Komponen standar pelayanan yang terkait dengan proses
penyampaian pelayanan
Komponen standar pelayanan yang terkait proses
pengelolaan pelayanan internal organisasi
TENTANG PELAYANAN PUBLIK
TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
TENTANG PERUBAHAN ATAS UU NO 23 TAHUN 2006 TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENYUSUNAN PENETAPAN DAN PENERAPAN STANDAR PELAYANAN
TENTANG PEDOMAN PENILAIAN KINERJA UNIT PELAYANAN PUBLIK
TENTANG KETENTUAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 37 TAHUN 1998 TENTANG PERATURAN JABATAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH
TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI KECAMATAN DAN KELURAHAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BANDUNG
TENTANG PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
TENTANG OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA
TENTANG PELIMPAHAN SEBAGIAN URUSAN WALIKOTA BANDUNG KEPADA CAMAT DAN LURAH
TENTANG PENETAPAN STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PENCATATAN SURAT KETERANGAN AHLI WARIS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BANDUNG
TENTANG PELAYANAN PUBLIK
TENTANG PEDOMAN SURVEI KEPUASAN MASYARAKAT TERHADAP PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK
TENTANG PENGELOLAAN PENGADUAN PELAYANAN PUBLIK
Ruang Tunggu untuk Pelayanan Masyarakat
Sarana Pelayanan Masyarakat
Sarana Pelayanan Masyarakat
Sarana Pelayanan Masyarakat
Sarana Pelayanan Masyarakat
Sarana Pelayanan Masyarakat
Sarana Pelayanan Masyarakat
Sarana Pelayanan Masyarakat
Untuk Melayani Masyarakat
Sarana Layanan Masyarakat
Sarana Pelayanan Publik
Sebagai Sarana Penunjang Kegiatan di Kantor Kecamatan
Sebagai Sarana Penunjang Kegiatan di Kantor Kecamatan
Sebagai Jalur untuk Penyandang Disabilitas
Sarana untuk Penyandang Disabilitas
Sarana untuk Penyandang Disabilitas
Sarana untuk Penyandang Disabilitas
Ruang untuk Ibu Menyusui
Sarana untuk Penyandang Disabilitas
Sarana untuk Penyandang Disabilitas
TATA TERTIB PEGAWAI KANTOR KEC. BABAKAN CIPARAY
1. Waktu kehadiran di tempat pelayanan pukul 07.45 WIB
2. Diwajibkan berpakaian rapi dan sopan sesuai peraturan yang telah ditentukan, memakai lencana Korpri, papan nama dan name tag
3. Selalu siap melayani masyarakat yang meminta pelayanan
4. Selalu memberikan pelayanan dan informasi yang terbaik sesuai dengan Standar Operasional Pelayanan
5. Menjunjung tinggi nilai-nilai integritas sebagai bagian dari pegawai Pemerintah Kota Bandung
6. Tidak memberikan informasi serta dokumen yang menurut peraturan perundang-undangan wajib dirahasikan
7. Tidak menyalahgunakan sarana dan prasarana pelayanan
8. Bersikap sesuai dengan etika/norma yang berlaku
KODE ETIK PEGAWAI DI LINGKUNGAN KECAMATAN BABAKAN CIPARAY
Kami pegawai di Lingkungan Kecamatan Babakan Ciparay akan bersungguh-sungguh mentaati dan menjalankan Kode Etik kami sebagai berikut :
1. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
2. Setia dan Taat kepada Negara Kesatuan da Pemerintah Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
3. Tanggap, terbuka, jujur dan akurat serta tepat waktu dalam melaksanakan setiap kebijakan dan program pemerintah
4. Memiliki integritas tinggi dan tidak menyalahgunakan jabatan dan wewenang
5. Saling menghormati, mampu bekerjasama, menciptakan suasana dan hubungan kerja yang harmonis sesama pegawai
6. Memberikan pelayanan secara cepat, tepat, terbuka dan adil serta tidak diskriminatif
7. Senantiasa berfikir positif, kreatif, responsif, dan inovatif untuk kelancaran dan peningkatan kualitas pelaksanaan tugas
8. Profesionalisme dan selalu berusaha untuk mencapai hasil yang terbaik bagi masyarakat dan Kecamatan Babakan Ciparay
Anjungan Informasi Pelayanan Publik
Alat Ukur IKM (Indeks Kepuasan Masyarakat)
Sistem Informasi Secara Manual di Ruang Pelayanan
TERWUJUDNYA KEPUASAN MASYARAKAT DALAM PELAYANAN DI KECAMATAN BABAKAN CIPARAY
PROFESIONAL
AKUNTABLE
SENYUM, SAPA, SALAM
TRANSPARAN
INOVATIP
DENGAN INI KAMI MENYATAKAN SANGGUP MENYELENGGARAKAN PELAYANAN SESUAI STANDAR PELAYANAN YANG TELAH DITETAPKAN DAN APABILA TIDAK MENEPATI JANJI INI, KAMI SIAP MENERIMA SANKSI SESUAI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU