Logo

Pelayanan Utama

Komponen standar pelayanan yang terkait dengan proses
penyampaian pelayanan

Lihat Pelayanan Utama

Penilaian Manufacturing

Komponen standar pelayanan yang terkait proses
pengelolaan pelayanan internal organisasi

Lihat Pelayanan Manufacturing

Pelayanan Manufacturing Kecamatan Buah Batu

Dasar Hukum
UU NO. 25 / 2009

Tentang Pelayanan Publik

Dasar Hukum
UU NO. 24 / 2013

TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

Dasar Hukum
PP RI NO. 96 / 2012

TENTANG PELAKSANAAN UU NO. 25 TAHUN 2009 TENTANG PELAYANAN PUBLIK 

Dasar Hukum
PERPRES RI NO. 76 / 2013

TENTANG PENGELOLAAN PENGADUAN PELAYANAN PUBLIK

Dasar Hukum
PERMENPAN DAN RB NO. 38 / 2012

PEDOMAN PENILAIAN KINERJA UNIT PELAYANAN PUBLIK

Dasar Hukum
PERMENPAN DAN RB NO. 15 / 2014

TENTANG PEDOMAN STANDAR PELAYANAN

Dasar Hukum
PERMENPAN DAN RB NO. 16 / 2014

TENTANG PEDOMAN SURVEY KEPUASAN MASYARAKAT TERHADAP PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK

Dasar Hukum
PERDA KOTA BANDUNG NO. 16 / 2011

TENTANG PELAYANAN PUBLIK

Dasar Hukum
PERDA KOTA BANDUNG NO. 08 / 2012

TENTANG PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN 

Dasar Hukum
PERATURAN WALIKOTA BANDUNG NO. 185 / 2014

TENTANG PELIMPAHAN SEBAGIAN URUSAN WALIKOTA BANDUNG KEPADA CAMAT DAN LURAH

Dasar Hukum
SK CAMAT BUAHBATU NO. 15 / 2015
Dasar Hukum
SK Penetapan Pejabat Pengaduan Nomor 9 / 2015
Dasar Hukum
12 / 2023
SK CAMAT BUAHBATU NO. 12
Dasar Hukum
04 / 2015
Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 04 Tahun 2015 Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 08 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
Dasar Hukum
745 / 2018
Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 745 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 213 Tahun 2018 Tentang Pelimpahan Pelaksanaan Sebagian Urusan Wali Kota Kepada Camat
Dasar Hukum
90 / 2022
Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 90 Tahun 2022 tentang Persyaratan dan tatacara penyelenggaraan administrasi kependudukan
Sarana
Ruang Tunggu Pelayanan
Baik

Ruang untuk warga menunggu antrian 

Sarana
Air Conditioner ( AC )
Baik

Alat Pendingin Ruang agar memberikan pelayanan yang sejuk kepada warga disaat menunggu antrian ataupun dalam proses pelayanan

Sarana
Televisi
Baik

Sarana untuk membuang kejenuhan warga dalam menunggu antrian

Sarana
Ruang Petugas Pelayanan
Baik

Tempat Petugas Pelayanan dalam memproses administrasi kependudukan dan lain-lain

Sarana
Parkir
Baik

Sarana Parkir Kecamatan Buahbatu 

Sarana
Ruang Merokok (Smoking Area)
Baik

Tempat untuk yang suka merokok

Sarana
Anjungan Informasi
Baik

Alat Untuk menampilkan Informasi Seputar Kecamatan Buahbatu

Sarana
Aula Kantor Kecamatan Buahbatu
Baik

Aula Kantor Kecamatan adalah Ruangan serbaguna yang dimiliki oleh Kecamatan Buahbatu yang berupa Tempat Rapat, Sosialisasi, dan lain-lain. Aula tersebut juga dapat di gunakan oleh warga Kecamatan Buahbatu untuk acara-acara tertentu seperti acara pernikahan, acara rapat, dan lain-lain

Sarana
Mushola
Baik

Tempat beridah untuk umum

Sarana
Kantor Kecamatan Buahbatu
Baik
Sarana
TOILET
Baik
Sarana
Pengukuran Pelayanan
Baik

Kepuasan Masyarakat Terhadap Pelayanan Kecamatan Buahbatu

Sarana
Indeks Kepuasan Masyarakat
Baik

Penilaian Kinerja/ Pelayanan

Sarana
CCTV
Baik
Sarana
Tempat Duduk
Baik
Sarana
Nomor Antrian
Baik
Sarana
Brosur
Baik
Sarana
Buku Informasi Pelayanan Administrasi Kecamatan Buahbatu
Baik
Sarana
Baner
Baik
Sarana
Pojok Baca
Baik
Fasilitas Buku di ruang tunggu
Sarana
Ruang Ibu Menyusui
Baik

Tempat untuk Ibu yang sedang menyusui

Sarana
Tempat Khusus Merokok ( Smoking Area )
Baik
Sarana
Loket Khusus Lansia dan Difabel
Baik
Sarana
Jalur Pemandu untuk ke Ruang Pelayanan
Baik
Tata Tertib & Kode Etik

Kami Pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Bandung, akan bersungguh menaati dan menjalankan Kode Etik kami sebagai berikut :

  1. Bertakwa Kepada Tuhan yang maha Esa;
  2. setia dan taat kepada Negara kesatuan, dan Pemerintah Republik Indonesia, yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  3. Tanggap terbuka, Jujur dan Akurat serta tepat waktu dalam melakasanakan setiap kebijakan dan Program Pemerintah;
  4. Memiliki Integritas Tinggi dan tidak menyalahgunakan Jabatan dan Wewenang;
  5. Saling menghormati, mampu bekerjasama, Menciptakan suasana dan hubungan kerja yang harmonis sesama pegawai;
  6. Memberikan Pelayanan secara Cepat, Tepat, Terbuka, dan Adil serta tidak Diskriminatif;
  7. Senantiasa berfikir Posiitif, Kraetif, Responsif, dan Inovatif untuk kelancaran dan peningkatan kualitas pelaksanaan tugas;
  8. Profesionalisme dan sesalu berusaha untuk mencapai hasil yang terbaik bagi masyarakat dan Pemerintahan.
SI Pelayanan Publik

Layanan Iformasi Pengaduan

SI Pelayanan Publik

Buahbatu Command Centre

SI Pelayanan Publik

Website Kecamatan Buahbatu

SI Pelayanan Publik

Anjungan Informasi

SI Pelayanan Publik

Pelayanan Informasi Touch Screen

SI Pelayanan Publik

Sosial Media Facebook

SI Pelayanan Publik

Sosial Media Twitter

Visi Misi & Motto

 

VISI

TERWUJUDNYA KOTA BANDUNG  YANG UNGGUL, NYAMAN, SEJAHTERA DAN AGAMIS

 

  1. Membangun Masyarakat yang humanis, agamis, berkualitas dan berdaya saing
  2. Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Efektif, Efisien, Bersih dan Melayani
  3. Membangun Perekonomian yang Mandiri, Kokoh, dan Berkeadilan
  4. Mewujudkan Bandung nyaman melalui perencanaan tata ruang, pembangunan infrastruktur serta pengendalian pemanfaatan ruang yang berkualitas dan berwawasan lingkungan
  5. Mengembangkan pembiayaan kota yang partisipatif, kolaboratif dan terintegrasi

C A I R

Secara harfiah CAIR bisa diartikan tidak beku atau mengalir jika dalam bekerja khususnya memberikan pelayanan kepada masyarakat, tentu dibutuhkan kelancaran dalam suasana yang baik agar apa yang dilaksanakan dapat tepat sasaran, sesuai kebutuhan dengan tetap berlandasan atusan yang berlaku. Namun kami mempunyai pengertian sendiri untuk CAIR, yaitu singkatan dari :

Cepat memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan prosedur yang berlaku, berbatasan waktu yang cepat, mudah, sederhana dan tidak berbelit-belit.

Adil dan akuntabel memberikan pelayanan keapda masyarakat dengan adil/ tidak membeda-bedakan status sosial, serta dapat dipertanggungjawabkan.

Ikhlas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat harus dengan setulus hati, senyum dan ramah dan menjadikan sebagian dari ibadah.

Ramah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat harus dengan senyum dan ramah.

 

Maklumat

Menyadari bahwa Pelayanan PUblik merupakan kebutuhan dan hak setiap orang, maka selaku penyelenggara Pelayanan Publik Kecamatan BUahbatu, kami terus berupayan memberikan layanan terbaik kepada masyarakat dan komitmen :

  1. menyediakan layanan produk Pelayanan Publik berupa pembuatan Kartu Tanda P KEterangan Miskin (SKM ), SuraEnduduk ( KTP ), KArtu Keluarga ( KK ), Surat Keterangan TIdak Mampu ( SKTM ), Surat Keterangan Ahli Waris ( SKAW ), Surat Keterangan Domisili Perusahaan ( SKPD ), dan lain-lain sesuai mekanisme dan prosedur yang berlaku, akurat, benar, dan tidak berbelit-belit;
  2. Proaktif dalam memenuhi kebutuhan informasi masyarakat sesuai standar layanan informasi yang berlaku;
  3. Bersikap adil, tidak diskriminatif dan berprilaku sopan santun dalam memberikan pelayanan publik;
  4. Dalam memberikan pelayanan publik, memanfaatkan teknologi informasu yang mudah diakses masyarakat;
  5. Tidak melakukan pungutan yang tidak sah dalam memberikan pelayanan publik.

untuk mewujudkan komitmen tersebut, kami menerima berbagai kritik, saran dan pengaduan dari masyarakat  atas pelayanan publik yang dinilai kurang memuaskan.