Logo

Pelayanan Utama

Komponen standar pelayanan yang terkait dengan proses
penyampaian pelayanan

Lihat Pelayanan Utama

Penilaian Manufacturing

Komponen standar pelayanan yang terkait proses
pengelolaan pelayanan internal organisasi

Lihat Pelayanan Manufacturing

Pelayanan Manufacturing Kecamatan Ujung Berung

Dasar Hukum
TU.01.02/Kep.24/Kec.Uber/XII/2020 / 2020

 

PEMERINTAH KOTA BANDUNG

KECAMATAN UJUNGBERUNG

Jl. Alun – alun Utara No. 211Telp. (022) 7800003 Bandung 40616

 

 

 

 

KEPUTUSAN CAMAT UJUNGBERUNG

NOMOR: TU.01.02/Kep.24/Kec. Uber/XII/2020

 

TENTANG

 

PENETAPAN STANDAR PELAYANAN PUBLIK (SPP)

PADA KANTOR KECAMATANUJUNGBERUNG KOTA BANDUNG

 

CAMAT UJUNGBERUNG

 

Menimbang

:

a. Bahwa dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan pelayanan kepada masyarakat yang sesuai dengan asas penyelenggaraan pemerintahan yang lebih baik, dan guna mewujudkan kepastian, kesamaan, keseimbangan hak dan kewajiban, maka diperlukan tim penyusun Standar Operasional Prosedur pelayanan publik untuk membentuk aparatur yang berintegrasi, kompeten, capable dan professional berkinerja tinggi;

b.    Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a diatas, maka diperlukan Tim Penyusunan Standar Operasional Prosedur Pelayanan Publik pada Kecamatan Ujungberung Tahun 2020 dengan suatu keputusan.  

Mengingat

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

:

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

  1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008, tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
  2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
  3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pembendaharaan Negara;
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun  2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota;
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah;
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2007 tentang Kelurahan;
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan;
  9. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi dan Birokrasi Nomor 36 Tahun 2012, tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Penetapan dan Penerapan Standar Pelayanan;
  10. Peraturan Daerah Kota Bandung 08 Tahun 2007 tentang Urusan Pemerintahan Daerah Kota Bandung;
  11. Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 14 Tahun 2007 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Kecamatan dan Kelurahan di Lingkungan Pemerintah Kota Bandung;
  12. Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 08 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan;
  13. Peraturan Walikota Bandung Nomor 250 Tahun 2008 tentang Rincian Tugas Pokok dan Fungsi Satuan Organisasi pada Kecamatan dan Kelurahan di Lingkungan Pemerintah Kota Bandung;
  14. Peraturan Walikota Bandung Nomor 01 Tahun 2010 tentang Prosedur dan Tata Cara Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan;
  15. Peraturan Walikota Bandung Nomor 237 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Perubahan Walikota Bandung Nomor 01 Tahun 2010 tentang Prosedur dan Tata Cara Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan;
  16. Peraturan Walikota Bandung Nomor 870 Tahun 2011 tentang Pelimpahan sebagian Urusan Walikota Bandung kepada Camat dan Lurah;
  17. Peraturan Walikota Bandung Nomor 573 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Bandung Nomor 870 Tahun 2011 tentang Pelimpahan sebagian Urusan Walikota Bandung kepada Camat Lurah;
  18. Peraturan Walikota Bandung Nomor 400 Tahun 2014 tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Walikota Bandung Kepada Camat dan Lurah.

M E M U T U S K A N

PERTAMA

:

Menunjuk Tim/Panitia Penyusunan Standar Operasional Prosedur Pelayanan Publik di Kecamatan Ujungberung Tahun 2020, sebagaimana tercantum dalam lampiran.

KEDUA

:

Tugas dan Tanggungjawab sebagaimana dimaksud dalam DIKTUM PERTAMA adalah sebagai berikut :

1.      Tim memberikan masukan dalam Penyusunan Standar Operasional Prosedur Pelayanan Publik pada Kecamatan Ujungberung;

2.      Melakukan Penyusunan dan hasilnya dievaluasi untuk hasil yang lebih baik dalam Penyusunan Standar Operasional Prosedur Pelayanan Publik di Kecamatan Ujungberung.

KETIGA

:

Standar Operasional Prosedur Pelayanan Publik pada Satuan Kerja Kecamatan Ujungberung Kota Bandung yang akan disusun, adalah sebagai berikut :

  1. KK;
  2. KTP;
  3. Keterangan Pindah;
  4. Keterangan Serbaguna;
  5. Keterangan Ahli Waris.

KEEMPAT

:

Standar Pelayanan Publik sebagaimana dalam lampiran Keputusan ini, wajib dilaksanakan dan sebagai acuan dalam penilaian kinerja pelayanan oleh Kecamatan Ujungberung Kota Bandung sebagai penyelenggara administrasi kependudukan dan catatan sipil.

KELIMA

:

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dipandang perlu akan diadakan perbaikan/perubahan kembali sebagaimana mestinya apabila dikemudian hari ternyata ada kekeliruan dalam penetapannya.  

 

 

                                               

Ditetapkan di Bandung

Pada tanggal, Desember 2020

 


CAMAT UJUNGBERUNG,

 

 

 

 

DRS. JAJANG HAMDANI

 

NIP. 196409091990111001

 

 

Dasar Hukum
UU No 25 / 2009

Tentang Pelayanan Publik

Dasar Hukum
Perda No 14 / 2007

Tentang Pembentukan Sususnan Organisasi Kecamatan dan Kelurahan

Dasar Hukum
Perda No 08 / 2012

Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan

Dasar Hukum
Perwal No 250 / 2008

Tentang Rincian Tugas Pokok dan Fungsi Satuan Organisasi Pada Kecamatan dan Kelurahan di Lingkungan Pemerintah Kota Bandung

Dasar Hukum
Perwal No 01 / 2010

Tentang Prosedur dan Tata Cara Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan

Dasar Hukum
Perwal No 237 / 2010

Tentang Perubahan Atas Perwal No 01 Tahun 2010 Tentang Administrasi Kependudukan

Dasar Hukum
Perwal No 400 / 2014

Tentang Pelimpahan Sebagian  Urusan Walikota Bandung Kepada CAmat dan Lurah

Dasar Hukum
UU NO. 23 / 2014

PEMERINTAHAN DAERAH

Sarana
RUANG TUNGGU PELAYANAN KEC.UJUNGBERUNG
Baik

RUANG TUNGGU PELAYANAN KEC UJUNGBERUNG

Sarana
Pendingin Ruangan / AC
Baik

Pendingin Ruangan / AC

Sarana
TEMPAT DUDUK
Baik

TEMPAT DUDUK

Sarana
SARANA ANTRIAN / TIKET
Baik

SARANA ANTRIAN PELAYANAN

Sarana
TOILET
Baik

TOILET

Sarana
TELEVISI
Baik

TELEVISI

Sarana
LOKET / MEJA PELAYANAN
Baik

LOKET / MEJA PELAYANAN

Sarana
TEMPAT PARKIR
Baik

TEMPAT PARKIR

Sarana
Produk Pelayanan dan Jangka Waktu Pelayanan
Baik
Sarana
BIAYA / TARIF
Tidak Ada
Sarana
PROFILE PELAKSANAN / JUMLAH PELAKSANA
Sarana
UNIT PENGADUAN
Baik
Sarana
SARANA PENGUKURAN KEPUASAN
Baik
Sarana
ADOPSI ISO 9001:2008
Baik
Sarana
SERAGAM PETUGAS LAYANAN
Baik
Sarana
ID CARD PETUGAS LAYANAN
Baik
Sarana
SARANA TEMPAT MINUM
Sarana
PREDIKAT KEPATUHAN STANDAR PELAYANAN PUBLIK
Sarana
10 TERBAIK EVALUASI KINERJA CAMAT
Sarana
PERPUSTAKAAN
Sarana
GUDANG PERSEDIAAN BARANG
Sarana
TAMAN KECAMATAN UJUNGBERUNG  
Sarana
PENDOPO
Sarana
PAPAN PETUNJUK FASILITAS UMUM
Sarana
ECO OFFICE
Sarana
RUANG ARSIP PELAYANAN
Sarana
RUNNING TEXT
Sarana
CCTV
Sarana
INTERNET
Sarana
GEDUNG KANTOR
Sarana
MUSHOLLA
Sarana
DAPUR
Sarana
WASHTAFEL/TEMPAT CUCI TANGAN
Sarana
RUANG RAPAT
Sarana
RUANG AULA PERTEMUAN
Sarana
RUANG KERJA KARYAWAN
Sarana
RUANG KERJA LPM KECAMATAN UJUNGBERUNG
Sarana
RUANG KERJA PKK KECAMATAN UJUNGBERUNG
Sarana
RUANG KERJA KARANG TARUNA KECAMATAN UJUNGBERUNG
Sarana
SHELLTER SEPEDA
Sarana
PAPA PETUNJUK FASILITAS UMUM
Sarana
TABUNG PEMADAM KEBAKARAN
Sarana
TEMPAT SAMPAH
Sarana
MESIN PRINTER
Sarana
MESIN PENGHANCUR KERTAS
Sarana
PEGANGAN RAMBATAN
Sarana
LOKET KHUSUS
Baik
Sarana
TOILET KHUSUS DIFABEL
Baik
Sarana
RUANG KHUSUS IBU MENYUSUI DAN ANAK (RUANG LAKTASI)
Baik
Sarana
RAM
Sarana
PEGANGAN RAMBATAN
Sarana
JALUR PEMANDU
Sarana
KURSI RODA
Sarana
LIFT UNTUK DISABILITAS
Tidak Ada

KECAMATAN UJUNGBERUNG TIDAK MEMILIKI LIFT TIMBUL & SUARA

Tata Tertib & Kode Etik

TATA TERTIB PEMOHON / KODE ETIK

  1. MEMASUKI RUANGAN DENGAN SOPAN
  2. BERPAKAIAN RAPIH
  3. MENGAMBIL NOMOR ANTRIAN DENGAN MENEKAN TOMBOL ANTRIAN YANG TELAH DISEDIAKAN
  4. DUDUK DENGAN TERTIB DAN MENUNGGU PANGGILAN
  5. MENUNGGU PANGGILAN DENGAN SABAR DAN TENANG
  6. TIDAK DIPERKENANKAN MEROKOK DALAM RUANGAN
  7. MENJAGA KEBERSIHAN DAN TIDAK MEMBUAH SAMPAH SEMBARANGAN
  8. MENJAGA KEAMANAN DAN KETERTIBAN SAAT MENUNGGU ANTRIAN
SI Pelayanan Publik

SEBAGAI SARANA MANUAL INFORMASI PUBLIK DALAM BENTUK PAMFLET BERISI TENTANG JENIS JENIS DAN PERSYARATAN PELAYANAN, SELAYANG PANDANG KECAMATAN, VISI, MISI, ALUR MEKANISME PELAYANAN DAN PENGADUAN MASYARAKAT SERTA PROGRAM UNGGULAN 5 TAHUN KECAMATAN UJUNGBERUNG JUARA

SI Pelayanan Publik

WEBSITE : WWW.UJUNGBERUNG.BANDUNG.GO.ID SEBAGAI PORTAL INFORMASI KECAMATAN UJUNGBERUNG

SI Pelayanan Publik

PELAYANAN BERBASIS ISO : BAHWA PELAYANAN PUBLIK DI KECAMATAN UJUNGBERUNG TELAH MENGADOPSI ISO

SI Pelayanan Publik

SEBAGAI CONTROL ROOM (RUANG KENDALI) YANG DILENGKAPI DENGAN FASILITAS  CLOSED CIRCUIT TELEVISION (CCTV) UNTUK MENGONTROL DAERAH RAWAN PELANGGARAN LALU LINTAS, KRIMINALITAS DAN BENCANA SEHINGGA COMMAND CENTRE MERUPAKAN PUSAT DATA AGAR DAPAT MENGAMBIL KEPUTUSAN SECARA CEPAT DAN TEPAT DALAM MENANGANI PERMASALAHAN PELAYANAN PUBLIK

SI Pelayanan Publik

SISTEM INFORMASI PELAYANAN PUBLIK SECARA MANUAL DI RUANG TUNGGU PELAYANAN SEBAGAI PENYAJIAN DATA TANGIBLE / DATA YANG TERLIHAT

SI Pelayanan Publik

SOCIAL MEDIA KECAMATAN UJUNGBERUNG (TWITTWER, INSTAGRAM, FACEBOOK)

Visi Misi & Motto

VISI KECAMATAN UJUNGBERUNG

" MEWUJUDKAN KECAMATAN UJUNGBERUNG SEBAGAI MITRA UTAMA DALAM PENGEMBANGAN KAWASAN TIMUR KOTA BANDUNG TAHUN 2018 MELALUI PELAYANAN PRIMA "

MISI KECAMATAN UJUNGBERUNG

1. MENINGKATKAN PELAYANAN PUBLIK YANG PRIMA;

2. MENINGKATKAN KINERJA KECAMATAN UJUNGBERUNG YANG LEBIH EFEKTIF, EFISIEN, TRANSPARAN DAN AKUNTABEL;

3. MENINGKATKAN PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PEMBANGUNAN.

KECAMATAN UJUNGBERUNG HEBAT ( HIDUP, EDUKATIF, BERSIH, AMAN DAN TAQWA ) MENUJU " BANDUNG JUARA "

- BEKERJA KERAS

- BEKERJA TUNTAS

- BEKERJA CERDAS

Maklumat

MAKLUMAT PELAYANAN KEC UJUNGBERUNG KOTA BANDUNG

DALAM MELAYANI ADMINISTRASI KEMASYARAKATAN, KAMI AKAN BERSUNGGUH-SUNGGUH MENTAATI DAN MENJALANKAN SESUAI DENGAN KODE ETIK PEGAWAI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BANDUNG, SEBAGAI BERIKUT :

1. BERTAQWA KEPADA TUHAN YANG MAHA ESA;

2. SETIA DAN TAAT KEPADA NEGARA KESATUAN DAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA YANG BERDASARKAN PANCASILA DAN UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945

3. TANGGAP, TERBUKA, JUJUR, DAN AKURAT SERTA TEPAT WAKTU DALAM MELAKSANAKAN SETIAP KEBIJAKAN DAN PROGRAM PEMERINTAH;

4. MEMILIKI INTEGRITAS TINGGI DAN TIDAK MENYALAH GUNAKAN JABATAN DAN WEWENANG;

5. SALING MENGHORMATI, MAMPU BEKERJASAMA, MENCIPTAKAN SUASANA DAN HUBUNGAN KERJA YANG HARMONIS SESAMA PEGAWAI;

6. MEMBERIKAN PELAYANAN SECARA CEPAT, TEPAT, TERBUKA, DAN ADIL SERTA TIDAK DISKRIMINATIF;

7. SENANTIASA BERFIKIR POSITIF, KREATIF, REPONSIF, DAN INOVATIF UNTUK KELANCARAN DAN PENINGKATAN KUALITAS PELAKSANAAN TUGAS;

8. PROFESIONALISME DAN SELALU BERUSAHA UNTUK MENCAPAI HASIL YANG TERBAIK BAGI MASYARAKAT DAN PEMERINTAH KOTA BANDUNG..