Komponen standar pelayanan yang terkait dengan proses
penyampaian pelayanan
Komponen standar pelayanan yang terkait proses
pengelolaan pelayanan internal organisasi
Kecamatan Cibiru merupakan kecamatan yang terletak di bagian timur Kota Bandung, dengan luas 652,930 Ha, dengan jumlah penduduk pada Bulan Oktober 2015 sebanyak 61.200 jiwa yang terbagi dari 4 kelurahan, 53 Rukun Warga dan 281 Rukun Tetangga.
Batas-batas wilayah Kecamatan Cibiru, sebagai berikut :
- Batas Utara : Kecamatan Cilengkrang Kabupaten Bandung;
- Batas Timur : Kecamatan Cileunyi Kabupaten Bandung;
- Batas Selatan : Kecamatan Panyileukan Kota Bandung;
- Batas Barat : Kecamatan Ujungberung Kota Bandung.
Kelurahan dan Jumlah RT / RW
No |
Kelurahan |
Jumlah RT |
Jumlah RW |
1 |
Cisurupan |
52 |
10 |
2 |
Palasari |
83 |
14 |
3 |
Cipadung |
81 |
17 |
4 |
Pasirbiru |
65 |
12 |
|
JUMLAH |
281 |
53 |
1. FOTOKOPI KARTU KELUARGA
2. KTP ASLI (BAGI YANG MELAKUKAN PENGGANTIAN DATA ATAU YANG KTP NYA MASIH KTP SIAK)
3. SURAT KEHILANGAN DARI KEPOLISIAN BILA KTP HILANG
1. Pemohon datang ke Kantor Kecamatan untuk menyerahkan berkas permohonan
2. Pemeriksaan berkas, petugas mengecek dan meneliti kesesuaian persyaratan
3. a. jika berkas belum benar dan lengkap serta apabila tidak sesuai maka permohonan akan ditolak.
b. Jika berkas benar dan lengkap maka Surat pengantar maka akan diproses.
4. Pemarafan dan penandatanganan oleh pejabat yang berwenang
Penyerahan Surat sesuai keperluan.
Gratis
Kartu Tanda Penduduk