Komponen standar pelayanan yang terkait dengan proses
penyampaian pelayanan
Komponen standar pelayanan yang terkait proses
pengelolaan pelayanan internal organisasi
Kecamatan Babakan Ciparay merupakan salah satu kecamatan sebelah selatan Kota Bandung dengan luas wilayah 745,5 Ha, dengan batas wilayah:
Bagian Selatan : Kabupaten Bandung;
Bagian Utara : Kecamatan Andir;
Bagian Timur : Kecamatan Bojongloa Kaler;
Bagian Barat : Kecamatan Bandung Kulon;
Kecamatan Babakan Ciparay terdiri dari 6 kelurahan, yaitu :
Kelurahan Babakan
Kelurahan Sukahaji
Kelurahan Babakan Ciparay
Kelurahan Margahayu Utara
Kelurahan Margasuka
Kelurahan Cirangrang
Keadaan demografi :
Kecamatan Babakan Ciparay meliputi 57 RW dan 367 RT. Luas wilayah 745,5 Ha dengan jumlah penduduk 86.877 jiwa terdiri dari 43.835 jiwa laki-laki dan 43.042 jiwa perempuan dengan jumlah kepala keluarga di Kecamatan Babakan Ciparay saat ini mencapai sekitar 20.553.
Sebagian Wilayah Kecamatan Babakan Ciparay terdiri dari pemukiman/pekarangan sedangkan kegiatan ekonominya didominasi oleh jasa perdagangan dan perkantoran.
Visi Kecamatan Babakan Ciparay
“Terwujudnya Kepuasan Masyarakat Dalam Pelayanan di Kecamatan Babakan Ciparay”
Misi Kecamatan Babakan Ciparay
Tujuan Kecamatan Babakan Ciparay
Sasaran Kec. Babakan Ciparay
Dalam Pelaksanaan Program dan Kegiatan di Kantor Kecamatan Babakan Ciparay mengacu kepada RPJMD dan Road MAP Walikota Bandung antara lain di bidang pendidikan, kesehatan, kemakmuran, lingkungan hidup, seni budaya, olahraga dan agama.
Komposisi Pegawai Kec. Babakan Ciparay
NO |
SATUAN KERJA |
JUMLAH PERSONIL |
Eselon |
Fungsional Umum |
|||
IVB |
IVA |
IIIB |
IIIA |
||||
1 |
KECAMATAN |
18 |
2 |
5 |
1 |
1 |
9 |
2 |
KEL. BABAKANCIPARAY |
10 |
4 |
1 |
5 |
||
3 |
KEL. BABAKAN |
6 |
4 |
1 |
1 |
||
4 |
KEL. SUKAHAJI |
8 |
4 |
1 |
3 |
||
5 |
KEL. MARGAHAYU UTARA |
7 |
4 |
1 |
2 |
||
6 |
KEL. MARGASUKA |
7 |
4 |
1 |
2 |
||
7 |
KEL. CIRANGRANG |
7 |
4 |
|
2 |
||
J U M L A H |
62 |
24 |
11 |
1 |
1 |
16 |
Prestasi yang telah diraih Kec. Babakan Ciparay
1. Kartu Keluarga Asli
2. Fotocopy KTP
3. Surat nikah
4. Akte kelahiran
5. Mengisi formulir F1.01
1.Pemohon datang membawa
berkas pengajuan
2.
Petugas meneliti
kelengkapan berkas
3. Setelah kelengkapan
berkas benar, petugas melakukan registrasi pada aplikasi SIPAKU
4.
Petugas memberikan resi
pengambilan kepada pemohon
5. Pemohon menunggu
pemberitahuan dari aplikasi SIPAKU atau pemohon dapat mengunjungi website
SIPAKU untuk mengetahui apakah pengajuan Kartu Keluarga telah selesai
6.
Kartu Keluarga dapat
diambil dengan membawa resi pengambilan
Sesuai dengan Perda No. 4 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
Pemohon mengirim pengaduan beserta bukti melalui E-mail atau DM Instagram
Pengaduan akan dibalas 1 X 24 jam dan akan langsung di tindak lanjuti