Komponen standar pelayanan yang terkait dengan proses
penyampaian pelayanan
Komponen standar pelayanan yang terkait proses
pengelolaan pelayanan internal organisasi
Kecamatan Ujungberung merupakan salah satu bagian Wilayah Timur Kota Bandung dengan memiliki luas lahan seluas 661.206 ha.
Secara administratif Kecamatan Ujungberung dibatasi oleh :
dan dengan pembagian penggunaan areal tanahnya sebagai berikut :
Penggunaan Areal Tanah
NO. |
PENGGUNAAN |
LUAS (ha) |
1. 2. 3. 4. 5. |
Tanah Sawah Tanah Kering (Daratan) Tanah Basah Fasilitas Umum Pemukiman
|
128.3 ha 304.018 ha 25.09 ha 34.862 ha 34.862 ha
|
Kawasan perencanaan yang menjadi lingkup kerja Kecamatan Ujungberung dapat dilihat dalam tabel 1 berikut ini.
Kawasan Perencanaan dalam lingkup Kecamatan Ujungberung
KECAMATAN |
KELURAHAN |
Ujungberung |
|
Secara geografis Kecamatan .Ujungberung memiliki bentuk wilayah datar / berombak sebesar 35% dari total keseluruhan luas wilayah. Ditinjau dari sudut Ketinggian Tanah, Kecamatan Ujungberung berada pada ketinggian 750 m di atas permukaan air laut. Suhu maksimum dan minimum di Kecamatan Ujungberung berkisar 19 - 24 Co, sedangkan dilihat dari Curah Hujan berkisar 2400 mm/th dan jumlah hari dengan curah hujan yang terbanyak sebesar 45 hari.
Intansi Pemerintah yang berada di wilayah Kecamatan tediri dari :
Dalam menjalankan roda pemerintahan, Kecamatan UIjungberung dibagi dalam 5 Kelurahan dengan jumlah RT serta RW adalah sebagai berikut :
Kelurahan dan Jumlah RT / RW
NO. |
KELURAHAN |
JUMLAH RT |
JUMLAH RW |
1 |
Pasir Endah |
49 |
7 |
2 |
Cigending |
66 |
11 |
3 |
Pasirwangi |
66 |
12 |
4 |
Pasirjati |
68 |
14 |
5 |
Pasanggrahan |
69 |
15 |
|
Jumlah |
318 |
59 |
Kondisi Aparatur
Jumlah pegawai yang ada di Kecamatan Ujungberung adalah sejumlah 61 dengan rincian sebagai berikut :
PERSYARATAN PENERBITAN KARTU TANDA PENDUDUK
SURAT PENGANTAR RT YANG DIKETAHUI RW;
FOTOCOPY KK (KARTU KELUARGA) PEMOHON;
MEMBAWA KTP LAMA YANG ASLI BILA PERPANJANGAN/RUSAK;
SURAT KEHILANGAN DARI KEPOLISIAN BILA KTP HILANG;
MENGISI MASTER KTP (F.1.07) UNTUK PERUBAHAN ATAU PERMOHONAN DATA PEMOHON (MASTER BISA DIDAPAT DI RT, RW ATAU KELURAHAN)
SOP KARTU TANDA PENDUDUK (KTP)
ALUR BAGAN
MEKANISME PELAYANAN KEPENDUDUKAN
1. DASAR HUKUM
2. KUALIFIKASI PELAKSANA
3. KETERKAITAN DENGAN SOP PELAYANAN LAIN
4. PERALATAN PERLENGKAPAN
5. PERINGATAN
6. PENCATATAN DAN PENDATAAN
TIDAK DI PUNGUT BIAYA