Komponen standar pelayanan yang terkait dengan proses
penyampaian pelayanan
Komponen standar pelayanan yang terkait proses
pengelolaan pelayanan internal organisasi
Kecamatan Cibiru merupakan kecamatan yang terletak di bagian timur Kota Bandung, dengan luas 652,930 Ha, dengan jumlah penduduk pada Bulan Oktober 2015 sebanyak 61.200 jiwa yang terbagi dari 4 kelurahan, 53 Rukun Warga dan 281 Rukun Tetangga.
Batas-batas wilayah Kecamatan Cibiru, sebagai berikut :
- Batas Utara : Kecamatan Cilengkrang Kabupaten Bandung;
- Batas Timur : Kecamatan Cileunyi Kabupaten Bandung;
- Batas Selatan : Kecamatan Panyileukan Kota Bandung;
- Batas Barat : Kecamatan Ujungberung Kota Bandung.
Kelurahan dan Jumlah RT / RW
No |
Kelurahan |
Jumlah RT |
Jumlah RW |
1 |
Cisurupan |
52 |
10 |
2 |
Palasari |
83 |
14 |
3 |
Cipadung |
81 |
17 |
4 |
Pasirbiru |
65 |
12 |
|
JUMLAH |
281 |
53 |
1. FOTOKOPI KARTU KELUARGA
2. KTP ASLI (BAGI YANG MELAKUKAN PENGGANTIAN DATA ATAU YANG KTP NYA MASIH KTP SIAK)
3. SURAT KEHILANGAN DARI KEPOLISIAN BILA KTP HILANG
1. Pemohon datang ke Kantor Kecamatan untuk menyerahkan berkas permohonan
2. Pemeriksaan berkas, petugas mengecek dan meneliti kesesuaian persyaratan
3. a. jika berkas belum benar dan lengkap serta apabila tidak sesuai maka permohonan akan ditolak.
b. Jika berkas benar dan lengkap maka Surat pengantar maka akan diproses.
4. Pemarafan dan penandatanganan oleh pejabat yang berwenang
Penyerahan Surat sesuai keperluan.
1. Menyerahkan berkas kelengkapan permohonan ahli waris sebagaimana persyaratan yang telah ditetapkan
2. Memeriksa kelengkapan berkas, dan menyerahkan berkas permohonan kepada Kasi Pemerintahan, jika hasil validasi terdapat ketidakcocokan dengan kelengkapan yang ada maka dikembalikan untuk dilengkapi/diperbaiki
3. Melakukan validasi data pemohon, jika data tidak sesuai dengan persyaratan maka berkas dikembalikan, jika data telah sesuai maka dibubuhkan paraf dan diserahkan ke Sekretaris Camat
4. Memverifikasi berkas dan membubuhkan paraf
5. Membubuhkan Tanda Tangan
6. Melakukan Pencatatan Surat Keterangan Ahli Waris kepada buku register
7. Menerima Surat keterangan Ahli Waris yang telah di register dan ditanda tangani oleh pejabat berwenang
1. Menerima resi pengambilan kartu keluarga
2. Memeriksa resi dengan dokumen kartu keluarga yang sudah dicetak
3. Memberikan Kartu Keluarga
Gratis
Kartu Tanda Penduduk
Ruang Pelayanan Khusus untuk Pengaduan Pelayanan
Warga datang langsung ke Kecamatan Cibiru
Warga langsung dilayani oleh Pejabat Pengaduan Pelayanan di Kecamatan Cibiru
Pengaduan Pelayanan juga bisa melalui sarana aplikasi WATERBLUE dan e mail Kecamatan Cibiru