Logo

eStandar Pelayanan

Pelayanan Utama

Komponen standar pelayanan yang terkait dengan proses
penyampaian pelayanan

Lihat Pelayanan Utama

Penilaian Manufacturing

Komponen standar pelayanan yang terkait proses
pengelolaan pelayanan internal organisasi

Lihat Pelayanan Manufacturing

Pelayanan Utama Kecamatan Bojongloa Kaler

Pelayanan Utama

Informasi Perangkat Daerah
Kecamatan Bojongloa Kaler
Jalan K.H. Wahid Hasyim Nomor 258 Bandung 40233
226011418
kecamatanbojkal@gmail.com
Persyaratan

PERSYARATAN PENERBITAN KARTU TANDA PENDUDUK (KTP)

A. Perekaman KTP-el

  1. Sudah berusia 17 tahun
  2. Belum memiliki E-KTP sebelumnya
  3. Fotocopy Kartu Keluarga
  4. Fotocopy Akte Kelahiran

B. Pencetakan KTP-el

a. Karena KTP-el Rusak

  1. Fotocopy Kartu Keluarga
  2. KTP asli yang Rusak

b. Karena KTP-el Hilang

  1. Fotocopy Kartu Keluarga
  2. Fotocopy Surat Kehilangan KTP-el dari Kepolisian

c. Karena Pembaharuan Elemen Data Pemilik KTP-el

  1. KTP-el Asli
  2. Fotocopy Kartu Keluarga yang elemen datanya sudah dilakukan pembaharuan

 

 

Prosedur
Prosedur   1
  1. Pemohon mendatangi loket pelayanan dan membawa berkas persyaratan pengajuan 
  2. Petugas pelayanan menerima berkas dan memeriksa kelengkapan berkas pengajuan pemohon
  3. Jika berkas pengajuan tidak lengkap maka petugas pelayanan mengembalikan berkas kepada pemohon agar dilengkapi
  4. Jika berkas sudah lengkap maka petugas pelayanan akan melakukan registrasi pengajuan pemohon
  5. Pemohon kemudian diberikan resi untuk pengambilan 
  6. Pengajuan pemohon yang sudah diregistrasi langsung diberikan kepada petugas operator disdukcapil untuk diproses
  7. Pemohon menukar resi yang sebelumnya diberikan dengan KTP-el yang sudah tercetak

 

Biaya
Biaya   1

Gratis

Produk
Produk   1
Kartu Tanda Penduduk
Pengaduan
RIZAL MUNANDAR, SE
  • Ruang Pengaduan
  • Pengaduan Online

Warga yang memiliki keluhan bisa datang langsung ke Ruang Pengaduan di Kecamatan Bojongloa Kaler atau melalui :

  • Telepon : 022 6011418
  • Email      : kecamatanbojkal@gmail.com
  • Facebook : Kecamatan Bojongloa Kaler
  • Instagram : @kecamatanbojongloakaler
  • Website Lapor : www.lapor.go.id

A. Masyarakat Datang Langsung :

    1. Masyarakat Datang Ke Loket Pengaduan

    2. Petugas Front Office Menerima dan Mencatat Pengaduan

    3. Petugas Front Office Menyampaikam Masalah Kepada Pengelola Pengaduan

    4. Masyarakat Diterima Diruang Pengaduan Oleh Pengelola Pengaduan

    5. Masalah Dan Penyelesaiannya Di Catat Di Buku Pengaduan

B. Melalui SMS, TWITTER, EMAIL, WEBSITE dan LAPOR :

    1. Pengaduan Diterima Oleh Pengelola Pengaduan

    2. Pengelola Pengaduan Menjawab Permasalahan Pengaduan

    3. Pengaduan dan Tindak Lanjut Penyelesaian Dicatat Dibuku Pengaduan