tempat Petugas Pelayanan dalam memproses administrasi kependudukan dan lain-lain
Sarana Parkir Kecamatan Buahbatu
Tempat untuk yang suka merokok
Alat Untuk menampilkan Informasi Seputar Kecamatan Buahbatu
Aula Kantor Kecamatan adalah Ruangan serbaguna yang dimiliki oleh Kecamatan Buahbatu yang berupa Tempat Rapat, Sosialisasi, dan lain-lain. Aula tersebut juga dapat di gunakan oleh warga Kecamatan Buahbatu untuk acara-acara tertentu seperti acara pernikahan, acara rapat, dan lain-lain
Tempat beridah untuk umum
Kepuasan Masyarakat Terhadap Pelayanan Kecamatan Buahbatu
Penilaian Kinerja/ Pelayanan
Tempat untuk Ibu yang sedang menyusui
Kami Pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Bandung, akan bersungguh menaati dan menjalankan Kode Etik kami sebagai berikut :
Layanan Iformasi Pengaduan
Buahbatu Command Centre
Website Kecamatan Buahbatu
Anjungan Informasi
Pelayanan Informasi Touch Screen
Sosial Media Facebook
Sosial Media Twitter
VISI
TERWUJUDNYA KOTA BANDUNG YANG UNGGUL, NYAMAN, SEJAHTERA DAN AGAMIS
C A I R
Secara harfiah CAIR bisa diartikan tidak beku atau mengalir jika dalam bekerja khususnya memberikan pelayanan kepada masyarakat, tentu dibutuhkan kelancaran dalam suasana yang baik agar apa yang dilaksanakan dapat tepat sasaran, sesuai kebutuhan dengan tetap berlandasan atusan yang berlaku. Namun kami mempunyai pengertian sendiri untuk CAIR, yaitu singkatan dari :
Cepat memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan prosedur yang berlaku, berbatasan waktu yang cepat, mudah, sederhana dan tidak berbelit-belit.
Adil dan akuntabel memberikan pelayanan keapda masyarakat dengan adil/ tidak membeda-bedakan status sosial, serta dapat dipertanggungjawabkan.
Ikhlas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat harus dengan setulus hati, senyum dan ramah dan menjadikan sebagian dari ibadah.
Ramah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat harus dengan senyum dan ramah.
Menyadari bahwa Pelayanan PUblik merupakan kebutuhan dan hak setiap orang, maka selaku penyelenggara Pelayanan Publik Kecamatan BUahbatu, kami terus berupayan memberikan layanan terbaik kepada masyarakat dan komitmen :
untuk mewujudkan komitmen tersebut, kami menerima berbagai kritik, saran dan pengaduan dari masyarakat atas pelayanan publik yang dinilai kurang memuaskan.