Komponen standar pelayanan yang terkait dengan proses
penyampaian pelayanan
Komponen standar pelayanan yang terkait proses
pengelolaan pelayanan internal organisasi
Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 08 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2006 TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Pedoman Standar Pelayanan
Pelayanan Publik
KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA KECAMATAN DAN KELURAHAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BANDUNG
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Pedoman Penilaian Kinerja Unit Penyelenggara Pelayanan Publik
Pedoman Penyelenggaraan Sistem Informasi Pelayanan Publik Nasional
Tentang Pedoman Penerapan Standar Pelayanan Minimal di Lingkungan Pemerintah Kota Bandung
Tentang pelimpahan sebagian urusan Wali Kota Bandung kepada Camat dan Lurah
Pelayanan Publik
Area Parkir Motor, Parkir Mobil dan Parkir Sepeda
Kantor Berbudaya Lingkungan
Pelayanan Publik
Lapang Futsal
1. Seluruh warga masyarakat Kecamatan Mandalajati berhak untuk mendapatkan pelayanan.
2. Pengguna layanan diwajibkan untuk membawa dokumen lengkap sesuai dengan jenis pelayanan yang dibutuhkan.
3. Pengguna layanan dapat menjaga kebersihan ruang pelayanan.
4. Pengguna layanan dapat menjaga keamanan dan ketertiban ruang pelayanan.
5. Pengguna layanan tidak merokok, makan dan minum di ruang pelayanan.
1. Menjaga nama baik pemerintah Kecamatan Mandalajati dan Kota Bandung pada umumnya;
2. saling hormat menghormati sesama rekan kerja;
3. Saling mendukung pelaksanaan tugas yang diberikan pemimpin;
4. Memberikan pelayanan yang baik terhadap masyarakat dan menyelesaikan tugas sesuai dengan pelaksanaan tugas;
5. Menguasai dan memahami peraturan perundang-undangan yang terkait dengan pelaksanaan tugas;
6. Dapat menjadi contoh tauladan baik di lingkungan kerja maupun di luar jam kerja;
7. Setiap atasan harus bersikap bijaksana dan memperlakukan yang sama terhadap bawahannya dan dapat menjadi teladan keprofesionalannya;
8. Setiap atasan tidak boleh mengajak kerjasama dalam penyalahgunaan wewenang atau melanggar pelaksanaan tugas yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;
9. Meningkatkan profesionalitas guna menunjang pelaksanaan tugas dan;
10. Menolak setiap tugas yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Anjungan Sistem Informasi
Komputer/Internet
Booklet/Brosur/Pamflet
Form Informasi Publik: Sebagai sarana memudahkan masyarakat terkait pelayanan publik
Situs/Website
Media Sosial Instagram:
Kecamatan Mandalajati (@mandalajati_unik) • Instagram photos and videos
www.lapor.go.id
Pelayanan Berbasis ISO 9001 : 2015
Media Sosial Facebook:
Kecamatan Mandalajati (13) Kecamatan Mandalajati | Facebook
Media Sosial Twitter:
VISI KECAMATAN MANDALAJATI: "Terwujudnya Optimalisasi Pelayanan dalam rangka mendukung Kota Bandung yang Unggul, Nyaman, Sejahtera, dan Agamis"
MISI KECAMATAN MANDALAJATI: "Terwujudnya Optimalisasi Pelayanan Publik, dan Meningkatkan Kinerja Pemerintah Kecamatan Mandalajati secara Efektif dan Akuntabel"
U: Unggul
N: Nyaman
I: Indah
K: Kondusif