Logo

Pelayanan Utama

Komponen standar pelayanan yang terkait dengan proses
penyampaian pelayanan

Lihat Pelayanan Utama

Penilaian Manufacturing

Komponen standar pelayanan yang terkait proses
pengelolaan pelayanan internal organisasi

Lihat Pelayanan Manufacturing

Pelayanan Manufacturing Kecamatan Babakan Ciparay

Dasar Hukum
UNDANG-UNDANG NOMOR 25 / 2009

TENTANG PELAYANAN PUBLIK

Dasar Hukum
UNDANG-UNDANG NOMOR 23 / 2006

TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

Dasar Hukum
UNDANG-UNDANG NOMOR 24 / 2013

TENTANG PERUBAHAN ATAS UU NO 23 TAHUN 2006 TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN 

Dasar Hukum
PERMENPAN & RB NO. 15 / 2014

TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENYUSUNAN PENETAPAN DAN PENERAPAN STANDAR PELAYANAN

Dasar Hukum
PERMENPAN & RB NO. 38 / 2012

TENTANG PEDOMAN PENILAIAN KINERJA UNIT PELAYANAN PUBLIK

Dasar Hukum
PERATURAN KEPALA BPN RI NO. 1 / 2006

TENTANG KETENTUAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 37 TAHUN 1998 TENTANG PERATURAN JABATAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH

Dasar Hukum
PERDA KOTA BANDUNG NOMOR 8 / 2016

TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI KECAMATAN DAN KELURAHAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BANDUNG

Dasar Hukum
PERDA KOTA BANDUNG NOMOR 4 / 2015

TENTANG PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

Dasar Hukum
UNDANG-UNDANG NOMOR 37 / 2008

TENTANG OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA

Dasar Hukum
PERWAL KOTA BANDUNG NOMOR 745 / 2018

TENTANG PELIMPAHAN SEBAGIAN URUSAN WALIKOTA BANDUNG KEPADA CAMAT DAN LURAH

Dasar Hukum
KEPWAL NO 470/KEP. 1385-PEM / 2018

TENTANG PENETAPAN STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PENCATATAN SURAT KETERANGAN AHLI WARIS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BANDUNG

Dasar Hukum
PERDA KOTA BANDUNG NO 16 / 2011

TENTANG PELAYANAN PUBLIK

Dasar Hukum
PERMENPAN & RB NO. 16 / 2014

TENTANG PEDOMAN SURVEI KEPUASAN MASYARAKAT TERHADAP PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK

Dasar Hukum
PERPRES NO. 76 / 2013

TENTANG PENGELOLAAN PENGADUAN PELAYANAN PUBLIK

Sarana
Ruang Tunggu  
Baik

Ruang Tunggu untuk Pelayanan Masyarakat

Sarana
Pendingin Ruangan/AC
Baik

Sarana Pelayanan Masyarakat

Sarana
Tempat Duduk
Baik

Sarana Pelayanan Masyarakat

Sarana
Sarana Antrian
Baik

Sarana Pelayanan Masyarakat

Sarana
Toilet
Baik

Sarana Pelayanan Masyarakat

Sarana
Televisi
Baik

Sarana Pelayanan Masyarakat

Sarana
Loket/Meja Pelayanan
Baik

Sarana Pelayanan Masyarakat

Sarana
Tempat Parkir yang Memadai
Baik

Sarana Pelayanan Masyarakat

Sarana
Pelaksana Layanan
Baik

Untuk Melayani Masyarakat

Sarana
Sarana Pengukuran Kepuasan Pelanggan
Baik

Sarana Layanan Masyarakat

Sarana
Anjungan Informasi Pelayanan Publik
Baik

Sarana Pelayanan Publik

Sarana
Aula
Baik

Sebagai Sarana Penunjang Kegiatan di Kantor Kecamatan

Sarana
Perpustakaan
Baik

Sebagai Sarana Penunjang Kegiatan di Kantor Kecamatan

Sarana
Tempat Bermain Anak
Baik
Sarana
Ram
Baik

Sebagai Jalur untuk Penyandang Disabilitas

Sarana
Jalur Pemandu
Baik

Sarana untuk Penyandang Disabilitas

Sarana
Pegangan Rambatan
Baik

Sarana untuk Penyandang Disabilitas

Sarana
Toilet Khusus
Baik

Sarana untuk Penyandang Disabilitas

Sarana
Ruang Khusus Ibu Menyusui dan Anak
Baik

Ruang untuk Ibu Menyusui

Sarana
Loket Khusus
Baik

Sarana untuk Penyandang Disabilitas

Sarana
Kursi Roda
Baik

Sarana untuk Penyandang Disabilitas

Tata Tertib & Kode Etik

TATA TERTIB PEGAWAI KANTOR KEC. BABAKAN CIPARAY

1. Waktu kehadiran di tempat pelayanan pukul 07.45 WIB

2. Diwajibkan berpakaian rapi dan sopan sesuai peraturan yang telah ditentukan, memakai lencana Korpri, papan nama dan name tag

3. Selalu siap melayani masyarakat yang meminta pelayanan

4. Selalu memberikan pelayanan dan informasi yang terbaik sesuai dengan Standar Operasional Pelayanan

5. Menjunjung tinggi nilai-nilai integritas sebagai bagian dari pegawai Pemerintah Kota Bandung

6. Tidak memberikan informasi serta dokumen yang menurut peraturan perundang-undangan wajib dirahasikan

7. Tidak menyalahgunakan sarana dan prasarana pelayanan

8. Bersikap sesuai dengan etika/norma yang berlaku

KODE ETIK PEGAWAI DI LINGKUNGAN KECAMATAN BABAKAN CIPARAY

Kami pegawai di Lingkungan Kecamatan Babakan Ciparay akan bersungguh-sungguh mentaati dan menjalankan Kode Etik kami sebagai berikut : 

1. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa

2. Setia dan Taat kepada Negara Kesatuan da Pemerintah Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

3. Tanggap, terbuka, jujur dan akurat serta tepat waktu dalam melaksanakan setiap kebijakan dan program pemerintah

4. Memiliki integritas tinggi dan tidak menyalahgunakan jabatan dan wewenang

5. Saling menghormati, mampu bekerjasama, menciptakan suasana dan hubungan kerja yang harmonis sesama pegawai

6. Memberikan pelayanan secara cepat, tepat, terbuka dan adil serta tidak diskriminatif

7. Senantiasa berfikir positif, kreatif, responsif, dan inovatif untuk kelancaran dan peningkatan kualitas pelaksanaan tugas

8. Profesionalisme dan selalu berusaha untuk mencapai hasil yang terbaik bagi masyarakat dan Kecamatan Babakan Ciparay

SI Pelayanan Publik

Anjungan Informasi Pelayanan Publik

SI Pelayanan Publik

Alat Ukur IKM (Indeks Kepuasan Masyarakat)

SI Pelayanan Publik

Sistem Informasi Secara Manual di Ruang Pelayanan

Visi Misi & Motto

TERWUJUDNYA KEPUASAN MASYARAKAT DALAM PELAYANAN DI KECAMATAN BABAKAN CIPARAY

  1. MEWUJUDKAN PELAYANAN YANG MUDAH, CEPAT, TEPAT DAN TRANSPARAN
  2. MENINGKATKAN KUALITAS SUMBER DAYA PELAYANAN YANG PROFESIONAL
  3. MENYEDIAKAN SARANA DAN PRASARANA UNTUK MENDUKUNG KELANCARAN PELAYANAN
  4. MENGOPTIMALKAN PEMANFAATAN TEKNOLOGI INFORMASI DALAM PROSES PELAYANAN

PROFESIONAL

AKUNTABLE

SENYUM, SAPA, SALAM

TRANSPARAN

INOVATIP

Maklumat

DENGAN INI KAMI MENYATAKAN SANGGUP MENYELENGGARAKAN PELAYANAN SESUAI STANDAR PELAYANAN YANG TELAH DITETAPKAN DAN APABILA TIDAK MENEPATI JANJI INI, KAMI SIAP MENERIMA SANKSI SESUAI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU