Logo

eStandar Pelayanan

Pelayanan Utama

Komponen standar pelayanan yang terkait dengan proses
penyampaian pelayanan

Lihat Pelayanan Utama

Penilaian Manufacturing

Komponen standar pelayanan yang terkait proses
pengelolaan pelayanan internal organisasi

Lihat Pelayanan Manufacturing

Pelayanan Utama Kecamatan Antapani

Pelayanan Utama

Informasi Perangkat Daerah
Kecamatan Antapani
JL. GALAXI 1 NO. 84
7271129
kec.antp@gmail.com

KONDISI EKSISTING KECAMATAN ANTAPANI

Kecamatan ANTAPANI merupakan salah satu bagian wilayah Ujung Berung Kota Bandung dengan memiliki luas lahan sebesar 400, 543 Ha. Kecamatan Antapani merupakan salah satu kecamatan dari 30 kecamatan yang ada di Kota Bandung yang diresmikan pada tanggal 12 April 2007 berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pemekaran dan Pembentukan Wilayah Kerja Kecamatan dan Kelurahan di Lingkungan Pemerintah Kota Bandung.

Secara administratif Kecamatan ANTAPANI dibatasi oleh :

  • Bagian Selatan           : Kecamatan BUAH BATU
  • Bagian Utara              : Kecamatan MANDALAJATI
  • Bagian Timur              : Kecamatan ARCAMANIK
  • Bagian Barat              : Kecamatan KIARACONDONG

Dan dengan pembagian penggunaan areal tanahnya sebagai berikut :

PENGGUNAAN LUAS (Ha)
Tanah Sawah : -
Tanah Kering (Daratan) : 1.737
Tanah Basah : -
Fasilitas Umum : 81.243

 

KELURAHAN DAN JUMLAH RT / RW

No
Kelurahan
Jumlah RT
Jumlah RW
1
ANTAPANI KULON
41
7
2
ANTAPANI WETAN
69
12
3
ANTAPANI TENGAH
113
24
4
ANTAPANI KIDUL
112
19
 
JUMLAH
335
62

 

KEADAAN PENDUDUK

Jumlah Kepala Keluarga   : 16.688

Jumlah Penduduk :

Laki-laki      : 35.988 jiwa (51,33%)

Perempuan  : 34.122 jiwa (48,67%)

Jumlah        : 70.110 jiwa

 

KEADAAN PEGAWAI KECAMATAN DAN KELURAHAN

Jumlah Pegawai Kecamatan dan Kelurahan adalah sebagai berikut :

Golongan IV     :   3 orang
Golongan III     : 32 orang
Golongan II      : 13 orang
Golongan I       :   2 orang
Kontrak Kerja   :   - orang
Jumlah             : 50 Orang

 

 

 

Persyaratan

  1. SURAT PENGANTAR RT DAN RW
  2. KUASA PENGURUSAN PENCATATAN SKAW
  3. SURAT PERNYATAAN BERSAMA PARA AHLIWARIS
  4. BAGAN SILSILAH KELUARGA
  5. FC KTP ALM/ALMH
  6. FC KUTIPAN AKTA KEMATIAN
  7. FC KK ALM/ALMH
  8. FC SURAT NIKAH ALM/ALMH
  9. FC KTP, KK, AKTA KELAHIRAN, SURAT NIKAH PARA AHLIWARIS (BAGI YANG SUDAH MENIKAH)
  10. FC KTP 2 (DUA) ORANG SAKSI
  11. MEMBUAT SURAT PERNYATAAN, MENYATAKAN APABILA TIDAK SESUAI DENGAN KTP/ KK / AKTA LAHIR/ SURAT NIKAH/MENYATAKAN ORANG YANG SAMA.

 

*untuk dokumen yang telah menggunakan tandatangan electik (barcode) tidak perlu dilegalisir

Prosedur
Prosedur   1
Biaya
Biaya   1

GRATIS

Produk
Produk   1

SURAT KETERANGAN AHLI WARIS

Pengaduan