Komponen standar pelayanan yang terkait dengan proses
penyampaian pelayanan
Komponen standar pelayanan yang terkait proses
pengelolaan pelayanan internal organisasi
Kecamatan Mandalajati merupakan salah satu bagian wilayah timur Kota Bandung dengan memiliki luas lahan sebesar 717 Ha.
Secara administratif Kecamatan Mandalajati dibatasi oleh :
1. Bagian Selatan : Kecamatan Antapani Kota Bandung;
2. Bagian Utara : Kecamatan Cimenyan Kabupaten Bandung;
3. Bagian Timur : Kecamatan Ujungberung Kota Bandung;
4. Bagian Barat : Kecamatan Cibeunying Kidul Kota Bandung.
Secara geografis Kecamatan Mandalajati memiliki bentuk wilayah datar/berombak sebesar 35% dari total keseluruhan luas wilayah. Ditinjau dari dari sudut ketinggian tanah, Kecamatan Mandalajati berada pada ketinggian 500 m diatas permukaan air laut.
Suhu maksimum dan minimum di Kecamatan Mandalajati berkisar 30 C, sedangkan dilihat dari segi hujan berkisar 215 mm/th.
Dalam menjalankan roda pemerintahan, Kecamatan Mandalajati dibagi dalam 4 Kelurahan dengan jumlah 295 RT serta 51 RW adalah sebagai berikut :
NO | KELURAHAN | RT | RW |
1. | Jatihandap | 117 | 17 |
2. | Karang Pamulang | 71 | 13 |
3. | Pasir Impun | 57 | 11 |
4. | Sindangjaya | 60 | 12 |
Jumlah | 305 | 53 |
1. MENGISI FORMULIR F.1-03
2. FOTOCOPY KARTU KELUARGA
3. FOTOCOPY KTP-EL
4. DOKUMEN PENDUKUNG LAINNYA (SURAT NIKAH/ AKTA CERAI/ AKTA KEMATIAN)
5. SURAT PERNYATAAN (JIKA YANG PINDAH BERUSIA KURANG DARI 17 TAHUN)
6. SURAT KUASA, JIKA DIWAKILKAN
PELAYANAN LAINNYA
PROSEDUR MENGKOORDINASIKAN PEMBUATAN SURAT PINDAH KELUAR KOTA
PROSEDUR PEMBUATAN SURAT PINDAH ANTAR KEC
ALUR PELAYANAN
Tidak Di Pungut Biaya
BERTEMU LANGSUNG UNTUK MENCARI SOLUSI DARI PERMASALAHAN
JIKA TIDAK DAPAT DIATASI PETUGAS PELAYANAN
MEDIA SOSIAL
MENJAWAB DI MEDIA SOSIAL
MENGKONFIRMASI PADA PIHAK TERKAIT (PETUGAS PELAYANAN, KASI PEMERINTAHAN DAN OPERATOR DISDUK
JIKA TERDAPAT PERTANYAAN YANG BERHUBUNGAN DENGAN PEMBUATAN SURAT PINDAH