Logo

eStandar Pelayanan

Pelayanan Utama

Komponen standar pelayanan yang terkait dengan proses
penyampaian pelayanan

Lihat Pelayanan Utama

Penilaian Manufacturing

Komponen standar pelayanan yang terkait proses
pengelolaan pelayanan internal organisasi

Lihat Pelayanan Manufacturing

Pelayanan Utama Kecamatan Ujung Berung

Pelayanan Utama

Informasi Perangkat Daerah
Kecamatan Ujung Berung
ALUN-ALUN UTARA NO 211 UJUNGBERUNG BANDUNG
7800003
Kec.Ujungberung@gmail.com
  1. KONDISI EKSISTING KECAMATAN UJUNGBERUNG

Kecamatan Ujungberung merupakan salah satu bagian Wilayah Timur Kota Bandung dengan memiliki luas lahan seluas 661.206 ha.

Secara administratif Kecamatan Ujungberung dibatasi oleh :

  • Bagian Selatan : Kecamatan Cinambo Kota Bandung
  • Bagian Utara : Kecamatan Cilengkrang Kab. Bandung
  • Bagian Timur : Kecamatan Cibiru Kota Bandung
  • Bagian Barat : Kecamatan Mandalajati Kota Bandung

 

dan dengan pembagian penggunaan areal tanahnya sebagai berikut :

Penggunaan Areal Tanah

 

NO.

PENGGUNAAN

LUAS (ha)

 

1.

2.

3.

4.

5.

 

Tanah Sawah

Tanah Kering (Daratan)

Tanah Basah

Fasilitas Umum

Pemukiman

 

128.3 ha

304.018 ha

25.09 ha

34.862 ha

34.862 ha

 

  1. KONDISI GEOGRAFIS

Kawasan perencanaan yang menjadi lingkup kerja Kecamatan Ujungberung dapat dilihat dalam tabel 1 berikut ini.

Kawasan Perencanaan dalam lingkup Kecamatan Ujungberung

 

KECAMATAN

KELURAHAN

 

 

Ujungberung

  • Kelurahan Pasir Endah
  • Kelurahan Cigending
  • Kelurahan Pasirwangi
  • Kelurahan Pasirjati
  • Kalurahan Pasanggrahan

 

Secara geografis Kecamatan .Ujungberung memiliki bentuk wilayah datar / berombak sebesar 35% dari total keseluruhan luas wilayah. Ditinjau dari sudut Ketinggian Tanah, Kecamatan Ujungberung berada pada ketinggian 750 m di atas permukaan air laut. Suhu maksimum dan minimum di Kecamatan Ujungberung berkisar 19 - 24 Co, sedangkan dilihat dari Curah Hujan berkisar 2400 mm/th dan jumlah hari dengan curah hujan yang terbanyak sebesar 45 hari.

 

  1. ADMINISTRASI PEMERINTAHAN
  1. Instansi Pemerintah di Wilayah Kecamatan Ujungberung

Intansi Pemerintah yang berada di wilayah Kecamatan tediri dari :

  • Instansi Vertikal berjumlah 3 unit, terdiri dari :
    1. KUA
    2. POLSEK.
    3. DANRAMIL
  • Instansi BUMN/BUMD berjumlah 7 unit
    1. Perum Penggadaian
    2. Telkom
    3. Bank BNI
    4. Bank Mandiri
    5. Bank BTN
    6. PLN
    7. Kantor Pos
  • Instansi Otonomi berjumlah 1 unit
    1. Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya
      1. Kelembagaan Kelurahan

      Dalam menjalankan roda pemerintahan, Kecamatan UIjungberung dibagi dalam 5 Kelurahan dengan jumlah RT serta RW adalah sebagai berikut :

       

      Kelurahan dan Jumlah RT / RW

      NO.

      KELURAHAN

      JUMLAH RT

      JUMLAH RW

      1

      Pasir Endah

      49

      7

      2

      Cigending

      66

      11

      3

      Pasirwangi

      66

      12

      4

      Pasirjati

      68

      14

      5

      Pasanggrahan

      69

      15

       

      Jumlah

      318

      59

       

                  Kondisi Aparatur

      Jumlah pegawai yang ada di Kecamatan Ujungberung adalah sejumlah 61 dengan rincian sebagai berikut :

      1. Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kecamatan sebanyak 24 Orang;
      2. Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kelurahan sebanyak 36 Orang ;
      3. Tenaga Operator Komputer 1 Orang (status PNS dari Dinas Kependudukan)

       

       

       

Persyaratan

SYARAT –SYARAT PEMBUATAN KTP :

Dasar Hukum Perpres Nomor 96 Tahun 2018

Pengadministrasian KTP Karena Perubahan Data (Pasal 19)

aFC KK Terbaru

b. KTP- el Lama

c. Surat Keterangan/Berkas pendukung perubahan data

Pengadministrasian KTP Karena Hilang (Pasal 21)

aFC KK

b. Fc. Surat keterangan kehilangan dari Kepolisian

Pengadministrasian KTP Karena Rusak (Pasal 21)

a. FC KK

b. KTP-el yang Rusak

Pengadministrasian KTP Karena Pindah Datang (Pasal 17)


a. FC KK Terbaru/Surat pindah datang dari Dinas Kependudukan

b. KTP-el Lama


** Akan diajukan bersamaan saat pengajuan penerbitan kk kedatangan atau pindah datang

Pengadministrasian KTP Pemula (Pasal 15)


a. FC KK

b. Sudah berusia sama dengan 17 Tahun atau lebih dari 17 Tahun

c. Sudah menikah atau pernah menikah


** FC  akta kelahiran / FC Ijazah untuk penyesuaian data (nama dan atau tanggal lahir)

Pengadministrasian KTP Pemula (Pasal 15)


a. FC KK

b. Sudah berusia sama dengan 17 Tahun atau lebih dari 17 Tahun

c. Sudah menikah atau pernah menikah


** FC  akta kelahiran / FC Ijazah untuk penyesuaian data (nama dan atau tanggal lahir)

Prosedur
Prosedur   1

SOP KARTU TANDA PENDUDUK (KTP)

ALUR BAGAN

MEKANISME PELAYANAN KEPENDUDUKAN

1. DASAR HUKUM

2. KUALIFIKASI PELAKSANA

3. KETERKAITAN DENGAN SOP PELAYANAN LAIN

4. PERALATAN PERLENGKAPAN

5. PERINGATAN

6. PENCATATAN DAN PENDATAAN

Biaya
Biaya   1

TIDAK DI PUNGUT BIAYA

Produk
Produk   1
KARTU KELUARGA
E-KTP
Pengaduan