Logo

eStandar Pelayanan

Pelayanan Utama

Komponen standar pelayanan yang terkait dengan proses
penyampaian pelayanan

Lihat Pelayanan Utama

Penilaian Manufacturing

Komponen standar pelayanan yang terkait proses
pengelolaan pelayanan internal organisasi

Lihat Pelayanan Manufacturing

Pelayanan Utama Kecamatan Cibiru

Pelayanan Utama

Informasi Perangkat Daerah
Kecamatan Cibiru
Jalan Manisi No. 13 Bandung
63722888
kec.cibiru@gmail.com

Kecamatan Cibiru merupakan kecamatan yang terletak di bagian timur Kota Bandung, dengan luas 652,930 Ha, dengan jumlah penduduk pada Bulan Oktober 2015 sebanyak 61.200 jiwa yang terbagi dari 4 kelurahan, 53 Rukun Warga dan 281 Rukun Tetangga.

Batas-batas wilayah Kecamatan Cibiru, sebagai berikut :

- Batas Utara      : Kecamatan Cilengkrang Kabupaten Bandung;

- Batas Timur      : Kecamatan Cileunyi Kabupaten Bandung;

- Batas Selatan    : Kecamatan Panyileukan Kota Bandung;

- Batas Barat       : Kecamatan Ujungberung Kota Bandung.

Kelurahan dan Jumlah RT / RW

No

Kelurahan

Jumlah RT

Jumlah RW

1

Cisurupan

52

10

2

Palasari

83

14

3

Cipadung

81

17

4

Pasirbiru

65

12

 

JUMLAH

281

53

 
Persyaratan

1. FOTOKOPI KARTU KELUARGA

2. KTP ASLI (BAGI YANG MELAKUKAN PENGGANTIAN DATA ATAU YANG KTP NYA MASIH KTP SIAK)

3. SURAT KEHILANGAN DARI KEPOLISIAN BILA KTP HILANG

Prosedur
Prosedur   1

1.   Pemohon datang ke Kantor Kecamatan untuk menyerahkan berkas permohonan

2.   Pemeriksaan berkas, petugas mengecek dan meneliti kesesuaian persyaratan

3.   a. jika berkas belum benar dan lengkap serta apabila tidak sesuai maka permohonan akan ditolak.

      b. Jika berkas benar dan lengkap maka Surat pengantar maka  akan diproses.

4.   Pemarafan dan penandatanganan oleh pejabat yang berwenang

 Penyerahan Surat sesuai keperluan.

1. Menyerahkan berkas kelengkapan permohonan ahli waris sebagaimana persyaratan yang telah ditetapkan

2. Memeriksa kelengkapan berkas, dan menyerahkan berkas permohonan kepada Kasi Pemerintahan, jika hasil validasi terdapat ketidakcocokan dengan kelengkapan yang ada maka dikembalikan untuk dilengkapi/diperbaiki

3. Melakukan validasi data pemohon, jika data tidak sesuai dengan persyaratan maka berkas dikembalikan, jika data telah sesuai maka dibubuhkan paraf dan diserahkan ke Sekretaris Camat

4. Memverifikasi berkas dan membubuhkan paraf

5. Membubuhkan Tanda Tangan

6. Melakukan Pencatatan Surat Keterangan Ahli Waris kepada buku register

7. Menerima Surat keterangan Ahli Waris yang telah di register dan ditanda tangani oleh pejabat berwenang

1. Menerima resi pengambilan kartu keluarga

2. Memeriksa resi dengan dokumen kartu keluarga yang sudah dicetak

3. Memberikan Kartu Keluarga

Biaya
Biaya   1

Gratis

Produk
Produk   1

Kartu Tanda Penduduk

Pengaduan
MELANI, SE., MM.

Ruang Pelayanan Khusus untuk Pengaduan Pelayanan

Warga datang langsung ke Kecamatan Cibiru 

Warga langsung dilayani oleh Pejabat Pengaduan Pelayanan di Kecamatan Cibiru

Pengaduan Pelayanan juga bisa melalui sarana aplikasi WATERBLUE dan e mail Kecamatan Cibiru