Komponen standar pelayanan yang terkait dengan proses
penyampaian pelayanan
Komponen standar pelayanan yang terkait proses
pengelolaan pelayanan internal organisasi
KONDISI EKSISTING KECAMATAN ANTAPANI
Kecamatan ANTAPANI merupakan salah satu bagian wilayah Ujung Berung Kota Bandung dengan memiliki luas lahan sebesar 400, 543 Ha. Kecamatan Antapani merupakan salah satu kecamatan dari 30 kecamatan yang ada di Kota Bandung yang diresmikan pada tanggal 12 April 2007 berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pemekaran dan Pembentukan Wilayah Kerja Kecamatan dan Kelurahan di Lingkungan Pemerintah Kota Bandung.
Secara administratif Kecamatan ANTAPANI dibatasi oleh :
Dan dengan pembagian penggunaan areal tanahnya sebagai berikut :
PENGGUNAAN | LUAS (Ha) |
Tanah Sawah | : - |
Tanah Kering (Daratan) | : 1.737 |
Tanah Basah | : - |
Fasilitas Umum | : 81.243 |
KELURAHAN DAN JUMLAH RT / RW
No
|
Kelurahan
|
Jumlah RT
|
Jumlah RW
|
1
|
ANTAPANI KULON
|
41
|
7
|
2
|
ANTAPANI WETAN
|
69
|
12
|
3
|
ANTAPANI TENGAH
|
113
|
24
|
4
|
ANTAPANI KIDUL
|
112
|
19
|
|
JUMLAH
|
335
|
62
|
KEADAAN PENDUDUK
Jumlah Kepala Keluarga : 16.688
Jumlah Penduduk :
Laki-laki : 35.988 jiwa (51,33%)
Perempuan : 34.122 jiwa (48,67%)
Jumlah : 70.110 jiwa
KEADAAN PEGAWAI KECAMATAN DAN KELURAHAN
Jumlah Pegawai Kecamatan dan Kelurahan adalah sebagai berikut :
Golongan IV : 3 orang
Golongan III : 32 orang
Golongan II : 13 orang
Golongan I : 2 orang
Kontrak Kerja : - orang
Jumlah : 50 Orang
*untuk dokumen yang telah menggunakan tandatangan electik (barcode) tidak perlu dilegalisir
GRATIS
SURAT KETERANGAN AHLI WARIS