Logo

Pelayanan Utama

Komponen standar pelayanan yang terkait dengan proses
penyampaian pelayanan

Lihat Pelayanan Utama

Penilaian Manufacturing

Komponen standar pelayanan yang terkait proses
pengelolaan pelayanan internal organisasi

Lihat Pelayanan Manufacturing

Pelayanan Manufacturing Kecamatan Antapani

Dasar Hukum
24 / 2013
Undang Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan
Dasar Hukum
04 / 2015
Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 04 Tahun 2015 Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 08 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
Dasar Hukum
470 / 2018
Keputusan Wali Kota Bandung Nomor 470/Kep.1385-Pem/2018 tentang Penetapan Standar Operasional Prosedur Pencatatan Surat Keterangan Ahli Waris di Lingkungan Pemerintah Kota Bandung
Dasar Hukum
40 / 2019
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan
Dasar Hukum
102 / 2019
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 102 Tahun 2019 tentang Pemberian Hak Akses dan Pemanfaatan Data Kependudukan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1611) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 102 Tahun 2019 tentang Pemberian Hak Akses dan Pemanfaatan Data Kependudukan
Dasar Hukum
57 / 2021
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Keamanan Informasi Administrasi Kependudukan;
Dasar Hukum
3 / 2021
Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bandung;
Dasar Hukum
7 / 2022
Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Pemberian Hak Akses dan Pemanfaatan Data Kependudukan;
Dasar Hukum
9 / 2024
Peraturan Wali Kota Nomor 9 Tahun 2024 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Daerah;
Dasar Hukum
745 / 2018
Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 745 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peratutan Wali Kota Bandung NOmor 213 Tahun 2018 Tentang Pelimpahan Pelaksanaan Sebagian Urusan Walikota Bandung Kepada Camat.
Dasar Hukum
161 / 2017
Peraturan Walikota Bandung No. 161 Tahun 2017 Tentang Pedoman Standar Operasional Administrasi Pemerintahan Di Lingklungan Pemerintah Kota Bandung
Dasar Hukum
9 / 1975
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
Dasar Hukum
22 / 2024
Peraturan Menteri Agama Nomor 22 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Perkawinan
Dasar Hukum
20 / 2019
Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Perkawinan
Sarana
RUANG PELAYANAN
Baik
Sarana
TEMPAT IBADAH / MUSHOLA
Baik
Sarana
TOILET
Baik
Sarana
TEMPAT PARKIR
Baik
Sarana
RUANG TUNGGU PELAYANAN
Baik
Sarana
AULA KECAMATAN
Baik
Sarana
RUANG PEREKAMAN DAN PENCETAKAN KTP DAN KK
Baik
Sarana
SARANA PENGADUAN
Baik
Sarana
LOKET / MEJA PELAYANAN
Baik
Sarana
TEMPAT DUDUK, KURSI/SOFA
Baik
Sarana
TIKET ANTRI
Baik
Sarana
PENDINGIN RUANGAN / AC
Baik
Sarana
SERAGAM KHUSUS PETUGAS PELAYANAN
Baik
Sarana
RUANG TAMU
Baik
Sarana
RUANG KHUSUS IBU MENYUSUI DAN ANAK
Baik
Sarana
TOILET KHUSUS
Baik
Sarana
LOKET KHUSUS
Baik
Sarana
RAM
Baik
Sarana
JALUR PEMANDU
Baik
Sarana
PEGANGAN RAMBATAN
Baik
Tata Tertib & Kode Etik

TATA TERTIB PELAYANAN

TATA TERTIB PETUGAS PELAYANAN

  • Berpakaian seragam rapi dan sopan

  • Tidak merokok di ruangan

  • Memakai ID Card pegawai

  • Melayani masyarakat dengan senyum, sapa, sopan, santun, ramah tamah

TATA TERTIB KONSUMEN (PEMOHON)

  • Berpakaian seragam rapi dan sopan

  • Tertib budaya antre

  • Menunggu di ruang tunggu

  • Tidak merokok di dalam ruang pelayanan

  • Menjaga kebersihan

Kami pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Bandung, akan bersungguh-sungguh mentaati dan menjalankan kode etik kami sebagai berikut:

  • Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa

  • Setia dan taat kepada Negara Kesatuan dan Pemerintah Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

  • Tanggap, terbuka, jujur, dan akurat serta tepat waktu dalam melaksanakan setiap kebijakan dan program pemerintah

  • Memiliki integritas tinggi, dan tidak menyalahgunakan jabatan dan wewenang

  • Saling menghormati, mampu bekerja sama, menciptakan suasana dan hubungan kerja yang harmonis sesama pegawai

  • Memberikan pelayanan secara cepat, tepat, terbuka, dan adil serta tidak diskriminatif

  • Senantiasa berpikir positif, kreatif, responsif, dan inovatif untuk kelancaran dan peningkatan kualitas pelaksanaan tugas

  • Profesionalisme dan selalu berusaha untuk mencapai hasil yang terbaik bagi masyarakat dan pemerintahan Kota Bandung

 

SI Pelayanan Publik

ANJUNGAN INFORMASI PELAYANAN PUBLIK

SI Pelayanan Publik

BROSUR PELAYANAN PUBLIK

Visi Misi & Motto

VISI DAN MISI KECAMATAN ANTAPANI

VISI MEMBANGUN KECAMATAN ANTAPANI

Mewujudkan Antapani SUPERTEAM yang bahagia penuh RAHMAN dan ke-MULIA-an menuju Bandung yang Unggul

  1. MISI

    • Meningkatkan ketahanan, koordinasi Kecamatan dan Kelurahan dalam menghadapi berbagai tantangan khususnya ketahanan pangan

    • Meningkatkan kemandirian dalam bidang ekonomi, sosial, dan budaya

    • Meningkatkan kualitas sumber daya manusia dengan membangun fasilitas pendidikan yang menyeluruh

    • Meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pemberdayaan ekonomi dengan memanfaatkan UMKM

    • Meningkatkan peran serta masyarakat dalam pembangunan

MOTO MEMBANGUN KECAMATAN ANTAPANI

Membangun Kecamatan ANTAPANI tidak bisa sendiri, karena kami bukan SUPERMAN, tapi kita adalah SUPERTEAM.

Membangun Kecamatan ANTAPANI harus didasarkan dengan ber-IMAN dan selalu berpegang TEGUH pada aturan, serta selalu ber-DEDI-kasi tinggi untuk mewujudkan masyarakat ANTAPANI sagala TYAS-a dan BAHAGIA penuh RACHMAN dan ke-MULIA-an menuju BANDUNG yang UNGGUL.

Maklumat

MAKLUMAT PELAYANAN

DENGAN INI, KAMI MENYATAKAN SANGGUP MENYELENGGARAKAN PELAYANAN SESUAI STANDAR PELAYANAN YANG TELAH DITETAPKAN DAN APABILA TIDAK MENEPATI JANJI INI, KAMI SIAP MENERIMA SANGSI SESUAI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU.

PLT. CAMAT ANTAPANI
Drs. ATANG RACHMAN
Pembina IV/A
NIP. 19671126 199303 1 005


MAKLUMAT PELAYANAN

  1. Melayani dengan 5 S (Salam, Sapa, Senyum, Sopan, Santun)

  2. Memproses layanan dengan mudah, cepat, dan tepat

  3. Meningkatkan layanan secara berkesinambungan berdasarkan saran dan masukan

  4. Melakukan akselerasi pelayanan melalui inovasi

  5. Tidak meminta dan menerima imbalan dalam bentuk apapun

  6. Apabila tidak menepati maklumat pelayanan, kami siap menerima sangsi sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku