Logo

eStandar Pelayanan

Pelayanan Utama

Komponen standar pelayanan yang terkait dengan proses
penyampaian pelayanan

Lihat Pelayanan Utama

Penilaian Manufacturing

Komponen standar pelayanan yang terkait proses
pengelolaan pelayanan internal organisasi

Lihat Pelayanan Manufacturing

Pelayanan Utama Kecamatan Babakan Ciparay

Pelayanan Utama

Informasi Perangkat Daerah
Kecamatan Babakan Ciparay
Jl.Babakan Ciparay No.212 Bandung
0226015723
kec.bacip@gmail.com

Kecamatan Babakan Ciparay merupakan salah satu kecamatan sebelah selatan Kota Bandung dengan luas wilayah 745,5 Ha, dengan batas wilayah:

Bagian Selatan   : Kabupaten Bandung;
Bagian Utara     : Kecamatan Andir;
Bagian Timur     : Kecamatan Bojongloa Kaler;
Bagian Barat     : Kecamatan Bandung Kulon;

 

Kecamatan Babakan Ciparay terdiri dari 6 kelurahan, yaitu :

Kelurahan Babakan
Kelurahan Sukahaji
Kelurahan Babakan Ciparay
Kelurahan Margahayu Utara
Kelurahan Margasuka
Kelurahan Cirangrang

 

Keadaan demografi :

Kecamatan Babakan Ciparay meliputi 57 RW dan 367 RT. Luas wilayah 745,5 Ha dengan jumlah penduduk 86.877 jiwa terdiri dari 43.835 jiwa laki-laki dan 43.042 jiwa perempuan dengan jumlah kepala keluarga di Kecamatan Babakan Ciparay saat ini mencapai sekitar 20.553.

Sebagian Wilayah Kecamatan Babakan Ciparay terdiri dari pemukiman/pekarangan sedangkan kegiatan ekonominya didominasi oleh jasa perdagangan dan perkantoran.

 

Visi Kecamatan Babakan Ciparay

“Terwujudnya Kepuasan Masyarakat Dalam Pelayanan di Kecamatan Babakan Ciparay”

 

Misi Kecamatan Babakan Ciparay

  1. Mewujudkan pelayanan yang mudah, cepat, tepat dan transparan
  2. Meningkatkan kualitas sumber daya pelayanan yang profesional
  3. Menyediakan sarana dan prasarana untuk mendukung kelancaran pelayanan
  4. Mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi dalam proses pelayanan

 

Tujuan Kecamatan Babakan Ciparay

  • Membangun sistem dan budaya pelayanan publik yang prima;
  • Meningkatkan Akuntabilitas Kinerja Pemerintah Kecamatan Babakan Ciparay

 

Sasaran Kec. Babakan Ciparay

  • Terwujudnya Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik;
  • Meningkatnya kinerja penyelenggaraan Tugas Umum Pemerintahan Kecamatan;
  • Meningkatnya akuntabilitas kinerja Pemerintah Kecamatan Babakan Ciparay

 

Dalam Pelaksanaan Program dan Kegiatan di Kantor Kecamatan Babakan Ciparay mengacu kepada RPJMD dan Road MAP Walikota Bandung antara lain di bidang pendidikan, kesehatan, kemakmuran, lingkungan hidup, seni budaya, olahraga dan agama.

Komposisi Pegawai Kec. Babakan Ciparay

NO

SATUAN KERJA

JUMLAH PERSONIL

Eselon

Fungsional Umum

IVB

IVA

IIIB

IIIA

1

KECAMATAN

18

2

5

1

1

9

2

KEL. BABAKANCIPARAY

10

4

1

   

5

3

KEL. BABAKAN

6

4

1

   

1

4

KEL. SUKAHAJI

8

4

1

   

3

5

KEL. MARGAHAYU UTARA

7

4

1

   

2

6

KEL. MARGASUKA

7

4

1

   

2

7

KEL. CIRANGRANG

7

4

 

   

2

 

J U M L A H

62

24

11

1

1

16

 

Prestasi yang telah diraih Kec. Babakan Ciparay

  1. JUARA I KEBERSIHAN MADRASAH ALBAQARAH TINGKAT KOTA BANDUNG;
  2. JUARA II BKB KEMAS TINGKAT KOTA BANDUNG;
  3. JUARA I LANSIA TINGKAT KOTA BANDUNG;
  4. JUARA III LANSIA TINGKAT PROPINSI;
  5. JUARA HARAPAN I GSI TINGKAT KOTA BANDUNG
  6. JUARA HARAPAN I KESENIAN AKOD ANONG DALAM RANGKA HUT KOTA BANDUNG;
  7. JUARA I AL BERJANJI TINGKAT KOTA BANDUNG;
  8. RANGKING 9 MTQ TINGKAT KOTA BANDUNG;
Persyaratan


1. Fotocopy KK lama

2. Fotocopy KTP

3. Surat nikah

4. Akte kelahiran

5. Mengisi blangko dari kelurahan

Prosedur
Prosedur   1
  1. Pemohon datang ke loket/meja pelayanan dengan membawa persyaratan
  2. Petugas registrasi menerima, melakukan verifikasi dan validasi data pemohon KK (Formulir F1.01) dan kelengkapan persyaratan pemohon
  3. Jika tidak lengkap petugas mengembalikan kepada pemohon
  4. Jika lengkap, petugas registrasi mencatat ke dalam Buku Register Pemohon KK per kelurahan mengenai Biodata Pemohon, kemudian menyampaikan formulir permohonan KK yang dilampiri berkas persyaratan lainnya kepada instansi pelaksana (operator yang ada di kecamatan)
  5. Petugas Operator menerima dan meneliti berkas permohonan KK beserta persyaratannya, selanjutnya melakukan proses input data kedalam database kependudukan, dan dicetak berdasarkan data yang ada dalam Master KK dan diserahkan kembali kepada petugas registrasi.
  6. Petugas Registrasi menerima KK yang telah dicetak dan formulir permohonan KK/berkas persyaratan lainnya.
  7. Petugas registrasi menyusun dan menempel KK yang sudah dicetak pada formulir permohonan KK/berkas persyaratan lainnya masing-masing kemudian diserahkan kepada Kasi Pelayanan untuk diparaf.
  8. Kasi Pelayanan memeriksa KK yang sudah dicetak :
  9. Jika tidak sesuai, KK diserahkan kembali kepada petugas registrasi untuk dicetak ulang
  10. Jika sesuai, KK diparaf, kemudian menyerahkan kembali kepada petugas registrasi untuk diserahkan kepada Camat/Sekretaris Kecamatan.
  11. Camat/Sekretaris Kecamatan memaraf KK dan langsung diserahkan kemabali kepada Petugas Registrasi.
  12. Petugas registrasi menyerahkan KK kepada Kepala Disdukcapil untuk ditandatangani sesuai jadwal waktu yang ditentukan, untuk Kec. Babakan Ciparay setiap Hari Kamis.
  13. Petugas registrasi mengambil KK yang sudah ditandatangani dari Disdukcapil
  14. Pemohon mengambil KK yang sudah jadi dengan mengisi tanda terima penyerahan KK
  1. Pemohon dapat datang langsung dengan membawa identitas lengkap menghadap petugas pengaduan atau melalui sarana pengaduan yang ada (Telp, Twitter, Lapor dll)
  2. Permasalahan yang disampaikan kepada petugas pengaduan akan disampaikan kepada kasi yang bersangkutan/camat untuk pemecahan permasalahan
  3. Jawaban akan disampaikan langsung kepada pemohon atau melalui sarana pengaduan yang ada  
Biaya
Biaya   1

Sesuai dengan Perda No. 4 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan

Produk
Produk   1

Kartu Keluarga

Pengaduan