Logo

eStandar Pelayanan

Pelayanan Utama

Komponen standar pelayanan yang terkait dengan proses
penyampaian pelayanan

Lihat Pelayanan Utama

Penilaian Manufacturing

Komponen standar pelayanan yang terkait proses
pengelolaan pelayanan internal organisasi

Lihat Pelayanan Manufacturing

Pelayanan Utama Kecamatan Mandalajati

Pelayanan Utama

Informasi Perangkat Daerah
Kecamatan Mandalajati
Jl. Pasir Impun No. 33 A Bandung
2263730954
kmandalajati@gmail.com

Kecamatan Mandalajati merupakan salah satu bagian wilayah timur Kota Bandung dengan memiliki luas lahan sebesar 717 Ha.

Secara administratif Kecamatan Mandalajati dibatasi oleh :

1. Bagian Selatan : Kecamatan Antapani Kota Bandung;

2. Bagian Utara : Kecamatan Cimenyan Kabupaten Bandung;

3. Bagian Timur : Kecamatan Ujungberung Kota Bandung;

4. Bagian Barat : Kecamatan Cibeunying Kidul Kota Bandung.

Secara geografis Kecamatan Mandalajati memiliki bentuk wilayah datar/berombak sebesar 35% dari total keseluruhan luas wilayah. Ditinjau dari dari sudut ketinggian tanah, Kecamatan Mandalajati berada pada ketinggian 500 m diatas permukaan air laut.

Suhu maksimum dan minimum di Kecamatan Mandalajati berkisar 30 C, sedangkan dilihat dari segi hujan berkisar 215 mm/th.

Dalam menjalankan roda pemerintahan, Kecamatan Mandalajati dibagi dalam 4 Kelurahan dengan jumlah 295 RT serta 51 RW adalah sebagai berikut :

NO KELURAHAN RT RW
1. Jatihandap    117 17
2. Karang Pamulang 71 13
3. Pasir Impun  57  11
4. Sindangjaya 60 12
  Jumlah 305 53

                                     

Persyaratan

1. MENGISI FORMULIR F.1-03

2. FOTOCOPY KARTU KELUARGA

3. FOTOCOPY KTP-EL

4. DOKUMEN PENDUKUNG LAINNYA (SURAT NIKAH/ AKTA CERAI/ AKTA KEMATIAN)

5. SURAT PERNYATAAN (JIKA YANG PINDAH BERUSIA KURANG DARI 17 TAHUN)

6. SURAT KUASA, JIKA DIWAKILKAN

Prosedur
Prosedur   1

PELAYANAN LAINNYA

PROSEDUR MENGKOORDINASIKAN PEMBUATAN SURAT PINDAH KELUAR KOTA

PROSEDUR PEMBUATAN SURAT PINDAH ANTAR KEC

ALUR PELAYANAN

Biaya
Biaya   1

Tidak Di Pungut Biaya

Produk
Produk   1
Surat Pindah Antar Kecamatan
Surat Pindah Luar Kota
Pengaduan
EVA NURLATIFAH EFFENDI, SKM., M,KM
TATAP MUKA
BERTEMU LANGSUNG

BERTEMU LANGSUNG UNTUK MENCARI SOLUSI DARI PERMASALAHAN

JIKA TIDAK DAPAT DIATASI PETUGAS PELAYANAN

FIRMAN ROMADAN

MEDIA SOSIAL

MENJAWAB DI MEDIA SOSIAL

MENGKONFIRMASI PADA PIHAK TERKAIT (PETUGAS PELAYANAN, KASI PEMERINTAHAN DAN OPERATOR DISDUK

JIKA TERDAPAT PERTANYAAN YANG BERHUBUNGAN DENGAN PEMBUATAN SURAT PINDAH