Komponen standar pelayanan yang terkait dengan proses
penyampaian pelayanan
Komponen standar pelayanan yang terkait proses
pengelolaan pelayanan internal organisasi
|
PEMERINTAH KOTA BANDUNG KECAMATAN UJUNGBERUNG Jl. Alun – alun Utara No. 211Telp. (022) 7800003 Bandung 40616
|
|
KEPUTUSAN CAMAT UJUNGBERUNG
NOMOR: TU.01.02/Kep.24/Kec. Uber/XII/2020
TENTANG
PENETAPAN STANDAR PELAYANAN PUBLIK (SPP)
PADA KANTOR KECAMATANUJUNGBERUNG KOTA BANDUNG
CAMAT UJUNGBERUNG
Menimbang |
: |
a. Bahwa dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan pelayanan kepada masyarakat yang sesuai dengan asas penyelenggaraan pemerintahan yang lebih baik, dan guna mewujudkan kepastian, kesamaan, keseimbangan hak dan kewajiban, maka diperlukan tim penyusun Standar Operasional Prosedur pelayanan publik untuk membentuk aparatur yang berintegrasi, kompeten, capable dan professional berkinerja tinggi; b. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a diatas, maka diperlukan Tim Penyusunan Standar Operasional Prosedur Pelayanan Publik pada Kecamatan Ujungberung Tahun 2020 dengan suatu keputusan. |
Mengingat
|
:
|
M E M U T U S K A N
|
Ditetapkan di Bandung Pada tanggal, Desember 2020
CAMAT UJUNGBERUNG,
DRS. JAJANG HAMDANI
NIP. 196409091990111001
|
Tentang Pelayanan Publik
Tentang Pembentukan Sususnan Organisasi Kecamatan dan Kelurahan
Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
Tentang Rincian Tugas Pokok dan Fungsi Satuan Organisasi Pada Kecamatan dan Kelurahan di Lingkungan Pemerintah Kota Bandung
Tentang Prosedur dan Tata Cara Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
Tentang Perubahan Atas Perwal No 01 Tahun 2010 Tentang Administrasi Kependudukan
Tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Walikota Bandung Kepada CAmat dan Lurah
PEMERINTAHAN DAERAH
RUANG TUNGGU PELAYANAN KEC UJUNGBERUNG
Pendingin Ruangan / AC
TEMPAT DUDUK
SARANA ANTRIAN PELAYANAN
TOILET
TELEVISI
LOKET / MEJA PELAYANAN
TEMPAT PARKIR
KECAMATAN UJUNGBERUNG TIDAK MEMILIKI LIFT TIMBUL & SUARA
TATA TERTIB PEMOHON / KODE ETIK
SEBAGAI SARANA MANUAL INFORMASI PUBLIK DALAM BENTUK PAMFLET BERISI TENTANG JENIS JENIS DAN PERSYARATAN PELAYANAN, SELAYANG PANDANG KECAMATAN, VISI, MISI, ALUR MEKANISME PELAYANAN DAN PENGADUAN MASYARAKAT SERTA PROGRAM UNGGULAN 5 TAHUN KECAMATAN UJUNGBERUNG JUARA
WEBSITE : WWW.UJUNGBERUNG.BANDUNG.GO.ID SEBAGAI PORTAL INFORMASI KECAMATAN UJUNGBERUNG
PELAYANAN BERBASIS ISO : BAHWA PELAYANAN PUBLIK DI KECAMATAN UJUNGBERUNG TELAH MENGADOPSI ISO
SEBAGAI CONTROL ROOM (RUANG KENDALI) YANG DILENGKAPI DENGAN FASILITAS CLOSED CIRCUIT TELEVISION (CCTV) UNTUK MENGONTROL DAERAH RAWAN PELANGGARAN LALU LINTAS, KRIMINALITAS DAN BENCANA SEHINGGA COMMAND CENTRE MERUPAKAN PUSAT DATA AGAR DAPAT MENGAMBIL KEPUTUSAN SECARA CEPAT DAN TEPAT DALAM MENANGANI PERMASALAHAN PELAYANAN PUBLIK
SISTEM INFORMASI PELAYANAN PUBLIK SECARA MANUAL DI RUANG TUNGGU PELAYANAN SEBAGAI PENYAJIAN DATA TANGIBLE / DATA YANG TERLIHAT
SOCIAL MEDIA KECAMATAN UJUNGBERUNG (TWITTWER, INSTAGRAM, FACEBOOK)
VISI KECAMATAN UJUNGBERUNG
" MEWUJUDKAN KECAMATAN UJUNGBERUNG SEBAGAI MITRA UTAMA DALAM PENGEMBANGAN KAWASAN TIMUR KOTA BANDUNG TAHUN 2018 MELALUI PELAYANAN PRIMA "
MISI KECAMATAN UJUNGBERUNG
1. MENINGKATKAN PELAYANAN PUBLIK YANG PRIMA;
2. MENINGKATKAN KINERJA KECAMATAN UJUNGBERUNG YANG LEBIH EFEKTIF, EFISIEN, TRANSPARAN DAN AKUNTABEL;
3. MENINGKATKAN PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PEMBANGUNAN.
KECAMATAN UJUNGBERUNG HEBAT ( HIDUP, EDUKATIF, BERSIH, AMAN DAN TAQWA ) MENUJU " BANDUNG JUARA "
- BEKERJA KERAS
- BEKERJA TUNTAS
- BEKERJA CERDAS
MAKLUMAT PELAYANAN KEC UJUNGBERUNG KOTA BANDUNG
DALAM MELAYANI ADMINISTRASI KEMASYARAKATAN, KAMI AKAN BERSUNGGUH-SUNGGUH MENTAATI DAN MENJALANKAN SESUAI DENGAN KODE ETIK PEGAWAI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BANDUNG, SEBAGAI BERIKUT :
1. BERTAQWA KEPADA TUHAN YANG MAHA ESA;
2. SETIA DAN TAAT KEPADA NEGARA KESATUAN DAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA YANG BERDASARKAN PANCASILA DAN UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945
3. TANGGAP, TERBUKA, JUJUR, DAN AKURAT SERTA TEPAT WAKTU DALAM MELAKSANAKAN SETIAP KEBIJAKAN DAN PROGRAM PEMERINTAH;
4. MEMILIKI INTEGRITAS TINGGI DAN TIDAK MENYALAH GUNAKAN JABATAN DAN WEWENANG;
5. SALING MENGHORMATI, MAMPU BEKERJASAMA, MENCIPTAKAN SUASANA DAN HUBUNGAN KERJA YANG HARMONIS SESAMA PEGAWAI;
6. MEMBERIKAN PELAYANAN SECARA CEPAT, TEPAT, TERBUKA, DAN ADIL SERTA TIDAK DISKRIMINATIF;
7. SENANTIASA BERFIKIR POSITIF, KREATIF, REPONSIF, DAN INOVATIF UNTUK KELANCARAN DAN PENINGKATAN KUALITAS PELAKSANAAN TUGAS;
8. PROFESIONALISME DAN SELALU BERUSAHA UNTUK MENCAPAI HASIL YANG TERBAIK BAGI MASYARAKAT DAN PEMERINTAH KOTA BANDUNG..